Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

WIWIT SHOLECHAH, 3450406560 Analisis Yuridis atas Pemberatan Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "WIWIT SHOLECHAH, 3450406560 Analisis Yuridis atas Pemberatan Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)"— Transcript presentasi:

1 WIWIT SHOLECHAH, 3450406560 Analisis Yuridis atas Pemberatan Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)

2 Identitas Mahasiswa - NAMA : WIWIT SHOLECHAH - NIM : 3450406560 - PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - EMAIL : wiwit pada domain plasa.com - PEMBIMBING 1 : Drs. Herry Subondo, M.Hum. - PEMBIMBING 2 : Anis Widyawati, S.H., M.H - TGL UJIAN : 2011-02-22

3 Judul Analisis Yuridis atas Pemberatan Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)

4 Abstrak Perkembangan bentuk kejahatan, subyek atau pelaku tindak pidana perdagangan orang yang makin cepat berkembang dalam masyarakat yang lebih cepat dibandingkan dengan produk hukum yang dibuat oleh pembuat undangundang. Peraturan yang dapat menjerat pelaku tindak pidana perdagangan orang di Indonesia saat ini sudah dapat dikatakan lengkap, kelengkapan tersebut dapat dikaji melalui peraturan perundang-undangan hukum pidana nasional, mulai hukum pidana dalam KUHP yang diatur pada Pasal 297 KUHP dan Pasal 324 KHP maupun di luar KUHP yang diatur pada Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan RKUHP 2008 pada Bab XX Tindak Pidana Perdagangan Orang. Skripsi ini mengambil permasalahan yaitu : (1) Adakah ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana perdagangan orang sebelum dan sesudah lahirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang? (2) Bagaimanakah bentuk pemberatan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang? Dan tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana perdagangan orang sebelum dan sesudah lahirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (2) Untuk mengetahui bentuk pemberatan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang menempatkan hukum sebagai bangunan dari apa yang dinamakan sistem norma, Penelitian yuridis normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan permasalahan yang diteliti. Pendekatan dalam penelitian yuridis normatif dimaksudkan adalah bahan untuk mengawali sebagai dasar sudut pandang dan kerangka berpikir seorang peneliti untuk melakukan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana perdagangan orang sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ditentukan dalam KUHP yang diantaranya adalah Pasal 297 KUHP yang memiliki ketentuan bahwa tindak pidana perdagangan orang yang korbannya adalah perempuan dan anak laki-laki dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun, Pasal 324 KUHP perdagangan orang yang dalam kata lain adalah budak untuk diperniagakan dengan pidana paling lama 12 (dua belas tahun) di luar KUHP antara lain Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditujukan untuk anak sebagai korbannya dan pasal ini sudah memiliki ketentuan pidana minimal khusus dan maksimal khusus. Lahirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang telah memiliki ketentuan khusus mengenai percobaan tindak pidana perdagangan orang, memiliki ketentuan sanksi pidana minimal khusus dan maksimal khusus, tidak membatasi ruang lingkup korban, dan mengatur korporasi sebagai subyek hukum, dan yang terakhir adalah RKUHP Tahun 2008 yang mayoritas pidana denda maksimal khususnya lebih tinggi daripada ketentuan perundang-undangan lainnya yang memiliki ketentuan mengenai tindak pidana perdagangan orang. Bentuk pemberatan pidana perdagangan orang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 ini berupa pidana pokok yaitu pidana penjara dan denda, sedangkan Pidana tambahan berupa pemberhentian tidak hormat, pencabutan izin, perampasan kekayaan, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, pelarangan kepada pengurus mendirkan korporasi bidang usaha yang sama. Simpulan dalam penelitian ini menyatakan bahwa: (1) ketentuan-ketentuan khusus mengenai tindak pidana perdagangan orang sebelum lahirnya Undangundang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang korban tindak pidana hanya ditujukan pada wanita dan anakanak untuk tujuan eksploitasi dan perbudakan, sedangkan ketentuan khusus setelah lahirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 terdapat ketentuan guna mengatur tindak pidana percobaan, ketentuan pidana minimal dan maksimal khusus, mengatur pidana perdagangan orang yang korbannya tidak hanya tertuju pada wanita dan anak-anak serta ketentuan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi. (2) Bentuk Pemberatan Pidana Perdagangan Orang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat ditinjau dari pelaku tindak pidananya, yang meliputi, orang perseorangan, kelompok yang terorganisir, korporasi dan penyelenggara negara. Rekomendasi atau saran yang ditawarkan peneliti yaitu, Peraturan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terdapat kemajuan namun harus juga diiringi dengan kepatuhan dari penyelenggara negara dan masyarakat yang benar-benar mempunyai komitmen yang sama untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang dan berhati-hati dalam penjatuhan sanksi pidana. Hal ini dilakukan agar dalam penjatuhan sanksi pidana dilaksanakan sesuai dengan berat dan ringannya tindak pidana perdagangan orang berdasarkan asas keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.

5 Kata Kunci Pemberatan, Perdagangan Orang.

6 Referensi Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Nawawi Arief, Barda. 2002. Sari Kuliah Hukum Pidana II. Semarang: Badan Penyedia Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Ashshofa, Burhan. 2004. Metode Penelitian hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta. Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. --------------------, 2002. Pelajaran Hukum Pidana 2. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Fajar M, Achmad Y. 2010. Dualisme Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Farhana, 2010. Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia. Jakarta: Sinar Garafika. Hadikusuma, Hilman. 1992. Bahasa Hukum Indonesia. Bandung: Alumni. Manan, Bagir. 2004. Hukum Positif di Indonesia (Satu Kajian Teoritik). Yogyakarta: FH UII Press. Masyhar, Ali. 2008. Pergelutan Kebijakan Hukum Pidana dalam Ranah Tatanan Sosial. UPT Percetakan dan Penerbitan UNNES PRESS. Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. ------------------, 2003. Kitab undang-Undang hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara. Muladi dan Nawawi Arif, Barda. 2002. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: PT. Raja Grafindo jaya. Sadli, Saparinah. 2005. Perdagangan Perempuan dalam Jaringan Pengedaran Narkotika. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Soedarto. 1987. Hukum Pidana 1. Semarang: Yayasan Soedarto. Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. RSoemitro, Hanintijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. Soemitro dan Prasetyo,Teguh. 2002. Sari Hukum Pidana I. Yogyakarta: Mitra Prasaja Offset. Undang-undang Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Rancangan KUHP Tahun 2008 Internet http://www.google.com/search?ie=UTF-8&oe=UTF- 8&sourceid=navclient&gfns=1&q=WWw.pecintailmu.perdagangan+o rang.com#s client=psy&hl=en&source=hp&q=oasispecintailmu. blogspot.com%2F2010_08_14&aq=o&aqi=&aql=&oq=&gs _rfai=&f p=83f87efc6f926f13

7 Terima Kasih http://unnes.ac.id


Download ppt "WIWIT SHOLECHAH, 3450406560 Analisis Yuridis atas Pemberatan Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google