Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT"— Transcript presentasi:

1 REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT

2 KEPERAWATAN merupakan bentuk pelayanan professional kepada system pasien yang diberikan secara manusiawi, komprehensif dan individualistic, berkesinambungan sejak pasien membutuhkan pelayanan sampai saat dimana pasien mampu melakukan kegiatan sehari-hari secara produktif untuk diri sendiri, dan orang lain.

3 Pelayanan keperawatan professional hanya dapat diberikan oleh tenaga keperawatan profesional yang telah memiliki ijin dan kewenangan untuk melakukan tindakan keperawatan yang dibutuhkan oleh system pasien.

4 Registrasi keperawatan merupakan proses administrasi yang harus ditempuh oleh seseorang yang ingin melakukan pelayanan keperawatan kepada orang lain sesuai dengan kemampuan atau kompetensi yang dimilikinya. Kompetensi adalah kepemilikan kemampuan tertentu atau beberapa kemampuan untuk memenuhi persyaratan ketika menjalankan suatu peran.

5 Kewajiban registrasi perawat sesuai dengan kepmenkes No
Kewajiban registrasi perawat sesuai dengan kepmenkes No / 2001 adalah lisensi SIP, SIK, dan SIPP. Namun, peraturan tentang SIIP diatur secara terpisah sejak dikeluarkan Permenkes No. 148 / 2010. Perawat yang belum memiliki SIK belum berhak untuk melaksanakan asuhan keperawatan atau tindakan keperawatan dipelayanan kesehatan.

6 Praktik perawat Praktik perawat yang dimaksud yaitu melaksanakan tindakan asuhan keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri. Bagi perawat yang melakukan tindakan asuhan keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIK (surat izin kerja).

7 Pembuatan SIK diatur dalam kepmenkes 1239/2001
Pembuatan SIK diatur dalam kepmenkes 1239/2001. Pada pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa “perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIK”.

8 Wewenang dalam melaksanakan prakrik keperawatan diatur dalam Peratutan Menteri Kesehatan No. 148/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Praktik keperawatan dilaksanakan melalui kegiatan : Pelaksanaan asuhan keperawatan. Pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan tindakan keperamatan komplimenter.

9 Praktik Mandiri Perawat
Praktek mandiri perawat yang dimaksud yaitu praktik yang dilakukan perawat itu sendiri baik perorangan maupun kelompok. Kasus yang menimpa pada perwat Misran (lihat Kasus Hukum Perawat) merupakan bukti bahwa lemahnya pelindungan hukum pada perawat.

10 Permenkes No. 148/2010 tentang Izin dan Praktik Perawat merupakan kekuatan hukum bagi perawat yang membuka praktik mandiri perawat. Pada Permenkes No.148/2010, perawat diperbolehkan untuk membuka praktek mandiri perawat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan didalamnya.

11 Menurut Nurachaman (2000), perawat yang akan melakukan praktik mandiri harus mempunyai lisensi (ijin praktik legal). Lisensi adalah suatu dokumen legal yang mengijinan seorang individu untuk memberikan ketrampilan dan mengetahui secara spesifik kepada masyarakat dalam suatu juridiksi. Lisensi merupakan suatu keperewatan proofesional.

12 Prosedur mendapatkan lisensi ditentukan oleh dewan atau badan keperawatan sebagai bagian dari organisasi profesi atau merupakan badan mandiri contohnya konsil keperawatan. Badan ini menetapkan mekanisme yang harus di tempuh oleh seorang perawat untuk mendapatkan lisensi.

13 Pada Permenkes No.148/2010 pasal 2 disebutkan perawat dapat membuka praktik mandiri. Lebih lanjut, perawat yang menjalankan praktik mandiri berpendidikan minimal DIII keperawatan. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa perawat yang menjalankan praktek mandiri wajib memiliki SIPP.

14 Pelayanan medis yang dilakukan perawat me rupakan hal yang sangat sensitif. Tak sedikit perawat yang menjadi korban hukum (ditangkap) karena melakukan praktek mandiri. Hal ini merupakan hal yang dilematis bagi perawat.

15 Keluarnya peraturan menteri kesehatah No
Keluarnya peraturan menteri kesehatah No.148/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat membawa angina segar bagi perawat. Pada pasal 10 ayt (1) disebutkan bahwa dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang atau pasien dan tidak ada dokter ditempat kejadian, perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan.

16 TERIMA KASIH


Download ppt "REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google