Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP"— Transcript presentasi:

1 FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
Oleh DR. HENRY SUBIAKTO, MA Staf Ahli Menkominfo RI Bidang Komunikasi dan Media Massa Dosen Komunikasi FISIP Unair

2 FILOSOFI KETERBUKAAN INFORMASI
Adalah tuntutan sejarah dan keniscayaan evolusi sosial (Francis Fukuyama: The End of History). Indonesia sebagai negara demokrasi telah dilengkapi dengan infrastruktur hukum, yaitu UU no 14 tahun 2008.

3 Culture of Secrecy Ditengarai banyak orang hidup dari budaya ketertutupan, “penyelewengan” menjadi lebih aman ketika masih ada culture of secrecy. UU No 14 th 2008 tentang KIP yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2010 adalah suatu upaya besar membuka culture of secrecy.

4 Sebelum Berlakunya UU KIP
Ketiadaan aturan yang melindungi hak-hak publik, maupun melindungi para pejabat Informasi publik sebelum UU KIP, praktis amat bergantung pada kemurahan hati para pejabat. Publik kalau meminta informasi ditolak, praktis tidak ada hak banding terhadap penolakan itu.

5 Makna UU KIP: Merubah budaya ketertutupan, culture of secrecy, menjadi budaya yang terbuka. Menghilangkan berbagai “penyelewengan” yang terjadi karena berada di wilayah yang “tertutup”. Menempatkan secara terhormat hak masyarakat untuk tahu sebagai bagian dari kontrol publik Menempatkan pentingnya sistem informasi, dan orang-orang profesional di bidang data dan dokumentasi

6 INDIKATOR NEGARA MODERN DARI SISI INFORMASI
Mendudukkan peran penting dokumentasi informasi dan kearsipan yang baik. Ada sistem informasi yang memudahkan publik untuk mengakses Penerapan ICT Penghargaan terhadap profesionalisme petugas informasi

7 BADAN PUBLIK WAJIB TERBUKA
Pengertian BADAN PUBLIK: Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran APBN atau APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri (pasal 1)

8 KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Menyediakan dan memberikan Informasi Publik Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien; Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala seluruh Informasi Publik yang dikelola Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;

9 KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik termasuk situs resmi Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi; dan Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik di instansinya.

10 MACAM INFORMASI: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala Informasi yang wajib diumumkan serta merta Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan diberikan ketika ada yang meminta. Informasi yang dikecualikan (boleh disimpan)

11 KOMISI INFORMASI Lembaga mandiri yang berfungsdi menjalankan UU ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan atau menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi

12 KOMISI INFORMASI PUSAT DAN DAERAH
KI Pusat terdiri dari 7 orang, sedang KI Propinsi 5 orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan masyarakat. Tugasnya, menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi

13 PPID DAN HUMAS PPID dasarnya Ketentuan UU, sehingga dia tugasnya menjalankan UU KIP. HUMAS lebih merupakan kebutuhan Organisasi untuk menjaga reputasi PPID melayani informasi sebagai kewajiban yang diatur oleh hukum HUMAS melayani informasi atas dasar kesadaran etis dan bagian dari strategi komunikasi HUMAS dan PPID bisa saling melengkapi dan saling dukung

14 PPID Bertugas dan Bertanggung Jawab (psl 14 PP 61/2010)
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi Pelayanan informasi sesuai aturan yang berlaku Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana. Penetapan prosedur operasional penyebaran informasi publik Pengujian konsekuensi Pengklasifikasian informasi dan / atau pengubahannya

15 BAGAIMANA BUMN DAN BUMD?
BUMN tidak tunduk pada UU Badan Publik tetapi tunduk pada UU Korporasi (UU PT, UU Pasar Modal dll) BUMN harus bersaing dengan swasta (yg tidak terkena UU KIP) sehingga tidak fair jika BUMN harus mengikuti UU KIP secara keseluruhan namun hanya mengikuti ketentuan pasal 14 BUMN hanya wajib dibuka sepanjang UU yang berlaku bagi mereka menyatakan terbuka BUMN harus terbuka untuk dana-dana langsung yang bersumber dari APBN/APBD misalnya dana PSO

16 BUMN DAN BUMD MENURUT KETENTUAN KOMISI INFORMASI
Ruang lingkup Badan Publik berdasar berdasar Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (pasal 3 ayat g) Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah termasuk Badan Publik

17 BAGAIMANA UNTUK WARTAWAN?
Informasi publik tidak aktual, walau mekanismenya didasarkan prinsip cepat, tepat waktu dan biaya ringan. Pasal 22 ayat 7 : paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan , BP wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yg berisikan: informasi itu di bawah penguasaannya atau tidak, menolak atau menerima permintaan itu BP dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan selama 7 hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis (pasal 22 ayat 8)


Download ppt "FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google