Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ISO/IEC 17065 Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk lembaga

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ISO/IEC 17065 Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk lembaga"— Transcript presentasi:

1 ISO/IEC 17065 Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa DR. SUNARYA

2 Tujuan sertifikasi produk
Tujuan sertifikasi produk, proses atau jasa yaitu memberikan keyakinan kepada semua pihak yang berkepentingan yang produk, proses atau jasa sesuai persyaratan yang ditentukan. Nilai sertifikasi adalah tingkat kepercayaan yang diberikan secara tidak memihak dengan kepercayaan yang diberikan oleh pihak ketiga terhadap pemenuhan persyaratan suatu proses, jasa atau suatu lot barang.

3 Tujuan sertifikasi produk
Sertifikasi produk, proses atau jasa adalah sarana untuk jaminan pemberian bahwa produk, proses atau jasa memenuhi spesifikasi tertentu (standar atau persyaratan lainnya) Skema sertifikasi dapat mencakup pengujian awal dan penilaian sistem manajemen pemasok, diikuti dengan pengawasan (survailen di pabrik atau di pasar atau skema lainnya yang relevan) Lembaga sertifikasi produk memastikan penggunaan skema sertifikasi secara kompeten, konsisten dan tidak memihak sehingga dapat diakui Skema dapat dikembangkan dan tidak diatur tetapi tidak boleh bertentangan dengan isi standar ini

4 Tujuan sertifikasi produk
Persyaratan dalam standar ini adalah persyaratan yang umum digunakan dengan tidak menutup kemungkinan untuk diperjelas/ditingkatkan untuk penggunaan pada industri tertentu, termasuk produk yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan dan kesehatan Biarpun standar ini diperuntukan untuk sertifikasi oleh pihak ketiga, tetapi juga mungkin cocok untuk digunakan untuk sertifikasi oleh pihak pertama atau pihak kedua.

5 Pihak yang berkepentingan
Pihak yang memiliki kepentingan dalam sertifikasi produk termasuk: pelanggan dari lembaga sertifikasi; pelanggan dari organisasi yang produk, proses atau jasa yang disertifikasi; otoritas kompeten (pemerintah); organisasi non-pemerintah, dan konsumen dan anggota masyarakat lainnya

6 1. Ruang Lingkup Standar ini berisi persyaratan, kompetensi dari pengoperasian yang konsisten dan imparsial Sertifikasi produk, proses dan jasa yang dilakukan lembaga sertifikasi pihak ketiga

7 2. Acuan Normatif ISO / IEC 17000, Penilaian kesesuaian - Kosakata dan prinsip umum ISO / IEC 17020, Penilaian Kesesuaian - Persyaratan untuk pengoperasian berbagai jenis lembaga inspeksi ISO / IEC 17021, Penilaian Kesesuaian - Persyaratan lembaga audit dan sertifikasi sistem manajemen ISO / IEC 17025, persyaratan umum untuk kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi

8 3. Istilah dan Definisi Pelanggan : organisasi atau orang yang bertanggung jawab kepada lembaga sertifikasi untuk memastikan bahwa persyaratan sertifikasi dan persyaratan produk dipenuhi Konsultasi : partisipasi dalam perancangan, manufaktur, instalasi, pemeliharaan atau mendistribusikan suatu produk bersertifikat atau produk yang akan bersertifikat, atau merancang, melaksanakan, mengoperasikan atau memelihara proses bersertifikat atau proses yang akan disertifikasi, atau merancang, melaksanakan, memberikan atau mempertahankan layanan bersertifikat atau jasa yang akan disertifikasi Evaluasi : kombinasi dari fungsi seleksi dan penentuan kegiatan penilaian kesesuaian

9 3. Istilah dan Definisi Produk : hasil dari proses
Proses : serangkaian kegiatan yang saling terkait atau berinteraksi yang mengubah input menjadi output Jasa : setidaknya satu kegiatan harus dilakukan antara pemasok dan pelanggan, yang umumnya tidak berwujud persyaratan produk : persyaratan yang berhubungan langsung dengan produk, ditentukan dalam standar atau dokumen normatif lainnya dan diidentifikasi oleh skema sertifikasi

10 3. Istilah dan Definisi skema sertifikasi : sistem sertifikasi yang berkaitan dengan produk tertentu, persyaratan tertentu yang sama, dan menggunakan prosedur yang sama. lingkup sertifikasi: identifikasi produk, proses , atau layanan yang sertifikasi nya diberikan dengan skema sertifikasi yang berlaku; dan standar atau dokumen normatif lainnya, termasuk tanggal publikasi, untuk menilai kesesuaian produk, proses atau layanan . Pemilik skema : orang atau organisasi yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan mempertahankan skema sertifikasi yang spesifik lembaga sertifikasi: lembaga pihak ketiga yang menilai kesesuaian produk, proses,atau layanan dengan standar atau dokumen normatif lainnya sesuai skema sertifikasi Ketidakberpihakan: adanya objektivitas

11 4. Persyaratan Umum 4.1 Hukum dan Kontrak
Lembaga sertifikasi harus merupakan badan hukum, atau bagian yang disebut dari badan hukum, sehingga badan hukum tersebut dapat bertanggung jawab secara hukum atas seluruh kegiatan sertifikasi. Lembaga sertifikasi harus memiliki perjanjian yang berkekuatan hukum mengenai ketentuan kegiatan sertifikasi kepada klien. Perjanjian sertifikasi harus mempertimbangkan tanggung jawab lembaga sertifikasi dan kliennya. Lembaga sertifikasi harus menjamin perjanjian sertifikasi yang mewajibkan klien memenuhi setidaknya, sebagai berikut : klien selalu memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh lembaga sertifikasi; jika sertifikasi berlaku untuk produksi yang sedang berlangsung, produk yang disertifikasi secara terus menerus memenuhi persyaratan produk;

12 4. Persyaratan Umum 4.1 Hukum dan Kontrak
klien membuat seluruh pengaturan yang diperlukan untuk pelaksanaan evaluasi (lihat 3.3) dan survailen (jika diperlukan), termasuk ketentuan untuk memeriksa dokumentasi dan rekaman, dan akses terhadap peralatan, lokasi wilayah, personil, dan subkontraktor klien yang relevan; penyelidikan pengaduan; partisipasi pengamat, jika diperlukan; klien membuat pernyataan terkait sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi (lihat 3.10); klien tidak menggunakan sertifikasi produknya sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi lembaga sertifikasi menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi produknya yang dianggap oleh lembaga sertifikasi sebagai menyesatkan atau tidak sah;

13 4. Persyaratan Umum 4.1 Hukum dan Kontrak
pada saat pembekuan, pencabutan, atau penghentian sertifikasi, klien menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi apapun didalamnya dan mengambil tindakan seperti yang dipersyaratkan oleh skema sertifikasi (misalnya mengembalikan dokumen sertifikasi) dan mengambil tindakan lain yang diperlukan; jika klien memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen harus direproduksi secara keseluruhan atau seperti yang ditentukan dalam skema sertifikasi; dalam membuat referensi untuk sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan, klien memenuhi persyaratan lembaga sertifikasi atau seperti yang ditetapkan dalam skema sertifikasi;

14 4. Persyaratan Umum 4.1 Hukum dan Kontrak
klien memenuhi persyaratan apapun yang mungkin ditentukan dalam skema sertifikasi yang berhubungan dengan penggunaan tanda kesesuaian, dan informasi yang terkait dengan produk; klien menyimpan rekaman seluruh keluhan yang diketahui berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi dan membuat rekaman tersedia bagi lembaga sertifikasi bila diminta, dan mengambil tindakan yang tepat terhadap keluhan dan setiap kekurangan yang ditemukan dalam produk yang mempengaruhi kesesuaiannya terhadap persyaratan sertifikasi; mendokumentasikan tindakan yang diambil. klien menginformasikan kepada lembaga sertifikasi, tanpa penundaan, perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk sesuai dengan persyaratan sertifikasi.

15 4. Persyaratan Umum 4.1 Hukum dan Kontrak
Lembaga sertifikasi harus melakukan pengendalian seperti ditetapkan oleh skema sertifikasi atas kepemilikan, penggunaan dan memperlihatkan lisensi, sertifikat, tanda kesesuaian, dan setiap mekanisme lain untuk menunjukkan produk telah disertifikasi. Referensi yang salah terhadap skema sertifikasi atau penyalahgunaan lisensi, sertifikat, tanda, atau mekanisme lain untuk menunjukkan produk telah disertifikasi, yang ditemukan pada dokumentasi atau publikasi lainnya harus ditangani dengan tindakan yang sesuai.

16 4. Persyaratan Umum 4.2 Manajemen Ketidakberpihakan
Kegiatan Sertifikasi harus dilakukan secara tidak memihak Lembaga sertifikasi harus bertanggung jawab atas ketidakberpihakan kegiatan sertifikasi dan harus tidak memperbolehkan adanya tekanan keuangan atau lainnya untuk mengkompromikan ketidakberpihakan. Lembaga sertifikasi harus mengidentifikasi risiko terhadap ketidakberpihakannya secara berkelanjutan. Hal ini harus mencakup risiko yang timbul dari kegiatannya, dari hubungannya, atau dari hubungan personilnya. Namun demikian, hubungan tersebut tidak selalu menggambarkan lembaga sertifikasi dengan risiko untuk tidak berpihak

17 4. Persyaratan Umum 4.2 Manajemen Ketidakberpihakan
Jika risiko terhadap ketidakberpihakan telah diidentifikasi, lembaga sertifikasi harus mampu menunjukkan bagaimana menghilangkan atau meminimalkan risiko tersebut. Lembaga sertifikasi harus memiliki komitmen manajemen puncak untuk tidak memihak Lembaga sertifikasi dan setiap bagian dari badan hukum yang sama dan entitas dibawah kendali organisasinya, tidak akan: Menjadi desainer, produsen, installer, distributor atau pemelihara dari produk bersertifikat; menjadi desainer, pelaksana, operator atau pemelihara dari proses sertifikasi;………….

18 4. Persyaratan Umum 4.2 Manajemen Ketidakberpihakan
Menjadi desainer, penerap, penyedia, pemelihara jasa yang disertifikasi; Menawarkan atau menyediakan konsultasi kepada klien; Menawarkan atau menyediakan konsultasi sistem manajemen atau audit internal kepada kliennya bila skema sertifikasi mensyaratkan evaluasi terhadap sistem manajemen klien. Lembaga sertifikasi harus memastikan bahwa kegiatan badan hukum yang terpisah yang memiliki hubungan dengan lembaga sertifikasi atau badan hukum dimana lembaga sertifikasi berada, tidak mengkompromikan kegiatan sertifikasinya Ketika badan hukum terpisah menawarkan atau memproduksi produk yang disertifikasi atau menawarkan atau menyediakan konsultasi, personil manajemen lembaga sertifikasi dan personil yang melakukan tinjauan dan proses pengambilan sertifikasi harus tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan badan hukum terpisah. Personil dari badan hukum yang terpisah tidak boleh dilibatkan dalam manajemen lembaga sertifikasi, review atau keputusan sertifikasi.

19 4. Persyaratan Umum 4.2 Manajemen Ketidakberpihakan
Kegiatan lembaga sertifikasi tidak boleh dipasarkan atau ditawarkan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan organisasi yang memberikan konsultasi. Lembaga sertifikasi tidak boleh menyatakan atau menyiratkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika sebuag organisasi konsultan tertentu digunakan Dalam waktu yang ditentukan oleh lembaga sertifikasi, personil tidak boleh digunakan untuk melakukan review atau menetapkan keputusan sertifikasi terhadap produk dimana konsultasinya dilakukan oleh personil tersebut Lembaga sertifikasi harus mengambil tindakan untuk menanggapi setiap risiko terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personil lain, badan lain atau organisasi lain yang diketahuinya Seluruh personil lembaga sertifikasi, baik internal maupun eksternal, atau komite yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi, harus bertindak tidak memihak

20 4. Persyaratan Umum 4.3 Tanggung gugat dan Keuangan
Lembaga sertifikasi harus memiliki pengaturan yang memadai (misalnya asuransi atau cadangan) untuk menutupi kewajiban yang timbul dari operasinya. Lembaga sertifikasi harus memiliki stabilitas keuangan dan sumber daya yang dibutuhkan untuk operasinya.

21 4. Persyaratan Umum 4.4 Kondisi Non Diskriminatif
Kebijakan dan prosedur lembaga sertifikasi dan pengadiminstrasian harus tidak diskriminasi. Prosedur harus tidak digunakan untuk menghalangi atau menghambat akses pemohon Lembaga sertifikasi harus membuat jasanya dapat diakses oleh semua pemohon yang kegiatannya termasuk dalam lingkup operasinya

22 4. Persyaratan Umum 4.4 Kondisi Non Diskriminatif
Akses terhadap proses sertifikasi harus tidak didasarkan pada ukuran organisasi klien, keanggotaan dari asosiasi atau kelompok, dan akses terhadap proses sertifikasi juga harus tidak mempersyaratkan jumlah sertifikasi yang telah diterbitkan. Akses terhadap proses sertifikasi harus tidak dipengaruhi oleh keuangan/kondisi lain Lembaga sertifikasi harus membatasi persyaratan, evaluasi, review, keputusan, dan pengawasan (jika ada) untuk hal-hal khusus yang berkaitan dengan ruang lingkup sertifikasi.

23 4. Persyaratan Umum 4.5 Kerahasiaan
Lembaga sertifikasi harus bertanggung jawab, melalui komitmen yang berkekuatan hukum, untuk pengelolaan seluruh informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan sertifikasi. Kecuali informasi yang disediakan oleh klien untuk publik, atau ketika disepakati antara lembaga sertifikasi dan klien, seluruh informasi lain dianggap sebagai informasi milik klien dan harus dianggap sebagai rahasia. Lembaga sertifikasi harus menginformasikan kepada klien terlebih dahulu, terkait informasi yang akan dimaksudkan dalam wilayah publik

24 4. Persyaratan Umum 4.5 Kerahasiaan
Bila lembaga sertifikasi diwajibkan oleh hukum atau diberi kewenangan berdasr pengaturan kontrak untuk membuka informasi rahasia, klien atau person yang terkait harus diberitahu tentang informasi yang diberikan, kecuali dilarang oleh hukum Informasi tentang klien yang diperoleh dari sumber selain klien (misalnya dari yang memberikan keluhan atau dari regulator) harus diperlakukan sebagai rahasia

25 4. Persyaratan Umum 4.6 Ketersediaan informasi publik
Lembaga sertifikasi harus memelihara (melalui publikasi, media elektronik atau cara lain), dan menjamin ketersediaan atas: informasi tentang skema sertifikasi, termasuk prosedur evaluasi, aturan dan prosedur pemberian, menjaga, memperluas atau mengurangi ruang lingkup, menangguhkan, menarik, atau menolak sertifikasi; deskripsi sarana yang memungkinkan lembaga sertifikasi memperoleh dukungan keuangan dan umum informasi tentang biaya yang dikenakan kepada pemohon; uraian tentang hak dan kewajiban pemohon, termasuk persyaratan, pembatasan atau pembatasan penggunaan nama lembaga sertifikasi dan tanda sertifikasi dan; informasi mengenai prosedur penanganan keluhan dan banding.

26 5. Persyaratan Struktural 5.1 Struktur Organisasi dan manajemen puncak
Kegiatan Sertifikasi harus terstruktur dan dikelola sedemikian rupa sehingga dapat menjaga imparsialitas Lembaga sertifikasi harus mendokumentasikan struktur organisasi, menunjukkan tugas, tanggung jawab dan otoritas manajemen dan personel sertifikasi. Jika lembaga sertifikasi adalah bagian yang ditetapkan badan hukum, struktur harus mencakup garis kewenangan dan hubungan lainnya bagian dalam badan hukum yang sama. Manajemen lembaga sertifikasi harus orang yang memiliki keseluruhan wewenang dan tanggung jawab untuk : pengembangan kebijakan yang berkaitan dengan pengoperasian lembaga sertifikasi; pengawasan pelaksanaan kebijakan dan prosedur; pengawasan keuangan dari lembaga sertifikasi; pengembangan kegiatan sertifikasi; pengembangan persyaratan sertifikasi; Evaluasi; review;…………

27 5. Persyaratan Struktural 5.1 Struktur Organisasi dan manajemen puncak
Pendelegasian kewenangan kepada komite atau personil, seperti yang dipersyaratkan, untuk melakukan kegiatan yang ditetapkan atas namanya Pengaturan kontrak Penyediaan sumber daya yang memadai untuk kegiatan sertifikasi Tanggap terhada keluhan dan banding Persyaratan kompetensi personil Sistem manajemen lembaga sertifikasi Lembaga sertifikasi harus memiliki aturan formal untuk penunjukan, kerangka acuan dan operasi setiap komite yang terlibat dalam proses sertifikasi (bebas dari setiap tekanan komersial, keuangan dan lainnya yang mungkin mempengaruhi keputusan). Lembaga sertifikasi harus tetap menjaga kewenangan untuk menunjuk dan memberhentikan anggota komite tersebut

28 5. Persyaratan Struktural 5.2 Mekanisme untuk Menjaga Kenetralan
Lembaga sertifikasi harus memiliki mekanisme untuk menjaga ketidakberpihakan dan harus memberikan masukan sebagai berikut: kebijakan dan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya; setiap kecenderungan pada bagian dari sisi lembaga sertifikasi yang memungkinkan pertimbangan komersial atau lainnya untuk mencegah konsisten tentang penyediaan kegiatan sertifikasi yang tidak memihak; hal-hal yang mempengaruhi ketidakberpihakan dan kepercayaan sertifikasi, termasuk keterbukaan. Mekanisme ini harus didokumentasikan untuk memastikan : Keterwakilan secara seimbang dari pihak yang berkepentingan secara signifikan sehingga tidak ada kepentingan tunggal mendominasi (personel internal atau eksternal dari lembaga sertifikasi yang dianggap sebagai kepentingan tunggal, dan harus tidak mendominasi); akses ke semua informasi yang diperlukan untuk memungkinkan untuk memenuhi semua fungsinya.

29 5. Persyaratan Struktural 5.2 Mekanisme untuk Menjaga Kenetralan
Jika manajemen puncak lembaga sertifikasi tidak mengikuti masukan dari mekanisme ini, Mekanisme berhak untuk mengambil tindakan independen Meskipun setiap minat tidak dapat diwakili dalam mekanisme, lembaga sertifikasi harus mengidentifikasi dan mengundang pihak yang berkepentingan secara signifikan.

30 6. Persyaratan Sumberdaya 6.1 Personel
Personel harus memiliki kompetensi di bidangnya Lembaga sertifikasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk pengelolaan kompetensi personel yang terlibat dalam proses sertifikasi menentukan kriteria kompetensi personil untuk masing-masing fungsi dalam proses sertifikasi, mengambil mempertimbangkan persyaratan skema; mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan menyediakan, bila perlu, program pelatihan tentang proses sertifikasi, persyaratan, metodologi, kegiatan dan persyaratan skemasertifikasi lainnya yang relevan; personel memiliki kompetensi yang diperlukan untuk tugas-tugas dan tanggung jawab mereka melakukan; secara resmi mengotorisasi fungsi personel dalam proses sertifikasi; memantau kinerja personel.

31 6. Persyaratan Sumberdaya 6.1 Personel
Lembaga sertifikasi harus mempekerjakan, atau memiliki akses ke sejumlah personil yang memadai untuk mendukung pengoperasian dari skema sertifikasi dan standar yang berlaku serta dokumen normatif lainnya Personel harus kompeten untuk fungsi yang mereka kerjakan, termasuk membuat pertimbangan teknis yang diperlukan, mendefinisikan kebijakan dan melaksanakannya Personil termasuk setiap anggota komite, personil lembaga eksternal, atau personil yang bertindak atas nama lembaga sertifikasi, harus menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan sertiikasi, kecuali bila ditentukan oleh hukum atau oleh skema sertifikasi

32 6. Persyaratan Sumberdaya 6.1 Personel
Manajemen kompetensi untuk personil yang terlibat dalam proses sertifikasi Lembaga sertifikasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk manajemen kompetensi personil yang terlibat dalam proses sertifikasi Lembaga sertifikasi harus memelihara rekaman personil yang terlibat dalam proses sertifikasi

33 6. Persyaratan Sumberdaya 6.1 Personel
Lembaga sertifikasi harus mewajibkan personil yang terlibat dalam proses sertifikasi untuk menandatangani kontrak atau dokumen lain yang menyatakan komitmennya untuk : Mematuhi aturan yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi, termasuk yang berkaitan dengan kerahasiaan dan bebas dari kepentingan komersial dan kepentingan lainnya Menyatakan setiap hubungan sebelum dan/atau sekarang pada bagian sendiri atau hubungan dengan instansi asal, dengan pemasok/perancang produk, atau penyedia/pengembang jasa, atau operator/pengembang proses pada evaluasi atau sertifikasi yang ditugaskan Menyatakan setiap situasi yang diketahui yang dapat menempatkan dirinya atau lembaga sertifikasi dengan konflik kepentingan

34 6. Persyaratan Sumberdaya 6.2 Personel untuk Evaluasi
Personel harus memenuhi persyaratan yang berlaku: memenuhi persyaratan ISO/IEC untuk pengujian memenuhi persyaratan ISO/IEC untuk pemeriksaan memenuhi persyaratan ISO/IEC untuk audit sistem manajemen Lembaga sertifikasi harus mensubkontrakkan kegiatan evaluasi hanya kepada lembaga yang memenuhi persyaratan berlaku pada standar internasional yang relevan dan dokumen lainnya yang ditetapkan dalam skema sertifikasi Apabila kegiatan evaluasi dialihdayakan kepada bukan lembaga independen (misalnya laboratorium pelanggan), lembaga sertifikasi harus memastikan bahwa kegiatan evaluasi dikelola dengan cara yang memberikan kepercayaan dalam hasil dan rekaman tersedia untuk memberikan jaminan kepercayaan

35 6. Persyaratan Sumberdaya 6.2 Personel untuk Evaluasi
Lembaga sertifikasi harus memiliki kontrak yang mengikat secara hukum dengan lembaga yang menyediakan jasa subkontrak, termasuk ketentuan kerahasiaan dan konflik kepentingan Lembaga sertifikasi harus: bertanggung jawab untuk semua kegiatan outsourcing; memastikan bahwa tubuh yang menyediakan jasa outsourcing dan personel yang digunakan tidak terlibat, baik secara langsung atau melalui perusahaan lain. Memiliki aturan, prosedur, dan rekaman kualifikasi, penilaian, dan monitoring semua lembaga outsourching Memelihara daftar badan outsourching yang disetujui Menerapkan corrective action jika ada pelanggaran kontrak Menginformasikan kepada pelanggan mengenai aktivitas outsourching

36 7. Persyaratan Proses 7.1 Umum
Lembaga sertifikasi dapat mengoperasikan satu atau lebih skema sertifikasi yang meliputi kegiatan sertifikasinya Persyaratan terhadap produk klien yang dievaluasi harus tercantum dalam standar tertentu dan dokumen normatif lainnya Jika diperlukan penjelasan terkaita penerapan dokumen ini untuk skema sertifikasi tertentu, penjelasan harus dirumuskan oleh personil atau komite yang relevan dan tidak memihak yang memiliki kemampuan teknis memadai, dan harus disediakan oleh lembaga sertifikasi sesuai permintaan

37 7. Persyaratan Proses 7.2 Permohonan
Untuk permohonan, lembaga sertifikasi harus memperoleh seluruh informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan proses sertifikasi sesuai sekam sertifikasi yang relevan Lembaga sertifikasi dapat meminta semua informasi yang dibutuhkan untuk kelengkapan proses sertifikasi yang sesuai dengan skema sertifikasi, mencakup: Produk yang akan disertifikasi Standar/dokumen normatif lain yang digunakan Informasi umum tentang pelanggan, misalnya SDM, fasilitas, dll Informasi tentang proses yang digunakan oleh pelanggan yang berkaitan dengan persyaratan sertifikasi Informasi lain yang dibutuhkan

38 7. Persyaratan Proses 7.3 Tinjauan Permohonan
Lembaga sertifikasi harus melakukan tinjauan terhadap informasi yang diperoleh untuk memastikan bahwa : Informasi tentang klien dan produk yang memadai untuk pelaksanaan proses sertifikasi Setiap perbedaan termasuk perjanjian terkait standar atau dokumen normatif antara lembaga sertifikasi dan klien, diselesaikan Ruang lingkup sertifikasi yang diminta, ditetapkan Sarana untuk melakukan seluruh kegiatan evaluasi tersedia Lembaga sertifikasi memiliki kompetensi dan kemampuan untuk melakukan kegiatan sertifikasi

39 7. Persyaratan Proses 7.3 Tinjauan Permohonan
Lembaga sertifikasi harus memiliki proses untuk mengidentifikasi ketika ada permintaan pelanggan untuk sertifikasi termasuk: jenis produk, dokumen normatif, skema sertifikasi, jika lembaga sertifikasi tidak memiliki pengalaman sebelumnya lembaga sertifikasi harus memastikan memiliki kompetensi dan kemampuan untuk semua kegiatan sertifikasi, lembaga sertifikasi harus membuat dan memelihara rekaman justifikasi keputusan untuk melakukan sertifikasi

40 7. Persyaratan Proses 7.3 Tinjauan Aplikasi
Lembaga sertifikasi harus menolak melakukan sertifikasi tertentu jika tidak memiliki kompetensi atau kemampuan untuk kegiatan sertifikasi yang harus dilakukan. Jika lembaga sertifikasi mengandalkan pada sertifikasi yang telah diberikan kepada klien atau sertifikasi yang telah diberikan kepada klien lain untuk mengabaikan kegiatan apapun, maka lembaga sertifikasi harus mengacu rekaman sertifikasi yang ada. Jika diminta oleh klien, lembaga sertifikasi harus memberikan justifikasi untuk penghilangan kegiatan

41 7. Persyaratan Proses 7.4 Evaluasi
Lembaga sertifikasi harus memiliki suatu rencana kegiatan evaluasi yang memungkinkan pengaturan yang perlu dikelola Lembaga sertifikasi harus menugaskan personel untuk melakukan setiap tugas evaluasi yang dilakukan dengan sumber daya internalnya Lembaga sertifikasi harus memastikan semua informasi dan/atau dokumentasi yang dibutuhkan tersedia untuk melakukan evaluasi Lembaga sertifikasi harus melaksanakan kegiatan evaluasi yang dilakukan dengan sumber daya internal dan harus mengelola sumber daya subkontrak sesuai dengan rencana evaluasi. Produk harus dievaluasi terhadap persyaratan yang tercantum pada ruang lingkup sertifikasi atau persyaratan lain yang ditetapkan dalam skema sertifikasi

42 7. Persyaratan Proses 7.4 Evaluasi
Lembaga sertifikasi hanya harus berdasar pada hasil evaluasi yang berkaitan dengan sertifikasi lengkap yang telah diselesaikan sebelum permohonan sertifikasi, bila lembaga sertifikasi bertanggungjawab terhadap hasil dan memuaskan dirinya sendiri bahwa lembaga yang melakukan evaluasi memenuhi persyaratan yang diatur dalam dan yang ditentukan dalam skema sertifikasi. Lembaga sertifikasi harus menginformasikan pelanggan atas semua ketidaksesuaian.

43 7. Persyaratan Proses 7.4 Evaluasi
Jika terdapat satu atau lebih ketidaksesuaian, dan jika pelanggan menyatakan keinginannya untuk melanjutkan proses sertifikasi, lembaga sertifikasi harus memberikan informasi mengenai tugas evaluasi tambahan yang diperlukan untuk verifikasi bahwa ketidaksesuaian telah diperbaiki. Jika pelanggan setuju untuk penyelesaian tugas-tugas evaluasi tambahan, proses yang ditetapkan pada 7.4 harus diulang untuk menyelesaikan tugas-tugas evaluasi tambahan. Hasil dari semua kegiatan evaluasi harus didokumentasikan sebelum direview

44 7. Persyaratan Proses 7.5 Review
Lembaga sertifikasi harus menetapkan setidaknya satu orang untuk meninjau semua informasi dan hasil yang terkait dengan evaluasi. Tinjauan tersebut harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang tidak terlibat dalam proses evaluasi Rekomendasi untuk keputusan sertifikasi berdasarkan tinjauan harus didokumentasikan, kecuali tinjauan dan keputusan sertifikasi diselesaikan secara bersamaan oleh orang yang sama

45 7. Persyaratan Proses 7.6 Keputusan Sertifikasi
Lembaga sertifikasi harus bertanggung jawab dan mempertahankan kewenangannya untuk keputusan yang berkaitan dengan sertifikasi Lembaga sertifikasi harus menetapkan setidaknya satu orang untuk membuat keputusan sertifikasi berdasarkan semua informasi yang berkaitan dengan evaluasi, review, dan informasi terkait lainnya. Keputusan sertifikasi harus ditetapkan oleh seseorang atau sekelompok orang (misalnya sebuah komite) yang belum terlibat dalam proses untuk evaluasi. Seorang atau lebih (tidak termasuk anggota komite) yang ditugaskan oleh lembaga sertifikasi untuk menetapkan keputusan sertifikasi harus dipekerjakan oleh, atau harus berdasarkan kontrak dengan, salah satu dari berikut : lembaga sertifikasi, entitas di bawah pengendalian organisasi lembaga sertifikasi

46 7. Persyaratan Proses 7.6 Keputusan Sertifikasi
Pengendalian organisasi lembaga sertifikasi harus salah satu dari berikut : Kepemilikian keseluruhan atau kepemilikan mayoritas entitas lain oleh lembaga sertifikasi Partisipasi mayoritas lembaga sertifikasi pada dewan direksi dari entitas lain Kewenangan yang terdokumentasi oleh lembaga sertifikasi pada entitas lain dalam sebuah jaringan badan hukum dikaitkan dengan kepemilikan atau pengendalian dewan direksi Orang yang dipekerjakan oleh, atau berdasarkan kontrak dengan, entitas di bawah pengendalian organisasi harus memeuhi persyaratan yang sama pada Standar ini, sebagai orang yang dipekerjakan oleh, atau berdasarkan kontrak dengan lembaga sertifikasi Lembaga sertifikasi harus memberitahu klien terkait alasan tidak memberikan keputusan sertifikasi dan harus mengidentifikasikan alasan keputusan tersebut

47 7. Persyaratan Proses 7.7 Dokumentasi Sertifikasi
Lembaga sertifikasi harus menyediakan dokumentasi sertifikasi formal untuk pelanggan: nama dan alamat lembaga sertifikasi; tanggal diberikan sertifikasi nama dan alamat pelanggan; lingkup sertifikasi; tanggal istilah atau berakhirnya sertifikasi, jika sertifikasi berakhir setelah jangka waktu yang ditetapkan; informasi lain yang diperlukan oleh skema sertifikasi. Dokumentasi sertifikasi formal harus mencakup tanda tangan atau kewenangan yang ditentukan lainnya bagi personil lembaga sertifikasinya yang ditugasi untuk tanggung jawab tersebut.

48 7. Persyaratan Proses 7.7 Dokumentasi Sertifikasi
Dokumentasi sertifikasi formal hanya akan dikeluarkan setelah, atau bersamaan dengan, berikut: keputusan untuk memberikan atau memperpanjang lingkup sertifikasi telah dibuat; persyaratan sertifikasi telah dipenuhi; perjanjian sertifikasi telah selesai / ditandatangani.

49 7. Persyaratan Proses 7.8 Direktori Produk Bersertifikat
Lembaga sertifikasi harus memelihara informasi pada produk-produk bersertifikat yang berisi sekurang-kurangnya: identifikasi produk; standar dan dokumen relevan normatif lainnya yangtelah disertifikasi; identifikasi pelanggan.

50 7. Persyaratan Proses 7.9 Surveilan
Jika survailen diwajibkan oleh skema sertifikasi, lembaga sertifikasi harus melakukan surveilan terhadap produk yang dicakup dalam keputusan sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi Bila penggunaan terus menerus terhadap tanda sertifikasi diberikan kewenangan untuk dibubuhkan pada jenis produk yang disertifikasi, surveilan harus dilaksanakan dan mencakup kegiatan survailen berkala pada produk bertanda untuk memastikan berkelanjutan validitas terus menerus terhadap pemenuhan persyaratan produk. Bila penggunaan terus menerus tanda sertifikasi diberikan kewenangan untuk proses atau jasa, survailen hanya dilaksanakan dan mencakup kegiatan surveilan secara berkala untuk memastikan validitas terus menerus terhadap pemenuhan proses atau jasa

51 7. Persyaratan Proses 7.10 Perubahan yang Mempengaruhi Sertifikasi
Bila skema sertifikasi menetapkan persyaratan baru atau revisi persyaratan yang mempengaruhi klien, lembaga sertifikasi harus memastikan perubahan dikomunikasikan kepada semua pelanggan. Lembaga sertifikasi harus memverifikasi penerapan perubahan tersebut kepada klien dan klien harus melakukan tindakan yang dipersyaratkan pada skema. Lembaga sertifikasi harus mempertimbangkan perubahan lain yang mempengaruhi sertifikasi termasuk perubahan yang dilakukan oleh klien dan harus menetapkan tindakan yang sesuai terkait perubahan tersebut

52 7. Persyaratan Proses 7.10 Perubahan yang Mempengaruhi Sertifikasi
Tindakan untuk menerapkan perubahan yang mempengaruhi sertifikasi harus mencakup: Evaluasi; Review Keputusan; penerbitan revisi dokumen formal untuk memperpanjang atau mengurangi lingkup sertifikasi; penerbitan revisi dokumen sertifikasi dari kegiatan surveilan (jika pengawasan merupakan bagian dari skema sertifikasi).

53 7. Persyaratan Proses 7.11 Penghentian, Penundaan atau Pencabutan Sertifikasi
Bila ketidaksesuaian dengan persyaratan ditemukan berdasarkan bukt, baik sebagai hasil survailen atau kegiatan yang lain, lembaga sertifikasi harus mempertimbangkan dan menetapkan tindakan yang sesuai Tindakan yang sesuaidapat meliputi: kelanjutan dari sertifikasi di bawah kondisi yang ditentukan oleh lembaga sertifikasi (misalnya surveilan ditingkatkan); pengurangan lingkup sertifikasi untuk menghapus varian produk yang tidak sesuai; suspensi sertifikasi tertunda tindakan perbaikan oleh pelanggan; penarikan sertifikasi

54 7. Persyaratan Proses 7.11 Pengurangan, Penundaan atau Pencabutan Sertifikasi
Bila sertifikasi dihentikan (dengan permintaan klien), dibekukan atau dicabut, lembaga sertifikasi harus mengambil tindakan yang ditentukan oleh skema sertifikasi dan harus membuat seluruh modifikasi yang dibutuhkan untuk dokumen sertifikasi formal, informasi publik, kewenangan untuk penggunaan tanda, dan lain-lain untuk memastikan tidak memberikan indikasi bahwa produk tersebut terus akan disertifikasi. Jika ruang lingkup sertifikasi dikurangi, lembaga sertifikasi harus mengambil tindakan yang ditentukan oleh skema sertifikasi dan harus membuat seluruh modifikasi yang dibutuhkan untuk dokumen sertifikasi formal, informasi publik, kewenangan untuk penggunaan tanda, dan lain-lain untuk memastikan ruang lingkup sertifikasi dikurangi secara jelas dikomunikasikan kepada klien dan secara jelas ditetapkan dalam dokumentasi sertifikasi dan informasi publik

55 7. Persyaratan Proses 7.11 Pengurangan, Penundaan atau Pencabutan Sertifikasi
Bila sertifikasi dibekukan, lembaga sertifikasi harus menugaskan satu orang atau lebih untuk merumuskan dan mengkomunikasikan dengan klien tentang hal berikut : Tindakan yang diperlukan untuk mengakhiri pembekuan dan mengembalikan sertifikasi untuk produk sesuai dengan skema sertifikasi Tindakan lainnya yang dipersyaratkan dalam skema sertifikasi

56 7. Persyaratan Proses 7.11 Pengurangan, Penundaan atau Pencabutan Sertifikasi
Bila sertifikasi diaktifkan kembali setelah pembekuan, lembaga sertifikasi harus membuat seluruh modifikasi yang diperlukan untuk dokumen sertifikasi formal, informasi publik, kewenangan untuk penggunaan tanda, dan lain-lain untuk memastikan adanya seluruh indikasi yang sesuai bahwa produk berlanjut untuk disertifikasi. Bila keputusan untuk mengurangi ruang lingkup sertifikasi dibuat sebagai syarat pengaktifan, lembaga sertifikasi harus membuat seluruh modifikasi yang diperlukan untuk dokumen sertifikasi formal, informasi publik, kewenangan untuk penggunaan tanda, dan lain-lain untuk memastikan ruang lingkup sertifikasi yang dikurangi jelas dikomunikasikan kepada klien dan jelas ditetapkan dalam dokumentasi sertifikasi dan informasi publik.

57 7. Persyaratan Proses 7.12 Rekaman
Lembaga sertifikasi harus menyimpan rekaman untuk menunjukkan bahwa semua persyaratan proses sertifikasi telah dipenuhi secara efektif Lembaga sertifikasi harus menyimpan rekaman rahasia. Rekaman harus dibawa, diangkut dan ditransfer dengan cara yang menjamin kerahasiaan tetap terjaga Bila skema sertifikasi melibatkan evaluasi ulang secara lengkap pada produk dalam siklus yang ditentukan, rekaman harus disimpan setidaknya untuk siklus yang tengah berlangsung dan sebelumnya. Bila tidak, rekaman harus disimpan untuk jangka waktu yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi

58 7. Persyaratan Proses 7.13 Keluhan dan banding
Lembaga sertifikasi harus memiliki proses terdokumentasi untuk menerima, mengevaluasi dan membuat keputusan untuk keluhan dan banding. Lembaga sertifikasi harus merekam dan melacak keluhan dan banding dan tindakan yang dilakukan untuk mengatasinya. Setelah menerima pengaduan atau banding, lembaga sertifikasi harus mengkonfirmasikan apakah keluhan atau banding berkaitan dengan kegiatan sertifikasi yang menjadi tanggung jawabnya, dan jika demikian, lembaga sertifikasi harus menyelesaikannya. Lembaga sertifikasi harus mengakui secara tertulis penerimaan keluhan resmi atau banding.

59 7. Persyaratan Proses 7.13 Keluhan dan banding
Lembaga sertifikasi bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan memverifikasi semua informasi yang diperlukan (sejauh mungkin) untuk menindaklanjuti keluhan atau banding hingga adanya suatu keputusan. Keputusan menyelesaikan keluhan atau banding harus dilakukan oleh, atau ditinjau dan disetujui oleh, satu orang atau lebih yang tidak terlibat dalam kegiatan sertifikasi yang terkait dengan keluhan atau banding tersebut. Untuk memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan, personel yang telah memberikan konsultasi untuk pelanggan, atau telah dipekerjakan oleh pelanggan, tidak akan digunakan oleh lembaga sertifikasi untuk meninjau atau menyetujui solusi keluhan atau banding untuk klien bahwa dalam dua tahun setelah akhir dari konsultasi atau pekerjaan.

60 7. Persyaratan Proses 7.13 Keluhan dan banding
Bila mungkin, lembaga sertifikasi harus memberikan pemberitahuan formal terkait hasil dan akhir proses keluhan kepada pihak yang menyampaikan keluhan. Lembaga sertifikasi harus memberikan pemberitahuan secara formal hasil dan akhir dari proses banding kepada pemohon banding. Lembaga sertifikasi harus mengambil tindakan selanjutnya yang diperlukan untuk menyelesaikan keluhan atau banding.

61 8. Persyaratan Sistem Manajemen 8.1 umum
Lembaga sertifikasi harus menetapkan dan memelihara sistem manajemen yang mampu mencapai pemenuhan persyaratan standar secara konsisten Ada 2 opsi: Opsi A sistem manajemen dokumentasi umum (misalnya manual, kebijakan, definisi tanggung jawab; kontrol dokumen; pengendalian rekaman; tinjauan manajemen; audit internal; tindakan perbaikan; pencegahan tindakan. 2. Opsi B (sistem manajemen, sesuai dengan persyaratan ISO 9001)

62 8. Persyaratan Sistem Manajemen 8
8. Persyaratan Sistem Manajemen 8.2 Manajemen Umum Sistem Dokumentasi (Opsi A) Manajemen puncak lembaga sertifikasi harus menetapkan, mendokumentasikan, dan memelihara kebijakan dan tujuan untuk pemenuhan standar; skema sertifikasi; dan harus menjamin kebijakan dan tujuan diakui dan diterapkan di semua tingkatan organisasi lembaga sertifikasi Manajemen puncak lembaga sertifikasi harus memberikan bukti komitmennya terhadap pengembangan dan implementasi dari sistem manajemen dan efektivitasnya

63 8. Persyaratan Sistem Manajemen 8
8. Persyaratan Sistem Manajemen 8.2 Manajemen Umum Sistem Dokumentasi (Opsi A) Manajemen puncak lembaga sertifikasi harus menunjuk seorang anggota manajemen yang terlepas dari tanggung jawab lain, harus memiliki tanggung jawab dan wewenang yang meliputi: memastikan bahwa proses dan prosedur yang diperlukan untuk sistem manajemen ditetapkan, diimplementasikan dan dipelihara; melaporkan kepada manajemen puncak mengenai kinerja sistem manajemen dan kebutuhan untuk perbaikan. Semua dokumentasi, proses, sistem, catatan, dll yang berhubungan dengan pemenuhan persyaratan standar iharus dimasukkan, dirujuk, atau terkait dengan dokumentasi sistemmanajemen.

64 8. Persyaratan Sistem Manajemen 8
8. Persyaratan Sistem Manajemen 8.2 Manajemen Umum Sistem Dokumentasi (Opsi A) Seluruh dokumentasi, proses, sistem, rekaman dan lain-lain yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan standar ini harus dicantumkan, diacu, atau dikaitkan dengan dokumentasi dari sistem manajemen. Seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi harus memiliki akses ke bagian dari dokumentasi sistem manajemen dan informasi terkait yang dapat diterapkan sesuai tanggung jawabnya.

65 8. Persyaratan Sistem Manajemen 8.3 Pengendalian dokumen (Opsi A)
Lembaga sertifikasi harus menetapkan prosedur untuk mengendalikan dokumen (internal dan eksternal) Prosedur harus menetapkan pengendalian yang diperlukan untuk: menyetujui kecukupan dokumen sebelum diterbitkan; meninjau dan memperbarui (jika diperlukan) dan kembali menyetujui dokumen; memastikan bahwa perubahan dan status revisi terkini dari dokumen diidentifikasi; memastikan bahwa dokumen relevan yang berlaku tersedia di tempat penggunaan; memastikan bahwa dokumen tetap dapat dibaca dan mudah diidentifikasi; memastikan bahwa dokumen yang berasal dari luar diidentifikasi dan distribusinya dikendalikan; mencegah penggunaan dokumen kadaluwarsa, dan untuk menerapkan identifikasi yang sesuai untuk mereka jika mereka dipertahankan untuk tujuan apapun.

66 8. Persyaratan Sistem Manajemen 8.4 Pengendalian rekaman (Opsi A)
Lembaga sertifikasi harus menetapkan prosedur untuk menetapkan pengendalian yang diperlukan untuk identifikasi, penyimpanan, perlindungan, penelusuran, waktu retensi dan pemusnahan rekaman terkaita dengan pemenuhan Standar ini. Lembaga sertifikasi harus menetapkan prosedur untuk penyimpanan rekaman untuk periode tertentu sesuai dengan kewajiban kontrak dan hukum. Akses kepada rekaman ini harus konsisten dengan pengaturan kerahasiaan.

67 8. Persyaratan Sistem Manajemen 8.5 Tinjauan manajemen (Opsi A)
Manajemen puncak harus menetapkan prosedur untuk meninjau sistem manajemen pada interval yang direncanakan untuk memastikan efektivitas, termasuk kebijakan dan sasaran yang dinyatakan terkait dengan pemenuhan standar ini secara terus menerus. Tinjauan ini harus dilakukan setidaknya sekali setahun. Sebagai alternatif, tinjauan lengkap dapat dibagi dalam segmen yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan. Rekaman tinjauan harus diperlihara. Masukan untuk tinjauan manajemen harus mencakup informasi yang berkaitan dengan hal berikut: hasil audit internal dan eksternal; umpan balik dari pelanggan dan pihak yang berkepentingan terkait dengan pemenuhan standar ini; umpan balik dari mekanisme untuk menjaga ketidakberpihakan; Corrective dan preventive action; tindak lanjut dari tinjauan manajemen sebelumnya; pemenuhan tujuan; perubahan yang dapat mempengaruhi sistem manajemen; banding dan keluhan.

68 8. Persyaratan Sistem Manajemen 8.5 Tinjauan manajemen (Opsi A)
Keluaran dari tinjauan manajemen harus mencakup keputusan dan tindakan yang berkaitan dengan hal berikut: peningkatan efektivitas sistem manajemen dan proses-prosesnya; peningkatan lembaga sertifikasi terkait dengan pemenuhan standar; sumber daya

69 8. Persyaratan Sistem Manajemen 8.6 Audit Internal (Opsi A)
Lembaga sertifikasi harus menetapkan prosedur audit internal untuk memverifikasi pemenuhan persyaratan Standar ini dan bahwa sistem manajemen secara efektif diterapkan dan dipelihara. Program audit harus direncanakan dengan mempertimbangkan pentingnya proses dan area yang akan diaudit, serta hasil audit sebelumnya. Secara normal, audit internal harus dilakukan minimal setiap 12 bulan sekali atau selesai dalam jangka waktu 12 bulan untuk audit internal segmentasi (atau bergulir). Proses pengambilan keputusan terdokumentasi harus diikuti untuk mengubah frekuensi audit internal atau kerangka waktu audit internal harus diselesaikan. Perubahan tersebut harus didasarkan pada stabilitas relatif dan efektivitas yang sedang berlangsung dari sistem manajemen. Rekaman keputusan untuk mengubah frekuensi audi internal atau kerangka waktu yang akan diselesaikan, termasuk alasan untuk perubahan, harus diperlihara.

70 8. Persyaratan Sistem Manajemen 8.6 Audit Internal (Opsi A)
Lembaga sertifikasi harus menjamin bahwa: audit internal yang dilakukan oleh personel yang kompeten dalam sertifikasi, audit, dan mengetahui persyaratan standar; auditor tidak mengaudit pekerjaan mereka sendiri; personil yang bertanggung jawab untuk area diaudit diberi informasi hasil audit; setiap tindakan yang dihasilkan dari audit internal yang diambil secara tepat waktu dan tepat; Identifikasi setiap peluang untuk perbaikan.

71 8. Persyaratan Sistem Manajemen 8.7 Corrective Action (Opsi A)
Lembaga sertifikasi harus menetapkan prosedur untuk identifikasi dan pengelolaan ketidaksesuaian dalam operasinya. Lembaga sertifikasi harus juga, bila perlu, mengambil tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian untuk mencegahnya terulang. Tindakan korektif harus sesuai dengan dampak dari masalah yang dihadapi. Prosedur untuk tindakan korektif harus menetapkan persyaratan sebagai berikut: mengidentifikasi ketidaksesuaian (misalnya dari keluhan dan audit internal); menentukan penyebab ketidaksesuaian; Mengoreksi ketidaksesuaian; mengevaluasi kebutuhan tindakan untuk memastikan bahwa ketidaksesuaian tidak terulang; menentukan dan melaksanakan tindakan yang diperlukan pada waktu yang tepat; rekaman hasil tindakan yang diambil; meninjau efektivitas tindakan korektif.

72 8. Persyaratan Sistem Manajemen 8.8 Preventive Action (Opsi A)
Lembaga sertifikasi harus menetapkan prosedur untuk mengambil tindakan pencegahan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian potensial. Tindakan pencegahan yang diambil harus sesuai dengan dampak kemungkinan masalah yang berpotensi Prosedur tindakan pencegahan harus menetapkan persyaratan sebagai berikut: Pengidentifikasian ketidaksesuaian potensial dan penyebabnya; Pengevaluasian kebutuhan tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian; Penetapan dan penerapan tindakan yang diperlukan; Perekaman hasil tindakan yang diambil Peninjauan efektivitas tindakan pencegahan yang dilakukan

73


Download ppt "ISO/IEC 17065 Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk lembaga"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google