Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERKEMBANGAN GLOBAL DAN SISTEM PERLINDUNGAN MEREK DI INDONESIA Hernawan Hadi,SH MHum www.jamalwiwoho.com.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERKEMBANGAN GLOBAL DAN SISTEM PERLINDUNGAN MEREK DI INDONESIA Hernawan Hadi,SH MHum www.jamalwiwoho.com."— Transcript presentasi:

1 PERKEMBANGAN GLOBAL DAN SISTEM PERLINDUNGAN MEREK DI INDONESIA Hernawan Hadi,SH MHum

2 MEREK SEBAGAI BAGIAN DARI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK CIPTA ( ilmu pengetahuan, Seni Sastra, Hak Terkait) HAK KEKAYAAN INDUSTRI – Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, PVT

3 PERKEMBANGAN GLOBAL KONVENSI INTERNASIONAL: - KONVENSI PARIS (1967) - NICE AGREEMENT (edisi 8 – 2001) - TRIP’s AGREEMENT (1994) - TLT (Trademark law Treaty) yg telah direvisi dgn Singapore Treaty – 2006.

4 TRADEMARK LAW TREATY (TLT) – 1994 dan telah direvisi Th
TRADEMARK LAW TREATY (TLT) – 1994 dan telah direvisi Th.2006 – Singapore Treaty Indonesia menjadi anggota sejak Tujuan: Harmonisasi dan Simplifikasi Prosedur Administrasi Merek

5 HARMONISASI – TLT: Meliputi: - Jangka Waktu: 10 Th Kewajiban melindungi Merek Jasa Persyaratan Max untuk: > Permohonan Merek > Perubahan nama &/alamat > Pengalihan Hak > Perpanjangan Pencatatan Lisensi

6 SIMPLIFIKASI / PENYEDERHANAAN PROSEDUR: a
SIMPLIFIKASI / PENYEDERHANAAN PROSEDUR: a.l Meliputi: - Persyaratan Filing Date / Tgl Penerimaan; - Permohonan Multi Kelas; - Penggunaan Klasifikasi Nice;

7 SEJARAH PERLINDUNGAN MEREK: - UU NO
SEJARAH PERLINDUNGAN MEREK: - UU NO.21 TH SISTEM DEKLARATIF - UU NO.19 TH UU NO.14 TH SISTEM KONSTITUTIF - UU NO.15 TH 2001

8 MEREK ? TANDA YG DAPAT BERUPA: - gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dr unsur-unsur tersebut. MEMILIKI DAYA PEMBEDA, dan DIPERGUNAKAN DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN BARANG ATAU JASA (Ps. 1 angka 1 UUM)

9 PERMADI Gambar Nama Gambar / Lukisan Gambar / Potret Gambar / Logo
BATAVIA HITACHI Nama Orang Nama Tempat Nama Perusahaan

10 D&G 5 5 5 Kata Huruf - huruf Angka - angka Gajah Kata Majemuk
Silver Gajah Delapan Kereta Api Kata Sifat Kata Bilangan Kata Majemuk Kata Benda Huruf - huruf A B C D&G Angka - angka 2 3 4 5 5 5

11 Kombinasi dari unsur - unsur
Susunan Warna Kombinasi dari unsur - unsur Kombinasi kata dan Kata dan lukisan Kata, angka, warna dan susunan warna lukisan

12 MENGAPA SISTEM KONSTITUTIF: - KEPASTIAN HUKUM PERLINDUNGAN - SERTIFIKAT MEREK > ALAT BUKTI HAK - PEMBATALAN PENDAFTARAN > PENG NIAGA

13 PASAL 3 UU MEREK: Hak atas merek adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu untuk digunakan sendiri oleh pemiliknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Art.16.1 Trips)

14 BAGAIMANA HAK ATAS MEREK DIPEROLEH
BAGAIMANA HAK ATAS MEREK DIPEROLEH ? - PERMOHONAN PENDAFTARAN > Secara Tertulis dg disertai persyaratan yg telah ditentukan dalam UUM & PP Baik langsung ke Ditjen HKI atau melalui Kanwil Dephukham. SIAPA YG DAPAT MENGAJUKAN ? - Setiap Pihak ( Orang atau Badan Hukum ) atau melalui Konsultan HKI

15 PROSES PENDAFTARAN: TAHAP PEMERIKSAAN FORMALITAS - TAHAP PEMERIKSAAN SUBSTANTIF - TAHAP PENGUMUMAN - TAHAP SERTIFIKASI

16 Pemeriksaan Formalitas: - Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan - Jk Wkt: 30 hari - Filing date

17 Pemeriksaan Substantif: - dilakukan oleh Pemeriksa Merek - Ps. 4, Ps
Pemeriksaan Substantif: - dilakukan oleh Pemeriksa Merek - Ps. 4, Ps.5, dan Ps.6 UU Merek - Jk Wkt: 9 bl - Pemeriksaan Kembali thd Tanggapan akan ditolaknya permohonan (Hearing) - Pemeriksaan Kembali - Oposisi

18 Terdaftar a/n. A, untuk kls. 34 Permohonan a/n. B, untuk kls. 30
Contoh : Terdaftar a/n. A, untuk kls. 34 Permohonan a/n. B, untuk kls. 30 Terdaftar a/n. H. Ilham Bintang Permohonan a/n. Yoga Sayoga untuk kelas barang 16 untuk kelas barang 25

19 . Bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku
moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum Gambar porno Lukisan Palu Arit Tidak memiliki daya pembeda . Gambar benang ruwet / kusut Sebuah titik

20 Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa
Tanda milik umum Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Merek Kipas Angin untuk barang kipas angin. Merek Topi untuk barang topi. Merek H O t e l untuk penginapan sementara / hotel

21 Persamaan pada pokoknya secara :
 Visual ( first impression )  Cara penempatan  konseptual  Cara Penulisan  Fonetik / persamaan bunyi  Susunan warna  Bentuk Tulisan

22  Visual / ( first impression )  Cara penulisan
 Konseptual  Cara penempatan  Fonetik / persamaan bunyi  Susunan warna  Bentuk tulisan

23  Visual / ( first impression )  Cara penulisan
 Konseptual  Cara penempatan  Fonetik / persamaan bunyi  Susunan warna  Bentuk tulisan

24  Visual / ( first impression )
 Cara penempatan  Visual / ( first impression )  Cara penulisan  Konseptual  Fonetik / persamaan bunyi  Susunan warna  Bentuk tulisan

25 PERMOHONAN BANDING: Dalam hal adanya penolakan atas Permohonan Merek: - Diajukan kepada Komisi Banding Merek - Jk Wkt: 3 bl - Alasan substantif: Ps.4, Ps.5 atau Ps.6 - tidak bersifat final

26 PENGUMUMAN MEREK: - Jk Waktu: 3 bl; - Sarana: Berita Resmi Merek (BRM) - Oposisi/Keberatan - Sanggahan SERTIFIKASI: - Pembuatan Sertifikat Merek

27 STATISTIC PERMOHONAN MEREK Tahun 2001 - 2006
54641 54250 49311 46947 42416 38648

28 MANFAAT PENDAFTARAN MEREK: antara lain: - PERLINDUNGAN HUKUM - MELARANG PIHAK LAIN YG MENGGUNAKAN MEREKNYA SECARA TANPA HAK; (MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA dan/atau MEMBUAT PENGADUAN TINDAK PIDANA) MEMBERI IZIN KPD PIHAK LAIN MEMAKAI ( LISENSI); - MENGALIHKAN HAKNYA.

29 KEWAJIBAN PEMILIK MEREK TERDAFTAR: - MENGGUNAKAN SESUAI PENDAFTARANNYA - MEMPERPANJANG JIKA JANGKA WAKTU PENDAFTARANNYA AKAN BERAKHIR (10 TH)

30 PENGHAPUSAN MEREK: (Ps
PENGHAPUSAN MEREK: (Ps.61 s/d 67 UUMerek) - Merek tidak dipakai selama 3 th berturut- turut; - Pemakaian yg tidak sesuai dg Pendaftaran - Gugatan melalui Pengadilan Niaga - Atas prakarsa DJHKI - Atas permohonan pemilik merek sendiri.

31 PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK: (Ps
PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK: (Ps.68 s/d 72 UU Merek) - Dalam bentuk Gugatan melalui Pengadilan Niaga; - alasan Ps.4, Ps.5, atau Ps.6

32 GUGATAN ATAS PELANGGARAN MEREK: (Ps. 76 s/d Ps
GUGATAN ATAS PELANGGARAN MEREK: (Ps.76 s/d Ps.79 UU Merek) Berupa: - Gugatan ganti rugi, dan/atau - Penghentian semua perbuatan yg berkaitan dg penggunaan Merek tsb Melalui Pengadilan Niaga

33 TINDAK PIDANA DI BIDANG MEREK: (Ps. 90 s/d Ps
TINDAK PIDANA DI BIDANG MEREK: (Ps.90 s/d Ps.95 UU Merek) - sifatnya delik aduan; - Penyidik POLRI atau PPNS; - Sanksi : Max 5 th penjara dan/atau denda Milyar rupiah.

34 Sekian dan Terima Kasih


Download ppt "PERKEMBANGAN GLOBAL DAN SISTEM PERLINDUNGAN MEREK DI INDONESIA Hernawan Hadi,SH MHum www.jamalwiwoho.com."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google