Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHendi Budiman Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Oleh: Kepala Badan PPSDM Kesehatan Disampaikan pada PERTEMUAN KOORDINASI KEMITRAAN DIKLAT TAHUN 2010 Batam, 14 – 16 Mei 2010 BBPK_CILOTO_WISNU H
2
PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN PEJABAT STRUKTURAL KESEHATAN DI DAERAH, SERINGKALI : HANYA DIDASARKAN DAFTAR URUTAN KEPANGKATAN KURANG MEMPERHATIKAN: LATAR BELAKANG PENDIDIKAN LATAR BELAKANG PENGALAMAN TINGKAT KOMPETENSI AWAL YANG DIMILIKI HANYA DIDASARKAN TINGKAT KEDEKATAN DALAM PERJUANGAN POLITIK HANYA DIDASARKAN PADA HUBUNGAN KEKERABATAN BBPK_CILOTO_WISNU H
3
TINGKAT KINERJA: ORGANISASI TEAM INDIVIDU TIDAK OPTIMAL SEHINGGA DIPERLUKAN: BBPK_CILOTO_WISNU H
4
PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO. 971/MENKES/PER/XII/2009 BBPK_CILOTO_WISNU H
5
PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM SUATU JABATAN STRUKTURAL BIDANG KESEHATAN DILAKSANAKAN BERDASARKAN PRINSIP PROFESIONALISME SESUAI DENGAN STANDAR KOMPETENSI YANG JELAS BBPK_CILOTO_WISNU H
6
KEMAMPUAN DAN KARAKTERISTIK YANG DIMILIKI OLEH SEORANG PEGAWAI BERUPA PENGETAHUAN, KETERAMPILAN, DAN SIKAP PERILAKU YANG DIPERLUKAN PADA TUGAS JABATANNYA, SEHINGGA PEGAWAI TERSEBUT DAPAT MELAKSANAKAN TUGASNYA SECARA PROFESIONAL, EFEKTIF DAN EFISIEN BBPK_CILOTO_WISNU H
7
KOMPETENSI DASAR, KOMPETENSI YANG WAJIB DIMILIKI OLEH SETIAP PEJABAT STRUKTURAL KOMPETENSI BIDANG, KOMPETENSI YANG DIPERLUKAN OLEH SETIAP PEJABAT STRUKTURAL SESUAI BIDANG PEKERJAAN YANG MENJADI TANGGUNG JAWABNYA KOMPETENSI KHUSUS, KOMPETENSI YANG HARUS DIMILIKI OLEH PEJABAT STRUKTURAL DALAM MENGEMBAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA SESUAI DENGAN JABATAN DAN KEDUDUKANNYA BBPK_CILOTO_WISNU H
8
INTEGRITAS KEPEMIMPINAN PERENCANAAN PENGANGGARAN PENGORGANISASIAN KERJASAMA FLEKSIBEL BBPK_CILOTO_WISNU H
9
ORIENTASI PADA PELAYANAN ORIENTASI PADA KUALITAS BERPIKIR ANALITIS BERPIKIR KONSEPTUAL KEAHLIAN TEHNIKAL, MANAJERIAL, PROFESIONAL INOVASI BBPK_CILOTO_WISNU H
10
PENDIDIKAN PELATIHAN, DAN/ATAU PENGALAMAN JABATAN KOMPETENSI PEJABAT STRUKTURAL YANG DIATUR DALAM PERATURAN INI ADALAH KOMPETENSI KHUSUS BBPK_CILOTO_WISNU H
11
PENDIDIKAN TENAGA MEDIS YANG MEMPUNYAI KEMAMPUAN DAN KEAHLIAN DI BIDANG PERUMAHSAKITAN PELATIHAN YANG TELAH DIIKUTI KEPEMIMPINAN KEWIRAUSAHAAN RENCANA STRATEGIS BISNIS RENCANA AKSI STRATEGIS RENCANA IMPLEMENTASI DAN RENCANA TAHUNAN TATA KELOLA RUMAH SAKIT STANDAR PELAYANAN MINIMAL SISTEM AKUNTABILITAS SISTEM REMUNERASI RUMAH SAKIT PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA CONTOH PASAL 10 BBPK_CILOTO_WISNU H
12
PENDIDIKAN SARJANA STRATA 2 (DUA) BIDANG KESEHATAN PELATIHAN YANG TELAH DIIKUTI KEPEMIMPINAN RENCANA STRATEGIS SISTEM MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN PENGEMBANGAN KOMUNITAS SURVEILANS EPIDEMIOLOGI MANAJEMEN BENCANA EARLY WARNING OUTBREAK RECOGNITION SYSTEM CONTOH PASAL 19 BBPK_CILOTO_WISNU H
13
PENDIDIKAN SARJANA STRATA 2 (DUA) BIDANG KESEHATAN PELATIHAN YANG TELAH DIIKUTI KEPEMIMPINAN RENCANA STRATEGIS SISTEM MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN TEKNIS DI BIDANGNYA CONTOH PASAL 23 BBPK_CILOTO_WISNU H
14
PELATIHAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD HARUS DIPENUHI SEBELUM ATAU PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN PERTAMA SETELAH MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL BBPK_CILOTO_WISNU H
15
PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PEJABAT STRUKTURAL KESEHATAN YANG DITETAPKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU SEBELUM BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI INI, DINYATAKAN TETAP BERLAKU PASAL 24 BBPK_CILOTO_WISNU H
16
(1) PADA SAAT PERATURAN INI BERLAKU, SEMUA PERATURAN PERUNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN STANDAR KOMPETENSI PEJABAT STRUKTURAL KESEHATAN YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN INI DINYATAKAN MASIH TETAP BERLAKU. (2) PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA DAPAT MENYESUAIKAN KETENTUAN DALAM PERATURAN INI KE DALAM PERATURAN DAERAH PASAL 24 BBPK_CILOTO_WISNU H
17
KEMENTERIAN KESEHATAN: ◦ MEMPERSIAPKAN KURIKULUM DAN MODUL SEMUA PELATIHAN YANG DIPERSYARATKAN ◦ MEMPERSIAPKAN TENAGA KEDIKLATAN (PELATIH DAN PENYELENGGARA), DI TINGKAT PUSAT DAN BAPELKES DAERAH ◦ MEMPERSIAPKAN SARANA DAN PRASARANA KEDIKLATAN, DI TINGKAT PUSAT DAN BAPELKES DAERAH ◦ MEMPERSIAPKAN DANA (APBN) UNTUK PENYELENGGARAAN DIKLAT BAGI PEJABAT ATAU CALON PEJABAT STRUKTURAL KESEHATAN ◦ MENGEMBANGKAN JEJARING DAN KEMITRAAN DENGAN PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA DIKLAT LAIN, DI TINGKAT PUSAT DAN PROVINSI BBPK_CILOTO_WISNU H
18
PENEMPATAN DAN PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL KESEHATAN, TETAP TIDAK MEMPERHATIKAN PERSYARATAN YANG ADA PERHATIAN BADAN DIKLAT PROVINSI TERHADAP BAPELKES DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN TIDAK OPTIMAL, DENGAN ALASAN: ◦ SASARANNYA ADALAH APARAT DAERAH ◦ PELATIHAN LEBIH BANYAK BERSIFAT AMO (ADMINISTRASI, MANAJEMEN, DAN ORGANISASI) ◦ BERPEGANG PADA PENAFSIRAN YANG SALAH TERHADAP PRINSIP “DIKLAT SATU PINTU” PROSES KOORDINASI ANTAR BADAN DIKLAT PROVINSI DAN BAPELKES DAERAH TIDAK BERJALAN SECARA OPTIMAL. BBPK_CILOTO_WISNU H
19
KEMENTERIAN DALAM NEGERI: ◦ MENGUATKAN PERMENKES 971 (DALAM BENTUK SURAT EDARAN ATAU YANG SEJENIS) AGAR DAPAT DIPERHATIKAN DAN DILAKSANAKAN DI DAERAH MEMPERHATIKAN PERSYARATAN KOMPETENSI DASAR, BIDANG, DAN KHUSUS DALAM PENGANGKATAN PEGAWAI KE DALAM JABATAN STRUKTURAL KESEHATAN MEMFASILITASI PENDANAAN (APBD) DI BAPELKES DAERAH UNTUK PENYELENGGARAAN DIKLAT BAGI PEJABAT ATAU CALON PEJABAT STRUKTURAL KESEHATAN ◦ MENUGASKAN BADAN DIKLAT PROVINSI UNTUK MEMFASILITASI DAN MEMANTAU PENYELENGGARAAN DIKLAT DI TINGKAT BAPELKES DAERAH BBPK_CILOTO_WISNU H
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.