Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDen Puspita Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)
Nama: Sakinah Nim: Prodi: Ekonomi dan Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2
Pengertian dan karakteristik SWBI :
Pengaturan mengenai Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000 tanggal 23 februari 2000 jo.No. 6/7/PBI/2004 tanggal 16 februari 2004 tentang Perubahan atas PBI No. 2/9/PBI/2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.
3
Lanjutan Berdasarkan peraturan tersebut yang dimaksud dengan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah (pasal 1 ayat 4). Sementara itu yang dimaksud dengan wadiah yaitu perjanjian penitipan dana antara pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut (pasal 1 ayat 5).
4
Lanjutan Selain itu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesiajuga mengeluarkan Fatwa yang menguatkan SWBI, yaitu Fatwa DSN No.36/DSN-MUI/X/2002 yang mengeluarkan tanggal 23 Oktober 2002 M atau 16 Sya’ban 1432 H. SWBI merupakan instrumen kebijakan moneter yang bertujuan untuk mengatasi kesulitan kelebihan likuiditas pada bank yang beroperasi dengan prinsip syariah.
5
Dasar Hukum ان الله يا مر كم ان تؤدوالامنت الي اهلها واذا حكمتم بين الناس ان تحكموااالا منت الي اهلها واذاحكمتم بين الناس انن تحكموا بالعدل ان الله نعما يعظكم به ان الله كان سميعا بصيرا (AN)
6
Isi/subtansi SWBI mempunyai beberapa karakteristik sebagi berikut:
a. merupakan tanda bukti penitipan dana berjangka pendek, b. diterbitkan oleh Bank Indonesia, c. merupakan instrumen kebijakan moneter dan sarana penitipan dana semnetara, d. ada bonus atas transaksi penitipan dana.
7
Persyaratan SWBI menurut Fatwa DSN-MUI
Di dalam Fatwa DSN MUI No. 36/DSN-MUI/X/2002 ditetapkan antaran sebagai berikut: a. bank Indonesia selaku bank sentral boleh menerbitkan instrumen moneter berdasarkan prinsip syariah yang dinamakan Sertifika Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yang dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk mengatasi kelebihan likuiditasnya.
8
Lanjutan b. Akad yang digunakn untuk instrumen SWBI adalah akad wadi’ah sebagaimana diatur dalam fatwa DSN No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro dan Fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/2000 tentang Tabungan. c. dalam SWBI tidak boleh ada imabalan yang diisyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athayah) yang bersifat sukarela dari pihak bank Indonesia. d. SWBI tidak boleh diperjualbelikan.
9
Dalam pasal 4 dan 5: Penitipan dana wadiah dapat berjangka waktu 7 hari, 14 hari, dan 28 hari. Bank Indonesia akan mengumumkan jangka waktu Penitipan Dana Wadiah sebagaiman dimaksud pada ayat 1 pada hari Penitipan Dana Wadiah. Penitipan Dana Wadiah tidak dapat diambil kembali oleh Bank Syariah atau UUS sebelim berakhirnya jangka waktu Penitipan Dana Wadiah.
10
Lanjutan Dalam hal diperlukan Bank Indonesia dapat mengakhiri Penitipan Dana Wadiah sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 1.
11
Penyelesaian Penitipan Dana Wadiah Pasal 7
Penyelesaian Penitipan Dana wadiah dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan. Bank Syariah dan UUS wajib menyadiakan dan yang cukup di Rekening Giro bank Syariah dan UUS di Bank Indonesia pada waktu penyelesaian Penitipan Dana Wadiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
12
Lanjutan Penyelesaian dana Penitipan Dana wadiah sebagaiman yang dimaksud dengan ayat 1 dilakukan dengan cara mendebet Rekening Giro Rupiah Bank Syariah atau UUS di Bank Indonesia sebesar nominal Pentipan Dana Wadiah. Dalam hal saldo rekening giro Rupiah Bank Syariah atau UUS di Bank Indonesia sebesar Nominal Penitipan Dana Wadiah.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.