Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROSPEK WAKAF UANG DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROSPEK WAKAF UANG DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 PROSPEK WAKAF UANG DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA
Oleh Suhrawardi K Lubis E-Mel: / Website: suhrawardilubis.com Disampaikan pada acara: Pengajian Staf/Pegawai BPA USU Gedung Pusat Administasi USU 14/9/2009

2 Riwayat Pendidikan - SD Negeri di Silayang Pasaman Barat.
- MTs Muhammadiyah di Silaping Pasaman Barat. - MA Muhammadiyah di Silaping Pasaman Barat. - Sarjana Hukum Fakultas Hukum UMSU Medan. - Spesialis Notariat USU Medan - Magister Hukum UM. Jakarta. - Peserta Program PhD ISDEV USM Malaysia.

3 Dasar Hukum Wakaf Surat Al-Baqarah ayat 261
“Masalullazina yunfikuna amwalahum fi sabilillahi kamasali habbatin anmbatat sab’a sanabila fi kulli sumbulatinm miatu habbatin wawllohu yudoi’fu limayyasyak, wawllohu wasi’un alim” “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji, Allah melipatgandakan ganjaran bagi barang siapa yang Dia kehendaki, dan Allah maha luas kurnia-Nya lagi maha mengetahui”.

4 2.Surat Ali Imran ayat 92 “Lan tanalul birro hatta tunmfiqu mimma tuhibbuna wama tunmfiku min syain fa innawlloha bihi ‘alim” “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai, dan apa saja yang kamu nafkahkan sesungguhnya Allah mengetahuinya.” 3.Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim “Dari Umar bin Al-Khattab, ia berkata: Saya mendapatkan tanah di Khaibar kemudian saya mendatangi Rasulullah saw. Maka saya katakan kepadanya: saya mendapatkan tanah, dan sebelumnya saya tidak pernah mendapatkan sesuatu yang lebih saya sukai dan lebih berharga

5 dari tanah itu, maka apa yang bisa engkau perintahkan kepada saya
dari tanah itu, maka apa yang bisa engkau perintahkan kepada saya?, Belia bersabda: “Apabila kamu mau, kamu bisa mewaqaf kan pokoknya dan menyedekah kannya, maka Umar pun mewakaf tanah itu tidak untuk dijual dan diberikan, melain kan hasilnya dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, para tamu dan orang yang berada dalam perjalanan”.

6 4.UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Pengertian: Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebahagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selama-lamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah (Pasal 1 point 1)

7 Jenis-jenis harta benda wakaf (Pasal 16) UU 41/2004
a.Benda tidak bergerak; dan 1. hak atas tanah 2. bangunan atau bagian bangunan 3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. 4. Hak milik atas satuan rumah susun 5. Benda tidak bergerak lain b.Benda bergerak 1. Uang Logam mulia 3. Surat berharga 4. Kenderaan 5. HAKI dll

8 Wakaf Tunai Wakaf merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi yang penting. Sejarah membuktikan wakaf telah memainkan peran penting dalam meningkatkan kebajikan umat di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, kegiatan keagamaan dan kepentingan umum lainnya. Salah satu bentuk wakaf yang mendapat perhatian adalah wakaf tunai, karena wakaf tunai memiliki potensi besar untuk membina perekonomian umat Islam. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia Suhrawardi K Lubis

9 Wakaf Tunai Wakaf tunai dalam Islam memiliki sejarah yang panjang, bahkan pada masa Bani Mamluk dan Turki Usmani wakaf tunai telah berkembang dengan baik. Sedangkan di Indonesia, wakaf tunai diperkenalkan dan dikembangkan setelah Mannan memberikan seminar mengenai wakaf tunai di Indonesia pada tahun 2001. Pada Tahun 2002 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membenarkan wakaf tunai. Pihak Pemerintahpun, telah mengeluarkan UU nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun Peraturan Perundangan bersangkutan mengatur bentuk benda wakaf antara lain dalam bentuk wang. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia Suhrawardi K Lubis

10 Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum dan Perkembangannya
Para ulama masih berbeda pendapat mengenai kedudukan hukum wakaf tunai, yaitu antara pihak yang membolehkan dan pihak yang melarang. Yang membolehkan, antara lain adalah Imam al-Zuhri (124 H) yang membolehkan wakaf tunai, yaitu dengan cara menginvestasikan uang wakaf, kemudian keuntungan yang diperoleh digunakan untuk keperluan mauquf ‘alaih. Yang tidak membolehkan, antara lain Ibnu Qudamah yang mengatakan bahwa tidak ada peluang sama sekali untuk wakif berwakaf dalam bentuk wang. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia Suhrawardi K Lubis

11 Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum dan Perkembangannya
Zaman kini, bolehnya wakaf tunai dengan alasan: -uang dipandang cukup memenuhi syarat untuk mencapai tujuan wakaf yaitu memperoleh manfaat secara berterusan, oleh karena itu uang dipandang memenuhi syarat untuk diwakafkan. -wakaf merupakan ijtihadiyah ulama yang lahir dari pemahaman ulama terhadap nas-nas hadis tentang pertanyaan Umar berkaitan pemanfaatan tanahnya di Khaibar. -selain itu, tidak ada ditemukan nas yang limitatif dalam al-Qur’an Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia Suhrawardi K Lubis

12 Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum dan Perkembangannya
Selain alasan di atas dapat juga dikemukakan bahwa sepanjang berhubungan dengan muamalah, pintu ijtihad terbuka luas. Oleh karena itu, sepanjang tidak ada larangan dalam al-Qur’an dan Hadis tentang wakaf uang, atas dasar maslahah mursalah wakaf uang dibolehkan. Karena dengan bolehnya wakaf dalam bentuk uang, akan memberi manfaat yang besar kepada kemaslahatan umat, karena yang dapat melaksanakan ibadah wakaf semakin ramai. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia Suhrawardi K Lubis

13 Potensi Wakaf Tunai Wakaf tunai telah dilaksanakan di berbagai negara.
Di Bangladesh sijil wakaf tunai telah digunakan sebagai suatu instrumen keuangan pada perbankan yang mengurusi dana sumbangan seperti dilaksanakan Social Invesment Bank Limited (SIBL). Di Indonesia wakaf belum tergali potensinya secara maksimum. Padahal potensi wakaf sangat besar, kerana umat Islam Indonesia jumlahnya besar. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia Suhrawardi K Lubis

14 Potensi Wakaf Tunai Dari sekitar jiwa penduduk Indonesia, sekitar diantaranya adalah muslim. Dengan keadaan seperti ini, menjadikan Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di di dunia. Selain itu, muslim Indonesia juga sudah semenjak lama akrab dengan wakaf, namun keakraban tersebut belum menjadikan harta wakaf berguna secara maksimum untuk pembinaan umat Islam. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia Suhrawardi K Lubis

15 Potensi Wakaf Tunai Potensi besar wakaf tunai di Indonesia dapat digambarkan seperti berikut: Andainya saja dari 195,000,000 penduduk muslim Indonesia mau berwakaf sebesar 39,000,000 orang saja (20% dari penduduk Muslim Indonesia) sebesar 0,5% dari pendapatan masing-masing, akan diperoleh dana wakaf yang sangat besar. Untuk itu dapat digambarkan seperti berikut: Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia Suhrawardi K Lubis

16 Pendapatan / bulan (Rp)
Potensi Wakaf Tunai Jumlah Wakif Pendapatan / bulan (Rp) Jumlah Wakaf (Rp) Potensi / bulan (Rp) Potensi / Tahun (Rp) 14,000,000 5.000 10,000,000 7.500 5,000,000 10.000 4,000,000 12.500 3,000,000 15.000 2,000,000 20.000 1,000,000 25.000 ,000

17 Potensi Wakaf Tunai Gambaran di atas memperlihatkan besarnya potensi wakaf tunai di Indonesia. Dengan 0,5% saja dari penghasilan setiap bulan diperoleh dana wakaf sebesar Rupiah setiap bulan atau sebesar Rp setiap tahun. Dari dana wakaf yang terkumpul dapat digunakan untuk membina perekonomian umat Islam di Indonesia. Antara lain diinvestasikan keberbagai bidang investasi. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia Suhrawardi K Lubis

18 Potensi Wakaf Tunai Diinvetasikannya wakaf tunai, secara otomatis akan dapat membuka lapangan kerja baru. Secara ekonomi wakaf wang berpotensi untuk dikembangkan, karena dengan model wakaf uang daya jangkau serta mobilisasinya akan lebih merata ditengah-tengah masyarakat dibandingkan dengan model wakaf tradisional. Sebab wakaf dengan model tradisional hanya dapat diamalkan oleh orang kaya saja. Sedangkan wakaf uang dapat diamalkan dengan mudah oleh siapa saja Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia Suhrawardi K Lubis

19 Potensi Wakaf Tunai Untuk lebih memperkasa potensi wakaf tunai dapat dilaksanakan dengan berbagai cara, diantaranya: a. Wakaf wang secara langsung b. Wakaf saham c. Wakaf takaful d. Wakaf pokok (kelapa, pohon durian, pohon sawit,pokok karet, dan pokok lain.) e. Wakaf kenderaan, kapal, sampan. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia Suhrawardi K Lubis

20 Kesimpulan Wakaf tunai dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif, karena uang tak lagi sebagai alat tukar saja, lebih dari itu merupakan komoditi yang siap menghasilkan lebih banyak manfaat. Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakif memperoleh pahala yang berterusan, kerana tetap bermanfaat. Dalam fungsi ekonomi, wakaf uang merupakan asset yang bernilai dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi umat Islam. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia Suhrawardi K Lubis

21 PENUTUP DEMIKIAN YANG DAPAT SAYA SAMPAIKAN, SEMOGA ADA MANFAATNYA BAGI KITA BERSAMA


Download ppt "PROSPEK WAKAF UANG DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google