Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
LAPORAN KELOMPOK TEMATIK
KELOMPOK 1: PENGUATAN KELEMBAGAAN
2
1. Rekomendasi Terkait Penguatan Kelembagaan Kecamatan dan desa (1)
Kelembagaan di tingkat kecamatan (MUSPIKA) dan di tingkat desa (Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa-) merupakan institusi yang paling dekat dengan masyarakat dan mampu mendukung proses-proses konsolidasi pelaksanaan STBM secara lebih efektif. Penguatan kelembagaan di tingkat Kecamtan dan Desa oleh Pokja AMPL provinsi, Kabupaten/kota, kecamatan, dan desa Penguatan kapasitas MUSPIKA / sosialisasi oleh Pokja AMPL Kabupaten/Kota Program STBM perlu melibatkan institusi-institusi tersebut dan menciptakan peran yang dapat dilaksanakan secara berkesinambungan. Koordinasi reguler kecamatan dan desa oleh Pokja AMPL Kabupaten/kota, camat, lurah dan kades. Advokasi kepada legislatif untuk keberlanjutan peliabatan institusi-institusi tersebut oleh Pokja AMPL provinsi, Pokja AMPL Kabupaten/kota.
3
1. Rekomendasi Terkait Penguatan Kelembagaan Kecamatan dan desa (2)
Pelibatan institusi kecamatan dan desa tidak membutuhkan prasyarat yang rumit, lebih pada keterbukaan dan pemberdayaan untuk mencapai keinginan atau cita-cita bersama untuk memajukan masyarakat sekitar, melalui perbaikan sanitasi. Pembentukan komitmen institusi kecamatan dan desa dilakukan oleh Bupati, Pokja Kab/kota,camat, lurah dan kades Penyusunan regulasi terkait dengan sinergi berbagai institusi kecamatan dan desa oleh DPRD, Pokja Kab/kota, camat, lurah dan kades Inovasi dan pendekatan lokal untuk pelibatan institusi kecamatan dan desa oleh Pokja Kab/kota, camat, lurah dan kades
4
2. Rekomendasi terkait Integrasi Agenda STBM dalam Implementasi UU Desa (1)
Implementasi UU desa perlu untuk lebih dicermati dan diekplorasi terkait kemungkinan-kemungkinannya dalam penguatan pelaksanaan STBM di tingkat desa. Kominfo dan Pemda perlu melakukan Komunikasi publik tentang UU desa melalui berbagai media Pemerintah daerah (Prov. Kab/ Kota) perlu membuat regulasi daerah yang memperjelas UU desa Bappeda perlu mengkordinir Rakor tahunan di level prov, kab/kota.ttg STBM bersama pokja AMPL, BPMPD & Diknas Penguatan pendampingan (melalui diklat) pempusat, pemda, Pokja
5
2. Rekomendasi terkait Integrasi Agenda STBM dalam Implementasi UU Desa (2)
Perlu didorong untuk mengintegrasikan-agenda pelaksanaan STBM di tingkat desa menjadi bagian dari rencana desa (RPJMDes/RKPDes) dan anggaran desa (APBDes). Membentuk tim khusus STBM untuk pendampingan di level kabupaten dan desa kementrian terkait, pemprov, pemkab dan pemdes melakukan Penganggaran melalui : APBN, APBD Prov, APBD Kab. Kota , APBDDes pemprov, Pemkab, DPRD, pemdes mengalokasikan dana desa untuk STBM Pemprov harus melakukan soisiasasi berjenjang UU desa dikaitkan dengan Musrenbang des & Kec. (Kades, camat, pemkab, pemprov) Sosialisasi STBM di masukan dalam regulasi daerah (pergub, perbub, Juklak) pemprov. pemkab.
6
3. Rekomendasi Terkait Maksimalisasi Penggunaan dan Pemanfaatan Sistem Monev STBM
1. Instrument ini dikembangkan berdasarkan mekanisme pengumpulan data yang sebelumnya telah ada, sehingga tidak membutuhkan perubahan besar untuk melaksanakannya. Perlu adanya Sosialisasi, pelatihan/refresh CLTS bagi petugas sanitasi dan Update data pemicuan secara berkelanjutan sebagai acuan monev STBM oleh Tim Pemicuan CLTS tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. 2. Implementasi sistem M&E STBM mempermudah proses perencanaan dan pelaksanaan program-program sanitasi di semua tingkatan. Perlu dilakukan pelatihan monev ditingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada petugas Sanitasi Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai sanitarian Puskesmas
7
3. Dengan memanfaatkan system ini sebagai instrument tunggal dalam mekanisme pengumpulan data, komparasi antar wilayah dan petugas mudah dilakukan. Dilakukan sosialisasi dan evaluasi terkait monev berbasis website kepada Semua lintas sektor dan lintas program terkait. Peningkatan kapasitas sanitarian dan pemberian Reward kepada Petugas Sanitasi 4. Perlu dikembangkan data sharing dari sistem yang ada untuk dapat dimanfaatkan berbagai kepentingan lainnya. Melakukan pertemuan rutin dalam rangka update informasi data dan feedback hasil analisis data monev dalam forum pertemuan Pokja AMPL / Sanitasi yang melibatkan Semua lintas sektor, lintas program dan mitra terkait.
8
4. Rekomendasi terkait Pengembangan SDM STBM Lintas Sektor dengan Beragam Model (1)
Program-program pengembangan kapasitas melalui Pendidikan formal (akademis) dan Pelatihan (klasikal maupun Jarak Jauh) diharapkan mampu mencukupi kebutuhan terhadap sumberdaya secara kuantitas, kualitas, dan sebaran. Poltekes harus memiliki data sanitasi, untuk menjadi bekal pemahaman mahasiswa dalam PBL dan mendukung pendidikan di poltekes. ( Kepada Poltekes Prov ) Formasi sanitarian di buka sesuai Ratio kebutuhan tenaga sanitarian. ( kepada daerah ) Perlu menyusun Pedoman Praktek Belajar Lapangan ( PBL ) dalam melaksanakan STBM di Masyarakat.(Kepada Pusat ) Frekuensi PBL terkait pelaksanaan STBM perlu di tingkatkan ( Kepada Pusat )
9
4. Rekomendasi terkait Pengembangan SDM STBM Lintas Sektor dengan Beragam Model (2)
PJJ adalah pintu masuk dalam membangun pemahaman konsep dasar STBM yang bisa diakses oleh pelaku yang lebih luas. Pengembangan Kapasitas STBM masuk ke dalam kurikulum dan wajib di sebarkluaskan dan di adopsi tidak hanya di poltekes tetapi di Perguruan Tinggi Lain nya. (Kepada Poltekes Pusat ) Pelatihan Jarak Jauh ( PJJ ) wajid di sosialisasikan dan di aplikasikan di semua poltekes dan PT lain. Dan adanya bertanggungjawab untuk tindak lanjut PJJ.( kepada Pusat dan Prov ) Peningkatan kapasitas dan pemberian insentif terlembaga bagi sanitarian dalam melaksanakan STBM dapat menguatkan implementasi tupoksinya. Dibentuk Jabfung sanitarian dan di sosialisasikan permen PAN tentang jabfung ( insentif )sanitarian kepada Pemprov dan pemkab. ( Kepada Daerah
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.