Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehKresna Banjar Telah diubah "10 tahun yang lalu
2
Pagu Anggaran BNPP Tahun 2012 : Keputusan Menteri Keuangan Tanggal 30 Juni 2011, alokasi pagu anggaran BNPP Tahun 2012 sebesar Rp.248,76 Milyar (terdapat penambahan anggaran sebesar Rp.361,53 Juta dari Pagu Indikatif yang penyesuaian untuk kebijakan Belanja Pegawai) 1)Belanja Mengikat sebesar Rp. 14,76 Milyar 2)Belanja Tidak Mengikat” sebesar Rp. 233,99 Milyar Rincian Belanja Pagu Anggaran BNPP Tahun 2012 :
3
Rp. 248.399.500.000,- 1.Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BNPP, mengakomodasi kegiatan-kegiatan di lingkup Sekretariat dalam mendukung kinerja BNPP sesuai tugas pokok dan fungsinya, serta melanjutkan kegiatan dekonsentrasi di 12 Provinsi yang mempunyai wilayah perbatasan Negara Rp.113.376.000.000,-
4
2.Program Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, mengakomodasi kegiatan-kegiatan di lingkup kedeputian sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam penanganan perbatasan, pengembangan potensi kawasan perbatasan, penataan ruang kawasan perbatasan, serta pembangunan infrastruktur kawasan perbatasan, serta pengalokasian anggaran ke daerah dalam bentuk Tugas Pembantuan Rp.135.000.000.000,-
5
No.PROGRAM/KEGIATANANGGARAN APROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS LAINNYA BNPP 113.761.032.000 IPelaksanaan Dukungan Perencanaan, Kerjasama dan Hukum 73.000.000.000 IIPenyelenggaraan Administrasi Keuangan, Ketatausahaan Dan Operasional Perkantoran 40.761.032.000 BPROGRAM PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN 135.000.000.000 IPengelolaan Batas Wilayah Darat 15.000.000.000 IIPengelolaan Batas Wilayah Laut Dan Udara 12.000.000.000 IIIPengelolaan Lintas Batas Negara36.000.000.000 IVPengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Darat15.000.000.000 VPenataan Ruang Kawasan Perbatasan15.000.000.000 VIPengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut12.000.000.000 VIIPengelolaan Infrastruktur Fisik Kawasan Perbatasan9.000.000.000 VIIIPengelolaan Infrastruktur Ekonomi Dan Kesra Kawasan Perbatasan9.000.000.000 IXPengelolaan Infrastruktur Pemerintahan Kawasan Perbatasan12.000.000.000 Lampiran I
6
Pusat Daerah Rp. 38 M
7
“ Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Batas Wilayah negara dan Kawasan Perbatasan ” dialokasikan anggaran sebesar Rp.18 Milyar pada 12 Provinsi yang memiliki wilayah yang berbatasan dengan negara : 1)Provinsi NAD, 2)Provinsi Sumut, 3)Provinsi Riau, 4)Provinsi Kepri, 5)Provinsi Kalbar, 6)Provinsi Kaltim, 7)Provinsi NTT, 8)Provinsi Sulut, 9)Provinsi Maluku, 10)Provinsi Maluku Utara, 11)Provinsi Papua, dan 12)Provinsi Papua Barat
8
1)Kabupaten Sambas, 2)Sanggau, 3)Sintang, 4)Bengkayang, 5)Kapuas Hulu, 6)Belu, 7)Nunukan, 8)Kep. Talaud dan 9)Kota Jayapura, untuk.
9
Pada Tahun 2011 dialokasikan anggaran sebesar Rp.114,07 Milyar untuk mendukung kegiatan Tugas Pembantuan di 17 Provinsi/ Kabupaten/ Kota. Pada Tahun 2012 hanya dapat dialokasikan anggaran sebesar Rp.20 Milyar untuk mendukung Tugas Pembantuan di 9 Kabupaten/Kota. Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2014 terdapat 39 Kecamatan ”Lokasi Prioritas” Tahun 2012 pada 24 Kabupaten/Kota yang harus ditangani secara bersamaan pada Tahun 2012
10
1.Pusat 2.Dikelola Oleh Daerah Sebesar Rp.326,43 Milyar Rp.127,57 Milyar Penjelasan, termasuk anggaran hasil penghematan belanja yang masih dalam tanda bintang sebesar Rp.48,81 Milyar, dan sebesar Rp.110,13 Milyar baru dibuka bintangnya tanggal 19 Augustus 2011.
11
Sampai dengan tanggal 9 September 2011 26,5% 326,43 M
12
Amanah Perpres No. 12/2010 tentang BNPP, pada Pasal 4 disebutkan: bahwa salah satu fungsi BNPP adalah ”menyusun Rencana Aksi Pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan” sudah diakomodasi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2012 Kementerian/Lembaga terkait hanya sebesar Rp.733,16 Milyar atau hanya sekitar 16,39%
13
Lampiran II
14
USULAN TAMBAHAN TAHUN 2012 TUGAS PEMBANTUAN (TP) USULAN TAMBAHAN TAHUN 2012 TUGAS PEMBANTUAN (TP) Lampiran III NOKEGIATANLOKASI ANGGARAN (X Rp.1000,-) APengelolaan Batas Wilayah Negara 1Pembuatan Border Sign, Tugu/Gapura, dan pembangunan "Free Zone" Kapuas Hulu, Sintang di Kalbar, Provinsi Kaltim, Timor Tengah Utara di NTT, dan Provinsi Papua 14.000.000 2Pembangungan Pagar antar negara di sekitar exit point dan akses pendukung Merauke, TTU, Kupang, Kapuas Hulu, Nagau Badau, Aruk, Bengkayang, Sanggau, Sintang, Skouw/Jayapura, Karayan Selatan, P. Sebatik. 17.250.000 BPengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan 3Pembuatan dan Pengadaan alat pembibitan dan pengolahan komoditas laut Bunguran Timur dan Subi Kecil di Natuna, P. Miangas di Kab. Kep. Talaud, Alor Timur, Kab. Alor dan PP. Wetar dan Tanimbar Selatan di MBD, Entikong di Sanggau, Sebatik di Nunukan, Kobalima di Belu dan Muara Tami di Kota Jayapura 18.000.000 4Pengadaan sarana transportasi kepulauan (speedboat) dan prasarana dasar (penjernih air) Bunguran Timur di Natuna, Pasir Liman di rokan Hilir, Tabukan Utara di Sangihe, dan Miangas dan Melonguane di Kab. Kep. Talaud 10.000.000 C Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan 5Pembukaan dan Pembangunan Jalan Poros, Peningkatan Jalan Desa Perbatasan Sambas, Sintang, Malinau, Belu, Timor Tengah Utara, Peg.Bintang 106.500.000 6Pembangunan/ Renovasi pasar Kecamatan/ Desa 16 Kecamatan di 4 Provinsi 24.000.000 7Peningkatan Infrastruktur Pemerintahan10 kecamatan di kalbar, Kaltim, NTT dan Papua 10.350.000 8Pembangunan Gudang Logistik dan lanjutan Pembangunan Talud penahan gelombang P. Miangas di Kab. Kep. Talaud dan P. Marore di Kab. Kep. Sangihe 12.000.000 JUMLAH USULAN 212.100.000 (Dua Ratus Dua Belas Milyar Seratus Juta Rupiah)
15
Batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dipandang perlu mendapat perlakuan “khusus” a)Pembangunan jalan/peningkatan kondisi permukaan jalan non-status yang menghubungkan kecamatan perbatasan prioritas dengan pusat kegiatan disekitarnya; b)Pembangunan dan rehabilitasi dermaga kecil atau tambatan perahu untuk mendukung angkutan orang dan barang, khususnya dermaga kecil atau tambatan perahu di wilayah pesisir yang tidak ditangani oleh Kementerian Perhubungan; dan c)Penyediaan moda transportasi perairan/kepulauan untuk meningkatkan arus orang, barang dan jasa. a)Pembangunan jalan/peningkatan kondisi permukaan jalan non-status yang menghubungkan kecamatan perbatasan prioritas dengan pusat kegiatan disekitarnya; b)Pembangunan dan rehabilitasi dermaga kecil atau tambatan perahu untuk mendukung angkutan orang dan barang, khususnya dermaga kecil atau tambatan perahu di wilayah pesisir yang tidak ditangani oleh Kementerian Perhubungan; dan c)Penyediaan moda transportasi perairan/kepulauan untuk meningkatkan arus orang, barang dan jasa. Rp.558,60 Milyar
16
Lampiran IV
17
BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.