Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Wilayah Negara Dalam Hukum Internasional

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Wilayah Negara Dalam Hukum Internasional"— Transcript presentasi:

1 Wilayah Negara Dalam Hukum Internasional
Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

2 Copyright (c) Arie Afriansyah 2007
Wilayah Negara Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 menyatakan bahwa: “The state as a person of international law should possess the following qualifications: (a) a permanent population; (b) a defined territory; (c) government; and (d) capacity to enter into relations with the other states.” Aturan tersebut telah diakui sebagai Hukum Kebiasaan Internasional (International Customary Law) Adapun wilayah negara dibagi atas: - Wilayah Darat - Wilayah Laut / Perairan - Wilayah Udara Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

3 Copyright (c) Arie Afriansyah 2007
Wilayah Negara Terdapat lima macam cara untuk memperoleh wilayah menurut Hukum Internasional, yaitu: Okupasi Preskripsi Aneksasi Akresi Cessie Kemerdekaan Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

4 Copyright (c) Arie Afriansyah 2007
Okupasi Perolehan wilayah tak bertuan (terra nullius) dengan cara pendudukan. Preskripsi Penguasaan wilayah (bisa bertuan/tidak) dengan cara-cara damai dengan waktu tertentu dan menunjukkan effective control terhadap wilayah tersebut. Aneksasi Perolehan wilayah dengan cara kekerasan (use of force) – conquest. Akresi Perolehan wilayah baru karena kejadian alamiah. Cessie Perolehan wilayah melalui transfer kekuasaan dari kedaulatan ke kedaulatan lainnya yang umumnya melalui perjanjian. Kemerdekaan Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

5 Copyright (c) Arie Afriansyah 2007
Wilayah Indonesia Sesuai dengan prinsip hukum internasional uti possidetis juris, wilayah Indonesia adalah wilayah bekas kekuasaan Hindia Belanda. Wilayah Indonesia ditentukan pertama kali dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939. Selanjutnya seiring dengan perjalanan NKRI, Pemerintah RI memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara mulai dari Deklarasi Djuanda, berbagai perundingan dengan negara tetangga, sampai pada akhirnya konsep Negara Kepulauan diterima di dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS ’82) Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

6 Copyright (c) Arie Afriansyah 2007
Perbatasan Wilayah Jika dilihat dari perbatasan darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor-Leste. Jika dilihat dari perbatasan laut, Indonesia berbatasan dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua New Guinea, Australia dan Timor-Leste. Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

7 Copyright (c) Arie Afriansyah 2007
BATAS WILAYAH LAUT Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

8 Copyright (c) Arie Afriansyah 2007
UNCLOS 1982 Ditandatangani di Montego Bay, Jamaica pada 30 April 1982 Telah diratifikasi oleh 149 negara Berisi mengenai penetapan batas-batas terluar dan garis batas antar negara dari berbagai zona maritim seperti : Perairan Dalam, Laut teritorial, Selat, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, Laut Bebas/Lepas, dan Kawasan. Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

9 Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

10 Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

11 Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

12 Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

13 Copyright (c) Arie Afriansyah 2007
Perairan Dalam / Internal Waters Laut teritorial / Territorial Waters Selat / (International) Strait Zona Tambahan / Contiguous Zone Zona Ekonomi Eksklusif / Economic Exclusive Zone Landas Kontinen / Continental Shelf Laut Bebas/Lepas / High Seas (International Waters) Kawasan / Area Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

14 Perairan Dalam / Internal Waters
Perairan yang berada pada sisi dalam garis pangkal (baseline). Kedaulatan penuh / Full sovereignty. Tidak ada hak lintas damai (right of innocent passage). Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

15 Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

16 Laut teritorial / Territorial Waters
Laut yang terletak di sisi luar garis pangkal yang tidak melebihi lebar 12 mil laut dari garis pangkal. Kedaulatan penuh / Full sovereignty. Ketentuan ini dalam pasal 3 UNCLOS telah dianggap sebagai hukum kebiasaan internasional. Terdapat hak lintas damai (right of innocent passage). Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

17 Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

18 Selat / (International) Strait
Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional (straits used for international navigation). Kedaulatan penuh / Full sovereignty. Ada dua kategori selat: (1) selat yang menghubungkan antara laut lepas atau ZEE dan (2) selat yang menghubungkan laut lepas atau ZEE dengan perairan yuristiksi nasional. Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

19 Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

20 Zona Tambahan / Contiguous Zone
Zona diluar laut teritorial dimana suatu negara mempunyai kekuasaan terbatas untuk mencegah pelanggaran terhadap peraturan-peraturan bea cukai, fiskal, imigrasi dan kesehatan. Lebar zona tambahan ini tidak boleh melebihi dari 24 mil laut diukur dari garis pangkal. Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

21 Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

22 Zona Ekonomi Eksklusif / Economic Exclusive Zone
Zona selebar 200 mil laut yang dihitung dari garis pangkal. Di zona tersebut terdapat Hak Berdaulat / Sovereign rights. Hak-hak tersebut adalah hak untuk eksplorasi & pengelolaan sumber kekayaan alam, hayati maupun non hayati, dari perairan diatas dasar laut & dari dasar laut dan tanah dibawahnya untuk kepentingan ekonomi. Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

23 Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

24 Landas Kontinen / Continental Shelf
Landas kontinen suatu negara pantai meliputi dasar laut & tanah dibawahnya dari area dibawah permukaan laut yang terletak diluar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratnya hingga pinggiran luar tepi kontinen atau hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal. Dapat diperpanjang hingga 350 mil laut. (pasal 76 UNCLOS 1982). Negara pantai tersebut mempunyai hak berdaulat untuk melakukan eksploitasi & eksplorasi SDAnya sesuai dgn pasal 77 UNCLOS 1982. Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

25 Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

26 Laut Bebas/Lepas / High Seas (International Waters)
Laut diluar dari ZEE. Tidak ada / berlaku kedaulatan negara manapun. Merupakan res communis dengan beberapa kebebasan seperti kebebasan berlayar, penerbangan, memasang kabel laut, perikanan, dan riset ilmiah. Terdapat hak pengejaran seketika (right of hot pursuit). Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

27 Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

28 Copyright (c) Arie Afriansyah 2007
Kawasan / Area Dasar laut dan dasar samudra serta tanah dibawahnya diluar batas-batas yurisdiksi nasional suatu negara. Tidak berlaku kedaulatan atau hak berdaulat tetapi merupakan Warisan Umat Manusia (common heritage of mankind). Pengelolanya adalah International Seabed Authority. Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

29 Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

30 Praktek di Indonesia setelah adanya UNCLOS 1982
Diratifikasi oleh Indonesia melalui UU no. 17/th. 1985 Aturan di dalam UNCLOS untuk menetuka batas wilayah maritim, yaitu : 12 mil untuk laut teritorial (Pasal 4) 24 mil untuk zona tambahan (Pasal 33) 200 mil untuk ZEE dan landas kontinen (Pasal 57 dan 76 (1)) Dan dalam kondisi tertentu 350 mil untuk landas kontinen Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

31 Sepuluh Negara terdekat dari Batas Terluar Wilayah Maritim Indonesia
Palau, Vietnam, Thailand, India, dan Timor Leste Malaysia, Singapura, Papua Nugini, Australia, Filipina, Copyright (c) Arie Afriansyah 2007

32 Isu-isu yang mungkin muncul di daerah perbatasan
Illegal fishing Transorganized crime (perdagangan manusia, penyelundupan kelompok migran dan perdagangan senjata) Cross border trade issues Copyright (c) Arie Afriansyah 2007


Download ppt "Wilayah Negara Dalam Hukum Internasional"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google