Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERBEDAAN SISTIM LAMA - BARU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERBEDAAN SISTIM LAMA - BARU"— Transcript presentasi:

0 SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
SOSIALISASI EDUKASI SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA Tahun 2014

1 PERBEDAAN SISTIM LAMA - BARU
ASPEK KM 03/HK.001/MKP.02 TENTANG KLASIFIKASI KELAS HOTEL PERMEN NO. 1 TAHUN 2014 TENTANG SERTIFIKASI USAHA RUANG LINGKUP Mengatur : Penggolongan kelas hotel Standar Usaha hotel Penggolongan kelas Hotel MASA BERLAKU SERTIFIKAT 3 tahun 3 Tahun JENIS / KELAS HOTEL Hotel bintang 5 Golongan kelas Hotel melati tdk ada penggolongan Hotel bintang 5 golongan kelas Hotel non bintang JENIS KRITERIA Hanya ada satu kriteria Kriteria Standar Usaha Hotel Kriteria Untuk 5 Golongan kelas Bintang

2 Lanjutan PERBEDAAN SISTIM LAMA - BARU
PENEKANAN Kepuasan Konsumen Pemilik/Investor dan Pengelola PENILAIAN Self assessment Tim Penilai ditetapkan oleh PHRI Penilaian persyaratan dasar dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Gubernur Sertifikat golongan kelas hotel ditetapkan oleh PHRi dengan saran pertimbangan Gubernur Self Assesessment Dilakukan oleh Auditor pada lembaga Sertifikasi Usaha (LSU). Sertifikat diterbitkan oleh LSU. SANKSI Penutupan sementara operasional oleh Pemda (bila tidak memenuhi persyaratan dasar) Pencabutan sertifikat kelas hotel oleh PHRI(bila tidak memenuhi persyaratan kelas hotelnya) Pembatalan TDUP bidang usaha hotel oleh Pemda diusulkan oleh LSU, bila tidak menerapkan standar usaha hotel.

3 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 52 TAHUN 2012 TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3

4 DASAR HUKUM SERTIFIKASI DI BIDANG PARIWISATA
MANDAT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN BAB XII Pasal 53, 54 dan 55 PEMERINTAH WAJIB MENYUSUN SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA (PP NO 52 THN 2012) 4

5 STRUKTUR LINGKUP KELUARAN SERTIFIKASI
ACUAN SERTIFIKASI : UU 13/2003 TTG KETENAGAKERJAAN UU 20/2003 TTG SISDIKNAS UU 39/2004 TTG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI LN UU 10/2009 TTG KEPARIWISATAAN PP 102/2000 TTG STANDARDISASI NASIONAL PP 23/ TTG BNSP PP 31/2006 SITLAKERNAS KEPPRES 78/2001 TTG KAN PERPRES 2/2007 TTG PENGESAHAN ASEAN TOURISM AGREEMENT PERPRES 25/2009 TTG PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT FOR THE INTEGRATION OF PRIORITY SECTORS PERPRES 8/2012 TTG KKNI SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN USAHA DI BIDANG PARIWISATA (PP 52 TAHUN 2012) TUJUAN DAN FUNGSI RUANG LINGKUP SERTIFIKASI KOMPETENSI SERTIFIKASI USAHA 5

6 TUJUAN SERTIFIKASI USAHA
TUJUAN dan FUNGSI SERTIFIKASI TUJUAN SERTIFIKASI USAHA MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KEPARIWISATAAN MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS USAHA PARIWISATA 6

7 PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA
Penyusunan Standar Usaha untuk setiap bidang usaha, jenis usaha dan sub jenis usaha pariwisata mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha. Sertifikasi Usaha dilaksanakan oleh LSU Bidang Pariwisata. LSU adalah lembaga mandiri yang berkedudukan di wilayah NKRI. 7

8 PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA
Menteri menunjuk dan menetapkan LSU Bidang Pariwisata. Sertifikasi Usaha dilakukan oleh LSU Bidang Pariwisata secara objektif , kredibel dan transparan. sesuai dengan Tata Cara Sertifikasi Usaha Pariwisata. Setiap pengusaha pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata. Sertifikat Usaha Pariwisata berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. 8

9 Pariwisata menjadi tanggung jawab Pengusaha Pariwisata / Hotel yang
PEMBIAYAAN SERTIFIKASI Biaya pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata menjadi tanggung jawab Pengusaha Pariwisata / Hotel yang disertifikasi. 9

10 Usaha Pariwisata dilakukan oleh Menteri
PENGAWASAN SERTIFIKASI Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Komisi Otorisasi Sertifikasi Usaha Pariwisata 10

11 PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN
EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

12 LATAR BELAKANG Pedoman ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa LSU Bidang Pariwisata melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata secara obyektif, kredibel dan transparan. Pedoman ini merupakan adopsi dan adaptasi dari Penilaian Kesesuaian Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Sistem Manajemen Rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI ISO/IEC 17021:2011). Sertifikasi Usaha Pariwisata memberikan pengakuan independen bahwa sistem manajemen dari suatu usaha pariwisata:  Sesuai dengan standar yang ditentukan;  Mampu mencapai kebijakan dan sasaran yang ditetapkan secara konsisten; dan Diimplementasikan secara efektif dan efisien. *Selanjutnya disebut LSU Enhaii Mandiri 186

13 PRINSIP LSU Enhaii Mandiri 186 memegang teguh Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata menerapkan prinsip : ketidakberpihakan; kompetensi; tanggung jawab; keterbukaan; kerahasiaan; cepat tanggap terhadap keluhan.

14 TANGGUNG JAWAB Usaha pariwisata memiliki tanggung
jawab untuk memenuhi persyaratan sertifikasi. LSU Enhaii Mandiri 186 memiliki tanggung jawab untuk mengaudit bukti objektif yang memadai sebagai dasar pengambilan keputusan sertifikasi dan penerbitan sertifikat usaha pariwisata.

15 WEWENANG LSU Enhaii Mandiri 186 memiliki wewenang:
menetapkan biaya pelaksanaan audit; menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan mencabut Sertifikat Usaha Pariwisata. LSU Enhaii Mandiri 186 memiliki wewenang melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata yang berkedudukan di wilayah NKRI.

16 PENGERTIAN UMUM Pelanggan adalah usaha pariwisata yang wajib mengikuti sertifikasi. Pelanggan Tersertifikasi adalah usaha pariwisata yang dinyatakan lulus sertifikasi sesuai dengan jenis usahanya dan telah menerima sertifikat usaha pariwisata. Audit Pihak Ketiga adalah audit yang dilaksanakan oleh organisasi penyelenggara audit yang independen terhadap pelanggan dan pengguna untuk tujuan sertifikasi standar usaha pariwisata yang mencakup audit awal, audit surveilen, audit sertifikasi ulang dan dapat juga mencakup audit khusus. Auditor adalah orang yang melakukan audit.

17 PERSYARATAN AUDITOR A. Sertifikat Keikutsertaan Pelatihan Auditor Bidang Pariwisata dengan materi mencakup  Peraturan Perundang-undangan di bidang Kepariwisataan yang diselenggarakan oleh Kementerian; Standar Usaha Pariwisata; dan Penyelenggaraan LSU Bidang Pariwisata. B. Sertifikat Kelulusan Pelatihan Auditor Bidang Pariwisata yang diselenggarakan oleh institusi yang berwenang dengan materi mencakup : teknik audit; praktek audit; presentasi; dan tes tertulis C. Memiliki pengalaman bekerja di bidang pariwisata minimum 4 (empat) tahun sesuai dengan bidangnya dan/atau memiliki pengalaman audit magang standar usaha pariwisata minimum 4 (empat) kali.

18 LINGKUP SERTIFIKASI persyaratan umum audit dan sertifikasi awal
kegiatan survailen sertifikasi ulang audit khusus pembekuan, pencabutan, atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi; banding keluhan rekaman pemohon dan pelanggan

19 TATA CARA SERTIFIKASI A. Persyaratan Dasar
Tanda Dasar Usaha Pariwisata Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Keterangan Laik Sehat (Departemen Kesehatan) Kelaikan Kualitas Air (Departemen Kesehatan) B.Pelanggan mengajukan aplikasi untuk awal sertifikasi Pelanggan mengisi Form Penilaian Mandiri Pertukaran Informasi antara pelanggan dan LSU Melihat Aplikasi untuk Sertifikasi Permintaan Informasi Tambahan Pengembangan Program Audit

20 Lanjutan TATA CARA SERTIFIKASI
C. Sertifikasi Awal Memilih dan Menunjuk Tim Audit Tahap 1 Rencana Audit Tahap 1 Melaksanakan Audit Tahap 1 Informasi Tambahan, jika diterapkan Menunjuk/Konfirmasi Tim Audit Tahap 2 Rencana Audit Tahap 2 Melaksanakan Audit Tahap 2 Menyelesaikan Tahap Audit yang menjadi perhatian Kesimpulan Audit Keputusan Audit Sertifikasi Awal Pemberian Sertifikasi Awal dan Penerbitan Dokumen Sertifikasi

21 Lingkup AUDIT Kegiatan sertifikasi mencakup audit terhadap 3 (tiga) aspek standar usaha pariwisata yang meliputi: produk, Pelayanan, Pengelolaan Unsur Penilaian : Persyaratan Dasar Kriteria Mutlak ( 25 unsur ) Kriteria Tidak Mutlak ( 208 unsur) * Bila Kriteria Mutlak tidak terpenuhi seluruhnya, sertifikasi tidak akan dilanjutkan.

22 KELUHAN Menyediakan penjelasan proses penanganan keluhan yang dapat diakses oleh publik Mengkonfirmasikan keterkaitan keluhan tersebut dengan kegiatan sertifikasi yang menjadi tanggung jawab LSU Memiliki proses terdokumentasi untuk menerima, mengevaluasi dan membuat keputusan terhadap keluhan Memiliki proses yang mensyaratkan kerahasiaan, yang berkaitan dengan pihak yang mengajukan keluhan dan isi dari keluhan

23 PENGGUNAAN SERTIFIKAT
Yang telah memperoleh Sertifikat, harus memasang Sertifikat LSU di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Sertifikat berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. Wajib memperbaharui Sertifikat LSU yang masa berlakunya telah berakhir.

24 SANGSI ADMINISTRATIF Pasal 30
Teguran Tertulis, paling banyak 3 (tiga) kali Pembatasan kegiatan usaha dengan pencabutan Surat TDUP (Tanda Dasar Usaha Pariwisata) Pembekuan sementara kegiatan usaha

25 Lembaga Sertifikikasi Usaha Pariwisata PT. Enhaii Mandiri 186
INFORMASI DAN APLIKASI : Lembaga Sertifikikasi Usaha Pariwisata PT. Enhaii Mandiri 186 Jl. Dr. Setiabudhi No. 186 Bandung 40141 Phone : Fax :


Download ppt "PERBEDAAN SISTIM LAMA - BARU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google