Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA"— Transcript presentasi:

1 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
UNIVERSITAS TRISAKTI PROGRAM PASCA SARJANA Mata Kuliah: MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA M / K - 2 The Legal Environment The Legal System Equal Employment Opportunity (EEO) Types of Discrimination Current Issues Regarding Diversity and EEO Employee Safety DOSEN: DR. Y. HARRI JALIL @2013

2 Sistem Hukum & Pembagian Kekuasaan
(Legal System & Three Branches of Government) Pembagian kekuasaan dalam negara atau yang dikenal sebagai Trias Politika serta peranan dari pembagian kekuasaan tersebut memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kondisi hukum dalam manajemen sumber daya manusia. Wright, 2012

3 1. Legal System Lembaga Legislatif Lembaga Eksekutif Lembaga Yudikatif

4 MSDM dan Hukum Hubungan antara pengusaha dan karyawan diatur oleh banyak sekali isu-isu hukum. Undang-undang buruh bersamaan dengan undang-undang tenaga kerja, yang mengatur kontrak individual antara pekerja dan pengusaha, serta undang-undang industri, yang mengatur tata kelola dimana pekerja sebagai kelompok kolektif, berhubungan dengan para pengusaha, atau bahkan kelompok-kelompok pengusaha. Wright, 2012

5 Sumber-Sumber Kewajiban Hukum
Terdapat beberapa sumber kewajiban hukum atas bentuk interaksi hukum tenaga kerja, diantaranya: kontrak, statuta, persetujuan hukum, penghargaan, hukum adat. Wright, 2012

6 2. EEO (Equal Employement Opportunity)
EEO (Kesempatan Pekerjaan yang Sama) mengacu pada usaha-usaha pemerintah untuk menjamin bahwa seluruh individu memiliki kesempatan yang sama atas pekerjaan, tanpa memandang ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, usia, keterbatasan fisik, atau asal negara.

7 Diskriminasi Diskriminasi adalah setiap praktek yang membuat perbedaan-perbedaan antara kelompok-kelompok yang berbeda berdasarkan pada karakteristik-karakteristik tertentu seperti jenis kelamin, ras, umur, agama dan sebagainya, yang mengakibatkan keuntungan ataupun kerugian pada individu atau kelompok tertentu.

8 MASALAH YANG SERING TIMBUL
DALAM IMPLEMENTASI KESETARAAN DALAM KESEMPATAN KERJA PERLAKUAN YANG BERBEDA TERHADAP ORANG CACAT PELECEHAN SEKSUAL

9 Perlakuan Diskriminasi terhadap Karyawan
Sudah menjadi tanggung jawab manajer SDM untuk menjamin bahwa individu-karyawan, atau kelompok-karyawan tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif yang tidak adil dalam pekerjaan mereka. Karena ketika karyawan diperlakukan diskriminatif / tidak adil, maka undang-undang akan melihat bahwa tindakan diskriminatif yang dilakukan pihak pengusaha dan menyebabkan dikeluarkannya karyawan, maka faktor keluarnya karyawan dari pekerjaan bukanlah kesalahan karyawan tersebut.

10 3. Types of Discrimination
Disparate treatment, merupakan suatu teori diskriminasi yang didasarkan pada perbedaan perlakuan yang diberikan terhadap individu karena ras mereka, warna kulit, agama, jenis kelamin, asal negara, usia, keadaan cacat. Disparate impact, merupakan suatu teori diskriminasi yang didasarkan pada praktek tenaga kerja yang terlihat netral yang tidak proprosional yang mengabaikan kelompok yang dilindungi dari peluang kerja. Reasonable Accommodation, adalah membuat fasilitas kemudahan untuk dan dapat digunakan oleh individu-individu yang cacat.

11 Deskripsi Pekerjaan dan Hukum
Untuk menghindari bahaya dari tuduhan diskriminasi, ataupun keluhan bahwa tugas-tugas karyawan tidak sesuai dengan posisi mereka, maka sangat penting untuk mendeskripsikan secara jelas dan lugas tentang posisi yang akan diisi. Sehingga informasi mengenai posisi pekerjaan harus memenuhi kriteria dibawah ini: jabatan dari posisi kualifikasi yang disyaratkan tingkat pengalaman yang disyaratkan tingkat tanggung jawab dari posisi yang dipengang individu yang harus diberi laporan oleh karyawan tersebut Wright, 2012

12 UU tentang perlakuan diskriminasi di Indonesia
Larangan mengenai perlakuan diskriminasi di Indonesia telah dinyatakan dalam undang – undang ketenagakerjaan: Pasal 5 : setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan; Pasal 6 yang menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi pengusaha.

13 Persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
PERJANJIAN KERJA Pokok – pokok persoalan yang harus diperhatikan selama perjanjian kerja yaitu: Persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja; Perlakuan diskriminasi terhadap karyawan; serta Keuntungan dari perundangan (Statutory Benefits). Dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, hal – hal di atas terdapat dalam Bab X mengenai Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan. Dalam Bab X undang – undang ini antara lain membahas tentang perlindungan terhadap penyandang cacat, anak, perempuan, serta waktu kerja termasuk hak untuk cuti. Selain itu diatur juga mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan yang antara lain mencakup upah minimum dan upah lembur, serta kesejahteraan dari tenaga kerja.

14 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
a. Jenis-Jenis PHK Summary Dismissal adalah PHK yang didasarkan pada pelanggaran serius dari kontrak kerja sehingga karyawan tersebut keberadaannya sudah tidak diinginkan lagi, dimana tidak ada pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu. Notice merupakan PHK yang didasarkan pada keinginan salah satu pihak apakah dari pihak pekerja atau pengusaha untuk mengakhiri kontrak kerja. Dan biasanya didahului dengan surat pemberitahuan. Redundancy adalah PHK yang didasarkan pada keputusan bisnis atau ekonomi dari pihak pengusaha berkaitan dengan pengelolaan bisnis. Constructive Dismissal merupakan PHK terjadi ketika pihak pengusaha tidak ingin lebih lama lagi terikat dalam kontrak kerja.

15 b. Prosedur PHK Berkaitan dengan PHK, maka karyawan memiliki hak untuk: Diberitahukan alasan akan diphk (misalnya, pengusaha memiliki alasan yang dapat dipercaya bahwa karyawan telah melakukan kecurangan / pencurian dari pengusaha tersebut) Dengan pendapat yang adil, sehingga karyawan diberikan hak untuk menjawab alasan-alasan yang ada. Proses pengambilan keputusan yang tidak bias, yang memperhitungkan respon karyawan sebelum keputusan akhir ditetapkan.

16 c. Hak-Hak Karyawan Karyawan yang telah di-PHK dapat memiliki hak-hak banding, diantaranya: Tindakan hukum atas PHK yang tidak adil atau unfair dismissal. Unfair dismissal terjadi ketika PHK dilakukan secara tidak adil atau tidak beralasan, tetapi tidak perlu melibatkan pelanggaran dasar hari hubungan karyawan. Tindakan hukum kasus bagi PHK yang tidak sah (wrongful dismissal) dalam pelanggaran kontrak. Wrongful dismissal terjadi ketika pekerjaan karyawan diakhiri oleh pengusaha atas alasan-alasan pelanggaran kontrak kerja. Tindakan hukum atas kontrak yang tidak adil (unfair contract). Unfair contract adalah kontrak yang dapat dirubah oleh pengadilan industri yang relevan karena kontrak tersebut tidak adil, dibawah tekanan dan kasar.

17 TIPE & PROSEDUR PHK BERDASAR UU DI INDONESIA
Sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja, terdapat beberapa tipe dari pemutusan hubungan kerja ini yaitu: Summary Dismissal; Notice; Redudancy; Constructive Dismissal. Adapun prosedur dari pemutusan hubungan kerja adalah sebagai berikut: Memberikan alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja. Adanya dengar pendapat, sehingga karyawan memiliki hak untuk memberikan tanggapan atas alasan pemutusan hubungan kerja. Proses pengambilan keputusan yang tidak bias dengan mempertimbangkan tanggapan karyawan sebelum keputusan akhir diambil.

18 BAB XII UU KETENAGAKERJAAN
Bab XII dari undang – undang ketenagakerjaan mengatur secara detail hal – hal terkait pemutusan hubungan kerja di Indonesia, termasuk kondisi atau penyebab sehingga pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan, serta hak – hak dari karyawan yang akan dilakukan pemutusan hubungan kerja.

19 Tindakan hukum (common law) untuk wrongful dismissal.
BANDING ATAS PHK Terdapat beberapa cara bagi karyawan untuk mengajukan banding atas pemutusan hubungan kerja, antara lain: Tindakan hukum termasuk untuk pemutusan hubungan kerja karena unfair atau unlawful dismissal. Tindakan hukum (common law) untuk wrongful dismissal. Tindakan hukum untuk kontrak yang tidak adil (unfair contrac)t. Berdasarkan undang – undang yang berlaku di Indonesia, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dimana pekerja tidak menerima keputusan tersebut, maka tenaga kerja dimaksud dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

20 Keuntungan dari Undang-Undang
Hak karyawan yang utama diatur oleh keadaan dan kondisi dari kontrak kerja. Negara dan Pemerintahan Daerah bertindak sesuai perundangan yang mengatur standar minimum bagi hak karyawan dimana para professional SDM perlu membiasakan dirinya dengan hal-hal sebagai berikut: Pembayaran upah atau gaji Ketentuan tentang cuti

21 TINDAKAN AFIRMATIF & MENGUBAH DISKRIMINASI
4. Current Issues Regarding Diversity and EEO KEKERASAN SEKSUAL TINDAKAN AFIRMATIF & MENGUBAH DISKRIMINASI HASIL-HASIL DARI UU WARGA NEGARA AMERIKA SERIKAT YANG MEMILIKI KETERBATASAN

22 5. Employee Safety Kewajiban dari pengusaha berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja antara lain: Memperlengkapi dan menjaga pabrikasi / industri dan sistem kerja yang aman dan tanpa resiko bagi kesehatan. Membuat pengaturan bagi keselamatan berkaitan dengan penggunaan, penanganan, penyimpanan dan transportasi peralatan pabrik / industri dan perlengkapannya. Menjaga tempat kerja dalam kondisi yang aman tanpa resiko terhadap kesehatan. Memberikan fasilitas yang memadai bagi kesejahteraan karyawan di tempat kerja.

23 Kesimpulan Lingkungan hukum organisasional memiliki efek yang kuat secara khusus terhadap fungsi dari manajemen sumberdaya manusianya. MSDM berkaitan dengan pengelolaan individu-individu, sedangkan pemerintah berkonsentrasi untuk melindungi individu-individu. Salah satu tantangan utama dari MSDM adalah untuk melaksanakan fungsinya sejalan dengan batasan-batasan hukum yang diatur oleh pemerintah. Manajer SDM dan manajer dalam struktur organisasi memerlukan pemahaman yang baik tentang ketentuan-ketentuan hukum. Organisasi-organisasi yang patuh akan ketentuan-ketentuan hukum pastinya akan memiliki keunggulan kompetitif.

24 KESEIMBANGAN MANUSIAWI
TIPS 2 KESEIMBANGAN MANUSIAWI IQ EQ SQ CQ/IC IQ = Kecerdasan Intelektual EQ = kecerdasan emosional SQ = Kecerdasan Spritual CQ/IC = Kecerdasan Kreativitas

25 TERIMA KASIH


Download ppt "MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google