Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LEGALITAS PROFESI SANITARIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LEGALITAS PROFESI SANITARIAN"— Transcript presentasi:

1 LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
DISAMPAIKAN DALAM SEMINAR NASIONAL HAKLI DI UAD YOGYAKARTA Sabtu, 3 Mei 2014

2 DASAR HUKUM UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN: Pasal 21, Ayat 1 : Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan & pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

3 PP 32 TAHUN 1996 TENTANG TENAGA KESEHATAN:
Pasal 21 Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya wajib memenuhi standar profesi. Pasal 24 Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai standar profesi.

4 Permenkes No 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
Permenkes No. 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian Perda yg mengatur tentang Regulasi Nakes

5 DEFINISI TENAGA KESEHATAN
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu, memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (UU No. 36 Tahun 2009).

6 LEGALITAS TENAGA KESEHATAN
Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari pemerintah (UU No. 39 Th 2009, Permenkes No. 46 Th 2013). “Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi “ (ps. 34 UU No. 36 Th 2009 )

7 Fasilitas Yankes : suatu alat dan/atau tempat yg digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yg dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. (UU No. 36 Tahun 2009)

8 TIGA HAL YANG HARUS DIPENUHI TENAGA PROFESI
Penerapan disiplin ilmu Standar Profesi SPO Disiplin Norma Perilaku Hukum Etika Aturan Hukum/ Peraturan perundangan Termasuk di dalamnya Perizinan

9 HUBUNGAN HUKUM DG PELAYANAN KESEHATAN Objek (Upaya Kesehatan)
Penerima Pelayanan (Klien) Pemberi Pelayanan Proses Saling Berkomunikasi Produsen Jasa (Subjek Hukum) Konsumen Jasa (Subjek Hukum) Objek (Upaya Kesehatan) Harus cermat dan Hati2 Hak dan Kewajiban Hak dan Kewajiban Tanggung jawab: Inform concent Rekam Medik SP, SPO, Etika Hukum/Regulasi

10 NAKES KLIEN KEWAJIBAN Memiliki SIP/SIK
Mengikuti SP,SPO, etika Menghormati hak klien Mengutamakan kualitas hasil pelayanan KLIEN Memberikan informasi yg benar, lengkap dan jujur Mematuhi aturan sarana pelayanan kes Memberikan imbalan KEWAJIBAN

11 TANGGUNG JAWAB HUKUM Nakes & Sarkes (sbg subjek hukum), memiliki tanggungjawab hukum atas semua tindakannya dalam upaya melaksanakan tugas profesinya, yg tidak luput dari kesalahan profesi.

12 TANGGUNG JAWAB HUKUM PIDANA
Hukum pidana  mengatur hubungan antara manusia/masyarakat dg negara (Peraturan perundangan yg dikeluarkan oleh negara) Seseorang hanya dapat dihukum apabila telah ada ketentuan hukum yang mengatur perbuatan itu terlebih dahulu.

13 UU NO.36/2009 TENTANG KESEHATAN
Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan UU NO.36/2009 TENTANG KESEHATAN PP NO.32/1996 TENTANG NAKES PERMENKES NO. 46 TAHUN 2013 PERMENKES NO. 32 TAHUN 2013 Memiliki Izin (Pasal 23 UU No. 39 Th 2009 ) Melaksanakan tugas sesuai SP,SPO, Etika (Pasal 24) Menghormati hak pasien (pasal 24) Nakes berhak mendapatkan perlindungan hukum (pasal 27 UU No. 36 Th 2009) Nakes yang diduga melakukan kelalaian, maka terlebih dahulu harus diselesaikan melalui mediasi (pasal 29). Memberikan informasi dan tindakan yg akan dilakukan Meminta persetujuan thd tindakan yg akan dilakukan Membuat dan memelihara rekam medis????????

14 IZIN TENAGA KESEHATAN LEGALITAS STR SIP/SIK KOMPETENSI KEWENANGAN

15 TUJUAN PENGATURAN IZIN TENAGA KESEHATAN

16 KOMPETENSI UJI KOMPETENSI
“ Suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai standar profesi “ SERTIFIKAT KOMPETENSI “ Pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yg sesuai dg keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki di luar program studinya “

17 SERTIFIKAT KOMPETENSI
□ Sbg dasar MTKI memberikan nomor □ Berlaku seluruh Indonesia □ Dasar mendapatkan STR □ Berlaku 5 (lima) tahun □ Perpanjangan dilakukan dengan mengumpulkan satuan kredit profesi.

18 SURAT TANDA REGISTRASI (STR)
“ Pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yg telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah memiliki kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya ” SURAT TANDA REGISTRASI “ Bukti tertulis yang telah diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi “

19 SURAT IZIN KERJA SIK “ Bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan untuk menjalankan pekerjaan keprofesiannya di sarana pelayanan kesehatan “

20 SIKLUS PERIZINAN TENAGA KESEHATAN
Penerbitan STR Ijazah Sertifikat Kompetensi Daerah (SIP/SIK) Rekomendasi SIP/SIK

21 PROFESIONALISME TENAKES MELALUI PROSES REGULASI
Ujian Akhir Pendidikan SERTIFIKASI REGISTRASI LISENSI Uji Kompetensi STR SIP SIK

22 Rekapitulasi dan Validasi Perprofesi
TATA CARA PENGAJUAN STR DARI MTKP KEPADA MTKI Organisasi profesi MTKI MTKP Institusi pendidikan Rekapitulasi dan Validasi Perprofesi Fasilitas pelayanan kesehatan

23 MANFAAT STR Diketahui Jumlah Tenaga Kesehatan Nakes Yang Profesional
Nakes Perpropinsi/ profesi Perinstitusi Pemerintah/ swasta Mutu Tenaga Kesehatan Perprofesi Level Pendidikan Kompetensi Ada Kepastian Hukum Bagi Tenaga Kesehatan Bagi Masyarakat Jumlah Institusi Pendidikan Mutu Institusi Pendidikan

24 PENCABUTAN STR TENAGA KESEHATAN
Kepemilikan STR Ganda STR Tidak Berlaku Sanksi Administrasi dan Disiplin

25 (Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian)
SIKTS (Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian)

26 PMK No. 32 Tahun 2013 tentang Pekerjaan Tenaga Sanitarian
Merupakan peningkatan ujud pengakuan terhadap Tenaga Sanitarian Sebelumnya tdk pernah diatur tentang izin Tenaga Sanitarian Harus lebih profesional dan dapat dipertanggungjawabkan

27 SIAPAKAH TENAGA SANITARIAN ?
“Setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan”. Klasifikasi : Sanitarian; b. Teknisi Sanitarian Utama : Berijazah profesi Sanitarian : D3 Penilik Kesehatan, D4/Sarjana Terapan, Sarjana Kesling,Ilmu Lingk, Tehnik Lingk, Tehnik Sanitasi

28 c. Teknisi Sanitarian Madya d. Tehnisi Sanitarian Pratama; Asisten Tehnisi Sanitarian : D3 Ahli Madya Sanitasi & Kesling/Tehnologi Sanitasi : D1 KesLingk/SPPH : SMK Kesling/Sanitasi/ Plumbing

29 “ Tenaga Sanitarian yg melakukan pekerjaan di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKTS (Ps. 6 PMK No. 32 Th 2013) Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa: a. puskesmas; b. klinik; c. rumah sakit; dan d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. (Ps. 11) Bahan diskusi ?? Point d : Tempat kerja, industri, perhotelan, tempat wisata dsb?

30 SIKTS Dikeluarkan oleh Dinkes Kab/Kota setempat
Berlaku untuk satu (1) tempat SIKTS Pasal 10 Tenaga Sanitarian hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) tempat. (2) Permohonan SIKTS kedua dapat dilakukan dg menunjukan bahwa yg bersangkutan telah memiliki SIKTS pertama.

31 PERSYARATAN ADMINISTRASI UNTUK MENGAJUKAN SIKTS
Fotokopi STRTS yang masih berlaku Fotokopi Ijazah Sanitarian yang disyahkan oleh penyelenggaran pendidikan Sanitarian Surat Rekomendasi dari Organiasai Profesi Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar Surat Keterangan melaksanakan tugas dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan

32 Fotokopi STR yang masih berlaku Fotokopi SIKTS yang lama
Pembaharuan SIKTS : Fotokopi STR yang masih berlaku Fotokopi SIKTS yang lama Surat Rekomendasi dari Organiasai Profesi Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar Surat Keterangan melaksanakan tugas dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan SIKTS hanya berlaku pada 1 (satu) sarana Yankes Seorang Sanitarian dpt memiliki maksimal 2 (dua) SIKTS SIKTS berlaku sepanjang STR masih berlaku dan dapat diperbaharui dan tidak pindah tempat kerja.

33 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri Kesehatan Dinkes Prop. Dinkes Kab/kota Organisasi Profesi. Dalam rangka pembinaan Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota dapat mengambil tindakan administrasi kepada Tenaga Sanitarian yg melakukan pelanggaran dg meminta pertimbangan organisasi profesi : Peringatan lisan Peringatan tertulis Pencabutan SIKTS

34 PERLINDUNGAN HUKUM Pasal 23
Dalam melaksanakan pekerjaannya Tenaga Sanitarian mempunyai hak: “Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Standar Profesi Tenaga Sanitarian”

35 KEWENANGAN NAKES KEWENANGAN LEGALITAS FORMAL SERTIFIKAT KOMPETENSI STR
SIKTS KEWENANGAN KOMPETENSI KEWENANGAN TINDAKAN PELAYANAN SANITARIAN

36 BAHAN DISKUSI : SYARAT MEMPEROLEH REKOMENDASI HAKLI :
Rekomendasi dikeluarkan oleh HAKLI Cabang (Kecuali yg blm terbentuk maka dikeluarkan oleh Pengda Prop) Pernyataan aktif dalam organisasi profesi dan menjaga profesionalitas. Syarat administrasi Biaya ( tergantung kesepakatan masing2 cabang) Rekomendasi dapat dicabut jika terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian dg peraturan perundangan

37 REKOMENDASI : Proses pengurusan STR bisa lebih cepat????????????
Penguatan regulasi yg mendukung kesempatan kerja di dunia swasta/perusahaan Perlu dibentuk wadah asosiasi Ketua Pengurus HAKLI Daerah/Cabang untuk memudahkan konsolidasi dan informasi

38 SALAM SUKSES HAKLI HAKLI TERIMA KASIH


Download ppt "LEGALITAS PROFESI SANITARIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google