Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK"— Transcript presentasi:

1 IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bersama Anda membangun Bangsa

2 Imbalan Bunga Diberikan dalam hal:
keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak keterlambatan penerbitan SKPLB [Pasal 17B (3) UUKUP] kelebihan pembayaran pajak [Pasal 17B (4) UUKUP] kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali kelebihan pembayaran pajak karena SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak atas skp atau STP mengabulkan sebagian atau seluruhnya [Pasal 27A (1A) UUKUP] kelebihan pembayaran sanksi administrasi Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan atas keterlambatan tersebut, dihitung sejak batas waktu s/d saat dilakukan pengembalian kelebihan. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan PMK 195/PMK.03/2007

3 Imbalan Bunga Pasal 17B (2) & (3)
SPTLB > 12 bulan tidak ada keputusan Diterbitkan dalam waktu < 1 bulan Diterbitkan > 1 bulan SKPLB = SPT SKPLB = SPT + Imbalan bunga 2 % per bulan DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan PMK 195/PMK.03/2007

4 Imbalan Bunga Pasal 17B (4)
SPTLB Pemeriksaan Bukti permulaan Tidak dilanjutkan dengan Penyidikan Tidak dilanjutkan Penuntutan Tindak Pidana Perpajakan Diputus Bebas/Lepas dari Tuntutan Hukum Imbalan bunga 2 % per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 bulan s/d saat diterbitkan SKPLB DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 17B UU KUP

5 Imbalan Bunga Pasal 27A (1)&(2)
Keberatan/Banding/PK diterima sebagian atau seluruhnya utang pajak dalam SKPKB dan/atau SKPKBT menyebabkan kelebihan pembayaran pajak Imbalan bunga 2 % perbulan (maks. 24 bulan) sejak tanggal pembayaran (yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak) s/d tanggal diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan PMK 195/PMK.03/2007

6 IMBALAN BUNGA TIDAK DIBERIKAN
Imbalan Bunga Pasal 27A Keberatan/Banding/PK diterima sebagian atau seluruhnya utang pajak dalam SKPKB dan/atau SKPKBT menyebabkan kelebihan pembayaran pajak IMBALAN BUNGA TIDAK DIBERIKAN Kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK atas SKPKB/ SKPKBT yang seluruhnya disetujui dlm Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK atas sebagian jumlah pajak dalam SKPKB/ SKPKBT yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun dibayar sebelum pengajuan/permohonan keberatan/ banding/PK, atau sebelum diterbitkan SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan PMK 195/PMK.03/2007

7 Imbalan Bunga Pasal 27A (2)
Pembayaran lebih sanksi administrasi: denda Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga Pasal 19 ayat (1) Berdasarkan SK Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi akibat diterbitkan SK Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan PK yang menerima sebagian atau seluruh permohonan WP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan PMK 195/PMK.03/2007

8 PENYIDIKAN PAJAK XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bersama Anda membangun Bangsa

9 Pengertian Tindak Pidana Perpajakan
TINDAKAN MELANGGAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN ALPA SENGAJA PERCOBAAN PENGULANGAN KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa

10 Bentuk Tindak Pidana Perpajakan
Setiap orang yang Alpa tidak menyampaikan SPT menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap , atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali DIPIDANA Penjara 3 bulan – 1 tahun denda 1-2 x pajak yang tidak/kurang dibayar DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 39 UU KUP

11 Bentuk Tindak Pidana Perpajakan
Wajib Pajak : Tidak mendaftarkan diri Menyalahgunakan NPWP atau Pengukuhan PKP Menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP Tidak menyampaikan SPT Menyampaikan SPT dan atau keterangan yg isinya tidak benar/tidak lengkap Menolak dilakukan pemeriksaan Memperlihatkan pembukuan, pencatatan dan dokumen palsu Tidak menyelenggarakan pembukuan /pencatatan/ tidak memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan atau dokumen Tidak menyetorkan pajak yang dipotong/ dipungut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara pidana penjara 6 bulan - 6 tahun denda 2 – 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 39 UU KUP

12 Bentuk Tindak Pidana Perpajakan
Setiap orang dengan SENGAJA : menerbitkan dan/atau menggunakan FP, bukti Pot/Put, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya menerbitkan FP tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP pidana penjara 2 - 6 tahun denda 2-6 kali jumlah pajak dalam FP, bukti pot/put DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 39A UU KUP

13 Tindak Pidana (UU PBB) KERUGIAN NEGARA
Barang siapa karena kealpaannya: tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP menyampaikan SPOPtetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar Barang siapa dengan sengaja: tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu dipalsukan seolah-olah benar tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan KERUGIAN NEGARA penjara maks. 6 bulan atau denda maks. 2x pajak yang terutang penjara selama 2 tahun atau denda maks. 5 x pajak yang terhutang DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal UUPBB

14 Tindak Pidana (UU Bea Meterai)
Barang siapa: meniru atau memalsukan meterai tempel dan kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau di masukan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda-tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakan dengan melawan hak menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai. KEJAHATAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 13 UU BM

15 Tindak Pidana (UU Bea Meterai)
Barang siapa dengan sengaja melunasi Bea Meterai menggunakan cara lain tanpa izin Menteri Keuangan, DIPIDANA dengan pidana penjara maks. 7 tahun DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 13 UU BM

16 Tindak Pidana (UU PPSP)
Penanggung Pajak yang: memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan. dipidana dengan pidana penjara maks 4 tahun dan denda maks Rp ,00 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 41A UU PPSP

17 Tindak Pidana (UU PPSP)
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh Jurusita Pajak, DIPIDANA dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling banyak Rp ,00 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 41A UU PPSP

18 Tindak Pidana Aparat pajak
Pegawai pajak yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan UU perpajakan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan sengaja bertindak di luar kewenangannya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat diadukan ke unit internal Depkeu yang berwenang melakukan pemeriksaan dan investigasi dan apabila terbukti melakukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 36A UU KUP

19 Tindak Pidana Aparat pajak
Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada WP untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum diancam dengan pidana (KUHP). Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundng-undangan perpajakan. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 36A UU KUP

20 SERANGKAIAN TINDAKAN YANG DILAKUKAN PENYIDIK
Penyidikan Pajak SERANGKAIAN TINDAKAN YANG DILAKUKAN PENYIDIK UNTUK MENCARI DAN MENGUMPULKAN BUKTI MEMBUAT TERANG TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN MENEMUKAN TERSANGKANYA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 1 UU KUP

21 Penyidikan Pajak Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Penyidik adalah pejabat PNS tertentu di lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 1 UU KUP

22 PPNS DJP PPNS DJP Diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai penyidik Mempunyai wewenang khusus melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Dilaksanakan sesuai dengan KUHP *Berdasarkan Pasal 44 UU KUP

23 Tindak Pidana di bidang perpajakan
Wewenang Pajak menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan agar menjadi lebih lengkap dan jelas meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai OP atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan meminta keterangan dan bahan bukti dari OP atau badan memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut meminta bantuan tenaga ahli Tindak Pidana di bidang perpajakan DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 36A UU KUP *Berdasarkan Pasal 36A UU KUP *Berdasarkan Pasal 36A UU KUP

24 Wewenang Pajak menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi menghentikan penyidikan dan/atau melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 36A UU KUP *Berdasarkan Pasal 36A UU KUP *Berdasarkan Pasal 36A UU KUP

25 Penghentian Penyidikan Pajak
PPNS Jaksa Agung Permintaan Menkeu untuk kepentingan penerimaan negara DENGAN SYARAT: Setelah WP melunasi pajak yg tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4x jumlah pajak yg tidak atau kurang dibayar, atau yg tidak seharusnya dikembalikan Tidak cukup bukti Bukan tindak pidana Daluarsa Tersangka meninggal dunia DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 44A & 44B UU KUP

26 SELAMAT BEKERJA & SEMOGA SUKSES
Bersama Anda membangun Bangsa


Download ppt "IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google