Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Manusia, Prilaku, dan Norma-Norma
Dosen : Rudy Wawolumaja Disiapkan : Ferly David, M.Si.
2
Siapa Manusia? Apakah Seperti Ini ???
3
Apa ciri khas manusia?
4
Mahluk berakal
5
Mahluk berbudi
6
Mahluk berperasaan
7
Mahluk apa lagi?
8
Mahluk yang bertanya
9
pertanyaan mendasar pada manusia
3
10
Pertanyaan pertama: Apa?
11
Memberi Nama Pertanyaan: apa, dijawab dengan: Ini namanya Kakak
Ini namanya Ayah Itu namanya banjir Itu namanya motor
12
Pertanyaan kedua: Mengapa?
13
Penjelasan Agama atau Penjelasan IP
Pertanyaan: mengapa, dijawab dengan: Memberi Penjelasan Penjelasan Agama atau Penjelasan IP
14
Pertanyaan ketiga: Bagaimana?
15
Pertanyaan: bagaimana, dijawab dengan:
Membuat Keputusan Dalam mengambil keputusan, manusia memerlukan pedoman, yaitu norma.
16
Norma berasal dari kata Latin “Norma” yang artinya alat tukang kayu untuk mengukur sudut. (Dalam bahasa Indonesia: Siku-siku)
17
Norma adalah “ukuran tindakan”
Tindakan buruk Tindakan baik
18
Apakah tindakan itu benar atau salah?
19
Apakah tindakan itu mulia atau hina?
20
Norma: Khusus: Umum: Berlaku dalam Situasi tertentu Berlaku dalam
Segala situasi
21
Contoh Norma Khusus: Tata Tertib Sekolah
22
Contoh Norma Khusus: Aturan Permainan Bola
23
Norma umum 1. ETIKET Aturan Tindakan untuk Sopan Santun 2. HUKUM
Ketertiban Umum 3. MORAL Aturan Tindakan untuk Kebaikan Manusia
24
Contoh Etiket: Sopan Santun saat menyapa:
25
Contoh Etiket: Sopan Santun saat makan:
26
Contoh Hukum: Hukum Perdata
27
Contoh Hukum: Hukum Dagang
28
Contoh Moral: Ajaran agama: menghargai sesama
29
Contoh Moral: Ajaran agama untuk berbagi
30
Perbedaan Norma Khusus Vs Norma Umum
Pak Imam adalah seorang dosen yang buruk, karena dalam mengajar selalu dengan cara membaca teks sehingga membuat mahasiswanya mengantuk. Tetapi ia orang yang sopan karena memakai baju yang rapih dan selalu menyapa orang dengan ramah. Selain itu ia jujur dan dapat dipercaya. Ia selalu bersikap adil. Secara khusus, sebagai dosen, pak Imam itu buruk. Tetapi secara umum ia orang yang sopan dan baik hati.
31
Hubungan: Etiket dan Hukum
Etiket dan hukum sama sekali tidak mempunyai hubungan. Kalaupun ada, bisa disebut etiket sebagai hukum non-formal yang sangat longgar.
32
Perbedaan: Etiket Vs Hukum
Berdasarkan kesepakatan yang longgar, mis: tata cara makan Diundangkan secara formal dan tegas, misalnya hukum Negara RI
33
Etiket Vs Hukum Tidak memiliki sangsi, paling-paling dianggap tidak sopan Tuntutan sangsinya jelas: Melanggar hukum bisa dipenjara.
34
Hubungan Etiket dan Moral
Sama-sama menyangkut prilaku dari manusia. Hewan tidak memerlukan etiket, apalagi moral. Sama-sama mengatur tindakan manusia secara normatif, dengan ukurannya sendiri-sendiri.
35
Perbedaan: Etiket Vs Moral
Hanya menilai cara bertindak, misalnya memberi harus dengan tangan kanan. Menilai substansi tindakan, memberi itu adalah kebaikan.
36
Etiket Vs Moral Hanya berlaku dalam pergaulan (ketika ada orang lain). Misalnya soal duduk, tidak sopan sambil angkat kaki. Berlaku sepanjang hidup (ada atau tidak ada orang lain), misalnya soal kejujuran
37
Etiket Vs Moral Lebih bersifat universal, misalnya soal menolong, semua bilang baik. Sangat relatif, tergantung budaya, misalnya bersendawa saat makan.
38
Etiket Vs Moral Menyangkut manusia dari dalamnya. Yang penting itu motivasi hati. Menilai segi lahiriah dari manusia. Yang terlihat diluar, bukan yang ada dalam hati.
39
Hubungan Hukum dan Moral
Hukum dan moral tidak selalu sama. Apa yang dinilai hukum itu benar, belum tentu secara moral benar. Contoh: hukum politik apartheid. Hukum membutuhkan moral. Kualitas hukum ditentukan oleh moralnya. Tanpa dukungan moral, hukum bisa menjadi legalisasi penindasan. Contoh: hukum yang bias jender (UU perkawinan). Sebaliknya moral membutuhkan hukum. Moral hanya akan ada di awang-awang jika tidak dibuat hukumnya. Tanpa dukungan hukum, moral tidak berfungsi. Contoh: Masalah Perlindungan Konsumen.
40
Perbedaan: Hukum Vs Moral
Terbuka untuk diperbincangkan / diperdebatkan. Misalnya, soal baik atau buruknya memberi kepada pengamen. Tertutup (sudah baku), hanya bisa ditafsirkan. Misalnya, memberi itu tidak dilarang hukum.
41
Hukum Vs Moral Bersifat legal-formal. Tidak tergantung manusia, tetapi sepenuhnya tergantung pada rumusan formal. Bersifat Subyektif. Tergantung pada penilaian orang. Misalnya apakah pacaran itu ada batasnya?
42
Hukum Vs Moral Mengukur tindakannya “an sich”
Menilai juga motivasi dibalik tindakan
43
Perbedaan: Hukum Vs Moral
Bisa dipaksakan dengan sanksi hukuman. Misalnya, yang tidak mau bayar pajak, diancam bisa dipenjara Tidak bisa dipaksakan, sanksinya hanya nurani. Misalnya, orang yang tidak mau menolong saat yang lain susah.
44
Perbedaan: Hukum Vs Moral
Dasarnya nilai-nilai kemanusiaan universal Dasarnya kesepakatan masyarakat tertentu
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.