Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TATA CARA PERPAJAKAN sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TATA CARA PERPAJAKAN sebagaimana telah diubah terakhir dengan"— Transcript presentasi:

1 TATA CARA PERPAJAKAN sebagaimana telah diubah terakhir dengan
UU No. 6 Th tentang KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Th. 2000 MENGATUR KETENTUAN FORMAL BAGI PPh PPN / PPn BM PBB BPHTB PPSP Pajak lainnya yang mengacu kepada UU ini KECUALI DIATUR TERSENDIRI DALAM UU YANG BERSANGKUTAN KUP 1

2 DASAR HUKUM UU UU No.6/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dg UU No 16/2000 KEP MENKEU No. 533 /KMK.04/ No. 545/KMK.04/2000 No. 534/KMK.04/ No. 576/KMK.04/2000 No. 535 /KMK.04/2000 No. 536 /KMK.04/2000 No. 537/KMK.04/2000 No. 538/KMK.04/2000 No. 539 /KMK.04/2000 No. 540 /KMK.04/2000 No. 541 /KMK.04/2000 No. 542 /KMK.04/2000 No. 543 /KMK.04/2000 No. 544 /KMK.04/2000 No.515 /PJ./ No. 543/PJ./2000 No.516/PJ./ No. 550/PJ./2000 No.517/PJ./2000 No.518/PJ./2000 No.519/PJ./2000 No.520/PJ./2000 KEP DIRJEN SE-DIRJEN SE-02/PJ.33/ SE-04/PJ.33/2001 SE-03/PJ.33/2001 KUP 2

3 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BADAN PEMUNGUT / PEMOTONG PAJAK TERTENTU
Pasal 1 angka 1 UU KUP ORANG PRIBADI PEMUNGUT / PEMOTONG PAJAK TERTENTU BADAN KUP 3

4 KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI & MELAPORKAN USAHA
Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KUP & Penjelasan jis KEP- 516/PJ./2000 jo KEP-515/PJ./2000 1. KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MENDAPATKAN NPWP :  Orang Pribadi berpenghasilan diatas PTKP (termasuk OP yg mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja yg tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas) - Wanita Kawin yg dikenakan pajak secara terpisah karena : - Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim - dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta  Semua badan  Setiap WP hanya diberikan satu NPWP. 2. MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN MENJADI PKP : - Pengusaha yg telah melampaui batasan pengusaha Kecil pada suatu masa dalam suatu tahun buku. - Pengusaha Kecil yang memilih menjadi PKP 3. SANKSI PERPAJAKAN Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya akan dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. PUSPENPA 2000 KUP 4

5 Penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KUP
FUNGSI NPWP / PPKP Penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KUP SEBAGAI SARANA tanda pengenal diri atau identitas WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan; dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan; (juga untuk mendapatkan pelayanan dari Instansi tertentu) PUSPENPA 2000 KUP 5

6 TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP Jis KEP-515/PJ./2000 Jo. KEP.516/PJ.2000 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PEMUNGUT/ PEMOTONG BADAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PENGUSAHA TERTENTU TEMPAT TINGGAL TEMPAT KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEGIATAN USAHA KUP 6 PUSPENPA 2000

7 TEMPAT PELAPORAN USAHA
Pasal 2 ayat (2) UU KUP WP SEBAGAI PENGUSAHA YANG DIKENAKAN PAJAK MENURUT UU PPN ORANG PRIBADI B A D A N KANTOR PELAYANAN PAJAK TEMPAT TINGGAL TEMPAT KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEGIATAN USAHA PUSPENPA 2000 KUP 7

8 TEMPAT PENDAFTARAN & PELAPORAN WP / PKP TERTENTU WP BADAN TERTENTU*
Pasal 2 (3) UU KUP jis. KEP-515/PJ./2000 & KEP-516/PJ./2000 WP BADAN TERTENTU* BUMN dan BUMD di DKI , termasuk anak perusahaan BUMN yang penyertaan modal induknya > 50% kecuali selama ini telah terdaftar di KPP domisili KPP PND PMA TIDAK MASUK BURSA di DKI Kecuali selama ini telah terdaftar di KPP domisili KPP PMA BUT & ORANG ASING di DKI KPP BADORA WP PERSH. MASUK BURSA kecuali: - BUMN/D - Selama ini telah terdaftar di KPP domisili KPP PERUSAHAAN MASUK BURSA BUMD, PMA TIDAK MASUK BURSA & BADAN (BUT) DAN ORANG ASING di luar DKI KPP SETEMPAT BUMN/D, PMA, BADORA, PERUSAHAAN MASUK BURSA (khusus PPh PEMOTONGAN /PEMUNGUTAN dan PPN/ PPn BM) KPP TEMPAT CABANG / PERWAKILAN atau KEGIATAN USAHA WPORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU YG MEMPUNYAI BEBERAPA TEMPAT USAHA KPP TEMPAT TINGGAL & KPP TEMPAT KEGIATAN USAHA - Untuk WP yang baru terdaftar terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan ini ( 1 Januari 2001 ) - Untuk WP BUMN, PMA, dan PMB baru dapat memilih mendaftarkan diri di KPP domisili PUSPENPA 2000 KUP 8

9 PENERBITAN NPWP DAN ATAU PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN
Pasal 2 ayat (4) UU KUP DIRJEN PAJAK MENERBITKAN NPWP DAN ATAU PPKP SECARA JABATAN APABILA ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG TELAH MEMENUHI SYARAT SEBAGAI WP/PKP TETAPI TIDAK MENDAFTARKAN DIRI DAN / ATAU TIDAK MELAPORKAN USAHANYA PUSPENPA 2000 KUP 9

10 JANGKA WAKTU PENDAFTARAN NPWP DAN PELAPORAN PPKP
Pasal 2 ayat (5) UU KUP jo. Kep- 161/PJ./2001 NPWP PPKP Paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan Sebelum penyerahan BKP/JKP Paling lama akhir bulan berikut setelah s/d suatu masa dalam tahun buku nilai peredaran usaha melebihi batasan Pengusaha Kecil WP BADAN / OP Usahawan Paling lambat pada akhir bulan berikutnya apabila sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku memperoleh penghasilan yang melebihi PTKP WP ORANG PRIBADI Non Usahawan PUSPENPA 2000 KUP 10

11 MENGISI DAN MENANDATANGANI SENDIRI/
SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN NPWP/ PPKP BAGI WP ORANG PRIBADI DAN JANGKA WAKTU PENERBITAN Kep /PJ./2000 WP ORANG PRIBADI NON USAHAWAN USAHAWAN MENGISI DAN MENANDATANGANI SENDIRI/ KUASA KHUSUS FORMULIR PENDAFTARAN DILAMPIRI FOTO KOPI : - KTP/PASPOR ditambah Surat Keterangan tempat tinggal dari instansi yg berwenang sekurang-kurangnya Lurah/ Kepala Desa; - SURAT IJIN USAHA/ KETERANGAN TEMPAT USAHA. DILAMPIRI FOTO KOPI :KTP/ PASPOR DITAMBAH SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL DARI INSTANSI YANG BERWENANG SEKURANG-KURANGNYA LURAH ATAU KEPALA DESA BAGI ORANG ASING UNTUK NPWP, PALING LAMA PADA HARI KERJA BERIKUTNYA UNTUK SPPKP PALING LAMA 3 HARI KERJA PUSPENPA 2000 KUP 11

12 MENGISI DAN MENANDATANGANI SENDIRI/
SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN NPWP/ PPKP WP BADAN & PEMUNGUT/PEMOTONG DAN JANGKA WAKTU PENERBITAN Kep -516 /PJ./2000 WAJIB PAJAK BADAN JO PEMUNGUT/ PEMOTONG MENGISI DAN MENANDATANGANI SENDIRI/ KUASA KHUSUS FORMULIR PENDAFTARAN DILAMPIRI FOTO KOPI : - Akte Pendirian; Penunjukan Dari Kantor Pusat (Untuk But) - KTP/Paspor Salah Seorang Pengurus; Dan - Surat Ijin Usaha/ Keterangan Tempat Usaha. DILAMPIRI FOTO KOPI : - PERJANJIAN KERJA SAMASEBAGAI JO - NPWP MASING- MASING ANGGOTA JO DILAMPIRI FOTO KOPI : - SURAT PENUNJUKAN SBG. BENDHRW.; dan - TANDA BUKTI DIRI BENDAHARAWAN. UNTUK NPWP, PALING LAMA PADA HARI KERJA BERIKUTNYA UNTUK SPPKP PALING LAMA 3 HARI KERJA PUSPENPA 2000 KUP 12

13 WAJIB PAJAK PINDAH ALAMAT
Kep /PJ/2000 Permohonan WP dengan Surat Pernyataan Pindah KPP Lama KPP Baru Menerbitkan SURAT PINDAH kepada Wajib Pajak Menerbitkan Surat Pem- beritahuan Pindah, dikirimkan ke KPP Lama KPP baru menerbitkan NPWP dan atau SPPKP (menggunakan nomor lama dengan mengganti kode KPP baru) PUSPENPA 2000 KUP 13

14 PENGHAPUSAN NPWP Dilakukan dalam hal : KEP- 516 /PJ./2000
WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan Warisan yang belum terbagi (dalam kedudukan sebagai subjek pajak) sudah selesai dibagi WP badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku WP BUT yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT WP Orang Pribadi yang tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak Penghapusan NPWP harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap PUSPENPA 2000 KUP 14

15 PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP
KEP- 516 /PJ./2000 Dilakukan dalam hal : WP pindah alamat ke wilayah Kerja KPP Lain WP Bubar WP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP Pencabutan Pengukuhan PKP harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap PUSPENPA 2000 KUP 15

16 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Pasal 1 angka 10, 11, 12 UU KUP SPT Surat yg oleh WP digunakan untuk melaporkan Penghitungan dan atau Pembayaran Pajak, Objek Pajak dan atau bukan Objek Pajak, dan atau Harta dan Kewajiban UNTUK SUATU MASA PAJAK UNTUK SUATU TAHUN PAJAK ATAU BAGIAN TAHUN PAJAK SPT MASA SPT TAHUNAN PUSPENPA 2000 KUP 16

17 Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP
FUNGSI SPT PPh Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP SEBAGAI SARANA UNTUK : a. melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang b. melaporkan tentang :  pembayaran atau pelunasan pajak yg telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak ;  penghasilan yang merupakan Objek dan bukan Objek Pajak ;  Harta dan Kewajiban ;  pembayaran dari pemotong / pemungut tentang pemotongan atau pemungutan dalam satu Masa Pajak. PUSPENPA 2000 KUP 17

18 Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP
FUNGSI SPT PPN Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP SEBAGAI SARANA UNTUK : a. melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah PPN/PPn BM yang sebenarnya terutang, dan b. melaporkan tentang:  pengkreditan PM terhadap PK;  pembayaran atau pelunasan pajak yg telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak;  melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan (bagi pemotong atau pemungut). PUSPENPA 2000 KUP 18

19 KEWAJIBAN PEMENUHAN SPT Pasal 3 ayat (1), (2), (3), dan (7) UU KUP
WP MENGAMBIL SENDIRI MENGISI MENANDATANGANI MENYAMPAIKAN SPT KPP/KAPENPA BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT MASA : PALING LAMBAT 20 HARI SETELAH AKHIR MASA PAJAK SPT TAHUNAN : PALING LAMBAT 3 BULAN SETELAH AKHIR TAHUN PAJAK SPT DISAMPAIKAN TETAPI TIDAK ATAU TIDAK SEPENUHNYA MEMENUHI KETENTUAN (TIDAK LENGKAP), SPT DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN PUSPENPA 2000 KUP 19

20 SPT TIDAK LENGKAP (SPT TIDAK MEMENUHI KETENTUAN)
Pasal 3 ayat (7) jo. KMK No.536KMK.04/2000 A. PENGISIANNYA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN FORMAL APABILA 1. NAMA DAN NPWP TIDAK DICANTUMKAN DALAM SPT; 2. ELEMEN SPT INDUK DAN LAMPIRAN TIDAK/KURANG LENGKAP DI ISI; 3. SPT TIDAK DITANDATANGANI WP ATAU DITANDATANGANI KUASA WP, TETAPI TIDAK DILAMPIRI DENGAN SURAT KUASA KHUSUS; 4. SPT TIDAK ATAU KURANG DILAMPIRI DENGAN LAMPIRAN YANG DISYARATKAN; ATAU 5. SPT KURANG BAYAR TETAPI TIDAK DILAMPIRI DENGAN SSP atau SK PERSETUJUAN ANGSURAN/PENUNDAAN PPh PASAL 29 B. SPT DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN APABILA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN FORMAL PUSPENPA 2000 KUP 20

21 PENGISIAN SPT SPT harus diisi dengan : a. Dalam Bahasa Indonesia
Pasal 3 ayat (1), (1a) UU KUP jo. KMK No.533/KMK.04/2000 SPT harus diisi dengan : a. Dalam Bahasa Indonesia b. Huruf latin c. Menggunakan angka arab d. Satuan mata uang rupiah ( Kecuali WP yang telah mendapat izin Menkeu untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, yaitu dalam mata uang US $ ) PUSPENPA 2000 KUP 21

22 PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
Pasal 3 ayat (4), (5) dan (5a) UU KUP APABILA SPT TAHUNAN TIDAK DAPAT DISAMPAIKAN PADA WAKTUNYA, WP DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PERPANJANGAN SYARAT : DIAJUKAN SECARA TERTULIS KEPADA KEPALA KPP DIAJUKAN SEBELUM BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN BERAKHIR MENYAMPAIKAN PENGHITUNGAN SEMENTARA PAJAK YG TERUTANG DAN DILAMPIRI LAPORAN KEUANGAN SEMENTARA MELAMPIRKAN BUKTI PELUNASAN ATAS KEKURANGAN PENYETORAN PAJAK YG TERUTANG PERPAJANGAN DIBERIKAN PALING LAMA 6 BULAN APABILA TIDAK DISAMPAIKAN DALAM BATAS WAKTU PERPANJANGAN TERSEBUT DITERBITKAN SURAT TEGURAN PUSPENPA 2000 KUP 22

23 BENTUK, ISI, DAN LAMPIRAN SPT KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN
Pasal 3 ayat (6) UU KUP MENTERI KEUANGAN MENETAPKAN BENTUK ISI LAMPIRAN BERUPA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN PUSPENPA 2000 KUP 23

24 DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT
Pasal 3 ayat (8) UU KUP jo. KMK No.535/KMK.04/2000 WAJIB PAJAK TERTENTU DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT ADALAH :  WP OP BERPENGHASILAN NETO DI BAWAH PTKP (UNTUK SPT MASA PPh Pasal 25 DAN SPT TAHUNAN PPh)  WP OP YANG TIDAK MENJALANKAN USAHA ATAU MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS (UNTUK SPT MASA PPh Pasal 25) PUSPENPA 2000 KUP 24

25 PENGISIAN SPT PENGISIAN SPT
Pasal 4 UU KUP PENGISIAN SPT BENAR LENGKAP JELAS DITANDATANGANI : BADAN : PENGURUS/DIREKSI ATAU KUASA KHUSUS ORANG PRIBADI :YG BERSANGKUTAN ATAU KUASA KHUSUS WP YANG WAJIB PEMBUKUAN, DILENGKAPI DGN LAP. KEUANGAN (NERACA, LABA RUGI DAN KETERANGAN LAIN) PUSPENPA 2000 KUP 25

26 FORMAL PENELITIAN SERANGKAIAN KEGIATAN
Pasal 1 angka 27 SERANGKAIAN KEGIATAN MENILAI KELENGKAPAN PENGISIAN SPT dan LAMPIRANNYA Termasuk : KEBENARAN PENULISAN dan PENGHITUNGAN BERSIFAT FORMAL PUSPENPA 2000 KUP 26

27 TEMPAT LAIN UNTUK PENYAMPAIAN SPT
Pasal 5 UU KUP DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAPAT MENENTUKAN TEMPAT LAIN UNTUK PENYAMPAIAN SPT PUSPENPA 2000 KUP 27

28 Pasal 6 UU KUP jo. KEP- 518 /PJ./2000
PENYAMPAIAN SPT Pasal 6 UU KUP jo. KEP- 518 /PJ./2000 Dengan Cara Disampaikan langsung ke KPP/ Kapenpa. WP menerima tanda bukti dan tanggal penerimaan Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat Tanda bukti dan tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan Atau cara lain melalui : jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk Dirjen Pajak PUSPENPA 2000 KUP 28

29 SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN atau TIDAK MENYAMPAIKAN SPT
Pasal 7 (1) UU KUP WP TERLAMBAT/ TIDAK MENYAMPAIKAN SPT MASA SPT TAHUNAN DENDA Rp ,00 DENDA Rp ,00 PUSPENPA 2000 KUP 29

30 DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI DENDA
Pasal 7 ayat (2) UU KUP jo. KMK No. 537/KMK.04/2000 WP TERTENTU DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI DENDA A. WP NON EFEKTIF 1. WP OP meninggal dunia tetapi ahli warisnya belum memberitahukannya secara tertulis ke KPP. 2. WP Badan tidak lagi melakukan kegiatan usaha tapi belum bubar. 3. WP tidak lagi diketahui alamatnya. B. WP OP berpenghasilan neto dibawah PTKP PUSPENPA 2000 KUP 30

31 PEMBETULAN SPT SPT YG PENGISIANNYA TERDAPAT KEKELIRUAN SYARAT
Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU KUP SPT YG PENGISIANNYA TERDAPAT KEKELIRUAN DENGAN KEMAUAN SENDIRI WP DAPAT MELAKUKAN PEMBETULAN SYARAT PERNYATAAN TERTULIS (dengan SPT pembetulan ybs atau beserta lampiran sendiri) DALAM JANGKA WAKTU 2 TAHUN BELUM DILAKUKAN PEMERIKSAAN APABILA PEMBETULAN SPT MENYEBABKAN PAJAK KURANG BAYAR DIKENAKAN SANKSI BUNGA 2% PER BULAN ATAS JUMLAH PAJAK KURANG BAYAR PUSPENPA 2000 KUP 31

32 PENGUNGKAPAN KETIDAK-BENARAN SPT ATAS KEMAUAN SENDIRI
Pasal 8 ayat ( 3 ) UU KUP SPT TELAH DISAMPAIKAN TELAH DIPERIKSA, TETAPI BELUM DISIDIK, sehubungan TINDAK PIDANA PASAL 38 TIDAK DISIDIK APABILA WP : Mengungkapkan ketidakbenaran atas kemauan sendiri Melunasi pajak yg kurang dibayar + denda 2 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar PUSPENPA 2000 KUP 32

33 PENGUNGKAPAN KETIDAKBENARAN SPT ATAS KESADARAN SENDIRI, DENGAN LAPORAN TERSENDIRI
Pasal 8 ayat (4) dan (5) UU KUP SEKALIPUN JANGKA WAKTU PEMBETULAN 2 TAHUN TELAH LEWAT DAN BELUM DITERBITKAN SKP WP DAPAT MENGUNGKAPKAN KETIDAKBENARAN SPT ATAS KESADARAN SENDIRI, DALAM LAPORAN TERSENDIRI SYARAT PAJAK YG HARUS DIBAYAR MENJADI LEBIH BESAR ATAU RUGI FISKAL MENJADI LEBIH KECIL ATAU JUMLAH HARTA MENJADI LEBIH BESAR ATAU JUMLAH MODAL MENJADI LEBIH BESAR MELUNASI PAJAK YG KURANG DIBAYAR + KENAIKAN 50 % PUSPENPA 2000 KUP 33

34 PEMBETULAN SPT TAHUNAN PPh KARENA KEPUTUSAN KEBERATAN ATAU PUTUSAN BANDING
Pasal 8 ayat 6 UU KUP WP Menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dari yang diajukan Dapat menyampaikan pembetulan SPT sekalipun jangka waktu 2 tahun telah terlampaui Selama belum dilakukan tindakan pemeriksaan dan disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan setelah Keputusan Keberatan atau Putusan Banding diterima PUSPENPA 2000 KUP 34

35 TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK
Pasal 9 ayat (1) UU KUP jis. KMK No. 541 /KMK.04/2000 Catatan : Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran/penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran/penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya PUSPENPA 2000 KUP 35

36 BATAS WAKTU PELUNASAN PPh PASAL 29
Pasal 9 ayat (2) UU KUP KEKURANGAN BAYAR PPh BERDASARKAN SPT TAHUNAN PPh (Ps.29) TAHUN BUKU = TAHUN TAKWIM TAHUN BUKU TAHUN TAKWIM HARUS DILUNASI PALING LAMBAT TGL 25 MARET SETELAH TAHUN PAJAK BERAKHIR TGL 25 BULAN KETIGA SETELAH TAHUN PAJAK BERAKHIR SEBELUM SPT TAHUNAN DISAMPAIKAN PUSPENPA 2000 KUP 36

37 SANKSI ADMINITRASI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 9 ayat (2a) UU KUP PEMBAYARAN/ PENYETORAN PAJAK SETELAH TGL JATUH TEMPO PEMBAYARAN/ PENYETORAN PAJAK DIKENAKAN SANKSI ADIMINITRASI BERUPA BUNGA 2% SEBULAN DIHITUNG DARI JATUH TEMPO PEMBAYARAN SAMPAI DENGAN TGL PEMBAYARAN (DAN BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG PENUH SATU BULAN) PUSPENPA 2000 KUP 37

38 JATUH TEMPO PEMBAYARAN KETETAPAN PAJAK
Pasal 9 ayat (3) UU KUP PAJAK TERUTANG ATAS : STP SKPKB SKPKBT SK PEMBETULAN SK KEBERATAN PUTUSAN BANDING YG MENGAKIBATKAN PAJAK YG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH HARUS DILUNASI PALING LAMBAT 1 BULAN SEJAK TANGGAL DITERBITKAN PUSPENPA 2000 KUP 38

39 PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 9 ayat (4) UU KUP DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAPAT MEMBERIKAN PERSETUJUAN ATAS PERMOHONAN WP UNTUK MENGANGSUR/MENUNDA PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG ATAS : STP SKPKB SKPKBT PPh Pasal 29 SK PEMBETULAN SK KEBERATAN PUTUSAN BANDING Yg mengakibatkan pajak yg harus dibayar bertambah Dikenakan sanksi bunga sebesar 2% sebulan PUSPENPA 2000 KUP 39

40 SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
KMK No. 541/KMK.04/2000 PERMOHONAN PENGANGSURAN/PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK syarat Diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar; Diajukan paling lambat 15 hari sebelum jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir, kecuali dalam hal WP mengalami keadaan diluar kekuasaannya; Disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur/ditunda Keputusan menerima atau menolak diberikan dalam jangka waktu 10 hari sejak permohonan diterima lengkap, lebih dari jangka waktu tersebut dianggap diterima PUSPENPA 2000 KUP 40

41 TEMPAT PEMBAYARAN/ PENYETORAN PAJAK
Pasal 10 ayat (1) UU KUP jo. KMK No.541/KMK.04/2000 TEMPAT PEMBAYARAN/PENYETORAN BANK BUMN/D ATAU BANK-BANK LAIN YANG DITUNJUK OLEH DIRJEN ANGGARAN KANTOR POS PUSPENPA 2000 KUP 41

42 SARANA PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 10 ayat (2) UU KUP jo. KMK No541/KMK.04/2000 PEMBAYARAN/ PENYETORAN PAJAK MENGGUNAKAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP) ATAU SARANA ADMINISTRASI LAIN YG DITENTUKAN DIRJEN PAJAK PUSPENPA 2000 KUP 42

43 TANGGAL JATUH TEMPO PELAPORAN PAJAK
Pasal 9 ayat (1) UU KUP jo. KMK No. 541/KMK.04/2000 NO. JENIS PAJAK JATUH TEMPO PELAPORAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 PPh Pasal 25 PPh Pasal 21 PPh Pasal 23/26 PPN/PPnBM PPh Pasal 4 ayat (2): a. Penjualan saham di Bursa Efek b. Penghasilan bunga atau diskonto obligasi di Bursa Efek PPN/PPnBM atas impor dipungut DJBC PPh Pasal 22, pemungutan Bendaharawan APBN/D PPh Pasal 22 , Pertamina,atau Badan tertentu Pemungut pajak PPN/PPnBM oleh Bendaharawan Pemerintah/instansi Pemerintah PPN/PPnBM selain Bendaharawan Pemerintah /instansi Pemerintah SPT Masa paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Paling lambat tanggal 25 Paling lambat tanggal 20 bulan yang sama dengan bulan penyetoran SPT Masa secara mingguan paling lambat 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir. SPT Masa paling lambat 14 hari setelah Masa Pajak berakhir SPT Masa paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir SPT Masa paling lambat 14 hari setelah Masa Pajak berakhir SPT Masa paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Catatan : KEP.543/PJ./2000 Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya PUSPENPA 2000 KUP 43

44 SURAT KETETAPAN PAJAK Surat Ketetapan Pajak
Pasal 1 angka 14 UU KUP Surat Ketetapan Pajak SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) PASAL 13 SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT) PASAL 15 SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN) PASAL 17 A SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB) PASAL 17 DAN PASAL 17 B PUSPENPA 2000 KUP 44

45 KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK
Pasal 12 AYAT (1) UU KUP WAJIB PAJAK WAJIB MEMBAYAR PAJAK YANG TERUTANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN TIDAK MENGGANTUNGKAN PADA ADANYA SURAT KETETAPAN PAJAK PUSPENPA 2000 KUP 45

46 JUMLAH PAJAK TERUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pasal 12 Ayat (2) & (3) UU KUP JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG MENURUT SURAT PEMBERITAHUAN YANG DISAMPAIKAN WP JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN PERPAJAKAN Atau Apabila DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENDAPATKAN BUKTI BAHWA JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG MENURUT SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK BENAR MAKA DJP MENETAPKAN JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG SEMESTINYA PUSPENPA 2000 KUP 46

47 Pasal 13 ayat (1), (2) & (3) UU KUP
SKPKB Dapat diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun, dalam hal : Pasal 13 ayat (1), (2) & (3) UU KUP Berdasarkan hasil pemerik-saan/ket. lain pajak yg teru-tang tidak/ku-rang dibayar SPT tidak di-sampaikan da-lam jangka waktu yg di-tentukan dalam surat tegoran Berdasarkan hasil pemeriksaan, PPN/PPn BM : - tidak seharusnya dikompensasikan dikenakan tarip 0 % Kewajiban: Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi PPh /PPN / PPn BM PPh Sendiri PPN /PPn.BM PPh Sendiri BUNGA 2% SEBULAN MAX 24 BLN PPh PEMOTONG/ PEMUNGUTAN PPh PEMOTONG/ PEMUNGUTAN Psl. 13 (2) KENAIKAN 50% KENAIKAN 100% KENAIKAN 100% KENAIKAN 100% KENAIKAN 50% Psl. 13 (3) a Psl. 13 (3) b Psl. 13 (3) c Psl. 13 (3) b Psl. 13 (3) a PUSPENPA 2000 KUP 47

48 KEPASTIAN DAN JAMINAN HUKUM SPT PAJAK YANG DILAPORKAN DALAM SPT
Pasal 13 ayat (4) UU KUP PAJAK YANG DILAPORKAN DALAM SPT DALAM JANGKA WAKTU 10 TAHUN TIDAK DITERBITKAN SKP MENJADI PASTI PUSPENPA 2000 KUP 48

49 S K P K B dapat diterbitkan dalam j.w. > 10 tahun dalam hal :
Pasal 13 ayat (5) UU KUP Wajib Pajak dipidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ditambah sanksi BUNGA 48 % PUSPENPA 2000 KUP 49

50 Bunga 2% sebulan paling lama 24 bulan
STP dapat diterbitkan dalam hal : Pasal 14 UU KUP PPh dalam tahun berjalan tidak/ kurang dibayar Kurang bayar karena salah tulis / salah hitung Dikenakan Sanksi Adminis trasi berupa denda dan atau bunga Pengusaha tidak melapor kan kegiatan usahanya untuk dikukuh kan sbg PKP Bukan PKP membuat Faktur Pajak PKP tdk membuat FakturPajak PKP membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu PKP membuat Faktur Pajak tidak lengkap Psl 14 (1) c Psl 14 (1) a Psl 14 (1) b Psl 14 (1) d Psl14(1) e Psl14(1) f Bunga 2% sebulan paling lama 24 bulan Denda 2 % x DPP Psl 14 (3) Psl 14 (4) Catatan: (Pasal 14 (2) STP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan skp PUSPENPA 2000 KUP 50

51 SKPKBT Diterbitkan dlm jangka waktu 10 tahun apabila
Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)UU KUP  Data baru dan atau  Data yg semula belum terungkap yang berakibat jumlah pajak terutang bertambah Ditemukan oleh FISKUS Keterangan tertulis dari WP atas kehendak sendiri dikenakan kenaikan 100 % tidak dikenakan kenaikan PUSPENPA 2000 KUP 51

52 S K P K B T dapat diterbitkan dalam j.w. > 10 tahun dalam hal :
Pasal 15 ayat (4) UU KUP Wajib Pajak dipidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ditambah sanksi BUNGA 48 % PUSPENPA 2000 KUP 52

53 PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK
Pasal 16 ayat (1) dan Penjelasan UU KUP DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAPAT MEMBETULKAN skp, STP, SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN, SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN atau PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN atau PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK, atau SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK SALAH TULIS, SALAH HITUNG DAN ATAU KELIRU PENERAPAN UU SECARA JABATAN PERMOHONAN WP DAPAT BERUPA Menambah atau Mengurangkan atau Menghapuskan PUSPENPA 2000 KUP 53

54 PERMOHONAN PEMBETULAN
Pasal 16 AYAT (2), (3) UU KUP DIREKTUR JENDERAL PAJAK DALAM JANGKA WAKTU 12 BULAN SEJAK TGL PERMOHONAN DITERIMA, HARUS MEMBERI KEPUTUSAN APABILA JANGKA WAKTU TELAH LEWAT, TIDAK MEMBERI SUATU KEPUTUSAN, MAKA PERMOHONAN PEMBETULAN YG DIAJUKAN TSB DIANGGAP DITERIMA PUSPENPA 2000 KUP 54

55 PENERBITAN S K P L B SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN THD
Pasal 17 dan Penjelasan UU KUP SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN THD SPT LB TANPA PERMOHONAN RESTITUSI, SPT KB, DAN SPT NIHIL JUMLAH KREDIT PAJAK ATAU JUMLAH PAJAK YG DIBAYAR LEBIH BESAR DARI PADA JUMLAH PAJAK YG TERUTANG TELAH DILAKUKAN PEMBAYARAN PAJAK YANG TIDAK SEHARUSNYA TERUTANG PUSPENPA 2000 KUP 55

56 SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN
PENERBITAN S K P N Pasal 17 A UU KUP SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN JUMLAH KREDIT PAJAK ATAU JUMLAH PAJAK YG DIBAYAR SAMA DENGAN JUMLAH PAJAK YG TERUTANG PAJAK TIDAK TERUTANG DAN TIDAK ADA KREDIT PAJAK / PEMBAYARAN PAJAK PUSPENPA 2000 KUP 56

57 SPTLB dengan permohonan dalam SPT (Selain WP Kriteria tertentu sebagaimana dalam Pasal 17 C)
Pasal 17B ayat (1) UU KUP DIPERIKSA SKPKB SKPN SKPLB diterbitkan dalam jangka waktu 12 bulan Sejak permohonan diterima secara lengkap PUSPENPA 2000 KUP 57

58 Pasal 17B ayat (1) UU KUP dan Kep 519/PJ./2000
SPTLB PPN dengan permohonan oleh PKP ( yang melakukan kegiatan tertentu) Pasal 17B ayat (1) UU KUP dan Kep 519/PJ./2000 1. EKSPOR BKP 2. PENYERAHAN BKP/JKP TERHADAP PEMUNGUT KEGIATAN TERTENTU DIPERIKSA SKPKB SKPN SKPLB DITERBITKAN PALING LAMBAT DALAM JANGKA WAKTU 2 BULAN SEJAK DITERIMANYA PERMOHONAN PUSPENPA 2000 KUP 57

59 SPT LB dengan permohonan dalam SPT
Pasal 17B ayat (2), ayat (3) UU KUP LEBIH DARI 12 BULAN TIDAK ADA KEPUTUSAN DITERBITKAN DALAM WAKTU PALING LAMBAT 1 BULAN DITERBITKAN LEWAT JANGKA WAKTU 1 BULAN SKPLB = SPT SKPLB = SPT DITAMBAH IMBALAN BUNGA 2 % SEBULAN PUSPENPA 2000 KUP 58

60 Penerbitan SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak)
Pasal 17C ayat (1), (2), (3) UU KUP Setelah Dilakukan Penelitian (formal) terhadap SPT WP DENGAN KRITERIA TERTENTU PPh Jangka Waktu 3 bulan PPN Jangka Waktu 1 bulan Tidak menghendaki SKPPKP Diproses sesuai dengan Pasal 17 B Diterbitkan SKPPKP PUSPENPA 2000 KUP 59

61 Kriteria WP yang dapat diberikan SKPPKP
KMK No 544//KMK.04/2000 WP YANG : 1. TEPAT WAKTU DALAM PENYAMPAIAN SPT (2 TAHUN TERAKHIR) 2. TIDAK MEMPUNYAI TUNGGAKAN PAJAK (KECUALI YANG MEMPUNYAI IZIN UNTUK MENUNDA ATAU MENGANGSUR) 3. TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN DALAM JANGKA WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR 4. DALAM HAL LAPORAN KEUANGAN DIAUDIT , HARUS DENGAN PENDAPAT WAJAR TANPA PENGECUALIAN ATAU WAJAR DG PENGECUALIAN SEPANJANG TIDAK MEMPENGARUHI R/L FISKAL 5. DALAM HAL L/K TIDAK DIAUDIT : a. WP DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN SEPANJANG MEMENUHI SYARAT 1, 2, 3 b. DALAM 2 (DUA) TAHUN PAJAK TERAKHIR, BILA PERNAH DIPERIKSA SEPANJANG KOREKSI ATAS PAJAK TERUTANG MAKSIMAL 5 % PUSPENPA 2000 KUP 60

62 WP DENGAN KRITERIA TERTENTU
Pasal 17C ayat (4) , (5) dan Penjelasan UU KUP SETELAH DITERBITKAN SKPPKP DAPAT DIPERIKSA DALAM JANGKA WAKTU 10 TAHUN SKPN SKPKB SKPLB DITAMBAH SANKSI KENAIKAN 100 % PUSPENPA 2000 KUP 61

63 PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 11 UU KUP Jo. KMK No. 538/KMK.04/2000 KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK SKPLB Pasal 17 dan 17 B SKPPKP Pasal 17 C Kelebihan Pembayaran Pajak Berdasarkan Pasal 27 A DIKOMPENSASI dengan utang pajak baik pusat maupun cabang-cabang SISA LEBIH SISA LEBIH SISA LEBIH DITERBITKAN SKPKPP dan SPMKP DLM JANGKA WAKTU 1 BLN SEJAK : - DITERIMANYA PERMOHON AN WP untuk Pasal 17 - DITERBITKANNYA SKPLB untuk Pasal 17 B DITERBITKAN SKPKPP DAN SPMKP DLM JANGKA WAKTU 1 BULAN SEJAK DITERBITKAN SKPPKP DITERBITKAN SPMIB DLM JANGKA WAKTU 1 BULAN SEJAK : - DITERBITKAN SK. KEB ATAU PUT. BANDING; - DITERBITKAN SK. PE NGURANGAN/PENGHA PUSAN SANKSI ADM. IMBALAN BUNGA 2% SEBULAN APABILA SPMKP TERBIT LEWAT JANGKA WAKTUNYA PUSPENPA 2000 KUP 62

64 YG MENGAKIBATKAN PAJAK YG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH
PENAGIHAN PAJAK Pasal 18 AYAT (1) UU KUP DASAR PENAGIHAN PAJAK STP SKPKB SKPKBT SK PEMBETULAN SK KEBERATAN PUTUSAN BANDING YG MENGAKIBATKAN PAJAK YG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH PUSPENPA 2000 KUP 63

65 BUNGA PENAGIHAN 2 % PER BULAN dikenakan terhadap :
Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) UU KUP 2 % PER BULAN dikenakan terhadap : 1. Pajak yg terutang menurut SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan atau Putusan Banding yang menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah, apabila pada saat jatuh tempo pemba-yaran tidak/ kurang dibayar Bunga dihitung dari tanggal jt. Tempo pem bayaran s/d tgl. Pem bayaran atau tgl STP 2. Pajak yg terutang dlm hal WP diperbolehkan meng angsur / menunda pembayaran 3. Kekurangan pajak yg belum dilunasi, apabila WP diberikan penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh Bunga dihitung dari saat berakhirnya penyampaian SPT s/d tgl pem bayaran kekurangan pjk BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG PENUH SATU BULAN PUSPENPA 2000 KUP 64

66 SURAT PAKSA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA STP SKPKB SKPKBT
Pasal 20 ayat (1), (3) UU KUP STP SKPKB SKPKBT SK PEMBETULAN SK KEBERATAN PUTUSAN BANDING Yang mengakibatkan pajak yg harus dibayar bertambah TIDAK DIBAYAR SESUAI JANGKA WAKTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 9 AYAT(3) SURAT PAKSA Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (UU PPSP) PUSPENPA 2000 KUP 65

67 PENAGIHAN SEKETIKA & SEKALIGUS Penjelasan Pasal 20 UU KUP
adalah : Tindakan Penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan Tahun Pajak PUSPENPA 2000 KUP 66

68 PENAGIHAN SEKETIKA & SEKALIGUS
Pasal 20 ayat (2) UU KUP Dilakukan dalam hal : Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; Penanggung pajak memindahtangankan barang yg dimiliki atau dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaannya di Indonesia; Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung pajak akan membubarkan Badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan berubahan bentuk lainnya; Badan usaha akan dibubarkan oleh negara; Terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan. PUSPENPA 2000 KUP 67

69 Pasal 1 angka 25 dan Pasal 32 (ayat 4) UU KUP YANG BERTANGGUNG JAWAB
PENANGGUNG PAJAK Pasal 1 angka 25 dan Pasal 32 (ayat 4) UU KUP ORANG PRIBADI BADAN YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAYARAN PAJAK TERMASUK: - Wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan -Orang-orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang menentukan kebijaksanaan & atau mengambil keperluan dalam kegiatan perusahaan, walau tidak tercantum dalam susunan pengurus dalam akter perusahaan, termasuk komisaris & pemegang saham pengendali PUSPENPA 2000 KUP 68

70 Barang- barang milik Penanggung Pajak
HAK MENDAHULU Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP Negara mempunyai Hak Mendahulu untuk Tagihan Pajak Meliputi : - Pokok Pajak - Sanksi Administrasi :  Bunga  Denda  Kenaikan - Biaya Penagihan Pajak ATAS Barang- barang milik Penanggung Pajak PUSPENPA 2000 KUP 69

71 DIKECUALIKAN DARI HAK MENDAHULU
Pasal 21 ayat (3) UU KUP 1. Biaya perkara yg semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak / tidak bergerak 2. Biaya yg telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang dimaksud 3. Biaya perkara, yg semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan PUSPENPA 2000 KUP 70

72 Pasal 21 ayat (4), dan ayat (5) UU KUP SEJAK TGL DITERBITKANNYA
HAK MENDAHULU HILANG Pasal 21 ayat (4), dan ayat (5) UU KUP SETELAH LAMPAU WAKTU DUA TAHUN SEJAK TGL DITERBITKANNYA STP SKPKB SKPKBT SK PEMBETULAN SK KEBERATAN PUTUSAN BANDING Yg mengakibatkan pajak yg harus dibayar bertambah KECUALI APABILA DLM JANGKA WAKTU 2 TAHUN TSB. : SURAT PAKSA UNTUK MEMBAYAR TELAH DIBERITAHUKAN SECARA RESMI; ATA DIBERIKAN PENUNDAAN PEMBAYARAN. LAMPAU WAKTU 2 TAHUN TSB DIHITUNG SEJAK TANGGAL PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA; ATAU DITAMBAH DGN JANGKA WAKTU PENUNDAAN PEMBAYARAN. PUSPENPA 2000 KUP 71

73 DALUWARSA PENAGIHAN HAK UNTUK MELAKUKAN PENAGIHAN PAJAK DALUWARSA
Pasal 22 ayat (1) UU KUP HAK UNTUK MELAKUKAN PENAGIHAN PAJAK DALUWARSA SETELAH LAMPAU WAKTU 10 TAHUN SEJAK : SAAT TERUTANGNYA PAJAK; ATAU BERAKHIRNYA : MASA PAJAK; ATAU BAGIAN TAHUN PAJAK; ATAU TAHUN PAJAK YBS. PUSPENPA 2000 KUP 72

74 DALUWARSA PENAGIHAN TERTANGGUH Pasal 22 ayat (2) dan penjelasan UU KUP
Apabila Daluwarsa sejak : Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa Ada pengakuan utang pajak dari WP baik langsung maupun tidak langsung, seperti : pengajuan permohonan angsuran/penundaan pembayaran WP mengajukan permohonan keberatan pembayaran sebagian utang pajak Diterbitkan SKPKB ex pasal 13 ayat (5) atau SKPKBT ex pasal 15 ayat (4) karena WP melakukan Tindak Pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan tanggal disampaikan surat paksa tgl surat permohonan diterima tgl surat keberatan diterima tgl pembayaran sebagian utang pajak tgl diterbitkan ketetapan pajak dimaksud PUSPENPA 2000 KUP 73

75 GUGATAN WP ATAU PENANGGUNG PAJAK TERHADAP :
Pasal 23 ayat (2) UU KUP Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan , selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 (1) dan Pasal 26 Keputusan Pembetulan seperti dimaksud Pasal 16 yang berkaitan dengan STP Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan STP Hanya dapat diajukan kepada : badan peradilan pajak PUSPENPA 2000 KUP 74

76 TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN
Pasal 24 UU KUP SPPT, SKP,SKPT, SKPKB,SKBKBT,STB SK PEMBETULAN, SK KEBERATAN DAN PUTUSAN BANDING yang tidak dapat ditagih lagi DIATUR OLEH MENTERI KEUANGAN KMK No. 565/KMK.04/2000 PUSPENPA 2000 KUP 75

77 Pasal 25 ayat (1), ayat (7) UU KUP Direktur Jenderal Pajak
KEBERATAN WP Pasal 25 ayat (1), ayat (7) UU KUP Diajukan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas SUATU: SKPKB SKPKBT SKPLB SKP Nihil Pemotongan atau Pemungutan oleh Pihak Ketiga Catatan : Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran dan pelaksanaan penagihan Satu Surat Keberatan untuk satu jenis pajak dan satu Tahun Pajak PUSPENPA 2000 KUP 76

78 SYARAT PENGAJUAN KEBERATAN
Pasal 25 ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU KUP 1. Tertulis dalam Bahasa Indonesia 2. Memuat jumlah Pajak yg terutang atau jumlah pajak yg dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP. 3. Memuat alasan-alasan yang jelas 4. Dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal SKP diterbitkan atau tanggal pemotongan / pemungutan kecuali di luar kekuasaan Wajib Pajak (force mayeur) syarat TIDAK DIPENUHI TIDAK DIANGGAP SURAT KEBERATAN SEHINGGA TIDAK DIPERTIMBANGKAN PUSPENPA 2000 KUP 77

79 TANDA BUKTI PENERIMAAN SURAT KEBERATAN
Pasal 25 ayat (5) UU KUP TANDA BUKTI PENERIMAAN TANDA TERIMA YG DIBUAT OLEH PEJABAT DITJEN PAJAK YG DITUNJUK RESI (TANDA PENGIRIMAN POS TERCATAT) YG DIBUAT OLEH KANTOR POS CATATAN : Batas Waktu penyelesaian Keberatan dihitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan keberatan wp secara lengkap PUSPENPA 2000 KUP 78

80 HAK WAJIB PAJAK DALAM PENGAJUAN KEBERATAN
Pasal 25 ayat (6) dan Penjelasan UU KUP WAJIB PAJAK DIBERI HAK Untuk Meminta : Dasar Pengenaan Pajak Dasar Penghitungan Rugi Dasar Pemotongan atau Pemungutan Pajak bila diminta WAJIB DIPENUHI SECARA TERTULIS OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK PUSPENPA 2000 KUP 79

81 PENYELESAIAN SURAT KEBERATAN
Pasal 26 ayat (1), (2), (3), dan (5) UU KUP Paling lama 12 bulan sejak tgl Surat Keberatan diterima, Dirjen Pajak harus memberikan keputusan Keputusan dapat berupa : Menerima seluruhnya Menerima sebagian Menolak Menambah jml pajak terutang Bila dlm waktu 12 bulan terlewati, dan tdk diberikan keputusan, maka Surat Keberatan WP dianggap diterima Catatan: Sebelum surat keputusan diterbitkan, WP dpt menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan PUSPENPA 2000 KUP 80

82 PEMBUKTIAN KETIDAK-BENARAN KETETAPAN PAJAK SECARA JABATAN
Pasal 26 ayat (4) UU KUP SURAT KEBERATAN ATAS SKP SECARA JABATAN KARENA : WP TIDAK MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN SETELAH DITEGOR SECARA TERTULIS; TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN PEMBUKUAN TIDAK MEMBERI KESEMPATAN PEMERIKSA MEMASUKI TEMPAT TERTENTU YG DIANGGAP PERLU HARUS DIBUKTIKAN OLEH WP KETIDAKBENARAN SKP TSB. APABILA TIDAK DIBUKTIKAN KEBERATAN DITOLAK PUSPENPA 2000 KUP 81

83 PERMOHONAN BANDING syarat ATAS KEPUTUSAN KEBERATAN
Pasal 27 ayat (1), (2), (3), dan (5) UU KUP ATAS KEPUTUSAN KEBERATAN Hanya dapat diajukan banding Kepada Badan Peradilan Pajak syarat Ditulis dalam Bahasa Indonesia; Alasan yang jelas Dalam jangka waktu tiga bulan sejak keputusan diterima; Dilampiri salinan Surat Keputusan Catatan : - Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan penagihan pajak PUSPENPA 2000 KUP 82

84 Bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara
PUTUSAN BANDING Pasal 27 ayat (2), UU KUP Bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara PUSPENPA 2000 KUP 83

85 Badan Peradilan Pajak diatur dengan UU
Pasal 27 ayat (6) UU KUP Badan Peradilan Pajak diatur dengan UU PUSPENPA 2000 KUP 84

86 IMBALAN BUNGA ATAS KEBERATAN/BANDING
Pasal 27 A ayat (1) UU KUP & KMK 540/KKMK.04/200 Keberatan/Banding diterima sebagian atau seluruhnya Sepanjang utang pajak dalam SKPKB dan atau SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak Dikembalikan, ditambah bunga : - 2 % perbulan, paling lama 24 bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak s/d tanggal diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding PUSPENPA 2000 KUP 85

87 PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Pasal 27 A ayat (2), (3) UU KUP jo. KMK No.540/KMK.04/2000 Pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga Pasal 19 ayat (1) Berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagaian atau seluruh permohonan WP PUSPENPA 2000 KUP 86

88 Dengan menyusun LAPORAN KEUANGAN pada setiap tahun pajak berakhir
PENGERTIAN PEMBUKUAN Pasal 1 angka 26 UU KUP Proses Pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan DATA dan INFORMASI KEUANGAN MELIPUTI Harta Kewajiban Modal Penghasilan dan Biaya Harga Perolehan dan Penyerahan Barang/Jasa Dengan menyusun LAPORAN KEUANGAN (NERACA & LABA RUGI) pada setiap tahun pajak berakhir PUSPENPA 2000 KUP 87

89 KEWAJIBAN PEMBUKUAN DI INDONESIA WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
Pasal 28 ayat (1) UU KUP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS WAJIB PAJAK BADAN DI INDONESIA WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN PUSPENPA 2000 KUP 88

90 DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBUKUAN
Pasal 28 ayat (2) UU KUP TIDAK WAJIB PEMBUKUAN TETAPI WAJIB MELAKUKAN PENCATATAN WP ORANG PRIBADI YG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA/ PEKERJAAN BEBAS WP ORANG PRIBADI YG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS YG DIPERBOLEHKAN MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DGN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO PUSPENPA 2000 KUP 89

91 Pasal 28 ayat (3), (4), (5), (7) UU KUP jo.
SYARAT PEMBUKUAN Pasal 28 ayat (3), (4), (5), (7) UU KUP jo. Harus memperhatikan itikad baik Mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya Diselenggarakan di Indonesia Huruf latin Angka Arab Satuan mata uang Rupiah Bahasa Indonesia atau Bahasa Asing yang diizinkan Menteri Keuangan yaitu bahasa Inggris Diselenggarakan dgn prinsip taat asas dan dgn stelsel akrual atau stelsel kas Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta,kewajiban, modal, penghasilan & biaya, serta penjualan & pembelian (sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang) PUSPENPA 2000 KUP 90

92 PERUBAHAN TAHUN BUKU DAN ATAU METODE PEMBUKUAN
Pasal 28 ayat (6) UU KUP PERUBAHAN TAHUN BUKU METODE PEMBUKUAN, misal : Pengakuan Penghasilan & biaya Metode Penyusutan Aktiva Tetap Metode Penilaian Persediaan - Harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak - Diajukan sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan alasan-alasan perubahan PUSPENPA 2000 KUP 91

93 PEMBUKUAN DLM BAHASA ASING dan MATA UANG SELAIN RUPIAH
Pasal 28 ayat (8) UU KUP jo. KMK No533/KMK.04/2000 PEMBUKUAN DENGAN BAHASA ASING dan MATA UANG SELAIN RUPIAH WP DALAM RANGKA PMA KONTRAK KARYA KONTRAK BAGI HASIL BUT WP yang mempunyai afiliasi denganperusahaan di LN SETELAH MENDAPAT IZIN MENTERI KEUANGAN KECUALI WP DALAM RANGKA KONTRAK KARYA ATAU KONTRAK BAGI HASIL CUKUP PEMBERITAHUAN Pemberian ijin dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak PUSPENPA 2000 KUP 91

94 PENGERTIAN PENCATATAN PENGUMPULAN DATA SECARA TERATUR tentang
Pasal 28 ayat (9) UU KUP PENGUMPULAN DATA SECARA TERATUR tentang Peredaran atau penerimaan bruto dan atau; Penghasilan bruto SEBAGAI DASAR UNTUK MENGHITUNG JUMLAH PAJAK TERUTANG, (termasuk Penghasilan yg bukan objek pajak dan atau yg dikenakan pajak yg bersifat final) PUSPENPA 2000 KUP 93

95 PENGECUALIAN dari WAJIB PEMBUKUAN & WAJIB PENCATATAN
Pasal 28 AYAT (10) UU KUP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TIDAK WAJIB SPT Tahunan PPh PUSPENPA 2000 KUP 94

96 KEWAJIBAN PENYIMPANAN BUKU/CATATAN/DOKUMEN
Pasal 28 ayat (11) UU KUP PENYIMPANAN BUKU/CATATAN/DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN & DOKUMEN LAIN SELAMA 10 TAHUN DI INDONESIA BADAN ORANG PRIBADI Tempat Kedudukan Tempat Kegiatan atau Tempat Tinggal PUSPENPA 2000 KUP 95

97 Pasal 28 ayat (12) UU KUP DAN KEP-520/PJ./2000
KEGIATAN PENCATATAN Pasal 28 ayat (12) UU KUP DAN KEP-520/PJ./2000 1. WP OP YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS YANG DIPERBOLEHKAN MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO 2. WP OP YANG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS PENCATATAN WAJIB DILAKUKAN SYARAT PENCATATAN 1. PENCATATAN HARUS DIBUAT LENGKAP DAN BENAR 2. DIDUKUNG DENGAN DOKUMEN ; * YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGAN PEREDARAN ATAU PENERIMAAN BRUTO DAN ATAU PENGHASILAN BRUTO * PENGHASILAN YANG BUKAN OBJEK PAJAK DAN ATAU * PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK SECARA FINAL 3. JANGKA WAKTU PENCATATAN MELIPUTI JANGKA WAKTU 12 BULAN, MULAI TANGGAL 1 JANUARI SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER PUSPENPA 2000 KUP 95

98 PENGERTIAN PEMERIKSAAN
Pasal 1 angka 24 UU KUP Serangkaian kegiatan untuk Mencari Mengumpulkan Mengolah DATA dan atau KETERANGAN LAINNYA Untuk : menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tujuan lain dalam rangka melaksanakan Ketentuan peraturan per- UU perpajakan PUSPENPA 2000 KUP 96

99 WEWENANG DIRJEN PAJAK MELAKUKAN PEMERIKSAAN TUJUAN PEMERIKSAAN
Pasal 29 ayat (1) UU KUP TUJUAN PEMERIKSAAN MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN TUJUAN LAIN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN PUSPENPA 2000 KUP 97

100 SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN
Pasal 29 ayat (2) UU KUP UNTUK KEPERLUAN PEMERIKSAAN PETUGAS PEMERIKSA HARUS MEMILIKI TANDA PENGENAL PEMERIKSA & DILENGKAPI SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN HARUS DIPERLIHATKAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG DIPERIKSA PUSPENPA 2000 KUP 98

101 KEWAJIBAN WAJIB PAJAK YANG DIPERIKSA
Pasal 29 ayat (3) UU KUP a. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku/ catatan/ dokumen b. Memberikan kesempatan memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu c. Memberikan keterangan yang diperlukan PUSPENPA 2000 KUP 99

102 KEWAJIBAN MERAHASIAKAN UNTUK KEPERLUAN PEMERIKSAAN
Pasal 29 ayat (4) UU KUP UNTUK KEPERLUAN PEMERIKSAAN DITIADAKAN PUSPENPA 2000 KUP 100

103 PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN
Pasal 30 UU KUP DIREKTUR JENDERAL PAJAK BERWENANG MELAKUKAN PENYEGELAN TEMPAT/RUANGAN TERTENTU BILA WAJIB PAJAK : TIDAK MEMBERI KESEMPATAN PEMERIKSA MEMASUKI TEMPAT/RUANGAN YG DIPANDANG PERLU; TIDAK MEMBERI BANTUAN GUNA KELANCARAN PEMERIKSAAN PUSPENPA 2000 KUP 101

104 TATA CARA PEMERIKSAAN DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 31 UU KUP DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN KMK No.545/KMK.04/2000 Tanggal 22 DESEMBER 2000 PUSPENPA 2000 KUP 102

105 WAKIL WAJIB PAJAK BADAN
Pasal 32 ayat (1), (4) UU KUP BADAN Pengurus ( termasuk pengertian pengurus adalah orang yg nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan walau namanya tidak ada dalam akte atau susunan pengurus). Orang atau Badan yg dibebani untuk melakukan pemberesan dalam pembubaran/pailit. WARISAN YANG BELUM DIBAGI Ahli waris Pelaksana wasiat atau yg mengurus harta peninggalannya. ANAK BELUM DEWASA / ORANG YANG BERADA DALAM PENGAMPUAN Wali atau pengampunya DAPAT DITUNJUK SEORANG KUASA WAJIB PAJAK PUSPENPA 2000 KUP 103

106 Tanggung Jawab Wakil Wajib Pajak
Pasal 32 ayat (2) UU KUP Bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara renteng atas pembayaran pajak Tidak bertanggung jawab, dalam hal WAKIL dapat membuktikan dan meyakinkan Dirjen Pajak bahwa benar-benar tidak mungkin dibebani tanggung jawab. PUSPENPA 2000 KUP 104

107 KUASA WAJIB PAJAK SURAT KUASA KHUSUS ORANG PRIBADI / BADAN
Pasal 32 ayat (3), (3a) UU KUP jo. KMK No. 576 /KMK.04/2000 ORANG PRIBADI / BADAN DAPAT MENUNJUK SEORANG KUASA DENGAN UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN SURAT KUASA KHUSUS SYARAT SEORANG KUASA : 1. Menyerahkan Surat Kuasa Asli 2. Menguasai Ketentuan Dibidang Perpajakan (memiliki Brevet Yang diterbitkan DJP a4tau ijazah formal penddk. Di bidang Perpjk.) 3. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dibidang perpajakanatau tindak pidana lain di bidang keuangan negara Surat Kuasa Tidak Bisa Dilimpahkan Kepada Orang Lain PUSPENPA 2000 KUP 105

108 TANGGUNG JAWAB RENTENG
Pasal 33 UU KUP PEMBELI BKP/ PENERIMA JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN dan PPn BM atas BKP dan JKP yang diterima kecuali dapat menunjukan bukti bahwa Pajak telah dibayar PUSPENPA 2000 KUP 106

109 memberitahukan rahasia Wajib Pajak kepada pihak lain
RAHASIA JABATAN Pasal 34 UU KUP PEJABAT / TENAGA AHLI Dilarang memberitahukan rahasia Wajib Pajak kepada pihak lain KECUALI Sebagai saksi atau saksi ahli dlm sidang pengadilan Memberikan keterangan kpd pihak lain yg di tetapkan MenKeu. untuk kepenting- an negara untuk peme- riksaan perkara pidana/ perdata atas permin- taan hakim dengan izin tertulis Men.Keu. PUSPENPA 2000 KUP 107

110 PIHAK LAIN YANG DAPAT DIBERIKAN Pasal 34 ayat (2a) huruf b UU KUP jo
KETERANGAN OLEH PEJABAT/TENAGA AHLI Pasal 34 ayat (2a) huruf b UU KUP jo KMK No.539KMK.04/2000 DIBERIKAN KEPADA : PEJABAT DARI LEMBAGA NEGARA (BPK) PEJABAT INSTANSI PEMERINTAH (BPKP) YANG BERWENANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN DI BIDANG KEUANGAN NEGARA YANG SEDANG MENJALANKAN TUGAS DENGAN SURAT TUGAS MENYEBUTKAN NAMA WP KETERANGAN YANG INGIN DIKETAHUI (YANG BERSIFAT UMUM MENGENAI PERPAJAKAN WP) PUSPENPA 2000 KUP 108

111 KEWAJIBAN MERAHASIAKAN OLEH PIHAK KE 3 DITIADAKAN
Pasal 35 UU KUP Atas permintaan tertulis Dirjen Pajak Kepada : Akuntan Publik Notaris. Konsultan Pajak Kantor administrasi Pihak ke - 3 lainnya Atas permintaan tertulis Menteri Keuangan Kepada : Bank mengenai keterangan atau bukti-bukti dari Wajib Pajak yang diperiksa atau disidik PUSPENPA 2000 KUP 109

112 PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN KETETAPANPAJAK
Pasal 36 UU KUP jo. KMK No.542/KMK.04/2000 Direktur Jenderal Pajak berwenang Karena jabatan atau atas permohonan WP Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar PERMOHONAN DIAJUKAN UNTUK SATU KETETAPAN APABILA WP TIDAK MENGAJUKAN KEBERATAN - MENYEBUTKAN JUMLAH PAJAK YANG MENURUT WP SEHARUSNYA TERUTANG - SECARA TERTULIS - 3 BULAN PENERBITAN KETETAPAN SYARAT : SECARA TERTULIS PALING LAMBAT 3 BULAN SEJAK TGL DITERBITKAN STP, SKPKB, atau SKPKBT ALASAN JELAS DAN MEYAKINKAN PUSPENPA 2000 KUP 110

113 Dalam menghitung atau menetapkan pajak
SANKSI BAGI PETUGAS PAJAK Pasal 36A UU KUP PETUGAS PAJAK Dalam menghitung atau menetapkan pajak Tidak sesuai dengan UU perpajakan yang berlaku yg berakibat merugikan negara Dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku PUSPENPA 2000 KUP 111

114 TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN
ALPA PERCOBAAN SENGAJA PENGULANGAN PUSPENPA 2000 KUP 112

115 TINDAK PIDANA KARENA ALPA
Pasal 38 UU KUP WAJIB PAJAK Tidak menyampaikan SPT Menyampaikan SPT tidak benar BERAKIBAT dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara DIPIDANA kurungan paling lama satu tahun, dan atau denda paling tinggi dua kali jumlah pajak terutang yg tidak/kurang dibayar Berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai WP yang mengusulkan/turut serta/ menganjurkan/membantu Pasal 43 ayat (1) PUSPENPA 2000 KUP 113

116 TINDAK PIDANA KARENA SENGAJA
Pasal 39 ayat (1) UU KUP Wajib Pajak : Tidak mendaftarkan diri Menyalahgunakan NPWP atau Pengukuhan PKP Menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP Tidak menyampaikan SPT Menyampaikan SPT dan atau keterangan yg isinya tidak benar/tidak lengkap Menolak dilakukan pemeriksaan Memperlihatkan pembukuan, pencatatan dan dokumen palsu Tidak menyelenggarakan pembukuan /pencatatan/ tidak memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan atau dokumen Tidak menyetorkan pajak yang dipotong/ dipungut BERAKIBAT Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara DIPIDANA Penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi empat kali Berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai WP yg menyuruh/turut serta/ menganjurkan/ membantu melakukan tindak pidana perpajakan Pasal 43 ayat (1) PUSPENPA 2000 KUP 114

117 TINDAK PIDANA KARENA PENGULANGAN ANCAMAN PIDANA ( PASAL 39 AYAT (1) )
Pasal 39 ayat (2) UU KUP PENGULANGAN TINDAK PIDANA DI BID. PERPAJAKAN SEBELUM LEWAT SATU TAHUN SEJAK SELESAINYA MENJALANI PIDANA PENJARA YG DIJATUHKAN ANCAMAN PIDANA ( PASAL 39 AYAT (1) ) SANKSI DILIPATKAN DUA PUSPENPA 2000 KUP 115

118 TINDAK PIDANA KARENA PERCOBAAN
Pasal 39 ayat (3) UU KUP Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau PPKP Menyampaikan SPT dan atau keterangan yg isinya tidak benar atau tidak lengkap Dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau kompensasi pajak SANKSI Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan Denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yg dimohon dan atau kompensasi yg dilakukan oleh Wajib Pajak PUSPENPA 2000 KUP 116

119 DALUWARSA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 40 UU KUP setelah lampau 10 Tahun Sejak : Saat terutangnya pajak; Berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak ybs PUSPENPA 2000 KUP 117

120 DELIK ADUAN A L P A S E N G A J A
Pasal 41 UU KUP A L P A Tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yg diketahui / diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya ( seperti tersebut dlm Pasal 34 ) S E N G A J A Tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yg diketahui / diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya ( seperti tersebut dalam Pasal 34 ) SANKSI Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun , dan Denda paling banyak Rp ,00 SANKSI Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun , dan Denda paling banyak Rp ,00 PUSPENPA 2000 KUP 118

121 SANKSI PIDANA TERHADAP PIHAK KETIGA
Pasal 41 A dan 41B UU KUP Sanksi maksimal : Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, dan Denda paling banyak Rp ,00 Sanksi maksimal : Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan Denda paling banyak Rp ,00 Pihak ke 3 (Ps 35) yg dengan sengaja : Pihak ke 3 yang dengan sengaja : Tidak memberikan keterangan / bukti atau Memberikan keterangan / bukti yang tidak benar (Pasal 41 A) Mengha-langi Memper-sulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Pasal 41 B Termasuk yang menyuruh / menganjurkan / membantu melakukan tindak pidana perpajakan Pasal 43 ayat ( 2 ) PUSPENPA 2000 KUP 119

122 PELAKU TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
PEJABAT WAJIB PAJAK Pasal 38, Pasal 39 Wakil, kuasa atau pegawai WP PIHAK KETIGA Pasal 43 ayat (1) Pasal 43 ayat (2) Yang menyuruh Yang menganjurkan Yang membantu melakukan Pasal 41 PUSPENPA 2000 KUP 120

123 PPNS DJP Diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai penyidik
Pasal 44 ayat (1) UU KUP Diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai penyidik Mempunyai wewenang khusus melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Dilaksanakan sesuai dengan KUHP PUSPENPA 2000 KUP 121

124 PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 1 angka 28 UU KUP SERANGKAIAN TINDAKAN YANG DILAKUKAN PENYIDIK UNTUK MENCARI DAN MENGUMPULKAN BUKTI MEMBUAT TERANG TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN MENEMUKAN TERSANGKANYA PUSPENPA 2000 KUP 122

125 Pasal 44 (2) W e w e n a n g P e n y i d i k
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan/ laporan agar menjadi lebih lengkap dan jelas Pasal 44 (2) W e w e n a n g P e n y i d i k b. Meneliti , mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi/ badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan c. Minta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan d. Memeriksa buku / catatan dan dokumen lain e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti f. Meminta bantuan tenaga ahli g. Menyuruh berhenti dan /atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan, memeriksa identitas orang/ dokumen. h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perpajakan i. Memanggil orang untuk didengar keterangan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi j. Menghentikan penyidikan k. Melakukan tindakan lain yang perlu menurut hukum yg bertanggungjawab PUSPENPA 2000 KUP 123

126 PELAKSANAAN PENYIDIKAN
Pasal 44 ayat (3) UU KUP PPNS Pemberitahuan saat dimulainya penyidikan Penyampaian atas hasil penyidikan Melalui Penyidik pejabat Polisi Negara RI kepada Jaksa Penuntut umum SESUAI KETENTUAN KUHAP PUSPENPA 2000 KUP 124

127 PENGHENTIAN PENYIDIKAN
PPNS Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan untuk kepentingan penerimaan negara Tidak cukup bukti Bukan tindak pidana Daluarsa Tersangka meninggal dunia Pasal 44 A DENGAN SYARAT: Setelah WP melunasi pajak yg tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yg tidak atau kurang dibayar, atau yg tidak seharusnya dikembalikan Pasal 44 B PUSPENPA 2000 KUP 125

128 Hak & Kewajiban Yang Belum Selesai
Pasal 47A UU KUP TERHADAP SEMUA HAK & KEWAJIBAN PERPAJAKAN TAHUN PAJAK 1995 s/d TAHUN PAJAK 2000 Diberlakukan ketentuan UU No. 6 Tahun tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994 PUSPENPA 2000 KUP 126

129


Download ppt "TATA CARA PERPAJAKAN sebagaimana telah diubah terakhir dengan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google