Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHerru Fabian Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis
PENGANTAR PERPAJAKAN Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis Jakarta, 28 Pebruari – 1 Maret 2007 Hotel Twin Plasa – Jakarta
2
Dasar Hukum Perpajakan Yayasan
UU NO 16 TAHUN 2000 UU NO 17 TAHUN 2000 UU NO 18 TAHUN 2000 PERPAJAKAN UMUM SE-34/PJ.4/1995 TANGGAL 4 JULI 1995 TENT. PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI YAYASAN ATAU ORGANISASI YANG SEJENIS (SERI PPh UMUM NO.15) PERPAJAKAN YAYASAN
3
Sekilas SE-34/PJ.4/1995 Yayasan adalah Subyek Pajak Pajak Penghasilan
PENGANTAR PERPAJAKAN Sekilas SE-34/PJ.4/1995 Yayasan adalah Subyek Pajak Pajak Penghasilan [ UU 17/2000 ps 2 ay (1) hrf b ] UMUM Bukan Obyek Pajak [ UU 17/2000 ps 4 ay (3) ] PENGHASILAN Obyek Pajak [ UU 17/2000 ps 4 ay (1) ] Biaya yang berhubungan kegiatan [ UU 17/2000 ps 6 ay (1), ps 9 ay (1) ] PENGURANG PENGHASILAN Penyusutan atas perolehan harta [ UU 17/2000 ps 11 ]
4
Sekilas SE-34/PJ.4/1995 Selisih lebih Penghasilan dikurangi Pengurang
Penghasilan yang Diperbolehkan dikenakan Pajak Penghasilan [ UU 17/2000 ps 17 ay (1) ] PENGHASILAN KENA PAJAK Pembukuan dan Pencatatan [ UU 16/2000 ps 28 ] [ UU 28/2004 tentang Yayasan ps 48 ] KEWAJIBAN YAYASAN Penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa [ UU 16/2000 ps 3 ay (1,2,3) ps 4 ay (1) ]
5
Pajak disekitar Yayasan
NPWP Pendiri Yayasan Pengurus Pembina Pelaksana Pengawas
6
Pajak disekitar Yayasan
Pihak ke-3 Yayasan Dipungut PPh ps 23 (badan/OP pemungut pajak) Menerima pembayaran Menjual barang / jasa Memungut PPN (jika sudah PKP)
7
Pajak disekitar Yayasan
Memotong PPh pasal 23/26 Pihak ke-3 (Badan/OP) Yayasan Melakukan pembayaran Membayar gaji/honorarium Karyawan / Tenaga Ahli Memotong PPh pasal 21/26
8
Kewajiban Perpajakan Yayasan
NPWP Mendaftarkan diri SSP Menghitung dan membayar sendiri Melaporkan ke KPP SPT Menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan LAPORAN KEUANGAN
9
Kewajiban Perpajakan Yayasan (kalau gak dijalanin???)
SANKSI PERPAJAKAN SANKSI ADMINISTRASI SANKSI PIDANA
10
Sanksi Perpajakan SPT MASA Rp 50.000,- TIDAK MELAPOR SPT MASA/THN
SPT THN Rp ,- DENDA TIDAK PATUH PPN 2% DARI OMSET/DPP DENDA 200 % MENGHENTIKAN PENYIDIKAN DENDA 400 % SANKSI ADMINIS TRATIF TERLAMBAT BAYAR BUNGA 2% PER BULAN MAKS 24 BLN TIDAK/KURANG BAYAR DARI SEHARUSNYA KENAIKAN 50% SANKSI PAJAK KENAIKAN KENAIKAN 100% PENJARA MAKS 6 TAHUN dan SENGAJA SANKSI PIDANA DENDA MAKS 4X PAJAK TERUTANG KURUNGAN MAKS 1 TAHUN dan/atau ALPHA DENDA MAKS 2X PAJAK TERUTANG
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.