Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KLASIFIKASI BIAYA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KLASIFIKASI BIAYA."— Transcript presentasi:

1 KLASIFIKASI BIAYA

2 Dasar pertimbangan penerimaan dan pengaruh sosial ekonomi
PERPAJAKAN TUJUAN Dasar pertimbangan penerimaan dan pengaruh sosial ekonomi Keterangan: Tidak seluruh biaya dapat dikurangkan terhadap penghasilan, oleh karena itu komponen biaya menurut akuntansi komersial dapat dikoreksi yang mempengaruhi penghasilan.

3 Beban-beban Yang Dapat Dikurangkan
Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 tahun. Misal : Gaji, Biaya Administrasi dan Bunga, Biaya Rutin Pengelolaan Limbah, dan sebagainya. Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Misal : Penyusutan atau amortisasi PENGELUARAN Dibebankan Sebagai Biaya Tidak Dapat Dibebankan Sebagai Biaya

4 UU PAJAK PENGHASILAN PASAL 6
Menghitung Besarnya PKP WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap Penghasilan Bruto Dikurangi Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh aset berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun Iuran kepada dana pensiun, “ yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan”. Kerugian karena penjualan atau pengalihan aset yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia Biaya beasiswa, magang,dan pelatihan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih

5 UU Pajak Penghasilan Pasal 9 ayat 1
Menentukan besarnya PKP bagi WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan. Pembagian laba dengan nama dalam bentuk apa pun seperti dividen, termasuk perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali : Cadangan piutang tidak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi Cadangan untuk usaha asuransi Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, ketentuan dan syaratnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan

6 UU Pajak Penghasilan Pasal 9 ayat 1
Menentukan besarnya PKP bagi WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan. Premi asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuranasi dwi guna dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi WP yang bersangkutan Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan / jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Kecuali penyediaan makanan dan minuman untuk seluruh pegawai serta penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, ditetapkan oleh Menteri Keuangan

7 UU Pajak Penghasilan Pasal 9 ayat 1
Menentukan besarnya PKP bagi WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. Harta yang dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan kepada badan keagamaan/badan pendidikan/badan sosial/pengusaha kecil serta bantuan/sumbangan termasuk zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.

8 UU Pajak Penghasilan Pasal 9 ayat 1
Menentukan besarnya PKP bagi WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan. Pajak Penghasilan Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungan. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham. Sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan, serta sanksi pidana

9 KLASIFIKASI BIAYA UU PERPAJAKAN Biaya Program Jamsostek
Biaya Pengobatan Biaya rekreasi dan Olahraga Biaya Kendaraan Dinas Telepon seluler karyawan Sesuai Pasal 3 PP No. 138 Tahun 2000 Pajak Masukan (PP No. 138 Tahun 2000) Pasal 4 PP No. 138 Tahun 2000 Pemberian natura/kenikmatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dibebankan dan bukan merupakan objek PPh Pasal 21 Biaya Fiskal Luar Negeri Biaya Entertaiment, Repsentatif, jamuan tamu dan sejenisnya (SE-27/Pj.22/1986), dibebankan syaratnya adanya daftar normatif yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, syaratnya memenuhi ketentuan UU No. 34 Tahun 2000.

10 KOMPENSASI KERUGIAN

11 BENTUK KOMPENSASI KERUGIAN
HORIZONTAL VERTIKAL UU PERPAJAKAN Keterangan: Kerugian dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut, dimulai sejak tahun pajak erikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut

12 KASUS KOMPENSASI KERUGIAN
Pada Tahun 2005, PT A menderita kerugian fiskal sebesar Rp ,-. Dalam 5 tahun berikutnya laba (rugi) fiskal PT A sebagai berikut:

13 * + + + Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut:
* Tidak ditambahkan

14 AKUNTANSI PERPAJAKAN Kompensasi kerugian hanya berlaku jika Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan. Akuntansi Komersial Kompensasi kerugian vertikal dilakukan secara otomatis, yaitu dalam akun “saldo Laba” karena hasil operasi akhir tahun (penghasilan setelah pajak) selalu dibukukan ke akun “saldo Laba”. Akuntansi Pajak Perhitungan laba fiskal berada di jalur ekstra komtable (diluar jalur pembukuan).

15 TERIMA KASIH ….


Download ppt "KLASIFIKASI BIAYA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google