Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANTAR PERBANKAN SYARI’AH Disusun oleh : Windu Baskoro, SE,MM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANTAR PERBANKAN SYARI’AH Disusun oleh : Windu Baskoro, SE,MM."— Transcript presentasi:

1

2 PENGANTAR PERBANKAN SYARI’AH Disusun oleh : Windu Baskoro, SE,MM.

3 ISLAM AKHLAQSYARI’AHAQIDAH MUAMALAHIBADAH POLITIKEKONOMISOSIAL KONSUMSISIMPANANINVESTASI BANK/LK Kerangka Kegiatan Muamalah dalam Islam

4 Definisi Bank Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan (A.Abdurrachman) : “ Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melakukan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan dan lain-lain.” UU No. 14 / 1967 Pasal 1 tentang Pokok-Pokok Perbankan : “ Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.” UU No. 7 / 1992 : “ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”

5 Pembagian / Jenis Bank Menurut UU No.7 / 1992, menurut jenisnya bank terdiri dari : 1. Bank Umum, merupakan bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan menkhususkan diri kegiatan tertentu meliputi ; penyaluran pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk pengembangan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah, pengembangan ekspor non migas dan pengembangan pembangunan perumahan. 2. Bank Perkreditan Rakyat, merupakan bank menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan simpnan yang dipersamakan dengan itu dan penyaluran kredit / pembiayaan. Menurut Fungsinya, bank dibedakan menjadi : 1. Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia yang mempunyai tugas pokok membantu pemerintah dalam hal : - Mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah - Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja.

6 2. Bank Umum (comercial bank), bank yang dalam pengumpulan dananya terutama dalam bentuk giro dan deposito dan usaha utamanya memberikan kredit jangka pendek. 3. Bank Tabungan (saving bank), bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpnanan dalam bentuk tabungan dan usaha utamanya dalam surat berhaga. 4. Bank Pembangunan (development bank), bank yang dalam pengumpulan dananya terutama dalam deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang dalam usahanya menyalurkan kredit jangka menengah dan panjang dalam bidang pembangunan. 5. Bank Desa (rural bank), bank yang dalam pengumpulan dananya terutama dalam bentuk tabungan dan deposito dan usaha utamanya memberikan kredit kepada masyarakat pedesaan atau menengah kebawah.

7 Menurut Kepemilikannya, bank terdiri dari : 1. Bank Pemerintah / Bank Negara, bank yang bagian saham terbesarnya dimiliki oleh pemerintah atau negara. 2. Bank Swasta Nasional, bank yang seluruh sahamnya dimilliki oleh pihak swasta. Dibedakan dibedakan menjadi 2 golongan berdasarkan kemampuannya melakukan transaksi internasional / valas : - Bank Devisa, yaitu bank yang dapat melakukan transaksi internasional seperti ekspor-impor, jual belli valuta asing dll - Bank Non - Devisa, yaitu bank yang tidak dapat melakukan transaksi internasional 3. Bank Asing, bank yang seluruh sahamnya dimilliki oleh pihak asing, mereka hanya membuka cabang di Indonesia. 4. Bank Campuran, bank yang sebagian sahamnya dimilliki oleh pihak asing dan sebagian lagi dimiliki oleh pihak swasta nasional.

8  Bank yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada prinsip syari’ah Islam  Bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan al-Qur’an dan Hadits Bank Syari’ah  Bank yang beroperasi dengan prinsip syari’ah Islam Pengertian Bank Syari’ah Bank Syari’ah : menjalankan aktivitasnya sesuai dengan cara- cara bermu’amalah secara Islami (tidak mengandung unsur : MAisir, GHarar, RIBa = MAGHRIB)

9 Jenis-jenis Riba : Riba dikelompokkan :  Riba hutang piutang – Riba qardh – Riba Jahiliyyah  Riba jual beli – Riba Fadhl – Riba Nasi’ah  Riba Qardh : tingkat kelembihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.  Riba Jahiliyyah : utang dibayar lebih dari pokoknya, karena di peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan  Riba Fadhl : pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedang yang dipertukarkan termasuk barang ribawi.  Riba Nasi’ah : Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi yang lainnya. Riba jenis ini timbul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. *Barang ribawi : Emas/Perak; Bahan makanan pokok

10 Sejarah Pendirian Bank Syari’ah 1937 : KH. Mas Mansur, mengamati bunga bank dalam majalah “Suara Tabligh”. ( Konsep Teoritis ) 1940 - 1960 : Pemikiran Perbankann Baagi Hasill oleh Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948), Mahmud Ahmad (1952), kemudian diperinci oleh Mawdudi dddan Muhammad Hamidullah. 1962 : Malaysia mendirikan Piligrim’s Management Fund untuk membantu caalon jemaah haji. 1963 : Didirikan Bank Tabungan di Mit-Ghamr di Mesir. 1965 : Konferensi lembaga riset Islam Mesir ( 300 negara Islam) menghasilkan kesepakatan : “Bunga bank adalah riba yang diharamkan” (merupakan ijtihad internasional). 1968 : Para ahli syari’ah (majelis) melakukan Musyawarah Nasional (Munas) di Sidoarjo Jawa Timur.

11 1969 : Musyawarah lembaga OKI di Kualalumpur (terdiri dari 18 negara) dengan menghasilkan 3 keputusan : 1.Bunga bank adalah haram hukumnya. 2.Sosialisasi hasil keputusan kepada ummat. 3.Segera didirikan bank Islam dunia. 1970 : Memutuskan akan mendirikan Bank Islam : Islamic Development Bank (IDB). 1973 : Para Menteri Keuangan anggota OKI menghasilkan perjanjian berdirinya IDB ( 18 Desember 1973 ). 1975 : Bank Swasta bebas bunga yang pertama adalah Dubai Islamic Bank (yang didirikan oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara). Pakar Ekonomii muslim dan ahli syari’ah (ahli fiqh) dari Akademi Fiqh di Mekkah merumuskan 5 konsep dasar operasional bank syari’ah Pada tanggal 20 Oktober 1975 secara resmi Islamic Development Bank (IDB) berdiri.

12 1991 : Di Indonesia 2 Bank Syari’ah berdiri di Bandung dalam bentuk Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah yaitu : 1.BPRS Dana Mrdhotillah 2.BPRS Berkah Amal Sejahtera 1992 : Berdiri Bank Umum Syari’ah pertama di Indonesia yaitu : Bank Muamalat Indonesia (BMI). 1993 : Di Yogyakarta berdiri 2 bank syari’ah : 1.BPRS Bangun Drajat Warga 2. BPRS Margi Rizqii Bahagia 2004 : Bank Syari’ah menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan : 3 Bank Umum Syari’ah 17 Kantor Cabang Syari’ah (Unit Usaha Syari’ah) 87 BPRS

13 Perkembangan Jaringan Perbankan Syari’ah di Indonesia Kelompok Bank20002001200220032004 Bank Umum Syari'ah22223 Unit Usaha Syari'ah336815 Jumlah Kantor6296127253355 BPRS7881838488 TOTAL140177210337443

14 Mememenuhi standar keuangan dan mutu pelayanan Internasional Memperkuat Struktur Industri Pentahapan Pencapaian Sasaran Pengembangan Perbankan Syariah Nasional (2002-2011) Meletakan Fondasi Pertumbuhan Phase 1 (2002 – 2004) Phase 2 (2004 – 2008) Phase 3 (2008 – 2011) – Melengkapi dan menyempurnakan peraturan yg sesuai dg karakteristik BS – Meningkatkan pemahaman masyarakat ttg perbankan syariah – Mendorong pertumbuhan kantor keseluruh wilayah yang potensial dan penetrasi pasar – Melengkapi dan memperkuat infrastruktur pendukung – Meningkatkan kompetensi, skill dan profesional lembaga dan pelaku perbankan syariah – Meningkatkan fungsi intermediasi, efisiensi dan daya saing industri perbankan syariah – Meningkatkan kinerja BS agar minimal setara dengan Bank konvensional & Bank syariah Internasional – Meningkatkan service excelent dan ketaatan thdp prinsip syraiah – Mendorong peningkatan pembiayaan PLS dg performa baik

15 Landasan Dasar Opersional Bank Syari’ah Di Indonesia ada 2 landasan dasar Operasional Bank Syari’ah 1. Landasan Hukum Yuridis. - UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 tahun 1998 selanjutnya UU No. 23 tahun 1999 tentang perbankan bagi hasil / syari’ah dan tugas Bank Indonesia untuk mengembangkan bank syari’ah. - Peraturan pemerintah lainnya, seperti SE (Surat Edaran) BI 2. Landasan Dasar Syari’ah Islam, mengenai prinsip-prinsip bank syari’ah antara lain : a. Prinsip Larangan Riba b. Prinsip mengutamakan Jual Beli dan Perdagangan c. Prinsip Keadilan d. Prinsip Kerjasama dalam Kebaikan e. Prinsip Peningkatan Prestasi

16 KEGIATAN USAHA BANK  Menghimpun dana masyarakat ( Funding ): – Mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat dalam bentuk: simpanan giro, tabungan dan deposito  Menyalurkan dana ke Masyarakat ( Financing ): – Menyalurkan dana atau melempar kembali dana yang telah digimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan  Memberikan layanan jasa-jasa lain ( Services ): – Memberikan jasa pendukung kegiatan bank sehingga terjadi kelancaran dalam penghimpunan dan penyaluran dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung. Diantara kegiatan tersebut adalah: kliring; transfer; dll

17 BANK SYARI’AH PENDIRI ( PEMILIK MODAL ) ZAKAT M O D A L ADMINISTRASIADMINISTRASI MARGIN KEUNTUNGAN BAGI HASIL / RUGI BANK / LEMBAGA KEUANGAN LAIN DANADANA NASABAH - GIRO - TABUNGAN - DEPOSITO - JASA LAIN DANADANA BAGI HASIL BAGI HASIL BAGI HASIL DAN BONUS EQUITYFINANCING : - AL MUSYARAKAH - AL MUDHARABAH AL-QORDUL HASAN DEPT.FINANCING : - MURABAHAH - IJAROH

18 KUNCI KEBERHASILAN : KEPERCAYAAN MASYARAKAT PERKIRAAN TINGKAT PENDAPATAN RESIKO PENYIMPANAN DANA PELAYANAN BANK PENGHIMPUNAN DANA

19 SUMBER PENGIMPUNAN DANA 2. DANA PINJAMAN PIHAK LUAR - DP II 3. DANA DARI MASYARAKAT - DP III 4. SUMBER DANA LAIN 1. DANA SENDIRI (MODAL) DP I

20 I. MODAL FIXED ASSET / NON EARNING ASSETS PEMBIAYAAN DANA YANG DISERAHKAN PEMILIK (PEMEGANG SAHAM) MEKANISME : MUSYARAKAH BENTUK MODAL DISETOR (SAAT PENDIRIAN) CADANGAN-CADANGAN LABA DITAHAN ( RETAINED EARNING) PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK (UU No.7 Th.1992) PENGGUNAAN PEMEGANG SAHAM MEMPEROLEH : DEVIDEN (AKHIR TAHUN BUKU)

21 II. PINJAMAN (DANA PIHAK II) PINJAMAN JANGKA PENDEK DARI BANK / LK LAIN( OVER NIGHT) 1 – 180 HARI UNTUK KEBUTUHAN DANA MENDESAK / JK PENDEK A. CALL MONEY PINJAMAN JANGKA PENDEK - MENENGAH UNTUK KEBUTUHAN DANA YG TERENCANA B. P ANTAR BANK PINJAMAN BI KEPADA BANK YG SEDANG KESULITAN LIKUIDITAS UNTUK MEMBIAYAI PROYEK ATAU PROGRAM PEMERINTAH TERTENTU C. B L B I

22 III. MASYARAKAT (DANA PIHAK III) SIMPANAN PIHAK III PENARIKANNYA DAPAT DILAKUKAN SETIAP SAAT DGN MENGGUNAKAN CEK & BILYET GIRO (BG) PRINSIP : WADI’AH YAD ADH-DHOMANAH A. GIRO ( DEMAND DEPOSIT ) SIMPANAN YG PENARIKANNYA DAPAT DILAKUKAN SETIAP SAAT DGN SYARAT TERTENTU SEPERTI : BUKU TAB. ATM, DEBET CARD PRINSIP : WADI’AH YAD ADH-AMANAH MUDHARABAH MUTHLAQAH B. TABUNGAN SIMPANAN YG PENARIKANNYA HANYA DAPAT DILAKUKAN PADA WAKTU TERTENTU JANGKA WAKTU : 1, 3, 6, 12, 24 BULAN DST. C. DEPOSITO PRINSIP : MUDHARABAH

23 DANA YG WAJIB DISERAHKAN OLEH NASABAH YG MENERIMA JASA-JASA TERTENTU DARI BANK JASA : LETTER OF CREDIT ( LC), BANK GARANSI, DLL A. SETORAN JAMINAN (STORJAM) PEMINDAHAN DANA BERUPA PEMINDAHBUKUAN ANTAR REK., UANG TUNAI KE REK. ATAU DARI REK. DITARIK TUNAI B. DANA TRANSFER FASILITAS DISKONTO I : MEMPERLANCAR PENGATURAN DANA SEHARI-HARI FASILITAS DISKONTO II : UTK MEMPERMUDAH BANK MENANGGULANGI KESULITAN PENDANAAN D. DISKONTO B I IV. SUMBER DANA LAIN SURAT BERHARGA JANGKA PENDEK YG DAPAT DIPERJUAL BELIKAN DGN CARA DISKONTO OLEH BANK INDONESIA C. S B P U

24 PENGGUNAAN DANA RESIKO & RATE OF RETURN JANGKA WAKTU DAN LIKUIDITAS PERTIMBANGAN : BANK INGIN BENTUK AKTIVA DGN RESIKO SERENDAH MUNGKIN YG DAPAT MENGHASILKAN PENERIMAAN ( RATE OF RETURN) YG SETINGGI MUNGKIN DANA YG DIHIMPUN PUNYA JANGKA WAKTU PENGEMBALIAN YG BERBEDA BANK MEMILIH BENTUK AKTIVA DGN PERTIMBANGAN JANGKA WAKTU DANA UTK LIKUID

25 ALOKASI PENGGUNAAN DANA PRIMARY RESERVES : KAS, SALDO BI, SALDO PD BANK LAIN, WARKAT DLM PENAGIHAN SECONDARY RESERVES : SURAT BERHARGA PASAR UANG (SBPU) 1. CADANGAN LIKUIDITAS 2. PEMBIAYAAN ALOKASI DANA KEPADA NASABAH DEBITUR YANG MEMBUTUHKAN DANA UNTUK MODAL KERJA, BARANG DLL 3. INVESTASI ALOKASI DANA UNTUK KEPERLUAN JANGKA PANJANG DENGAN HARAPAN MENDAPATKAN KEUNTUNGAN 4. AKTIVA TETAP & INVENTARIS ALOKASI DANA UTK PEMBELIAN AKTIVA TETAP ( NON EARNING ASSETS )

26 POOL OF FUNDS SOURCES OF FUNDSUSES OF FUNDS PRIMARY RESERVE (CASH RATIO) SECONDARY RESERVE FINANCING (PEMBIAYAAN) OTHER SECURITIES (EFEK / SB) FIXED ASSET (AKTIVA TETAP & INV.) DEMAND DEPOSIT (GIRO) SAVING DEPOSIT (TABUNGAN) TIME DEPOSIT (DEPOSITO) CAPITAL DEPOSIT (MODAL) POOL OF FUNDS APPROACH

27 DEMAND DEPOSIT (GIRO) SAVING DEPOSIT (TABUNGAN) TIME DEPOSIT (DEPOSITO) CAPITAL DEPOSIT (MODAL) PRIMARY RESERVE (CASH RATIO) SECONDARY RESERVE FINANCING (PEMBIAYAAN) OTHER SECURITIES (EFEK / SB) FIXED ASSET (AKTIVA TETAP & INV.) SOURCES OF FUNDS USES OF FUNDS ASSETS ALOCATION APPROACH


Download ppt "PENGANTAR PERBANKAN SYARI’AH Disusun oleh : Windu Baskoro, SE,MM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google