Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hak Kekayaan Intelektual

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hak Kekayaan Intelektual"— Transcript presentasi:

1 Hak Kekayaan Intelektual
Prof Dr Jamal Wiwoho, SH, MHum Copyright

2 www.jamalwiwoho.com Copyright
Reasoning HKI 1/4 Apabila tidak ada penghargaan HKI? Perlindungan? Tidak diakui sebagai pencipta-apa mau? Tidak ada karya? Tidak ada insentif? Secara ekonomis/pribadi? Penghargaan merupakan suatu kebutuhan? Peran Negara: Keseimbangan antara pemilik HKI dan umum Prinsip-prinsip: Keadilan (the principle of natural justice) Ekonomi (the economic argument) Kebudayaan (the cultural argument) Sosial (the social argument) Copyright

3 www.jamalwiwoho.com Copyright
Pengertian Hak yang timbul untuk melindungi hasil olah pikir dan/atau kreativitas seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang mempunyai kegunaan bagi manusia Hak untuk menikmati secara ekonimis hasil dari suatu kreativitas intelektual Objek yang diatur dalam HKI: karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Copyright

4 www.jamalwiwoho.com Copyright
Latar Belakang HKI 2/4 Hak alamiah dasar pencipta: berhak memiliki dan mengontrol ciptaannya – wajar dan adil Sehinggga adalah fair bahwa orng lain yang akan menggunakan ciptaan orang lain, untuk meminta izin dari pencipta terlebih dahulu Si pencipta dapat menentukan bagaimana ciptaannya digunakan ataupun mencegah orang lain untuk tidak menggunakan ciptaannya Investasi asing – keefektivan penegakan hukum HKI Copyright

5 www.jamalwiwoho.com Copyright
Latar Belakang HKI 3/4 Dalam berbisnis, sebuah perusahaan sangat membutuhkan reputasi yang baik. Untuk menciptakan reputasi/image ini, mereka seringkali menghabiskan dana dan waktu yang relatif banyak Tidak jarang, objek-objek yang dilindungi oleh HKI selain merupakan produk yang menjadi unggulan bagi suatu perusahaan juga telah menjadi simbol bagi perusahaan yang bersangkutan – Image/reputasi Copyright

6 Latar Belakang HKI 4/4 Sistem Insentif Pengembangan teknologi
Invetif / kreatif Penelitian & Pengembangan R&D Penemuan/ Kreasi Investasi Mendorong & menghargai Penemuan & kreasi Copyright

7 www.jamalwiwoho.com Copyright
Pembagian dalam HKI Hak Cipta (copyright) Hak atas Kekayaan Industri (industrial property right): Paten (patent) Merek (trade mark) Rahasia Dagang (trade secert) Desain Industri (industrial design) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (layout design of integrated cicuit) Copyright

8 Peraturan Perundang-undangan HKI Indonesia
UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Copyright

9 HAK PENCIPTA – PEMEGANG HAK CIPTA
Ilmu pengetahuan Seni sastra Ciptaan Asli Otomatis Buku, program komputer, pamflet, karya tulis yang diterbitkan, ceramah, alat peraga, lagu musik, drama,tari, fotografi, sinematografi, database, terjemahan, dll HAk Cipta (UU 19/2002) Seumur Hidup 50 tahun HAK PENCIPTA – PEMEGANG HAK CIPTA Eksklusif mengumumkan atau memperbanyak, atau memberikan izin pihak lain Copyright

10 10 tahun dapat diperpanjang Dalam perdagangan barang/jasa
Merek Merek Dagang Merek Jasa Merek Kolektif Indikasi Geografis Tanda – Daya pembeda 10 tahun dapat diperpanjang Merek (UU 15/2001) Gambar, nama, kota, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tadi Digunakan Dalam perdagangan barang/jasa HAK PEMILK MEREK Menggunakan sendiri atau memberikan izin pihak lain Copyright

11 Mengandung langkah inventif HAK INVENTOR – PEMEGANG PATEN
Invensi yang baru Unsur noveity Mengandung langkah inventif Dapat diterapkan Dalam industri First to file system - Paten (UU 14/2001) Pten 20 tahun Paten sederhana: 10 tahun (tidak dapat diperpanjang) Teknologi HAK INVENTOR – PEMEGANG PATEN Eksklusif melaksanakan sendiri atau memberikan izin pihak lain Copyright

12 HAK PEMILK RAHASIA DAGANG
Informasi rahasia Teknologi Bisnis Rahasia Dagang (UU 30/200) Nilai ekonomi Dilego HAK PEMILK RAHASIA DAGANG Menggunakan sendiri, memberikan lisensi atau melarang pihak lain menggunakan/mengungkap untuk kepentingan komersial Copyright

13 Desain Industri Desain Industri (UU 31/2000) Pendesain Kesan 10 tahun
Kreasi - Baru Pendesain 10 tahun Kesan estetis Desain Industri (UU 31/2000) Bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi Dapat dipakai untuk menghasilkan produk barang komoditasindustri atau kerajinan tangan HAK PENDESAIN Eksklusif melaksanakan sendiri, melarang orang lain yang tidak berhak (membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan) Memberikan persetujuan pihak lain melaksanakan, kecuali pendidikan & penelitian Copyright

14 Orisinal hasil karya mandiri dan bukan merupakan suatu yang umum
DTLST Orisinal hasil karya mandiri dan bukan merupakan suatu yang umum Kreasi-Rancangan peletakan 3 dimensi dari berbagai elemen (salah satunya elemen aktif) untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu → produk yang didalamnya terdapat berbagai elemen yang saling berkaitan dan terpadu untuk menghasilkan fungsi elektronik DTLST (UU 32/2002) 10 tahun HAK PENDESAIN Eksklusif melaksanakan sendiri, melarang orang lain yang tidak berhak (membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan) Memberikan persetujuan pihak lain melaksanakan, kecuali pendidikan & penelitian Copyright

15 www.jamalwiwoho.com Copyright
Isu dalam HAKI Hak monopoli & royalti manjadikan harga menjadi (lebih) mahal Menghalangi penyebaran ilmu pengetahuan Karena nuansa ekonomi yang kuat, ada kemungkinan seseorang/suatu perusahaan tidak mengeksploitasi kreasi-kreasinya secara optimal karena tidak terlalu menguntungkan dari segi ekonomis, padahal disisi lain kreasi tersebut mempunyai fungsi sosial yang signifikan Copyright

16 www.jamalwiwoho.com Copyright
Hak Cipta 1/16 Auteurswet 1912 UUHC 1982 UUHC 1987 UUHC 1997 UUHC 2002 Folklore, neighbouring rights, database, penyelesaian sengketa oleh pengadilan niaga dan , pelanggaran hak terkait, dll Copyright

17 HAK PENCIPTA – PEMEGANG HAK CIPTA
Ciptaan Asli Ilmu pengetahuan Seni sastra Otomatis Hak Cipta (UU 19/2002) 29 Juli 2002 Buku, program komputer, pamflet, karya tulis yang diterbitkan, ceramah, alat peraga, algu musik, drama, tari, fotografi, s.nematografi, database, terjemahan, dll Seumur hidup 50 tahun HAK PENCIPTA – PEMEGANG HAK CIPTA Eksklusif mengumumkan atau memperbanyak, atau memberikan izin pihak lain Copyright

18 www.jamalwiwoho.com Copyright
Hak Cipta (UU 19/2002) Buku, program komputer, pamflet, perwajahan, karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga pendidikan/pengetahuan, lagu/musik dengan/tanpa teks, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa (seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, kolase, seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, karya pengalihwujudan Copyright

19 www.jamalwiwoho.com Copyright
HC 4/16 Keaslian: Ps 1 ayat (3) Tidak jiplakan/tiruan dari ciptaan lain Pencipta telah menggunakan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian Dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan pribadi Hukum HC Indonesia berlaku: Diciptakan oleh WNI Pertama kali diumumkan di Indonesia Hak moral – Ps 6 Konvensi Bern, Ps 24 UUHC Royalti Copyright

20 www.jamalwiwoho.com Copyright
HC 5/16 Pencipta (pemilik HC) atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pencipta – melalui penyerahan/assigmen atau pemberian lisensi/lisensing Pemerintah – hubungan dinas kecuali diperjanjikan lain – Ps 8 ayat (1) Pegawai swasta Pekerja lepas Negara Yang berkaitan dengan potret Beberapa pencipta Copyright

21 www.jamalwiwoho.com Copyright
HC 6/16 Pengumuman: pembacaan,penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, penyebaran ciptaan dengan alat apapun termasuk Internet sehingga dapat dibaca, didengar, dilihat orang lain Perbanyakan: penambahan jumlah ciptaan, keseluruhan/sebagian yang substansial, menggunakan bahan yang sama/tidak, termasuk pengalihwujudan secara permanen/temporer Pelaku: aktor/aktris, penyanyi, pemusik, penari/mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyayikan, menyampaiakan, mendeklamasikan, memainkan karya musik, drama, tari, sastra, folklore, dll Produser rekaman: orang/badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab melaksanakan perekam suara/bunyi dari suatu pertunjukan/suara/bunyi Copyright

22 www.jamalwiwoho.com Copyright
HC 7/16 Lembaga penyiaran: organisasi penyelenggaraan siaran berbentuk badan hukum, melakukan penyiaran atas karya siaran menggunakan transmisi dengan kabel/sistem elektromagnetik Lisensi: izin yang diberikan oleh pemegang HC/hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaan/produk hak terkait dengan persyaratan tertentu Pengalihan Pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perUU HC hasil kebudayaan rakyat/folklore/ciptaan yang tidak diketahui penciptanya dipegang oleh negara Copyright

23 www.jamalwiwoho.com Copyright
HC 8/16 Ratifikasi The Berne Convention Keppres 18/1997 WIPO Copyrights Treaty (WCT) Performances and Phonogram Treaty 1996 Konvensi lain The General Agreement on Tariffs and Trade (GAAT) The Universal Copyright Convention (UCC) The Rome Convention (untuk performer) National treatment Ide atau Perwujudan Ide Pasal 9 ayat (2) TRIPs (bukan ide, proseur, metode pelaksanaan, konsep matematis) Copyright

24 www.jamalwiwoho.com Copyright
HC 9/16 Hak moral: hak melekat pada pencipta/pelaku, tidak dapat dihilangkan/dihapus dengan alasan apapun termasuk apabila HC/hak terkait dialihkan Hak ekonomi: hak mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan/produk hak terkait Hak terkait: hak eksklusif berkaitan dengan HC, yaitu hak eksklusif: Bagi pelaku untuk memperbanyak/menyiarkan pertunjukannya Bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara/bunyi Bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, menyiarkan karya suaranya Mengumumkan/memperbanyak: menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, mengimpor/mengekspor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun Copyright

25 www.jamalwiwoho.com Copyright
HC – Jangka Waktu 10/16 Umumnya: seumur hidup+50 tahun Program komputer, sinematografi, fotografi, database Perwajahan karya tulis: 50 tahun sejak diterbitkan/diumumkan Pelaku: 50 tahun sejak dipertunjukkan/dimasukkan ke media audio/visual Produser rekaman suara: 50 tahun sejak selesai direkam Lembaga penyiaran: 20 tahun sejak disiarkan HC yang dimiliki/dipegang oleh Negara Ps 10 ayat (2): tanpa batas waktu Ps 11 ayat (1), (3): 50 tahun sejak diterbitkan Copyright

26 www.jamalwiwoho.com Copyright
HC – Pendaftaran 11/16 Ciptaan yang dapat didaftarkan Bidang IP, seni, dan sastra Orisinil Telah diwujudkan dalam bentuk nyata bukab sekedar ide Bukan public domain Persyaratan Isi formulir pendaftaran (materai Rp6.000,-) Biaya permohonan pendaftaran Rp75.000,- Untuk program komputer Rp ,- Hapusnya pendaftaran (Ps 44) Penghapusan permohonan Lampau waktu Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukm tetap Copyright

27 HC – Pelanggaran & Pidana 12/16
Pelanggaran: perbutan melanggar hak eksekutif Bukan pelanggran: Perbanyakan/pengumuman tentang negara, lagu kebangsaan, sesuatu oleh/atas nama pemerintah Pengambilan berita aktual, pengmabilan ciptaan pihak lain untuk pendidikan/penelitian, pembelaan hukum Pertunjukan gratis sepanjang tidak merugikan pencipta asli, ciptaan dengan huruf braile kecuali bersifat komersil Perbanyakan ciptaan selain program komputer oleh perpustakaan umum non-komersial, perubahan dengan pertimbangan teknis (misal: karya arsitektur-bangunan) Pembuatan salinan cadangan (back up) oleh pemilik program komputer untuk digunakan sendiri. Semuanya dengan menyebutkan sumber lengkap Copyright

28 HC – Pelanggaran & Pidana 13/16
Apabila terjadi pelanggaran, pencipta/pemegang HC dapat: Ketentuan pidana (Ps 72 UUHC): penjara (1 bulan s.d 7 tahun), denda (Rp 1 juta s.d Rp 5 milyar) Permohonan penetapan sementara ke Pengadilan Niaga, untuk mencegah berlanjutnya pelanggaran, impor, dan untuk menyimpan bukti/menghindari penghilangan bukti Gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga dan minta penyitaan dan minta putusan sela kepada hakim Lapor ke POLRI atau PPNS Penyidikan: POLRI dan PPNS yang diberi wewenang khusus (UU 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana) Copyright

29 www.jamalwiwoho.com Copyright
HC 14/16 Pembajakan Plagiarism (plagiat) Pirate (pembajakan) Bootloog – karya rekam suara Fair dealing/fair use Penggunaan wajar Copyright

30 www.jamalwiwoho.com Copyright
HC 15/16 Cara lain Arbitrase ADR: negosiasi, mediasi, konsiliasi Penetapan sementara pengadilan (ijunction) Sifat : segera, efektif Mencegah berlanjutnya pelanggaran – mencegah masuknya barang/importasi Menyimpan bukti ybs – hindari penghilangan barang bukti Meminta kepada pihak yang merasa dirugikan memberikan bukti: menyatakan pihak ybs memang berhak dan haknya memang sedang dilanggar Kendala: bukan budaya hukum indonesia Copyright

31 www.jamalwiwoho.com Copyright
HC 16/16 VCD Sinematografi, lagu, Lirik, musik, performer, sampul (gambar, fotografi/potret) Mechanical rights – perbanyakan VCD ybs dalam jumlah besar - produser Ide dan perwujudan ide Copyright

32 www.jamalwiwoho.com Copyright
Contoh Kasus HC Tahun 2004, penerbitan A menerbitkan sebuah buku kumpulan lagu-lagu daerah dalam not angka satu suara dengan syair bahasa daerah. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Tahun 2005, penerbitan B juga menerbitkan buku kumpulan yang mirip dengan A Judul buku B sama dengan buku , perwajahan buku B mirip dengan A, namun susunan lagu dan syair bahasa daerah yang berbeda. Selain itu, buku B dilengkapi dengan terjemahan syair dalam bahasa Indonesia. A tidak mendaftarkan bukunya ke DJ HKI A berniat menggugat B karena melanggar hak ciptaannya. Bagaimana analisis anda dan berikan alasan dari pendapat Anda Menurut Anda apakah telah terjadi pelanggaran hak cipta A oleh B? Apabila menurut Anda ada fakta-fakta penting yang tidak disebutkan di dalam soal, sebutkan dab jelaskan arti penting dari fakta tersebut untuk Anda Lengkapi analisis Anda dengan Countra Analysis Copyright


Download ppt "Hak Kekayaan Intelektual"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google