Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFredy Abdurrahman Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU
Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN
2
PERATURAN-PERATURAN UU No 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU no 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. PP Nomor 99 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP no 12 tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat PNS. PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010
3
Perka BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2002. Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan. Permendiknas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi di luar Domisili Perguruan Tinggi.
4
Kepmendiknas Nomor 107/U/2001 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh.
SE Dirjen Dikti Nomor 2559/D/T/97 Tanggal 21 Oktober 1997 tentang Larangan Kelas Jauh. SE Dirjen Dikti Nomor 2630/D/T/2000 tentang Penyelenggaraan Kelas Jauh. SE Direktur Kelembagaan Depdiknas Nomor /D5.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 tentang Larangan Kelas Jauh. Surat Dirjen Dikti yang ditujukan kepada Deputi Bina Kindang BKN nomor 1506/D/T/2005 tanggal 16 Mei 2005.
5
PP 99 tahun 2000 jo PP 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat: Pasal 9 huruf (f): “Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar / Ijasah.”
6
Kenaikan Pangkat dapat diberikan apabila:
Pasal 18 ayat (2): Kenaikan Pangkat dapat diberikan apabila: Diangkat dalam Jabatan / diberi tugas yang memerlukan pengetahuan / keahlian yang sesuai dengan ijasah yang diperoleh. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu Lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
7
Kepka BKN No. 12 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 99 Tahun 2001 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 12 tahun 2002, angka IV dalam angka 9 huruf b: “ Ijasah yang dimaksud adalah Ijasah yang diperoleh dari PTN dan/ Ijasah yang diperoleh dari sekolah atau PTS yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan”
8
PROGRAM PENDIDIKAN S1 BAGI GURU DALAM JABATAN
Permenpan 16 tahun 2009 tentang Jabfung Guru dan Angka Kreditnya mengisyaratkan bahwa Syarat Pengangkatan guru harus berijasah S1/D.IV dan bersertifikat pendidik. Program (S1) kependidikan bagi guru dalam jabatan adalah program pendidikan yang secara khusus diperuntukkan bagi guru dalam jabatan.
9
PT Penyelenggara program sarjana (S1) kependidikan bagi guru dalam jabatan dapat bermitra dengan peguruan tinggi lain yang berlokasi di wilayah tertentu dalam penyelenggaraan program studi tertentu, jika di wilayah tersebut tidak ada program studi yang ditugaskan untuk menyelenggarakan program sarjana (S1) kependidikan bagi guru dalam jabatan
10
Dalam hal tidak ada perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang memiliki program studi dalam bidang tertentu, perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang memiliki program studi satu rumpun dapat menyelenggarakan program sarjana (S1) kependidikan dengan bermitra dengan perguruan tinggi lain yang memiliki program studi relevan.
11
Proses pembelajaran dalam program sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui pengintegrasian kegiatan perkuliahan/ pembelajaran tatap muka di kampus dan atau perkuliahan termediasi dan kegiatan pembelajaran mandiri. Pembelajaran mandiri dilaksanakan dengan tutorial dan atau tanpa tutorial.
12
Kegiatan Pembelajaran Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan ini dilaksakan secara tersendiri, dalam arti tidak boleh dilakukan secara bersama-sama dengan kegiatan pembelajaran kelas reguler.
13
Tujuan penyelenggaraan program sarjana (S1) kependidikan bagi guru dalam jabatan yaitu untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualitas akademik bagi guru dalam jabatan Program Sarjana (S1) kependidikan bagi guru dalam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh menteri.
14
Persyaratan yang dimaksud meliputi perguruan tinggi yang telah memiliki:
Program studi S1 kependidikan yang memiliki ijin penyelenggaraan dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi. Program studi S1 kependidikan yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan nilai minimal B, kecuali untuk program studi S1 PGSD,PGTK,PGPAUD memiliki ijin penyelenggaraan dan mendapatkan penugasan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
15
Perjanjian kerjasama antara perguruan tinggi dengan pemerintah daerah.
Perjanjian kemitraan dengan perguruan tinggi lain yang memiliki ijin dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti. Sarana dan prasarana penunjang sesuai dengan peraturan perundang undangan. Bahan ajar untuk kepentingan perkuliahan tatap muka dan/ atau termediasi, dan pembelajaran mandiri. Laporan evaluasi program studi berbasis evaluasi diri (EPSBED)sekurang-kurangnya 2 (dua) semester terakhir.
16
Perguruan tinggi penyelenggara program S1 kependidikan bagi guru dalam jabatan dapat bermitra dengan perguruan tinggi lain yang berlokasi di wilayah tertentu dalam penyelenggaraan program studi tertentu, jika di wilayah tersebut tidak ada program studi yang ditugaskan untuk menyelenggarakan program S1 bagi guru dalam jabatan.
17
Dalam hal tidak ada perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang memiliki program studi dalam bidang tertentu, perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang memiliki program studi satu rumpun dapat menyelenggarakan program sarjana (S1) kependidikan dengan bermitra dengan perguruan tinggi lain yang memiliki program studi relevan dan terakreditasi minimal B.
18
PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DI LUAR DOMISILI PERGURUAN TINGGI
Domisili perguruan tinggi adalah wilayah kabupaten/kota tempat penyelenggaraan perguruan tinggi yang ditetapkan dalam ijin pendirian dan kabupaten/atau kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/ kota tempat penyelenggaraan perguruan tinggi tersebut.
19
Penyelenggaraan program studi diluar domisili adalah pelaksanaan kegiatan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi diluar domisili perguruan tinggi sebagaimana dicantumkan dalam ijin pendirian perguruan tinggi dan/atau ijin penyelenggaraan program studi yang ditetapkan oleh kementerian.
20
Penyelenggaraan Progam Studi di luar domisili wajib memenuhi persyaratan diantara sebagai berikut:
Melaksanakan tridharma perguruan tinggi secara utuh, konsisten, dan berkelanjutan, yang antara lain tercermin dari penyediaan anggarannya Telah memperoleh Akreditasi A untuk program studi yang sama di domisili perguruan tinggi tersebut Program studi di luar domisili harus memperoleh peringkat akreditasi yang sama dengan program studi di domisili perguruan tinggi paling lambat 3 (tiga) tahun
21
Program Pendidikan Jarak Jauh, Kelas Jauh, dan Sabtu-Minggu
22
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 107/U/2011 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh “ Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh (PTJJ) adalah program pendidikan tinggi dengan proses pembelajaran yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi.”
23
Tujuan penyelenggaraan program pendidikan jarak jauh adalah terwujudnya tujuan pendidikan tinggi sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi, serta terciptanya kesempatan mengikuti pendidikan tinggi.
24
Program pendidikan tinggi jarak jauh diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan. Pendidikan Jarak Jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Penyelenggara satuan pendidikan jarak jauh wajib mengembangkan sistem pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
25
Sesuai dengan Edaran Dikti No. 595/D
Sesuai dengan Edaran Dikti No. 595/D.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 dan Surat Kopertis Wilayah VI Nomor : 616/006.2/AK.l0/2005 tentang larangan penyelenggaraan pendidikan kelas jauh/jarak jauh disebutkan: “ Termasuk dalam kategori kelas jauh yaitu in house dan kelas paralel yakni penyelenggaraan pendidikan diluar kampus tempat perguruan tinggi tersebut memperoleh izin penyelenggaraan dari pemerintah,dimana lokasi universitas induk pada kota A sedangkan lokasi bekerja pada kota B, jarak tempuh > 60 Km. .“
26
Larangan “Kelas Jauh” Sesuai dengan SE Dirjen Dikti Nomor: 2559/D/T/97 Tanggal 21 Oktober perihal Larangan “Kelas Jauh” “ Semua Perguruan Tinggi baik PTN,PTK, maupun PTS diseluruh wilayah Indonesia dilarang menyelenggarakan program pendidikan dengan cara pendidikan jarak jauh (kelas jauh/in house), kecuali oleh UT (Universitas Terbuka) atau perguruan tinggi lain yang telah diberi tugas untuk melakukannya.”
27
“Hal ini sesuai dengan Pasal 56 PP Nomor 30 Tahun 1990, yang menyatakan bahwa pendidikan jarak jauh hanya dapat dilakukan oleh Universitas Terbuka atau perguruan tinggi yang diberi tugas untuk melaksanakannya.”
28
Sesuai dengan Surat Dirjen Dikti Nomor 1506/D/T/2005 tanggal 16 Mei 2005, yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, antara lain dinyatakan bahwa: Pendidikan jarak jauh yang diakui oleh pemerintah adalah yang hanya diselenggarakan oleh Universitas Terbuka. Kelas Jauh/Kelas Khusus/Kelas Eksekutif/Kelas Sabtu- Minggu bukanlah terminologi resmi Departemen Pendidikan Nasional. Dengan demikian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak mengenal istilah kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif/ kelas sabtu – minggu, dan istilah tersebut hanya digunakan oleh perguruan tinggi dalam upaya menarik minat calon mahasiswa. Penyelenggaraan Kelas Jauh/ Kelas Khusus/ Kelas Eksekutif/ Kelas Sabtu-Minggu tidak sesuai dengan kaidah dan norma pendidikan tinggi.
29
Surat Edaran Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti No 595/D5
Surat Edaran Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti No 595/D5.1/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 “ Direktoral Jenderal Dikti sejak tahun 1997 telah melarang penyelenggaraan pendidikan model “ Kelas Jauh dan Sabtu Minggu” dan menetapkan bahwa ijasah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan dan pembinaan jenjang karir / penyetaraan bagi pegawai negeri.”
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.