Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBang Oktavia Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
JAMINAN REKLAMASI Kep. Dirjen Pertambangan Umum No. 336
JAMINAN REKLAMASI Kep. Dirjen Pertambangan Umum No. 336.K/271/DDJP/1996
2
PENGERTIAN Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan umum, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya. Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan pertambangan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi dibidang pertambangan umum.
3
MAKSUD DARI PENETAPAN JAMINAN REKLAMASI
Memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan instansi terkait atas kemampuan dari pemegang izin usaha pertambangan tahap eksploitasi/operasi produksi dalam rangka melaksanakan rencana pengelolaan lingkungan, khususnya dalam melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang Mendorong pemegang izin usaha pertambangan tahap eksploitasi/operasi produksi untuk menyusun rencana reklamasi dengan baik dan benar serta secara konsekuen melaksanakannya.
4
TUJUAN Meningkatkan ketaatan dari pemegang izin usaha pertambangan tahap eksploitasi/operasi produksi dalam melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang
5
PENETAPAN JAMINAN REKLAMASI
Besarnya jaminan reklamasi ditetapkan berdasarkan biaya reklamasi sesuai Rencana Reklamasi/Rencana Tahunan Pengelolaan Lingkungan (RTKL) untuk jangka waktu (lima) tahun. Sedangkan bagi perusahaan pertambangan yang umurnya kurang dari 5 tahun besarnya jaminan reklamasi disesuaikan dengan rencana reklamasi untuk jangka waktu umur tambangnya
6
Penetapan jaminan reklamasi Untuk PKP2B dan Kontrak Karya dilakukan oleh Dirjen. Pertambangan Umum (Dirjen. Mineral Batubara dan Panas Bumi) atas usulan yang disampaikan oleh perusahaan. Untuk kegiatan usaha pertambangan yang izinnya dikeluarkan oleh Pemda sesuai kewenangannya, penetapan Jaminan Reklamasi ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya Besarnya jaminan reklamasi akan terus bertambah apabila perusahaan/pemegang izin usaha pertambangan yang bersangkutan tetap tidak melaksanakan kewajibannya pada tahun berjalan.
7
Kep DJPU No. 336.K/271/DDJP/1996 Pasal 15
Penetapan Jaminan Reklamasi tidak menghilangkan kewajiban perusahaan pertambangan untuk melaksanakan reklamasi Kekurangan biaya untuk menyelesaikan reklamasi dari jaminan yang telah ditetapkan, tetap menjadi tanggung jawab perusahaan pertambangan
8
KOMPONEN BIAYA REKLAMASI
Rencana biaya reklamasi disusun oleh perusahaan/ pemegang izin usaha pertambangan, berdasarkan anggapan pelaksanaan reklamasi dilakukan oleh pihak ketiga. Komponen biaya reklamasi terdiri dari : 1. Biaya langsung : 1). Biaya pembongkaran fasilitas tambang 2). Biaya penataan kegunaan lahan 3). Biaya revegetasi 4). Biaya pencegahan dan penanggulangan air asam tambang 5). Biaya untuk pekerjaan sipil sesuai peruntukan
9
2. Biaya tidak langsung : 1). Biaya mobilisasi dan demobilisasi alat 2). Biaya perencanaan reklamasi 3). Biaya administrasi dan keuntungan kontraktor Biaya langsung dan tidak langsung sudah harus memperhitungkan pajak-pajak yang berlaku. Rencana biaya dapat dihitung atau diajukan ke Dirjen. Pertambangan Umum (Dirjen. Mineral Batubara dan Panas Bumi) dalam bentuk nilai mata uang rupiah atau dolar Amerika.
10
BENTUK JAMINAN REKLAMASI
Deposito berjangka, ditempatkan pada Bank Pemerintah atas nama Dirjen. Pertambangan Umum (Dirjen. Mineral Batubara dan Panas Bumi) cq. perusahaan pertambangan yang bersangkutan
11
Accounting reserve, untuk perusahaan yang memenuhi salah satu persyaratan sbb. :
- Perusahaan publik terdaftar di bursa efek di Indonesia maupun di luar Indonesia, atau - Anak perusahaan dari sebuah perusahaan publik baik yang terdaftar di bursa efek di Indonesia atau yang terdaftar di bursa efek di luar Indonesia, atau - Perusahaan mempunyai jumlah modal sendiri yang tidak kurang dari US$ 25,000, seperti dinyatakan dalam laporan keuangan yang telah diaudit.
12
Jaminan pihak ketiga untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dapat berupa :
- Bank garansi, dari Bank Pemerintah dan atau Bank Devisa - Irrevocable Letter of Credit, dari Bank Pemerintah atau Bank Devisa - Sertifikat penjaminan dari Lembaga Penjamin milik pemerintah
13
PENEMPATAN JAMINAN REKLAMASI
Jaminan reklamasi harus ditempatkan sebelum perusahaan melakukan kegiatan operasi produksi Bagi perusahaan yang telah beroperasi/produksi pada saat Keputusan ini diberlakukan, harus mengajukan bentuk jaminan yang akan ditempatkan kepada Dirjen Pertambangan Umum selambat-lambatnya 1 Februari 1997.
14
PENCAIRAN ATAU PELEPASAN JAMINAN REKLAMASI
Pencairan atau pelepasan jaminan reklamasi berdasarkan pengajuan dari perusahaan kepada Direktur Jenderal dan disesuaikan dengan tahapan yang telah ditetapkan yaitu : 60 % setelah selesai : - Pengisian kembali lahan bekas tambang dan penataan lahan bagi pertambangan yang kegiatannya dilakukan pengisian kembali atau - Bagi kegiatan pertambangan yang kegiatannya tidak dapat dilakukan pengisian kembali, penataan kegunaan lahan dilakukan sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana disepakati dalam RTKL
15
20 % setelah selesai : - Melakukan revegetasi kecuali ditentukan lain - Pekerjaan sipil dan atau kegiatan reklamasi lainnya sebagaimana disepakati dalam rencana reklamasi 20 % setelah kegiatan reklamasi dinyatakan selesai oleh Direktur Jenderal
16
Permohonan pencairan atau pelepasan jaminan reklamasi tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal dengan disertai laporan pelaksanaan rencana reklamasi dan selanjutnya Direktur Jenderal akan memberikan keputusan persetujuan atas permohonan pencairan atau pelepasan jaminan reklamasi tersebut. Jaminan reklamasi dalam bentuk “deposito berjangka” dicairkan berikut bunga depositonya dan bunganya tersebut menjadi milik perusahaan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.