Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHeri Mentari Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Isu-Isu Strategis Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Tahun 2015
Kementerian Sosial RI Isu-Isu Strategis Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Tahun 2015 Disampaikan pada Kegiatan Rapat Koordinasi Perencanaan Program dan Anggaran Kementerian Sosial Tahun 2015 Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Tahun 2014
2
Tema RKP Tahun 2015 Melanjutkan Reformasi Bagi Percepatan Pembangunan Ekonomi Yang Berkeadilan
3
Arah Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Sosial (RKP 2015)
Penyedian bantuan, layanan, dan rehabilitasi sosial, baik reguler maupun temporer, bagi anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta penduduk rentan lainnya; dan Peningkatan inklusifitas dalam layanan publik, pasar kerja, dan sistem masyarakat bagi anak, lanjut usia, penyandang disabilitas dan penduduk rentan lainnya
4
Anggaran Kementerian Sosial ( Pagu Indikatif Tahun 2015 )
NO. PROGRAM ANGGARAN 1. Dukungan Manajemen Dan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Sosial 2 Program Peningkatan Pengawasan Dan Akuntabilitas Aparatur Negara 3 Program Pemberdayaan Sosial Dan Penanggulangan Kemiskinan 4. Program Rehabilitasi Sosial 5. Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial 6. Program Pendidikan, Pelatihan, Penelitian Dan Pengembangan Kesos Jumlah :
5
Isu Strategis Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial tahun 2015
1. Tahun 2015 merupakan tahun awal RPJMN Ketiga tahun 2015 – 2019, untuk itu diperlukan masukan dan usulan daerah dalam rangka penyusunan rencana strategis Kementerian Sosial dalam peningkatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui sinergitas program yang dapat dilaksanakan secara berkelanjutan;
6
lanjutan Pengembangan penguatan nilai-nilai kearifan lokal berdasarkan UU No 7 Th 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial pada Pasal 41: “Penyelesaian Konflik dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan mengedepankan Pranata Adat dan/ atau Pranata Sosial yang ada dan diakui keberadaannya”. Fokus kegiatan diarahkan sebagai stimulan pencegahan konflik sosial melalui keserasian sosial
7
Lanjutan..... Berdasarkan Draft Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanggulangan Bencana Tugas Kementerian Sosial disesuaikan dengan kluster logistik dan perlindungan sosial serta pengungsian dalam rangka penguatan sistem penaggulangan bencana. Selain itu diharapkan daerah penataan barang bantuan di daerah melalui efektifitas Sistem Informasi Logistic (SIMLOG)
8
Lanjutan.... Coverage Peserta PKH tahun 2015 turun dari 3,2 jt RTSM menjadi 3 juta RTSM, dengan implikasi tidak ada pengembangan lokasi baru atau saturasi kecamatan. Dengan menitik beratkan pada upaya transformasi strategi untuk resertifikasi, graduasi dan transisi peserta PKH Kohor Untuk efektifitas pelaksanaan PKH kedepan maka ada pergeseran tugas kewenangan yang semula dilakukan oleh Kemensos menjadi kewenangan daerah yang anggaran dialokasikan melalui dana dekonsentrasi. (Rakor kab / kota, cetak formulir pemutakhiran , formulir verifikasi komitmen peserta). Tetapdiperlukan Anggaran pendampingan dari APBD I dan II minimal 5% dari nilai total bantuan sosial PKH untuk Operasional Sekretariat UPPKH Provinsi.
9
lanjutan Penanganan Pekerja Migran bermasalah dan korban tindak kekerasan lebih diarahkan pada daerah yang memiliki potensi dan daerah asal pemulangan dengan menumbuhkan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan rehab psycho sosial diwilayahnya.
10
lanjutan Anggaran untuk pembangunan LPKSA ABH Tahun 2015 dimungkinkan dilaksanakan di 2 (dua) lokasi atau lebih. Untuk itu diperlukan kesiapan Lahan yang sudah dihibahkan (sertifikat hibah an. Kementerian Sosial) atau dipinjam pakaikan sampai menunggu selesainya proses hibah (PMK No.96 Tahun tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara).
11
lanjutan Untuk memperkuat pelaksanaan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Kementerian Sosial direncanakan akan menambah 20 IPWL di 7 (tujuh) Provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Barat. Selanjutnya Pemerintah Daerah diminta untuk menyiapkan dan merekomendasikan lembaga yang ditunjuk sebagai pelaksana IPWL.
12
lanjutan Dalam rangka mendukung pelaksanaan exit strategy Asistensi Sosial ODK Berat ke Program Pemberdayaan Keluarga ODK Berat melalui kegiatan family support, advokasi dan pendampingan dan bantuan UEP , setiap Provinsi diharapkan dapat melakukan Pemetaan keluarga ODKB atau reidentifikasi ODKB.
13
lanjutan Dengan adanya Penambahan Target Pelayanan Sosial untuk Lansia dengan rincian Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar sebanyak 500 lansia, Home Care sebanyak lansia dan Day Care sebanyak lansia serta Family Support sebanyak 500 keluarga, diharapkan daerah dapat menyiapkan data yang diperlukan
14
lanjutan Untuk dapat mengoptimalisasi peran dan peningkatan kapasitas Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) diperlukan data BNBA (By Name By Address). Optimalisasi pelaksanaan KUBE penghidupan berkelanjutan (exit PKH), perlu dukungan daerah dalam hal verifikasi data, monitoring, dan sinergi dengan program daerah.
15
lanjutan Berkaitan dengan penetapan lokasi Komunitas Adat Terpencil (KAT), Provinsi lebih selektif dalam memberikan rekomendasi atas usulan Kabupaten/Kota dalam pemberdayaan KAT untuk itu perlu dukungan peningkatan keterpaduan lintas program / sektor di daerah dalam penyiapan lahan, pemberdayaan dan penanganan KAT purna bina.
16
lanjutan Peningkatan fungsi TMPN/TMP/MPN tidak hanya sebagai sebagai sarana Pelestarian Nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial, akan tetapi juga merupakan objek studi dan ziarah wisata. Berkaitan dengan hal tersebut daerah perlu menyiapkan biaya pemeliharaan TMPN/TMP/MPN.
17
lanjutan Dalam rangka pemuktahiran data PMKS dan PSKS serta kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan verifikasi, validasi dan updating data setiap 6 (enam) bulan sekali. Untuk mengintegrasikan data PMKS dan PSKS secara online dan real time agar seluruh Dinas Sosial untuk mengoptimalkan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
18
lanjutan Penatausahaan persediaan di masing-masing daerah belum dilaksanakan dengan baik, sehingga diperlukan penataan, perbaikan dan mengoptimalkan sistem logistik penanggulangan bencana yang ada di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
19
lanjutan Dalam hal penyaluran bantuan sosial, setiap daerah agar melakukan pengendalian terhadap penyaluran bantuan sosial melalui cash transfer. Pengembalian atau retur belanja sosial yang tidak dilaporkan tepat waktu sehingga tidak dapat disajikan pada laporan keuangan Kementerian Sosial, hal ini berpengaruh terhadap capaian opini atas laporan keuangan Kemanterian Sosial.
20
19. Masih terdapat Dinas Sosial Provinsi dengan saldo temuan keuangan hasil pemeriksaan Itjen Kemensos dan BPKP yang belum ditindaklanjuti (Per 23 April 2014), yaitu: Maluku Utara Sulteng Gorontalo Sultra Papua Barat Kaltim . NTT Babel Maluku Banten Sulut NAD Papua Sulbar DIY Sumut Jatim Sulsel . Kepri Jambi Sumsel Riau Bengkulu Diharapkan setiap pimpinan Dinas Sosial agar dapat mengintensifkan proses Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, dan Kemensos mengapresiasi Dinas Sosial Provinsi yang sudah menyelesaikan proses Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan kepada UKE I dapat dipertimbangkan memberikan punishment kepada Dinas Sosial yang lalai menyelesaikan tindak lanjut hasil audit.
21
lanjutan Dalam rangka menindaklanjuti Hasil Temuan BPK diharapkan setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyelesaikan Laporan pertanggungjawaban bantuan sosial yang bersumber dari Dana Hibah Dalam Negeri.
22
lanjutan Terkait dengan peningkatan akuntabilitas kinerja Kementerian Sosial, Laporan kinerja melalui Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan agar disampaikan secara berkala baik secara tertulis maupun secara online untuk pelaporan PMK No.249 Tahun 2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L (Bulanan) dan PP No.39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Triwulanan).
23
lanjutan 22. Dalam Rangka Revisi UU no: 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kementerian Sosial mengusulkan 7 (tujuh) sub bidang sosial, yaitu: Sub Bidang Pemberdayaan Sosial Sub Bidang Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan Sub Bidang Rehabilitasi Sosial Sub Bidang Jaminan Sosial Sub Bidang Penanganan Bencana Sub Bidang Taman Makam Pahlawan Sub Bidang Sertifikasi dan Akreditasi
24
DAERAH KABUPATEN/KOTA
Usulan Lampiran Urusan Bidang Sosial Dalam Rancangan UU Pemerintahan Daerah NO SUB BIDANG PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 1. Pemberdayaan Sosial Penetapan lokasi dan pemberdayaan sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT). Penerbitan izin pengumpulan sumbangan lintas provinsi. Pembinaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial. -- Penerbitan izin pengumpulan sumbangan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi. Pemberdayaan sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT). Penerbitan izin pengumpulan sumbangan dalam wilayah kabupaten/kota. Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial kabupaten/kota. Pembinaan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) yang wilayah kegiatannya di kabupaten/kota.
25
DAERAH KABUPATEN/KOTA
NO SUB BIDANG PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 2. Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan. Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan dari titik debarkasi sampai ke provinsi asal. Pemulihan trauma korban tindak kekerasan (traficking) dalam dan luar negeri. Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan dari titik debarkasi di provinsi untuk dipulangkan ke kabupaten/kota asal. -- Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan dari titik debarkasi di kabupaten/kota untuk dipulangkan ke desa/kelurahan asal. –-
26
DAERAH KABUPATEN/KOTA
NO SUB BIDANG PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 3. Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi bekas korban penyalahgunaan NAPZA, orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome, dan anak yang berhadapan dengan hukum. Rehabilitasi sosial bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan NAPZA, orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome, dan anak yang berhadapan dengan hukum lintaskabupaten/kota. Rehabilitasi sosial bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan NAPZA, orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome, dan anak yang berhadapan dengan hukum kabupaten/kota. 4. Jaminan Sosial Penerbitan izin orang tua angkat untuk pengangkatan anak antara WNI dengan WNA. – Penghargaan dan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan. Pengelolaan informasi fakir miskin nasional. Penerbitan izin orang tua angkat untuk pengangkatan anak antar WNI dan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal. Pengelolaan informasi fakir miskin cakupan provinsi Pemeliharaan anak-anak terlantar. Pendataan dan pengelolaan informasi fakir miskin cakupan kabupaten/kota.
27
DAERAH KABUPATEN/KOTA
NO SUB BIDANG PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 5. Penanganan Bencana Penyediaan pangan bagi korban bencana. Pembuatan model pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana Penyediaan pangan bagi korban bencana provinsi. Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana lintaskabupaten/kota. Penyediaan pangan bagi korban bencana kabupaten/kota. Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana kabupaten/kota. 6. Taman Makam Pahlawan Pemeliharaan Taman makam pahlawan nasional utama dan makam pahlawan nasional di dalam dan luar negeri. Pemeliharaan taman makam pahlawan nasional provinsi. Pemeliharaan taman makam pahlawan nasional kabupaten/kota.
28
DAERAH KABUPATEN/KOTA
NO SUB BIDANG PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 7. Sertifikasi dan Akreditasi Pemberian setifikasi kepada pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial. Pemberian akreditasi kepada lembaga kesejahteraan sosial. -
29
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.