Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TEORI HUKUM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TEORI HUKUM."— Transcript presentasi:

1 TEORI HUKUM

2 NORMA HUKUM Paksaan (coersion) sebagai elemen esensial hukum.
Norma hukum harus menentukan sanksi (coersive act). Perumusan norma: Keharusan atau preskripsi. Kalimat yang akan datang. Sanksi digantungkan pada kondisi tertentu.

3 NORMA HUKUM Dilaksanakan oleh organ Dipatuhi oleh subyek
Standar Valuasi

4 SANKSI Perdata  Reparasi Pidana  retributif, deterrence, prevensi.
Administrasi Negara? Tata Negara?

5 KEWAJIBAN HUKUM Setiap norma hukum menunjuk setidaknya dua pihak, pelaku dan yang harus melaksanakan sanksi. Kewajiban hukum: Kewajiban tidak melakukan delik. Kewajiban subyek mematuhi norma hukum.

6 PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM
Dapat dikenakan suatu sanksi atas suatu perbuatan. Pertanggungjawaban: Based on fault/dolus/culpability – negligance. Absolut responsibility.

7 HAK Klasifikasi awal: jus in rem jus in personam Hak hukum mempresuposisikan adanya kewajiban hukum. Hak sebagai permission untuk melakukan sesuatu. Kepentingan yang dilindungi oleh hukum, keinginan yang diakui dan dibuat efektif oleh aturan hukum. Hak adalah hukum.

8 SUBYEK HUKUM Dapat dibebani kewajiban dan hak hukum.
Kemampuan melakukan hubungan hukum dan memengaruhi prosedur yudisial. Orang Pribadi dan Badan Hukum. Apakah setiap subyek hukum orang pribadi memiliki kompetensi atau kapasitas hukum?

9 BADAN HUKUM sekelompok individu yang diperlakukan oleh hukum sebagai satu kesatuan pribadi yang memiliki hak dan kewajiban terpisah dari hak dan kewajiban individu yang membentuknya” setiap individu memiliki fungsi spesifik dalam hubungannya dengan yang lain. Aturan yang membentuk badan hukum. negara memberikan status badan hukum

10 Unsur Badan Hukum harta kekayaan yang terpisah
mempunyai tujuan tertentu mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum memiliki organisasi kepengurusan yang teratur menurut peraturan perundang-undangan dan peraturan internalnya. memperoleh status sebagai badan hukum.

11 KLASIFIKASI BADAN HUKUM (Kansil)
Badan hukum publik adalah badan hukum yang dibentuk oleh penguasa umum dan didasarkan pada hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik. Badan hukum privat adalah badan hukum yang dibentuk pribadi orang-perorang berdasarkan hukum perdata atau menyangkut kepentingan pribadi pembentuknya.

12 JIMLY: Lembaga-lembaga negara yang dibentuk dengan maksud untuk kepentingan umum dapat mempunyai status sebagai badan hukum yang mewakili kepentingan umum dan menjalankan aktivitas di bidang hukum publik. Badan hukum yang mewakili kepentingan publik dan menjalankan aktivitas di bidang hukum perdata. Badan hukum yang mewakili kepentingan perdata pendirinya tetapi menjalankan aktivitas di bidang hukum publik. Badan hukum yang mewakili kepentingan perdata pendirinya dan menjalankan aktivitas di bidang hukum perdata.

13 APAKAH SETIAP BADAN HUKUM MEMILIKI KOMPETENSI ATAU KAPASITAS HUKUM?


Download ppt "TEORI HUKUM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google