Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN"— Transcript presentasi:

1 DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN
PERAN STRATEGIS TKSK DALAM VALIDASI DATA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN

2 SISTIMATIKA PENYAJIAN
Pengertian JKN Kriteria PBI Mekanisme pemutahiran data PBI 2 2

3 LATAR BELAKANG (1) Pancasila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Resolusi WHA ke di Jenewa Deklarasi PBB 1948 ttg HAM Pasal 25, Ayat (1) Setiap negara perlu mengembangkan UHC melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial untuk menjamin pembiayaan kesehatan yang yang berkelanjutan. JAMINAN KESEHATAN BAGI SEMUA ORANG MERUPAKAN HAK AZASI MANUSIA. VISI MISI KEMKES PRIORITAS KEMKES

4 Dunia menuju Universal Health Coverage
LATAR BELAKANG (2) Dunia menuju Universal Health Coverage

5 LANJUTAN... PESERTA DAN KEPESERTAAN
Wajib PBI Pemerintah Non PBI Penerima upah Pekerja dan Pemberi Kerja Non Penerima Upah /Kel/Individu Kelompok/ Peserta Iuran Untuk mendapatkan pelayanan JKN, Masyarakat Non-PBI Non Penerima Upah harus mendaftar ke BPJS dan membayar iuran PBI = Penerima Bantuan Iuran

6 PESERTA DAN KEPESERTAAN
LANJUTAN ... PESERTA DAN KEPESERTAAN Hak Memperoleh identitas Peserta Memperoleh manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Memilih FKTP yang dikehendaki setelah 3 bulan terdaftar sebagai peserta Kewajiban Membayar iuran Melaporkan data kepesertaannya kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan identitas Peserta pada saat pindah domisili dan atau pindah kerja

7 PESERTA DAN KEPESERTAAN
LANJUTAN... PESERTA DAN KEPESERTAAN PBI Jaminan Kesehatan Anggota TNI/PNS Kemhan dan anggota keluarganya Anggota Polri/PNS Polri dan Anggota keluarga Peserta Askes PT Askes dan anggota keluarganya, Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PT Jamsostek dan anggota keluarganya Tahap Pertama Seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019 Tahap Kedua

8 IURAN JKN PESERTA BENTUK IURAN BESARAN IURAN KET PBI NILAI NOMINAL
(per jiwa) Rp ,- Rawat Inap kelas 3 PNS/TNI/POLRI/ PENSIUN 5% (per keluarga ) 2% dari pekerja 3% dari pemberi kerja Rawat Inap kelas 1, kelas 2 PEKERJA PENERIMA UPAH SELAIN PNS DLL 4,5 % (per keluarga) dan 5% (per keluarga) s/d 30 Juni 2015: 0,5% dari pekerja 4% dari pemberi kerja mulai 1 Juli 2015: 1% dari pekerja PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH dan BUKAN PEKERJA 1. Rp 25,500,- 2. Rp 42,500,- 3. Rp 59,500,- Ranap kelas 3 Ranap kelas 2 Ranap kelas 1

9 II. KRITERIA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN

10 A. DASAR HUKUM UU NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
UU NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN PP NOMOR 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN KEPMENSOS RI NOMOR 146/HUK/2013 TENTANG PENETAPAN KRITERIA DAN PENDATAAN FAKIR MISKINDAN ORANG TIDAK MAMPU KEPMENSOS RI NOMOR 147/HUK/2013 TENTANG PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN

11 KEWENANGAN PENETAPAN KRITERIA FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin ( UU NO.13/2012, pasal 8 ayat (1) Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait (PP 101/2012 pasal 2 ayat (1)

12 MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI
LANJUTAN MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik (UU No.13/2012, pasal 8 ayat (4) Hasil pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri untuk dijadikan data terpadu (PP No. 101/2012, pasal 3)

13 lanjutan 3. PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri (UU No.13/2012, pasal 11) Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebelum ditetapkan sebagai data terpadu oleh Menteri, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait (PP No. 101/2012, pasal 4)

14 PERUBAHAN DATA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
lanjutan PERUBAHAN DATA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri. (PP No. 101/2012, pasal 11 ayat (2) Perubahan data ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait (PP No. 101/2012, pasal 11 ayat (3)

15 B. BEBERAPA PENGERTIAN Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.(PP 101/2012, pasal 1 ayat 1) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan (PP 101/2012 pasal 1 ayat 4).

16 Lanjutan Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya (PP 101/2012, pasal 1 ayat 5) Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi dirinya dan keluarganya (PP 101/2012, pasal 1 ayat 6).

17 C. KRITERIA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(KEPMENSOS147 TAHUN 2013) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

18 Kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu meliputi :
fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister. Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang teregister sesuai dengan Permensos Nomor 146 Tahun 2013 adalah Rumah Tangga yang : tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar; mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana; tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah; tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga; dan

19 mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama; mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester; kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah; atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah; mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran; luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang; dan mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya

20 Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum teregister terdapat di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial maupun di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang terdiri atas: gelandangan; pengemis; perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil; perempuan rawan sosial ekonomi; korban tindak kekerasan; pekerja migran bermasalah sosial; masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana

21 perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial;
penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan; penderita Thalassaemia Mayor; penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI);

22 III. MEKANISME PEMUTAKHIRAN DATA PBI

23 MEKANISME VERIFIKASI Kegiatan verifikasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pengganti merupakan bagian dari kegiatan pemutakhiran Basis Data Terpadu. Pemutakhiran data diawali dengan kegiatan Musdes/Muskel untuk mengusulkan PBI pengganti. Kemudian dilakukan verifikasi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Sebelum melakukan verifikasi PBI pengganti, TKSK dan Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) harus mengikuti Bimbingan Teknis Verifikasi dan Validasi Data. Hasil verifikasi dikirim ke pusat basis data terpadu untuk memperbaharui Basis Data PBI. Kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut

24 MEKANISME PBI JAMKES PENDATAAN Peserta program BPS KEMKES
Penetapan kriteria PENDATAAN BPS DJSN Verifikasi & Validasi KEMSOS Kemkeu & k/l lain KEMKES Penetapan data terpadu (prov, kab/kota) Koordinasi dg K/L terkait PBI 2014 PPLS 2011 Perubahan data PBI per 6 bulan dalam tahun berjalan Jumlah nasional PBI 2014 Peserta program BPJS Kesehatan PBI Peran Masy Unit Pengaduan ( Prov, Kab/Kota ) Identitas tunggal

25 LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS
Verifikasi data PPLS 2011 Penetapan Kriteria FM, OTM Koordinasi dg K/L lain BPS PENDATAAN PPLS 2011 KEMSOS Verifikasi dan Validasi Koordinasi dg Menkeu, K/L lain Penetapan data Kab/kota UU 11/2009 UU 13/2012 PP 101/2012 PP39/2012 Permenkeu 237/2012 Perubahan data PBI Koordinasi dg Menkeu dan K/L lain

26 Tahapan dan Mekanisme Verifikasi
Rapat kordinasi lintas sektoral Penentuan sasaran & lokasi Penyusunan instrumen dan panduan kordinasi dengan pihak prop dan kab/kota Sosialisasi Pelatihan Petugas Korwil Distribusi instrumen Tahapan dan Mekanisme Verifikasi Pengolahan data nasional Penetapan PBI Jamkesmas Penyajian data PBI Jamkesmas Penyimpanan data Distribusi KEMENTERIAN SOSIAL Pengolahan dan analisis data provinsi Pengiriman hasil pengolahan data ke pusat ( PUSDATIN) Koordinasi dgn kab/kota Penentuan/penunjukan instruktur Pelatihan instruktur Distribusi instrumen INSTANSI/DINAS SOSIAL PROVINSI Pengolahan dan analisis data kab/kota Pengiriman hasil pengolahan data ke provinsi Penentuan/penunjukan petugas verifikasi Pelatihan petugas verifikasi Distribusi instrumen INSTANSI/DINAS SOSIAL KABUPATEN Menghimpun data dari kelurahan/desa Pengiriman hasil ke kabupaten /kota Kordinasi dng desa/kelurahan Distribusi instrumen Kordinasi pelaksanaan verifikasi KECAMATAN TKSK Pengiriman hasil verifikasi dan validasi Verifikasi dan validasi DESA/KELURAHAN Aparat desa/Kel, PSM, Karang Taruna

27 Pemutakhiran Data PBI Pendekatan sensus kemiskinan tidak memungkinkan dilakukan dalam jangka waktu setiap 6 bulan. Sementara validasi dan verifikasi secara parsial (waktu, lokasi, metode) tidak dapat menjamin kualitas data yang dapat digunakan secara nasional. Pendekatan Sistem Rujukan Terpadu adalah opsi yang memungkinkan pemutakhiran data PBI dan BDT secara lebih real time: Perubahan dilakukan dengan memadukan mekanisme on demand system dan mekanisme penjangkauan melalui kriteria, SOP dan format yang sama Data kemudian bersifat sebagai data registrasi yang berkembang dan berubah sesuai kondisi masyarakat.

28 SE MENSOS No. 02/2013 Ttg Pelaksanaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Tahun 2014 Melakukan verifikasi dan validasi ketepatan sasaran PBI sesuai SK Mensos no.146/HUK/2013 Dinas Sosial Prov melakukan verifikasi dan validasi setiap 6bln dlm tahun berjalan Membentuk unit pengaduan masyarakat

29 PENDATAAN & KRITERIA PESERTA
PERLU DILAKUKAN PENDATAAN/ MAPPING PESERTA YANG AKAN DI INTEGRASIKAN KE BPJS TERMASUK JUMLAH PENDUDUK YANG BELUM MENDAPATKAN JAMINAN KESEHATAN PROSES : SESUAI PP 101/2012 : PBI –KEMENKES KEMENSOS KEMENKES->KEMENKEU—BPJS 2015 : PENETAPAN BERDASARKAN HASIL DARI KEMENSOS KEMENKES HANYA MENERIMA DATA BERSIH KEMKEU DTPK

30 TERIMA KASIH 30


Download ppt "DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google