Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRezza Gremory Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA 2012
HUKUM PERJANJIAN OLEH DENY ALFIAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA 2012 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA 2012
2
1. PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
Buku III B.W. berjudul “Perihal Perikatan.” Perkatan “perikatan” (verbintensi) mempunyai arti yang luas dari perkataan “Perjanjian, “ sebab dalam buku III itu, diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perihal perikatan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan atau perjanjian.
3
PERIKATAN “Perikatan” oleh Buku III B.W itu, ialah : Suatu hubungan hukum (mengenai kekayan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Buku II : (Mengatur perihal hubungan hukum antara orang dengan benda hak-hak perbendaan).
4
SUMBER-SUMBER PERIKATAN
Menurut Pasal 1233 KUH Perdata, perikatan dapat timbul karena perjanjian maupun Undang-undang. Menurut Pasal 1352 KUH Perdata perikatan yang timbul dari Undang-undang diperinci lagi menjadi dua, yaitu perikatan yang timbul karena Undang-undang saja dan perikatan yang timbul karena perbuatan orang. Menurut Pasal 1353 KUH Perdata diperinci lagi menjadi perikatan yang timbul karena perbuatan manusia yang menurut hukum dengan lawan hukum. Diluar Pasal 1233 KUHPdt masih ada sumber perikatan, a. Putusan Hakim b. Moral
5
2. SISTEM BUKU III B.W. Buku III B.W. terdiri atas suatu bagian umum dan suatu bagian khususn Bagian umum memuat peraturan yang berlaku bagi perikatan umumnya, Misalnya tentang bagaimana lahir dan hapusnya perikatan, macam-macam perikatan dan sebagainya. Bagian khusu memuat peraturan menganai perjanjian yang banyak dipakai dalam masyarakat dan yang sudah mempunyai nama tertentu, misalnya jual beli, sewa-menyewa, perjanjian perburuhan, maatschap, pemberian (schenking) dsb. Buku III itu, menganut asa “kebebasan” dalam hal membuat perjanjian (beginsel der contractsvrijheid). Asas ini dapat disimpulkan dari Pasal 1338, segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.
6
Sistem yang dianut oleh Buku III itu juga lazim dinamakan sistem “terbuka” yang merupakan sebaliknya dari yang dianut oleh Buku II perihal hukum perbendaan. Di situ orang tidak diperkenankan untuk membuat atau memperjanjikan hak-hak kebandan lain, selain dari yang dianut dalam B.W. sendiri. Di situ dianut suatu sistem “tertutup”.
7
3. MACAM-MACAM PERIKATAN
a. Perikatan bersyarat (voorwaardelijk). Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Contoh, apabila saya berjanji pada seseorang untuk membeli mobilnya kalau saya sedah ada dana, di sini dapat dikatakan bahwa jual beli hanya akan terjadi, kalau saya sudah memiliki dana yang cukup untuk membeli mobil itu. b. Perikatan yang digantung pada suatu ketepatan waktu (tijdsbepaling) Perbedaan antar syarat dengan ketepatan waktu ialah pertama suatu kejadian atau peristiwa tang belum tentu atau tidak akan terlaksana, kedua ialahsuatu hal yang akan datang, meskipun belum dapat ditentukan kapan datangnya, misalnya meninggalnya seseorang.
8
c. Perikatan yang membolehkan memiliki (alternatief)
c. Perikatan yang membolehkan memiliki (alternatief). Ini adalah suatu perikatan, di mana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Misalnya, ia boleh memiliki apakah ia akan memberikan benda atau hewan atau uang. d. Perikatan tanggung-menanggung (hoofdelijk atau solidair). Ini adalah suatu perikatan di mana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berharap dengan satu orang yang menghutangkan, atau sebaliknya. Beberapa orang sama- sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang.
9
e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi. Perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung pada kemungkinan tindaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung dari kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. Persoalan tentang dapat atau tidaknya dibagi suatu perikatan, barulah tampil ke muka, jika salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan oleh beberapa orang lain. f. Perikatan dengan penetapan hukuman (strafbeding). Untuk mencegah agar si penghutang tidak lalai dalam melakukan kewajibannya, maka dibuatlah suatu hukuman, apabila ia tidak memenuhi kewajibannya, hukuman bisa berupa denda dalam suatu jumlah tertentu yang sebenarnya merupakan suatu kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan oleh para pihak.
10
4. PERIKATAN YANG LAHIR DARI UNDANG-UNDANG
1. Zaakwaarneming Zaakwaarneming atau pengurusan kepentingan secara sukarela suatu perbuatan dimna seseorang dengan sukarela dan tanpa mendapat perintah mengurus kepentingan (unsuranya orang lain dengan atau tanpa sepengetahuan orang ini. 2. Onverschuldigde betaling Onverschuldigde betaling atau pembayaran tanpa ada hutang merupakan perbuatan yang menimbulkan perikatan, yaitu memberikan hak orang yang telah membayar untuk menentukan kembali apa yang telah dibayarkan dan orang yang menerima pembayaran berkewajiban untuk mengembalikan.
11
3. Onrechmatige daad Onrechmatige daad atau perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata “ tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan oarang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” , suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan yang melawan hukum harus memenuhi unsur-unsur : a. Perbuatannya melawan hukum; b. kesalahan; c. Kerugian; d. Ada hubungan kausal.
12
5. PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
Untuk suatu perjanjian yang sah harus terpenuhi empat syarat, yaitu; Perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan diri; Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian; 3. Suatu hal tertentu yang diperjanjikan; 4. Suatu sebab (‘oorzaak) yang halal, artinya tidak terlarang (pasal 1320).
13
6. PERIHAL RISIKO, WANPRESTASI DAN KEADAN MEMAKSA
Kata risiko, berarti kewajiban untuk memikul kerugian jikalau ada suatu kejadian di luar kesalahn salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam perjanjian. Pasal 1237 bahwa suatu perjanjian menganai pemberian suatu barang tertentu, sejak lahirnya perjanjian tersebut sudah menjadi tanggungan orang yang berhak menagih penyerahannya. Pasal 1460, dalam hal suatu perjanjian jual beli mengenai suatu barang yang sudah ditentukan sejak saat ditutupnya, perjanjian barang itu sudah menjadi tanggungan si pembeli, meski pun ai belum diserahkan dan masih berada di tangn si penjual. “wanprestasi” (seorang debitur yang lalai) dapat digugat di depan hakim dan hakim akan menjatuhkan putusan yang mana merugikan pada tergugat.
14
7. PERIHAL HAPUSNYA PERIKATAK-PERIKATAN
1. Karena pembayaran, 2. Penawaran pembayaran tunai di ikuti oleh penyimpan barang yang hendak dibayarkan itu di suatu tempat, 3. Pembaharuan utang, 4. Kompensasi atau perhitungan hutang timbal balik, 5. Percampuran hutang 6. Pembebasan hutang, 7. Hapusnya barang yang dimaksudkan di dalam perjanjian, 8. Pembatalan perjanjian, 9. Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan 10. Lewat waktu.
15
8. BEBERAPA PERJANJIAN KHUSUS YANG PENTING
a. Perjanjian jual beli Ini, adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan hak milik atas sesuatu barang, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar sejumlah uang sebagai harganya. b. Perjanjian sewa-menyewa Ini adalah suatu perjanjian di man pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan suatu barang untuk dipakai selama suatu jamgka waktu tertentu, sedangkan pihak lainnya menyanggupi akan membayar harga yang telah ditetapkan untuk pemakain itu pada waktu-waktu yang ditentukan. Pihak penyewa memikul dua kewajiban pokok, yaitu; 1. Membayar uang sewa pada waktu tertentu, 2. Memelihara barang yang disewa sebaik-baiknya, seakan milik sendiri.
16
c. Pemberian atau Hibah (schenking). Menurut Pasal 1666 B. W
c. Pemberian atau Hibah (schenking). Menurut Pasal 1666 B.W. yang dinamakan “pemberian” ialah suatu perjanjian (obligatoir), di mana pihak yang satu menyanggupi denagn Cuma-Cuma ( om niet) dengan secara mutelak (onherroepelijk) memberikan suatu benda kepada pihak lainnya, pihak yang menerima pemberian itu. d. Persekutuan (maatschap). Suatu perjanjian di mana beberapa orang bermufakat untuk bekerja sama dalam lapangan ekonomi, dengan tujuan membagi keuntungan yang akan diperoleh.
17
e. Penyuruhan (lastgeving)
e. Penyuruhan (lastgeving) Suatu perjanjian di mana pihak yang satu (lastgever) memberikan perintah kepada pihak yang lain (lasthebber) untuk melakukan suatu perbuatan hukam, perintah mana diterima oleh yang belakangan ini. f. Perjanjian pinjam Perjanjian pinjaman barang yang tak dapat diganti (bruiklening) Barang yang tak dapat diganti, misalnya sebuah mobil atau motor. Hak milik barang yang dipinjamkan telah berada pada pemiliknya, yaitu yang meminjamkan barang. Selama waktu meminjam, si peminjam harus menjaga barang dengan sebaik-baiknya, seolah itu miliknya sendiri (als een goed huisvader) dan sehabis waktunya peminjam harus mengembalikan dalam keadan semula.
18
2. Perjanjian pinjaman barang yang dapat diganti (verbruiklening)
2. Perjanjian pinjaman barang yang dapat diganti (verbruiklening) Barang yang dapat diganti, misalnya uang, beras, dsb, paktek perjanjian ini hampir selalu ditujukan pada jaminan uang. Di sini barang yang diserahkan untuk dipinjam itu menjadi miliknya si peminjam, sedangkan pihak yang meminjamkan memperoleh suatu hak penuntutan (piutang) terhadap si peminjam untuk mengembalikan sejumlah barang yang sama jumlah dan kwalitetnya.
19
g. Penanggungan hutang (borgtocht)
g. Penanggungan hutang (borgtocht). Ini adalah suatu perjanjian dimana suatu pihak menyanggupi pada pihak lainnya(seorang berpiutang) bahwa ia menanggungkan pembayaran suatu hutang, apabila si penghutang tidak menepati kewajibannya. h. Perjanjian perdamaian (dading atau compromis). Ini adalah suatu perjanjian di mana dua pihak membuat suatu perdamaina untuk menyingkirkan atau megakhiri suatu perkara, dalam perjanjian diman masing-masing melepaskan sementara hak atau tuntutanya. Perjanjian semcam ini harus diadakan tertulis, jadi tidak boleh secara lisan saja.
20
i. Perjanjian kerja(perburuhan)
i. Perjanjian kerja(perburuhan). Sejak tahun 1926, dimasukan suatu peraturan baru kedalam B.W., yang panjang lebar dimana pasal-pasal baru tentang perlindungan pihak pekerja (buruh) terhadap majikannya. Perjanjian kerja dalam artai laus dapat dibagi dalam; a. Perjanjian perburuhan yang sejati (arbeids-overeen komst); b. Pemborongan pekerjaan (aanneming van werk); c. Perjanjian untuk melakukan suatu jasa atau pekerjaan terlepas (overeenkomst tot het verrichten van ankele diensten).
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.