Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah"— Transcript presentasi:

1 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perbedaan Keppres 80/2003 dengan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Muhtar Mahmud

2

3 Tujuan Menjelaskan perbedaan prinsip antara Keppres 80/2003 dengan Perpres 54 tahun 2010 (4 bidang, 31 issues) ; Menghimpun masukan/saran untuk perbaikan*.

4 Latar belakang perubahan:
Berkembangnya praktik demokrasi dan otonomi daerah ► delegasi kewenangan dan tanggung jawab ke PA (pusat dan daerah); Berkembangnya teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE) ► mendorong pelaksanaan E-Procurement; Perubahan lingkungan internasional (Paris Declaration 2005, Jakarta Committment 2009) ► pengadaan dari sumber PHLN mengikuti aturan negara setempat; Arah perubahan: Efisiensi belanja negara (efficiency); Menciptakan persaingan usaha (competitiveness); Pelayanan publik melalui penyediaan barang/jasa yang baik(delivery).

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23 A Ruang Lingkup No. Issue Perbedaan Keterangan Keppres 80/2003
Perpres 54/2010 A Ruang Lingkup 1 PHLN harus mengikuti ketentuan Keppres selama tidak bertentangan dengan ketentuan pemberi pinjaman/hibah PHLN harus mengikutti ketentuan dalam Perpres ini secara utuh Sesuai dengan Paris Declaration 2005 dan Jakarta Committment 2009 2 Kebijakan Umum Terdapat 8 (delapan) kebijakan umum Ditambah 4 (empat) kebijakan umum yang baru, mengenai: Industri strategis, alutsista dan almatsus; Pemanfaatan SDA dan LH secara berkelanjutan; Penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik; Pengumuman rencana pengadaan di awal tahun anggaran.

24 No. Issue Perbedaan Keterangan Keppres 80/2003 Perpres 54/2010 3 Tata Cara Pengadaan Tata cara pengadaan terdapat pada Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keppres Tata cara pengadaan, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Perpres, akan diuraikan dalam 2 set dokumen pendukung, yaitu: Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan Standar Dokumen Pengadaan (Standard Bidding Document). Kedua dokumen tersebut merupakan Keputusan Kepala LKPP

25 B Organisasi Pengadaan No. Issue Perbedaan Ket. Keppres 80/2003
Perpres 54/2010 B Organisasi Pengadaan 4 Perencanaan Pengadaan Pembagian tugas/tanggung jawab dalam lingkup perencanaan pengadaan antara PA/KPA dan PPK belum diatur dengan jelas Lingkup perencanaan pengadaan: PA/KPA membuat rencana kerja dan anggaran pengadaan (RKAP); PPK membuat rencana pengadaan; Panitia/ULP membuat rencana pelelangan. Terkait dengan issue no.5 5 Tanggung jawab PPK dianggap terlalu berat PPK diangkat oleh PA/KPA, yg bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan, a.l.: Menyusun rencana pengadaan; Mengesahkan dan menetapkan hasil pelelangan yang dilakukan oleh Panitia/ULP; Bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan yang dilaksanakannya. Distribusi tanggung jawab: PA/KPA adalah pemilik pekerjaan dan penanggung jawab utama, mulai dari perencanaan pengadaan s/d pemanfaatan dan inventarisasinya; PPK adalah pejabat struktural yang diberi kuasa oleh PA/KPA untuk melaksanakan pengadaan; Panitia/ULP adalah pejabat yang diberi kuasa oleh PA/KPA untuk melaksanakan pelelangan termasuk menetapkan hasil pelelangannya

26 Perbedaan/Penambahan Aturan
No. Issue Perbedaan Keterangan Keppres 80/2003 Perpres 54/2010 6 Panitia/ Pejabat Pengadaan/ ULP Panitia wajib dibentuk untuk pengadaan di atas Rp 50 juta; Jumlah anggota Panitia tergantung kepada nilai pekerjaan (minimal 3 orang) Panitia wajib dibentuk untuk pengadaan di atas Rp 100 juta; Jumlah anggota Panitia tergantung pada kebutuhan (minimal 3 orang). Pengadaan ≤ Rp 100 juta dapat dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP. Pembelian langsung ≤ Rp 50 juta dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan. C Perbedaan/Penambahan Aturan 7 Sertifikat Ahli Pengadaan PPK dan Panitia wajib mempunyai sertifikat ahli pengadaan PPK tidak wajib mempunyai sertifikat ahli pengadaan Panitia dan anggota ULP tetap harus bersertifikat ahli pengadaan 8 Persyaratan penyedia barang/jasa Harus menyampaikan SPT tahun terakhir dan SSP masa 3 bulan terakhir Harus menyampaikan SKF (Surat Keterangan Fiskal)

27 No. Issue Perbedaan Keterangan Keppres 80/2003 Perpres 54/2010 9 Penunjukan Langsung Sampai dengan Rp 50 juta Sampai dengan Rp 100 juta 10 Pemilihan/ Seleksi Langsung Sampai dengan Rp 200 juta 11 Batas harga penawaran Pagu anggaran (DPA Untuk Kegiatan YBS) Harga perkiraan sendiri (HPS), kecuali untuk jasa konsultansi 12 Jaminan Bank Umum atau perusahaan asuransi Bank Umum 13 Jaminan Penawaran Besarnya jaminan penawaran 1-3% dari HPS Jaminan penawaran ditiadakan Peserta yang melanggar etika pengadaan dikenai sanksi (black list) 14 Jaminan Pelaksanaan Untuk penawaran dibawah 80% HPS, nilai jaminan pelaksanaan 3-5% dikali 80% HPS Untuk penawaran dibawah 80% HPS, nilai jaminan pelaksanaan minimal 5% dari HPS Untuk mengurangi resiko abnormally low bid atau “banting2an harga”

28 No. Issue Perbedaan Keterangan Keppres 80/2003 Perpres 54/2010 15 Pengumuman Total HPS Dalam rapat penjelasan (aanwijzing) Dalam pengumuman pelaksanaan pengadaan (di surat kabar dan website) 16 E-Procurement E-Proc belum diwajibkan E-Proc diwajibkan mulai TA 2011 untuk sebagian paket pekerjaan “memaksa” seluruh instansi melakukan E-Proc 17 Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bentuk ULP belum diatur ULP harus struktural pada TA 2013, dan tata cara pembentukannya diatur dengan SK Kepala LKPP 18 Preferensi Harga 15% untuk barang produksi DN; 7,5% untuk jasa pemborongan oleh kontraktor nasional 10% untuk barang produksi DN; 5% untuk pekerjaan konstruksi oleh kontraktor nasional Hanya berlaku dalam pelelangan internasional yang dibiayai PHLN 19 Kontrak Payung (framework agreement) Belum diatur Kontrak harga satuan berjangka panjang (maks 4 tahun) untuk pekerjaan yg sifatnya berulang dgn volume/kuantitas yg belum dapat ditentukan sebelumnya. Contoh: perawatan , kendaraan, sewa bandwith, cleaning service, travel agent, dsb.

29 D Klarifikasi 20 Jenis Pengadaan Barang Jasa Pemborongan
No. Issue Perbedaan Keterangan Keppres 80/2003 Perpres 54/2010 D Klarifikasi 20 Jenis Pengadaan Barang Jasa Pemborongan Jasa Konsultansi Jasa Lainnya Pekerjaan Konstruksi Akan ditambah dengan e. Badan Usaha/Mitra Pemerintah dalam rangka co-financing/PPP 21 Besaran uang muka dalam kontrak tahun jamak Belum diatur dengan jelas Maksimum 20% dari nilai kontrak tahun pertama; atau 15% dari total nilai kontrak 22 Pengadaan barang impor Persyaratan barang impor belum diatur dengan jelas Barang impor harus mempunyai sertifikat keaslian dan surat dukungan pabrik/prinsipal 23 Keadaan kahar (force majeur) “Gangguan industri lainnya” sering ditafsirkan terlalu luas “Gangguan industri lainnya” harus dinyatakan melalui Keputusan Presiden

30 No. Issue Perbedaan Ket. Keppres 80/2003 Perpres 54/2010 24 Keadaan tertentu dan barang khusus (yang pengadaannya dapat dilaksanakan melalui penunjukan langsung) a. Keadaan tertentu adalah: 1) penanganan darurat – dst.....(kalimat dianggap kurang jelas) a. Keadaan tertentu adalah: 1) penanganan darurat yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera, untuk: a) pertahanan negara, dan/atau b) keamanan masyarakat, dan/atau c) keselamatan/perlindungan masyarakat: akibat adanya bencana alam dan/atau, bencana non-alam dan/atau bencana sosial; dan/atau dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau akibat kerusakan infrastruktur yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.

31 No. Issue Perbedaan Ket. Keppres 80/2003 Perpres 54/2010 (24) Keadaan tertentu dan barang khusus (yang pengadaannya dapat dilaksanakan melalui penunjukan langsung) 2) pekerjaan yg perlu dirahasiakan menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau pekerjaan berskala kecil dengan nilai maksimum Rp 50 juta dengan ketentuan: a) untuk keperluan sendiri dan/atau b) teknologi sederhana; c) resiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil. 4) Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin;dan/atau 2) kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menhan dan keamanan masyarakat yang ditetapkan oleh Kapolri; dan/atau pekerjaan dengan nilai sampai dengan Rp 100 juta dengan ketentuan: b) resiko kecil; dan/atau 4) pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin pemegang hak paten dan pekerjaan tersebut menurut sifat dan persyaratannya hanya dapat ditangani oleh 1 (satu) penyedia barang/jasa; dan/atau

32 No. Issue Perbedaan Ket. Keppres 80/2003 Perpres 54/2010 (24) Keadaan tertentu dan barang khusus (yang pengadaannya dapat dilaksanakan melalui penunjukan langsung) keadaan khusus adalah: dst.... hanya ada 4 jenis. barang/pekerjaan khusus adalah....dst (ditambahkan 4 jenis barang/pekerjaan): pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan yang jenis, jumlah dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan; atau pekerjaan pengadaan mobil, sepeda motor dan/atau kendaraan bermotor lainnya dengan harga khusus untuk pemerintah (Government Sales Operation/ GSO); sewa penginapan/ hotel; atau lanjutan sewa gedung/kantor, dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya.

33 No. Issue Perbedaan Keterangan Keppres 80/2003 Perpres 54/2010 25 Penetapan pemenang lelang PPK atau PA/Kepala Daerah menetapkan pemenang lelang Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP menetapkan pemenang lelang 26 Sanggah dan sanggah banding Sanggah diajukan ke PPK dan sanggah banding ke PA/Kepala Daerah Sanggah diajukan ke Panitia/ULP dan sanggah banding ke Inspektorat (dgn tembusan ke PPK, Panitia/ULP, PA/KPA, dan LKPP); Sanggah banding menghentikan proses pengadaan; Sanggah banding disertai jaminan banding 2‰ dari HPS. Jaminan banding akan disita/disetor ke kas negara apabila sanggah dinyatakan salah 27 Materi sanggah a.l. termasuk: adanya unsur KKN antara peserta; adanya unsur KKN antara peserta dengan anggota Panitia/Pejabat/ULP Materi sanggah: penyimpangan thd ketentuan dan prosedur pelelangan; rekayasa tertentu yg menghalangi terjadinya persaingan sehat; penyalahgunaan wewenang oleh Panitia/ULP/Pejabat berwenang lainnya Unsur KKN menjadi materi pengaduan.

34 No. Issue Perbedaan Keterangan Keppres 80/2003 Perpres 54/2010 28 Konsep ramah lingkungan Tidak tercantum Konsep ramah lingkungan: upaya pemanfaatan SDA dan pelestarian fungsi LH secara arif untuk menjamin keberlanjutan pembangunan nasional; Konsep ramah lingkungan dapat diterjemahkan secara luas melalui rencana pengadaan secara cermat, maupun dengan tata cara pengadaan yang efisien. Bersifat introduksi 29 Black list Mekanisme black list belum diatur Mekanisme black list akan diatur dengan Keputusan Kepala LKPP

35 No. Issue Perbedaan Keterangan Keppres 80/2003 Perpres 54/2010 30 Pengadaan Khusus dan Pengecualian Pengadaan khusus untuk TNI dan Polri, serta pengadaan di LN belum diatur Pengadaan di TNI dan Polri: Alutsista ditetapkan oleh Menhan dan almatsus ditetapkan oleh Kapolri; Pengadaan alutsista dan almatsus sedapat mungkin oleh industri strategis dalam negeri; Dalam hal alutsista dan almatsus belum dapat dibuat di dalam negeri maka pengadaannya langsung dari pabrikan yang terpercaya; Tata cara pengadaan alutsista dapat diatur lebih lanjut oleh Menhan dan almatsus dapat diatur lebih lanjut oleh Kapolri*. Pengadaan di luar negeri: Tata cara pengadaan untuk kebutuhan perwakilan RI di LN dapat diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri*, dengan tujuan agar mampu menyesuaikan diri dengan praktik pengadaan yg sehat di setiap negara terkait. *Dengan tetap berpedoman pada tata nilai pengadaan dalam Perpres ini

36 No. Issue Perbedaan Keterangan Keppres 80/2003 Perpres 54/2010 31 Persetujuan untuk kontrak tahun jamak Harus disetujui oleh Menteri Keuangan Harus disetujui oleh Menteri atau Kepala Daerah yang bersangkutan 32 Penyesuaian harga (Price Adjustment) Penyesuaian harga dapat diberlakukan pada kontrak tahun tunggal maupun kontrak tahun jamak Penyesuaian harga dapat diberlakukan pada konrak tahun jamak (multi years contract) dengan kontrak harga satuan berdasarkan ketentuan yg tercantum dengan tegas di dalam kontrak awal; Tata cara perhitungan harus dicantumkan dengan jelas di dalam kontrak awal; Penyesuaian harga tidak diberlakukan pada kontrak tahun tunggal (single year contract) kecuali dalam hal terjadi kondisi kahar (force majeur). ■


Download ppt "Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google