Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLeonardo Sapta Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
GAMBARAN UMUM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
Di susun oleh : Tedi Sudrajat
2
Judul Penelitian Yang pertama-tama harus difikirkan seorang peneliti adalah masalah yang akan diteliti, tetapi “di atas kertas” dimulai dengan judul penelitian Judul penelitian adalah nama dari penelitian tersebut Judul penelitian merupakan intisari atau kristalisasi dari isi penelitian; abstraksi masalah yang akan diteliti secara sederhana; refleksi dari masalah yang akan diteliti Judul penelitian singkat, jelas dan tidak mempunyai arti ganda, gaya bahasa yang baik, tidak menggunakan istilah/ungkapan mengandung kiasan atau muluk-muluk; dapat dimengerti dengan mudah Judul penelitian sebaiknya dirumuskan secara singkat dan jelas ; kalaupun judulnya agak panjang, maka sebaiknya judul tersebut dipecah menjadi judul induk dan anak judul
3
Latar Belakang Masalah
Untuk memperoleh gambaran yang lengkap tentang latar belakang masalah dari permasalahan yang akan diteliti Biasanya mencakup : Situasi atau kondisi dimana diduga masalah yang akan diteliti timbul Alasan-alasan ataupun sebab-sebab mengapa peneliti ingin menelaah masalah itu Hal-hal yang telah diketahui atau belum diketahui mengenai masalah yang akan diteliti Pentingnya penelitian tersebut baik teoritis maupun praktis Penelitian yang dilakukan dapat mengisi kekosongan yang ada
4
MASALAH PENELITIAN Masalah yang dipilih haruslah:
A. MEMPUNYAI NILAI PENELITIAN Keaslian (orisinalitas) Menunjukan suatu hubungan Dapat diuji dan dinyatakan dalam bentuk pertanyaan B. MEMPUNYUAI FISIBILITAS Data/informasi harus tersedia Biaya dan waktu, cukup Alat, bahan, dan metode harus tersedia sty 4/7/2017
5
C. SESUAI KUALIFIKASI PENELITI
Menarik Sesuai bidang ilmunya, dan derajat keilmuwannya PERUMUSAN MASALAH YANG BAIK AKAN Membimbing dalam menyusun konsep hukum Memperkirakan prognosis penelitian (kendala,waktu, biaya…dst) Mudah membuat judul penelitian Menentukan bobot penelitian sty 4/7/2017
6
Perumusan Masalah Masalah merupakan suatu proses yang mengalami halangan di dalam mencapai tujuannya, biasanya halangan tersebut hendak diatasi Masalah adalah setiap kesulitan yang menggerakkan manusia untuk memecahkannya Masalah juga diartikan sebagai (Fisher, 1983) : a. suatu kesulitan yang dirasakan oleh seseorang; b. suatu perasaan yang tidak menyenangkan seseorang atas fenomena yang ada/terjadi; c. suatu ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dirasakan atas “apa yang seharusnya” dan “apa yang ada/terjadi” Dalam penelitian , masalah itu dirumuskan dalam bentuk kalimat tanya (mis. Bagaimana dampak yang ditimbulkan oleh ….) atau kalimat pernyataan (mis. Studi ini ingin mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh…) Perumusan masalah dapat dirumuskan secara umum dan khusus , mis, satu masalah (umum) dan beberapa masalah (khusus)
7
MERUMUSKAN TUJUAN TUJUAN PENELITIAN DINYATAKAN DALAM/DENGAN KALIMAT PERNYATAAN (BENTUK DEKLARATIF) TUJUAN LEBIH SPESIFIK ATAU KONGKRIT DIBANDINGKAN DENGAN PERUMUSAN MASALAH YANG MASIH BERSIFAT ABSTRAK sty 4/7/2017
8
Kerangka Teoritis Untuk penelitian hukum normatif , diperlukan kerangka teoritis lain, yang khas ilmu hukum, misalnya teori Hans Kelsen yang dapat dijadikan acuan pada penelitian hukum normatif Suatu kerangka teoritis di dalam penelitian hukum, juga dapat disusun dengan menerapkan metode klasifikasi memilih ruang lingkup (mis. Hak warga masyarakat) inventarisasi terhadap ruang lingkup tersebut (mis. Hak milik, hak pakai, hak sewa) mencari dalam bahan hukum primer, sekunder, tertier mengenai hak-hak tersebut disusun secara sistematis
9
SISTEMATIKA METODE PENELITIAN
METODE PENDEKATAN SPESIFIKASI PENELITIAN LOKASI PENELITIAN (JIKA ADA) SUMBER BAHAN HUKUM METODE PENGUMPULAN BAHAN HUKUM METODE PENGOLAHAN BAHAN HUKUM METODE PENYAJIAN BAHAN HUKUM METODE ANALISIS
10
HUBUNGAN MASALAH, TUJUAN DAN KESIMPULAN
Hal yang dipertanyakan TUJUAN: Jawaban yang ingin dicari TEDI SUDRAJAT 2009/2010 KESIMPULAN: Jawaban yang diperoleh sty 4/7/2017
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.