Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

WARGA NEGARA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "WARGA NEGARA."— Transcript presentasi:

1 WARGA NEGARA

2 Peta Konsep Pewarganegaraan Asas kewarganegaraan Warga Negara
Hakikat Warga Negara dan pewarganegaraan di Indonesia Asas kewarganegaraan Pewarganegaraan Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Penerapan Prinsip Persamaan KedudukanWarga Negara

3 A. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

4 Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal secara tetap, turun temurun di dalam satu wilayah negara. Warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di satu wilayah negara berdasarkan ketentuan hukum (legal). Pewarganegaraan adalah suatu proses, cara, atau perbuatan mewarganegarakan seseorang.

5 1. Dasar Hukum Kewarganegaraan
a). UUD 1945 pasal 26 (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

6 b). Undang-undang no.3 tahun 1946
Warga Negara Indonesia ialah : a. orang yang aseli dalam daerah Negara Indonesia; b. orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut diatas akan tetapi turunan dari seorang dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam daerah Negara Indonesia, dan orang bukan turunan dari golongan termaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin, kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah warga negara Negeri lain; c. orang yang mendapat kewargaan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi; d. anak yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapanya, yang pada waktu lahirnya bapanya mempunyai kewargaan Negara Indonesia;

7 e. anak yang lahir dalam 300 hari setalah bapanya, yang mempunyai kewargaan Negara
Indonesia, meninggal dunia; f. anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah, yang pada waktu lahirnya ibunya mempunyai kewargaan Negara Indonesia; g. anak yang diangkat dengan cara yang sah oleh seorang Warga Negara Indonesia; h. anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang oleh bapanya ataupun oleh ibunya tidak diakui dengan cara yang sah; i. anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang tidak diketahui siapa orang tuanya atau kewargaan negara orang tuanya.

8 2. Penegasan Status Seseorang menjadi WNI
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa bagi WNA yang ingin menjadi WNI harus memenuhi syarat: Telah tinggal di Indonesia lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut; Sehat jasmani dan rohani; Berumur di atas 18 tahun atau telah kawin; Dapat berbahasa Indonesia; Tidak dipidana; Tidak berkewarganegaraan ganda; Mempunyai pekerjaan/penghasilan tetap; Membayar biaya ke kas negara.

9 Bagi WNA yang telah kawin dengan WNI dan ingin menjadi WNI, berdasarkan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan harus: Mengajukan pernyataan ke pejabat/Menteri Hukum dan HAM untuk menjadi WNI; 2. Memberikan surat pernyataan bahwa dia telah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut; dan 3. Pernyataan bahwa bila mendapat kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi dwikewarganegaraan (Kewarganegaraan ganda).

10 B. ASAS KEWARGANEGARAAN DAN PEWARGANEGARAAN

11 ** Apratide : tidak memiliki kewarganegaraan
Asas Kewarganegaraan ** azas iusoli : penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat ia dilahirkan. ** azas ius sanguinis : penetapan kewarganegaraan sesorang berdasrkan keturunan. ** azas kewarganegaraan tunggal : satu kewarganegaraan bagi setiap orang ** Apratide : tidak memiliki kewarganegaraan **Bipratide : meiliki dua kewarganegraan

12 2. Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Naturalisasi ialah permohonan kewarganegaraan: Naturalisasi biasa : sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku Naturalisasi luar biasa : berdasarkan penglihatan jasa dan kemampuan Pewarganegaraan aktif: seseorg dpt menggunakan hak opsi utk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara Pewarganegaraan pasif: seseorg yg tdk mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tdk mau diberi/dijadikan WN suatu neg maka yg bersangkutan dpt menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan)

13 Hilangnya kewarganegaraaan
** menikah dengan pria asing ** diakui oleh orang asing sebagai anak ** masuk dalam dinas asing ** bertempat tinggal di luar negeri 5 (lima) tahun berturut-turut

14 C. PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

15 Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan

16 Hak dan kewajiban dalam bidang politik
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. 2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan. 3. Hak berserikat dan berkumpul. 4. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat). 5. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)

17 Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

18 c. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara. d. Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.

19 D. MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

20 Indonesia = multikultural ->ras, gender, golongan, budaya, suku bangsa -> KONFLIK
Menjaga tali persaudaraan. Bergosip, Menggunjingkan keburukan orang lain, iri - > DIHILANGKAN! Saling mengisi Memperkaya pengetahuan dengan berbagi cerita atau keahlian tanpa mempedulikan perbedaan yang ada. Memupuk kekayaan yang ada. Bangsa Yang kokoh -> KUAT


Download ppt "WARGA NEGARA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google