Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
2
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN TANGGAL, 16 JANUARI 2013 PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0020/P/BSNP/I/2013 TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, SERTA PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C, DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2012/2013 PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0021/P/BSNP/I/2013 TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SD/MI, DAN SDLB TAHUN PELAJARAN 2012/2013 1. PERGUB tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional 2. KEPUTUSAN BERSAMA KADIS PENDIDIKAN dan KA KANWIL KEMENAG tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2012/2013
3
Kebijakan UN 2013 Aspek 2012 2013 Prosedur Tindak Lanjut
Kriteria Kelulusan Gabungan: UN 60% dan US 40% Kisi-kisi UN Mengacu ke SK-KD (Standar Isi) Peran Perguruan Tinggi Pelaksanaan & Pengawasan UN SMA/MA, SMA dan SMK Pelaksanaan dan Pengawasan UN SMA/MA, SMK, dan Paket C (Lebih ditingkatkan) UN Formal & UNPK -Permen tersendiri -Dilaksanakan terpisah -Permen menjadi satu -Dilaksanakan bersamaan Penggandaan Naskah UN Terpusat Jumlah Paket Soal 5 Paket 20 Paket Pengawas Ruang UN Guru masing-masing jenjang Prosedur Tindak Lanjut Belum dibuat dalam POS UN Dibuat dalam POS UN
4
Lanjutan Aspek 2012 2013 Satuan pendidikan penyelenggara UN Minimal 20 peserta didik atau terakreditasi A/B dan persyara-tan lain yg ditentukan Minimal 20 peserta didik, terakre-ditasi dan persyaratan lain yang ditentukan (kec. SMPLB/SMALB) Peserta Pendidikan Formal Memiliki ijazah atau setara. Reguler sekurang-kurangnya 3 tahun dari penerbitan ijazah terakhir Memiliki ijazah atau setara. Reguler sekurang-kurangnya 3 tahun dari penerbitan ijazah tera-khir dan 2 tahun untuk program SKS/Akslerasi Peserta dari Program SKS/Aksel Belum diatur Minimal IQ ≥ 130 yg dinyatakan oleh PT atau lembaga psikologi yg direkomendasi BSNP Wajib mengirim bukti-bukti kpd BSNP paling lambat 1minggu sebelum akhir pendaftaran Naskah Soal dan LJU Naskah dan LJU terpisah Naskah dan LJU menyatu dan menggunakan barcode
5
WEWENANG PERGURUAN TINGGI
(UN SMA/MA, SMK, Paket C) merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya bersama Dinas Pendidikan Provinsi; melakukan penandatanganan pakta integritas dengan BSNP membentuk tim kerja UN yang terdiri atas: tim pengawasan bahan UN di percetakan; tim penerimaan bahan UN dari percetakan ; tim pendistribusian dan pengamanan bahan UN sampai ke tingkat satuan pendidikan dan di titik akhir penyimpanan bahan UN selama ujian berlangsung; dan tim pengawas satuan pendidikan; mensosialisasikan pengawasan penyelenggaraan UN; menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya; melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kepolisian dalam penyelenggaraan UN; menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN; menetapkan pengawas ruang ujian berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara UN Kabupaten/Kota;
6
Sambungan… menetapkan tempat titik simpan terakhir bahan UN di Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; menjaga keamanan dan kerahasiaan dalam pendistribusian bahan UN dari tingkat provinsi sampai ke satuan pendidikan; menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta UN serta bahan pendukungnya; membawa LJUN dari satuan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri untuk SMA/MA, SMK dan Paket C didampingi oleh Dinas Pendidikan. melakukan pemindaian LJUN untuk SMA/MA, SMK, dan Paket C dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat; menjamin keamanan proses pemindaian LJUN; menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat; menerima hasil UN SMA/MA, SMK, dan Paket C dari Penyelenggara Tingkat Pusat; menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas; membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP yang berisi tentang persiapan dan pelaksanaan UN;.
7
SD/MI/SDLB SMP/MTs/SMPLB SMALB UNPK PAKET A dan B DINAS PENDIDIKAN
penyelenggara penetapan DINAS PENDIDIKAN ; PLB, SMP, SMA, dan UNPK A, B dan C SUKU DINAS PENDIDIKAN DASAR; SD KEMENAG; MADRASAH
8
SMP/MTs/SMPLB. SMALB, paket A&B
DISTRIBUSI NASKAH UN SMA/MA/SMK dan PAKET C Penyelenggara UN Tingkat Pusat berkoordinasi dengan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mendistribusikan bahan UN, 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ke Rayon/Kota/Kabupaten Penyelenggara UN Tingkat Pusat berkoordinasi dengan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mendistribusikan bahan UN, 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ke Sub Rayon, Rayon/ Kota/ Kabupaten SMP/MTs/SMPLB. SMALB, paket A&B SD/MI dan SDLB Sekolah/Madrasah/Penye-lenggara, mengambil naskah ke Rayon/Sub Rayon/Kota/Kabupaten Pkl 11.30 – 13.00 Percetakan mendistribusikan ke Sub Rayon , berkoordinasi dengan penyelenggara tk Rayon, Provinsi dan POLRI
9
LJUN dibawa oleh pengawas satuan pendidikan (PT) didampingi oleh panitia sekolah ke Tempat Pemindaian PENGEMBALIAN LJUN SMA/MA/SMK dan Paket C SMP/MTs/ SMPLB Rayon Sub Rayon Provinsi PUSAT (Laporan hasil) SMALB Paket A dan B SD/MI/SDLB PROVINSI
10
Jadwal Pelaksanaan UN SMA dan MA No Hari dan Tanggal Jam
Mata pelajaran Program IPA IPS Program Bahasa MA Program Keagamaan 1. UN Senin, 15 April 2013 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia UN Susulan Senin, 22 April 2013 2. Selasa, 16April 2013 10.30 – 12.30 Fisika Inggris Ekonomi Bhs. Asing Bahasa Inggris Tafsir Selasa, 23 April 2013 3. Rabu, 17 April 2013 Matematika Rabu, 24 April 2013 4. Kamis, 18 April 2013 Kimia Biologi Sosiologi Geografi Antropologi Sastra Indonesia Fikih Hadis Kamis, 25 April 2013
11
Jadwal Pelaksanaan UN SMK/SMALB No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. UN: Senin, 15 April 2013 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 22 April 2013 2. UN: Selasa, 16 April 2013 Bahasa Inggris Selasa, 23 April 2013 3. UN: Rabu, 17 April 2013 UN Susulan Rabu, 24 April 2013 Matematika
12
Jadwal Pelaksanaan UN PAKET C Periode I Periode II No Hari / TANGGAL
Jam Mata Pelajaran Periode I Periode II Paket C IPS IPA Kejuruan 1. UN Senin, 15 April Senin 1 Juli 2013 13.30 – 15.30 Pendidikan Kewarganeg araan 16.00 – 18.00 Bahasa Indonesia 2. Selasa, 16 April Selasa 2 Juli 2013 Sosiologi Biologi Matematika Geografi Kimia Bahasa Inggris 3. Rabu, 17 April Rabu 3 juli 2013 Ekonomi Fisika 4. Kamis, 18 April Kamis 4 juli 2013
13
Jadwal Pelaksanaan UN SMP/MTs No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1
UN: Senin, 22 April 2013 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 29 April 2013 2 UN: Selasa, 23 April 2013 Bahasa Inggris UN Susulan: Selasa, 30 April 2013 3 UN: Rabu, 24 April 2013 Matematika UN Susulan: Rabu, 1 Mei 2013 4 UN: Kamis, 25April 2013 Ilmu Pengetahuan Alam UN Susulan: Kamis, 2 Mei 2013
14
Jadwal Pelaksanaan UN PAKET B/WUSTHA Program Hari Jam Mata Ujian
Tanggal Jam Mata Ujian Periode I Periode II Paket B/ Wustha Senin 22 April Juli 2013 13.30 – 15.30 16.00 – 18.00 Pendidikan Kewargane garaan Bahasa Indonesia Selasa 23 April Ilmu Pengetahua n Sosial Matematika Rabu 24 April Ilmu Pengetahua n Alam Bahasa Inggris
15
Jadwal Pelaksanaan UN PAKET A/ULA Program Hari Jam Mata Ujian
Tanggal Jam Mata Ujian Periode I Periode II Paket A/ Ula Senin 22 April 2013 01 Juli 2013 13.30 – 15.30 16.00 – 18.00 Pendidikan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Selasa 23 April 2013 02 Juli 2013 Ilmu Pengetahuan Sosial Ilmu Pengetahuan Alam Rabu 24 April 2013 03 Juli 2013 Matematika
16
Ruang dan Pengawasan UNPK
Pengumuman Hasil UN Ruang UNPK menggunakan ruang kelas di sekolah/madrasah penyelenggara UN 2. Pengawas Ruang UNPK adalah pendidik pada SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK. Tanggal 24 Mei 2013 untuk SMA/MA, SMK, dan Paket C Tanggal 1 Juni 2013 untuk SMP/MTs,SMPLB, SMALB, dan Paket B. Tanggal 8 Juni 2013 untuk SD/MI/SDLB dan Paket A
17
Prosedur Tindak Lanjut
Jenis pelanggaran Langkah-langkah dan prosedur tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Ujian Nasional sebagai berikut. Laporan tertulis, pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis dan/atau lisan yang memuat: Identitas diri pelapor Bentuk pelanggaran Tempat pelanggaran Waktu pelanggaran Pelaku pelanggaran Bukti pelanggaran Saksi pelanggaran Pelanggaran ringan meliputi: meminjam alat tulis dari peserta ujian tidak membawa kartu ujian membuat kegaduhan di dalam ruang ujian Pelanggaran berat meliputi: membawa HP atau contekan ke ruang ujian kerjasama dengan peserta ujian menyontek atau mengguna-kan kunci jawaban
18
Investigasi Investigasi dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama oleh: Inspektorat Jenderal Kemdikbud Balitbang Kemdikbud Perguruan Tinggi Negeri Koordinator Pengawas UN Badan Standar Nasional Pendidikan
19
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.