Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN RADIO.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN RADIO."— Transcript presentasi:

1 PERATURAN RADIO

2 TELEKOMUNIKASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 36 Tahun 1999 tentang TELEKOMUNIKASI. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI. RADIO REGULATION (ITU).

3 DEFINISI TELEOMUNIKASI adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. ALAT TELEKOMUNIKASI adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. PERANGKAT TELEKOMUNIKASI adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

4 SARANA dan PRASARANA TELEKOMUNIKASI adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi. PEMANCAR RADIO adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio. PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.

5 PASAL-PASAL YANG BERKAITAN DENGAN GELOMBANG RADIO
Atas kesalahan dan/atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.

6 PERIZINAN/SERTIFIKASI
Pasal 32 (1): (jo Pasal 52/ penjara 1 th. tau denda 100 juta) Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7 Pasal 33: (jo Pasal 53/ penjara 4 th. Atau denda 400 juta)
(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah. (2) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu. (3) Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. (4) Ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

8 Pasal 34 (1): (jo Pasal 45/ administrasi)
Penggunaan spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya penggunaan frekuensi, yang besarnya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi.

9 LARANGAN-LARANGAN Pasal 21: (jo Pasal 45/ Administrasi)
Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum. Pasal 38: (jo Pasal 55/penjara 6 th. atau denda 600juta) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Pasal 40: (Pasal 56/penjara 15 th.) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

10 REGULATOR International Telecomunication Union (ITU) adalah merupakan badan internasional yang membidangi masalah telekomunikasi. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen POSTEL) adalah merupakan badan pemerintah Negara Republik Indonesia yang bertanggungjawab untuk melaksanakan segala kewajiban yang tercantum dalam Konvensi dari Himpunan Telekomunikasi Internasional.

11 PERATURAN RADIO (RR-ITU)
Peraturan Radio (Radio Regulation/RR) merupakan salah satu hasil Konvensi ITU. Peraturan Radio berisikan antara lain: - Istilah dan Definisi. - Tata nama Band Frekuensi dan Panjang Gelombang. - Alokasi Frekuensi/ Tabel Alokasi Frekuensi. - Penandaan Emisi dan Lebar Band. - Batas Toleransi Frekuensi. - Batas Level Signal Frekuensi Harmonisa. - Dan lain-lain.

12 ISTILAH DAN DEFINISI DINAS TETAP : Suatu dinas komunikasiradio antara tempat-tempat tetap yang tertentu. DINAS BERGERAK : Suatu dinas komunikasiradio antara stasiun bergerak dan stasiun darat, atau antar stasiun-stasiun bergerak. DINAS BERGERAK DARAT : Suatu dinas bergerak antara stasiun-stasiun induk dengan stasiun-stasiun bergerak darat atau antar stasiun bergerak darat.

13 DINAS BERGERAK MARITIM : Suatu dinas bergerak antara stasiun-stasiun pantai dengan stasiun-stasiun kapal, atau antar stasiun-stasiun kapal. DINAS BERGERAK PENERBANGAN : Suatu dinas bergerak antara stasiun-stasiun penerbangan dengan stsiun-stasiun pesawat udara, atau antar stasiun pesawat udara. DINAS TETAP PENERBANGAN : Suatu dinas komunikasiradio antara tempat-tempat tetap tertentu yang disediakan terutama untuk keselamatan navigasi penerbangan dan untuk operasi angkutan udara yang teratur, efisien dan ekonomis.

14 DINAS SIARAN : Suatu dinas komunikasiradio yang transmisinya dimaksudkan untuk penerimaan langsung oleh masyarakat umum. DINAS AMATIR : Suatu dinas komunikasiradio untuk tujuan melatih diri sendiri, saling berkomunikasi dan penyelidikan teknis yang dilakukan oleh para amatir, yaitu nmereka yang patut mendapat ijin dan berminat dalam bidang teknik radio semata-mata untuk tujuan pribadi tanpa tujuan komersial.

15 RADIASI : Aliran enersi yang keluar dari setiap sumber dalam bentuk gelombang-gelombang radio.
EMISI : Radiasi yang dihasilkan, atau hasil radiasi suatu stasiun pemancar radio. KELAS EMISI : Susunan karaskteristik- karakteristik dari suatu emisi,yang dinyatakan dengan symbul yang dibakukan,sebagai contoh macam modolasi dari gelombangpembawa utama, sinyalmodolasi, macam informasi yang dipancarkan dan, juga apabila perlu, setiap karakterstiksynal tambahan.

16 LEBAR BAND YANG DIPERLUKAN (NECCESSERY BAND WIDTH) : Lebar dari suatu band frekuensi yang tepat dan cukup untuk menjamin penyaluran informasi dengan kecepatan dan mutu menurut persyaratan tertentu. FREKUENSI YANG DITUNJUK : Tengah-tengah dari suatu band frekuensi yang ditetapkan untuk suatu stasiun. TOLERANSI FREKUENSI : Penyimpangan meksimum yang diperbolehkan bagi frekuensi tengah dari band frekuensi yang diduduki oleh suatu enisi terhadap frekuensi yang ditunjuk untuk emisi tersebut. Toleransi frekuensi dinyatakan dalam bagian dari 106 atau dalam Hertz.

17 EMISI TERSEBAR (SPORIOUS EMISI) : Emisi pada suatu frekuensi atau frekuensi-frekuensi yang muncul di luar lebar band yang diperlukan yang levelnya dapat dikurangi tanpa mempengaruhi penyaluran informasi yang bersangkutan. Emisi tersebar meliputi emisi-emisi harmonisa, emisi-emisi parasitik, hasil-hasil intermodulasi. DAYA RADIASI EFEKTIF (e.r.p.) untuk suatu arah tertentu : Hasil perkalian antara daya yang dicatukan ke antena dengan penguatan antena relatif terhadap dipole setengah gelombang pada suatu arah tertentu.

18 INTERFERENSI (GANGGUAN) : Akibat dari energi yang tidak dikehendaki yang disebabkan oleh satu atau kombinasi emisi-emisi, radiasi-radiasi atau induksi-induksi terhadap penerimaan dalam sistem komunikasiradio, yang ditunjukan dengan adanya suatu penurunan mutu, salah pengertian, atau hilangnya informasi, yang dapat diperoleh kembali bila energi yang tidak dikehendaki tersebut dihilangkan.

19 INTERFERENSI/GANGGUAN ADA 3 :
GANGGUAN YANG DAPAT DIPERBOLEHAKAN : Gangguan yang diamati atau diperkirakan yang masih sesuai dengan besarnya gangguan dan kriteria penggunaan bersama, yang sesuai dengan persetujua-persetujuan khusus. GANGGUAN YANG DAPAT DITERIMA : Gangguan yang nilainya lebih tinggi dari gangguan yang diperbolehkan, yang telah disetujui oleh dua administrasi atau lebih tanpa merugikan administrasi-administrasi lain.

20 3. GANGGUAN YANG MERUGIKAN : Gangguan yang membahayakan fungsi dari suatu dinas navigasiradio atau dinas-dinas keselamatan lainnya atau sangat menurunkan mutu, menghalangi ataupun berulangkali memutuskan hubungan suatu dinas komuniksiradio yang beroperasi berdasarkan Peraturan Radio.

21 NAMA-NAMA BAND FREKUENSI
NOMOR BAND SIMBOL BATAS FREKUENSI NAMA GELOMBANG SINGKATAN 4 5 6 7 8 9 10 11 12 VLF LF MF HF VHF UHF SHF EHF 3 s.d 30 KHz 30 s.d 300 KHz 300 s.d 3000 KHz 3 s.d 30 MHz 30 s.d 300MHz 300 s.d 3000 MHz 3 s.d 30 GHz 30 s.d 300 GHz 300 s.d 3000 GHz Gel. Miriametrik Gel. Kilometrik Gel. Hektometrik Gel. Dekametrik Gel. Metrik Gel. desimetrik Gel. sentimetrik Gel. milimetrik Gel. desimilimetrik B.Mam B. Km B. hm B. Dam B. M B. Dm B. Cm B. mm

22 TABEL ALOKASI FREKUENSI
Tabel Alokasi Frekuensi berisi informasi : 1. Wilayah/Region. Untuk wilayah/region, dunia dibagi dalam 3 (tiga) Wilayah/region: Wilayah 1 : Armenia, azerbaijan, georgia, Kazakstan, mongolia, Uzbekistan,russia, Turki, Ukaraina, Afrika, india. Wilayah 2 : Amerika Serikat, Eropa Wilayah 3 : Indonesia( ASEAN) dan Australia

23 Pita frekuensi. Jenis Dinas Komunikasiradio. Kategori Dinas Komunikasi. Catatan Kaki.

24 TERIMA KASIH


Download ppt "PERATURAN RADIO."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google