Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERANCANGAN PERATURAN DESA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERANCANGAN PERATURAN DESA"— Transcript presentasi:

1 PERANCANGAN PERATURAN DESA

2 PRODUK HUKUM DESA PERATURAN DESA PERATURAN KEPALA DESA
KEPUTUSAN KEPALA DESA

3 + UU No. 5/1979 (DESA) UU No. 5/1974 (PEMDA) UU No. 22/1979
PP 76/2001 (PEDOMAN UMUM PENGATURAN MENGENAI DESA) UU No. 22/1979 UU No. 32/2004 PP 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA DESA ATAU YANG DISEBUT DENGAN NAMA LAIN ADALAH KESATUAN MASYARAKAT HUKUM YANG MEMILIKI BATAS-BATAS WILAYAH YANG BERWENANG UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT BERDASARKAN ASAL USUL DAN ADAT ISTIADAT SETEMPAT YANG DIAKUI DAN DIHORMATI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PASAL1 ANGKA 5 Pasal 1 Angka 12

4 PASAL 7 UU NO. 10/2004 (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut : Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e meliputi : Peraturan Daerah Propinsi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat (3) Ketentuan mengenai Tata Cara Pembuatan Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan (4) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

5 BERLAKU SEBAGAI PEDOMAN UNTUK :
UU NO 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PER-UU-AN BERLAKU SEBAGAI PEDOMAN UNTUK : (PASAL 54) UU/PERPU PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PRESIDEN PERDA KEPPRES KEPUTUSAN PIMPINAN MPR, DPD, KETUA MA, KETUA MK KEPUTUSAN KEPALA BPK KEPUTUSAN GUBERNUR BI KEPUTUSAN MENTERI KEPUTUSAN KEPALA BADAN, LEMBAGA ATAU KOMISI YANG SETINGKAT KEPUTUSAN DPRD PROPINSI KEPUTUSAN DPRD KAB/KOTA KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA KEPUTUSAN KEPALA DESA SEMUA KEPUTUSAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 54 : YANG SIFATNYA MENGATUR YANG SUDAH ADA SEBELUM UU NO 10/2004 INI BERLAKU HARUS DIBACA “PERATURAN” SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UU NO 10/2004

6 PERATURAN DESA (Pasal 1 angka 8 UU No
PERATURAN DESA (Pasal 1 angka 8 UU No. 10/2004) Pasal 1 Angka 14 PP 72 /2005 PERATURAN DESA/PERATURAN YANG SETINGKAT ADALAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBUAT OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ATAU NAMA LAINNYA BERSAMA DENGAN KEPALA DESA ATAU NAMA LAINNYA MERUPAKAN PENJABARAN LEBIH LANJUT DARI PERATURAN DAERAH

7 DALAM PEMERINTAHAN DAERAH KAB/KOTA DAPAT DIBENTUK PEMERINTAHAN DESA YANG TERDIRI DARI PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Pasal 200 Ayat 1 UU No 32/2004 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERFUNGSI : MENETAPKAN PERATURAN DESA BERSAMA KEPALA DESA. MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT Pasal 209 UU No 32 /2004 Pasal 34 PP 72 /2005

8 MATERI MUATAN PERATURAN DESA
Muatan materi yang tertuang dalam Peraturan Desa antara lain meliputi: Menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur; Menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat desa; Menetapkan segala sesuatu yang membebani keuangan desa dan masyarakat desa; Materi Peraturan Desa dapat memuat masalah-masalah yang berkembang di desa yang perlu pengaturannya; Semua materi Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

9 SUBSTANSI YANG DIATUR PERDES
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN (Pasal 211 UU 32/2004 & Pasal 89 ayat 2 PP ) RT RW KARANG TARUNA PKK LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DLL DUSUN ( Pasal 3 ayat 1 PP 72/2005) SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA ( Psl 12 ayat 5 PP 72 /2005 ) SELURUH SUBSTANSI YANG MERUPAKAN KEWENANGAN DESA/ DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA ( Psl 55 ayat 2 PP 72/2005) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (Psl 64 ayat 2 PP 72/2005) APBDes ( Psl 73 ayat 3 PP 72/2005) PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ( PSL 76 PP 72/2005) PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA ( Psl 78 ayat 1 PP 72/2005 )

10 (Ps. 55 PP 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA)
PERATURAN DESA (Ps. 55 PP 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA) DITANDA TANGANI OLEH KEPALA DESA TIDAK MEMERLUKAN PENGESAHAN BUPATI SELAMBAT-LAMBATNYA TUJUH HARI SETELAH DITETAPKAN PERATURAN DESA WAJIB DISAMPAIKAN KE PADA BUPATI MELALUI CAMAT (PASAL 58 PP 72/2005) PENGATURAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG BERSANGKUTAN YANG DENGAN BERPEDOMAN PADA PERATURAN MENTERI SUBSTANSINYA MELIPUTI : (PS. 62) BENTUK PERATURAN DESA TATA CARA PENETAPAN PERATURAN DESA MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PERSYARATAN MATERIAL PELAKSANAAN PERATURAN DESA PERATURAN DESA SEBELUM DITETAPKAN AGAR DISOSIALISASIKAN KEPADA MASYARAKAT SESUAI DENGAN KONDISI SOSIAL BUDAYA SETEMPAT PELAKSANAAN PERATURAN DESA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN KEPALA DESA /KEPUTUSAN KEPALA DESA (PASAL 59 ayat 1))

11 MASYARAKAT BERHAK MEMBERIKAN MASUKAN SECARA LISAN ATAU TERTULIS DALAM RANGKA PENYIAPAN ATAU PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA ( Psl 57 PP 72/2005 ) PERATURAN DESA DAN PERATURAN KEPALA DESA DIMUAT DALAM BERITA DAERAH YANG DILAKUKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH DAN DISEBAR LUASKAN OLEH PEMERINTAH DESA ( Psl 60 PP 72 / 2005) RANCANGAN PERATURAN DESA TTG APBDES DISETUJUI BERSAMA KEPALA DESA + BPD TERCAPAINYA KESERASIAN ANTARA KEBIJAKAN DESA DAN KEBIJAKAN DAERAH TERCAPAINYA KESERASIAN ANTARA KEPENTNGAN PUBLIK DAN KEPENTINGAN APARATUR DESA SEBELUM DITETAPKAN OLEH KEPALA DESA PALING LAMA 3 HARI HARUS DISAMPAIKAN KEPADA BUPATI/WALIKOTA UNTUK DIEVALUASI MAK. 20 HARI HASIL EVALUASI DISAMPAIKAN KPD KADES UTK DITINDAKLANJUTI BILA HASIL EVALUASI BELM DITERIMA OLEH KADES DLM BATAS WAKTU S/D 20 HARI KADES DPT MENETAPKAN RANCANGAN PERDES TTG APBDES MENJADI PERDES

12 RANCANGAN PERATURAN DESA
Usulan Raperdes Pembahasan Mekanisme Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Kesepakatan

13 BAGAN PROSES USULAN RANCANGAN PERATURAN DESA
PEMERINTAH DESA 1. Ketentraman & Ketertiban 2. Kesejahteraan (Pendidikan, Kesehatan Ekonomi ) Otonomi Desa Asal Usul Desa Adat Istiadat Sosial Budaya RAPERDES BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

14 BAGAN PROSES USULAN RANCANGAN PERATURAN DESA
Pemerintah Desa Masyarakat Lisan & Tertulis Sosialisasi BPD (Tim Kecil : Melaksanakan Pengkajian) Kepala Desa mengusulkan Rancangan PERDES Sosialisasi Rapat pembahasan Dihadiri sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Lembaga Kemasyarakatan Lisan & Tertulis

15 BAGAN PROSES USULAN RANCANGAN PERATURAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa BPD (Tim Kecil : Melaksanakan Pengkajian) Anggota : Perorangan atau kelompok (minimal 2) mengusulkan Rancangan PERDES Ketua BPD Masyarakat Lisan & Tertulis Lembaga Kemasyarakatan Lisan & Tertulis Kepala Desa Hasil Kajian Raperdes

16 BAGAN PROSES PEMBAHSAN RANCANGAN PERATURAN DESA
Usulan Pemerintah Desa Pembahasan 2/3 anggota BPD Kepala Desa & Perangkat Desa Badan Permusyawaratan Desa Kepala Desa Pandangan Umum oleh BPD Oleh Kepala Desa Usulan (anggota) Badan Permusyawaratan Desa Hasil nya : BPD & Kepala Desa Proses Lebih Lanjut Menolak : Dapat Diusulkan kembali melalui Tahap Pengusulan Diterima : Penyempurnaan Tanpa perubahan

17 Mekanisme Rapat Pembahasan:
Jumlah Kehadiran BPD dan unsur Pemerintah Desa; Pernyataan Pembukaan Rapat oleh Pimpinan dilanjutkan penjelasan Agenda Rapat; Persetujuan/kesepakatan hasil rapat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dr jumlah anggota BPD : Keputusan persetujuan sah sekurang-kurang ½ ditambah 1 peserta yang hadir. Jika persetujuan dipenuhi diupayakan utk mencapai mufakat hingga pemungutan suara atau voting Hasil rapat pembahasan Raperdes ditetapkan dengan Keputusan BPD.

18 Tindaklanjut Kesepakatan atas Raperdes:
Kesepakatan Raperdes disampaikan BPD kpd Kepala Desa sekurang-kurangnya 7 hari sejak tgl diputuskan; Kepala Desa kepada Bupati melalu Camat utk dievaluasi paling lama 20 hari; Evaluasi dapat didelegasikan kepada camat; Raperdes yang ditolak dikembalikan utk diselesaikan 14 hari; Raperdes oleh Kepala Desa disampaikan kepada BPD utk dilakukan pembahasan paling lama 7 hari dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Desa. Kepala Desa disampaikan kpd Bupati utk dievaluasi kembali paling lama 20 hari.

19 Tindaklanjut Kesepakatan atas Raperdes:
Raperdes yang disetujui kemudian ditetapkan, kepala desa wajib membubuhkan tanda tangan paling lama 30 hari; Kemudian Disampaikan kepada Sekretaris Kabupaten utk diundangkan selanjutnya disampaikan kepada Bupati sekurang-kurangnya 7 hari seja diundangkan. Peraturan Desa mulai berlaku sejak diundangkan dalam berita daera, wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh BPD dan Pemderintah Desa.

20 I FORMAT 1. KETETAPAN STRUKTUR 2. KETEPATAN BAHASA 3
I FORMAT 1. KETETAPAN STRUKTUR 2. KETEPATAN BAHASA 3. KETEPATAN PEMAKAIAN HURUF DAN TANDA BACA II SUBSTANSI (ADANYA KESESUAIAN ISI DENGAN) 1. DASAR YURIDIS 2. DASAR SOSIOLOGIS 3. DASAR FILOSOFIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BAIK III DAPAT DILAKSANAKAN DAN MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM

21 KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
JUDUL PEMBUKAAN Frase Dengan Rahmat Tuhan YANG Maha Esa; Jabatan pembentuk peraturan perundang-undangan Konsiderans Dasar hukum Diktum BATANG TUBUH 1.Ketentuan Umum 2. Materi Pokok yang diatur 3. Ketentuan pidana (jika diperlukan) 4. Ketentuan peralihan (jika diperlukan) 5. Ketentuan penutup D. PENUTUP PENJELASAN (jika diperlukan) LAMPIRAN (jika diperlukan)

22 KERANGKA PERATURAN DESA
Judul Pembukaan Jabatan Pembentuk Peraturan Desa. Konsideran. Dasar hukum. Memutuskan. Menetapkan. Nama Peraturan Desa Batang Tubuh Ketentuan Umum. Materi pokok yang diatur. Ketentuan peralihan (jika diperlukan) Ketentuan penutup Penutup Penjelasan (jika diperlukan) Lampiran (jika diperlukan)

23 CONTOH BENTUK PERATURAN DESA
PERATURAN DESA } 1 ½ Spasi NOMOR TAHUN TENTANG (Nama Peraturan Desa) HURUF BESAR } 2 Spasi DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA } 2 Spasi KEPALA DESA } 3 Spasi a. bahwa } 1 ½ Spasi } 2 Spasi b. bahwa } 2 Spasi } 2 Spasi c. dan seterusnya } 1 ½ Spasi } 2 Spasi Menimbang :

24 } 2 Spasi. } 2 Spasi 2. } 2 Spasi. } 1 ½ Spasi 3. dan seterusnya
} 2 Spasi } 2 Spasi } 2 Spasi } 1 ½ Spasi 3. dan seterusnya } 2 Spasi Dengan Persetujuan Bersama KEPALA DESA dan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA } 2 Spasi PERATURAN DESA TENTANG } 2 Spasi (Nama Peraturan Desa) BAB I } 2 Spasi Pasal 1 } 2 Spasi BAB II } 2 Spasi Pasal 1 } 2 Spasi Mengingat : Menetapkan :

25 BAB } 2 Spasi Pasal } 2 Spasi Dan seterusnya } 3 Spasi Ditetapkan di Desa...... } 1 ½ Spasi Pada tanggal KEPALA DESA Tanda tangan } 3 Spasi NAMA

26 KERANGKA PERATURAN KEPALA DESA
Judul Pembukaan Jabatan Pembentuk Peraturan Kepala Desa. Konsideran. Dasar hukum. Memutuskan. Menetapkan. Nama Peraturan Kepala Desa Batang Tubuh Ketentuan Umum. Materi pokok yang diatur. Ketentuan peralihan (jika diperlukan) Ketentuan penutup Penutup Penjelasan (jika diperlukan) Lampiran (jika diperlukan)

27 CONTOH BENTUK PERATURAN KEPALA DESA
PERATURAN KEPALA DESA } 1 ½ Spasi NOMOR TAHUN TENTANG (Nama Peraturan Desa) HURUF BESAR } 2 Spasi DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA } 2 Spasi KEPALA DESA } 3 Spasi a. bahwa } 1 ½ Spasi } 2 Spasi b. bahwa } 2 Spasi } 2 Spasi c. dan seterusnya } 1 ½ Spasi } 2 Spasi Menimbang :

28 } 2 Spasi. } 2 Spasi 2. } 2 Spasi. } 1 ½ Spasi 3. dan seterusnya
} 2 Spasi } 2 Spasi } 2 Spasi } 1 ½ Spasi 3. dan seterusnya } 2 Spasi MEMUTUSKAN : } 2 Spasi PERATURAN KEPALA DESA TENTANG (Nama Peraturan Desa) } 2 Spasi BAB I } 2 Spasi Pasal 1 } 2 Spasi BAB II } 2 Spasi Pasal 1 } 2 Spasi Mengingat : Menetapkan :

29 BAB } 2 Spasi Pasal } 2 Spasi Dan seterusnya } 3 Spasi Ditetapkan di Desa...... } 1 ½ Spasi Pada tanggal KEPALA DESA Tanda tangan } 3 Spasi NAMA Tembusan, disampaikan kepada: Yth. Bupati Yth. Camat Yth. Ketua BPD

30 KERANGKA KEPUTUSAN KEPALA DESA
TERDIRI DARI JUDUL Setiap keputusan kepala desa diberi judul, yang memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun penetapan dan nama keputusan kepala desa. Nama keputusan kepala desa dibuat secara singkat dan mencerminkan isi keputusan kepala desa dan ditulis dengan huruf kapital yang diletakan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca. Nomor, tahun penetapan dan nama keputusan kepala desa. PEMBUKAAN Pembukaan Keputusan Kepala Desa memuat : Jabatan pembentuk Keputusan Kepala Desa. Konsideran. Dasar hukum. Memutuskan. Menetapkan. Nama keputusan kepala desa

31 (Nama Keputusan Kepala Desa) HURUFBESAR
CONTOH KEPUTUSAN KEPALA DESA KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR : } 2 Spasi TENTANG (Nama Keputusan Kepala Desa) HURUFBESAR KEPALA DESA } 3 Spasi Menimbang : Bahwa } 1 ½ Spasi b. Bahwa c. dan seterusnya Mengingat : } 1 ½ Spasi 3. dan seterusnya

32 Memperhatikan : } 1 ½ Spasi 3. dan seterusnya MEMUTUSKAN } 2 Spasi Menetapkan : } 1 ½ Spasi PERTAMA : } 1 ½ Spasi } 2 Spasi KEDUA : } 1 ½ Spasi

33 KETIGA : } 1 ½ Spasi } 3 Spasi Ditetapkan di Desa...... Pada Tanggal KEPALA DESA Tanda tangan NAMA } 2 Spasi Tembusan, disampaikan kepada: Yth. Bupati Yth. Camat Yth. Ketua BPD

34 CIRI-CIRI PERATURAN REGELING BESCHIKKING
Modeong – 14a - CIRI-CIRI PERATURAN REGELING BESCHIKKING 1. Materi muatan, umum (kriterium, semua orang, perlu pengaturan lanjut). 2. Batang tubuh diurai dalam pasal-pasal. 3. Boleh memuat ketentuan pidana. 4. Sebutan subjek “barang siapa” / “setiap orang” 5. Tidak dapat dijadikan obyek sengketa Tata Usaha Negara 1. Materi muatan, spesifik (konkrit, individual, final), tidak perlu pengaturan lanjut. 2. Batang tubuh diurai dalam diktum-diktum (PERTAMA, KEDUA, KETIGA, dstnya). 3. Tidak boleh memuat ketentuan pidana. 4. Sebutan subjek “sudah tertentu” 5. Dapat dijadikan obyek sengketa Tata Usaha Negara

35 SUBSTANSI (ADANYA KESESUAIAN ISI)
A. DASAR YURIDIS: ADANYA KEWENANGAN; KESESUAIAN BENTUK/JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIIKUTINYA CARA-CARA TERTENTU; TIDAK ADA PERTENTANGAN ANTARA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG SATU DENGAN YANG LAIN; TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ASAS-ASAS HUKUM YANG BERLAKU SUBSTANSI (ADANYA KESESUAIAN ISI) B. DASAR SOSIOLOGIS: SESUAI DENGAN KEYAKINAN UMUM/KESADARAN MASYARAKAT (DIPAHAMI); SESUAI DENGAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT; SESUAI DENGAN KEBUTUHAN, TUNTUTAN DAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT; C. DASAR FILOSOFIS: SESUAI DENGAN CITA HUKUM YANG MENJADI PATOKAN HIDUP BERMASYARAKAT DAPAT DILAKSANAKAN DAN MENJAMIN KEPASTIAN DENGAN MEMPERHITUNGKAN SUMBERDAYA; KEUANGAN; KEORGANISASIAN; KONDISI MASYARAKAT

36 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Rencana operasional tahunan dari program pemerintahan dan pembangunan desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah, yang mengandung perkiraan target pendapatan dan perkiraan batas tertinggi belanja Desa. Meliputi komponen pendapatan, belanja dan pembiayaan.

37 PENGELOLAAN KD (PKD) Kades  Pemegang kekuasaan PKD.
Kades dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan kepada Perangkat Desa. PKD dalam pelaksanaannya merupakan Siklus Anggaran Desa sbb: Perencanaan/Penyusunan anggaran; Pembahasan dan Penetapan Anggaran; Pelaksanaan Anggaran; Pengawasan Anggaran; Pertanggungjawaban Pelaks. Anggaran.

38 GAMBAR SIKLUS ANGGARAN DESA
5 1 2 3 4

39 Perencanaan/Penyusunan dan Pembahasan & Penetapan Anggaran.
Dalam rangka Penyelenggaraan Pemdes, Desa menyusun Rencana Pembangunan Desa. a. Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa (RPJMDes) dgn jangka waktu 5 th. b. Rencana kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dgn jk. Waktu 1 tahun. APBDes RPJMDes RKP-Des Berdasarkan RKPD, Kades menyusun RAPBDes. Penyusunan Anggaran berdasarkan asas/Prinsip penyelenggaraan.

40 Penyusunan Kebijakan (APBDes)
4) Tiga Komponen yang bersinergi dalam Penyusunan APBDes Masy. Desa Tuntutan Jaring Asmara dan pel. Jaring Asmara BPD Pemdes Penyusunan Kebijakan (APBDes)

41 MEKANISME PENYUSUNAN ABPDes Penetapan Perdes APBDes
Penyusunan APBDes Bupati/ Wakot 1 2 Bahan Masukan Rapat Desa Sisa lebih PATYL Realisasi APBDes Pendapat Pemdes & BPD; Asmara & Tokoh Masy.; LPMD Visi, misi desa; RKPD Kebijakan Pemkab Pembinaan Pemcam PAD Bantuan dan lain-lain Evaluasi 20 H 6 5 3 Raperdes APBDes 4 Rapat BPD dg Pemdes tentang Bahas & Persetujuan Raperdes APBDes oleh BPD 7 H Penetapan Perdes APBDes oleh Kades 7

42 PENYUSUNAN APBDes Setiap menjelang awal tahun anggaran baru, Bupati/Walikota memberikan pedoman penyusunan APBDesa kepada Kepala Desa dan BPD APBDesa merupakan satu kesatuan yang terdiri atas bagian komponen pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pengelolaan keuangan desa dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa kepada BPD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

43 PENETAPAN APB Desa APBDes ditetapkan setiap tahun oleh Kepala Desa, selambat-lambatnya satu bulan setelah ditetapkan APBD Kab/Kota. Apabila setelah satu bulan ditetapkan APBD Kab/Kota, APBDesa belum ditetapkan, maka BPD dapat memperingatkan secara tertulis. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa harus disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi.

44 Bupati dapat membatalkan Ranperdes APBDes apabila ternyata isinya bertentangan dengan kepentingan umum atau Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Pembatalan Ranperdes tersebut diberitahukan kepada Pemerintah Desa yang bersangkutan dan BPD dengan mnyebutkan alasan-alasannya. Pembatalan dimaksud dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah diterimanya Ranperdes tentang APBDes oleh Bupati.

45 PERUBAHAN ANGGARAN Apabila dalam tahun anggaran yang bersangkutan terjadi perubahan baik pendapatan maupun belanja, maka Kepala Desa diharuskan membuat perubahan anggaran. Perubahan anggaran ditetapkan dengan Perdes Penetapan Perdes dilakukan segera setelah perubahan APBD Kab/kota ditetapkan. Apabila terjadi perubahan sepanjang tidak menyangkut perubahan APBD Kab/Kota segera diajukan kepada Bupati/Walikota.

46 Pelaksanaan APBDes Pelaksanaan APBDes dilakukan berdasarkan pada prinsip hemat, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana program/kegiatan Pemerintah Desa. Pelaksanaan APBDes dilaksanakan dengan Peraturan Kepala Desa. Pelaksanaan adminitrasi keuangan APDes dilakukan oleh seorang Bendaharawan yang diangkat oleh Kepala Desa (dari salah seorang Kepala Urusan) dengan persetujuan BPD.

47 Perhitungan Anggaran Desa
Selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran Kepala Desa wajib menetapkan Perdes tentang perhitungan APBDes. Perdes dimaksud disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan dan tembusannya disampaikan kepada Camat.

48 Setiap pengeluaran keuangan Desa harus mendapat persetujuan Kepala Desa.
Setiap penerimaan dan pengeluaran anggaran dicatat oleh Bendaharawan Desa dan dilaporkan kepada Kepala Desa.

49 Pelaksanaan Anggaran berdasarkan pada Peraturan/Kpts. Bupati/Wakot Pengawasan Anggaran : Waskat Wasnal Wasmas Was BPD Dll Sesuai dengan pedoman pada peraturan/ kpts. Bupati Wakot Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran. Memberikan keterangan Lap. Pertgjwb kpd BPD. Memberikan peluang kpd masy melalui BPD utk bertanya. Penetapan Perdes Pertgjwb pelaks. Anggaran

50 Struktur APBDes Pendapatan Belanja
Pembiayaan [Psl 73 ayat (1) PP 72/2005] Dengan demikian Pemdes dapat menerapkan sistem Penganggaran Surplus dan Defisit

51 STRUKTUR APB Desa PEMBIAYAAN Pembiayaan Neto PENDAPATAN BELANJA
Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung Surplus/(Defisit) (-) PEMBIAYAAN Penerimaan Pengeluaran Pembiayaan Neto SILPA (-) (-)

52 STRUKTUR PENDAPATAN Pendapatan Asli Desa: Hasil usaha Desa
Hasil Kekayaan Desa Hasil hasil swadaya dan partisipasi Hasil gotong royong Lain-lain PADesa yang sah Bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota : C. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang yang diterima oleh kab/kota. D. Bantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota : E. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga

53 STRUKTUR BELANJA Belanja Tidak Langsung: Belanja Langsung:
Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan Belanja Tidak Tersangka Belanja Langsung: Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal

54 STRUKTUR PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan:
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu Transfer dari Rekening Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang dipisahkan Penerimaan Pinjaman Desa Penerimaan Piutang Desa Pengeluaran Pembiayaan: Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Penyertaan modal (investasi) desa Pemberian piutang desa Transfer ke rekening dana cadangan

55 PENDAPATAN Kode Uraian Jumlah Keterangan 1 2 3 4 1.1

56 BELANJA TIDAK LANGSUNG
Kode Uraian Jumlah Keterangan 1 2 3 4 2R.1

57 BELANJA LANGSUNG Kode Uraian Jumlah Keterangan 1 2 3 4 2P.1

58 PEMBIAYAAN Kode Uraian Jumlah Keterangan 1 2 3 4 3.1


Download ppt "PERANCANGAN PERATURAN DESA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google