Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFaiz Anggraini Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
SUSAH DAN LAMA GA’ PROSESNYA?? JAFA sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
2
Pengertian & syarat dosen
Menkowasbangpan 38/Kep/Mk.Waspan/8/1999 Seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi yang bersangkutan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Permenpan dan RB Nomor 17 & 46 Tahun 2013 Pengertiannya sama dengan UU No. 14 Tahun 2005 Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu dan diberi NIDN
3
syarat dosen Memiliki ijazah Magister (S2) untuk program diploma dan sarjana, serta ijazah Doktor (S3) untuk program pascasarjana (diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.) Memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional Sertifikasi pendidik untuk dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Sertifikat pendidik untuk dosen diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut: memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah Memiliki kompetensi. Sehat jasmani dan rohani Memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan oleh perguruan tinggi tempat bertugas. Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
4
Jenjang Jabatan dan Pangkat Dosen
IV/e GB 1050 IV/d GB 850 IV/c LK 700 IV/b LK 550 IV/a LK 400 III/d L 300 III/c L 200 III/b AA 150 III/a AA 100 TP Jabatan Fungsional Asisten Ahli Lektor Lektor Kepala Guru Besar
5
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur Bidang A (Pendidikan dan Pelaksanaan Pendidikan) Pendidikan, meliputi: 1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah gelar; dan 2. pendidikan dan pelatihan prajabatan. Pelaksanaan pendidikan, meliputi: melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan bengkel studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan; membimbing seminar; membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, praktek kerja lapangan; membimbing dalam menghasilkan disertasi, thesis, skripsi, dan laporan akhir studi; melaksanakan tugas sebagai penguji pada ujian akhir: membina kegiatan mahasiswa; mengembangkan program kuliah; mengembangkan bahan kuliah; menyampaikan orasi ilmiah; menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi; membimbing akademik dosen di bawah jenjang jabatannya ; dan melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan jabatan akademik dosen; dan melakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi.
6
Unsur Bidang B (Penelitian) menghasilkan karya ilmiah;
menerjemahkan/menyadur buku ilmiah; mengedit/menyunting karya ilmiah; membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan;dan membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra. Persyaratan Karya Ilmiah: Asisten Ahli dan Lektor wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional tidak terakreditasi Lektor Kepala wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi untuk yang berpedidikan S3, dan yang berpendidikan S2 jurnal Internasional Profesor wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi Unsur Bidang C (Pengabdian Kepada Masyarakat) menduduki jabatan pimpinan lembaga pemerintahan; melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian; memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat; memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; dan membuat/menulis karya pengabdian.
7
Kriteria Jurnal Internasional Bereputasi
Jurnal terindeks: ISI knowledge- Thomson Reuter (USA) SCOPUS (Netherland), Microsoft academic Search,
8
Penolakan Usulan Bidang Penelitian
Artikel jurnal bukan hasil penelitian Buku ajar dikategorikan referensi Prosiding pada konferensi internasional tidak memenuhi kriteria minimal (seharusnya dikategorikan sebagai prosiding nasional) Pada jurnal tidak terakreditasi Dikti Artikel tidak dalam bidang keilmuan yang sama Pada jurnal terakreditasi Dikti Akreditasi jurnal kadaluarsa Keaslian jurnal diragukan Jurnal terakreditasi LIPI Jurnal ‘aspal’
9
Unsur Bidang D (Penunjang)
menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi; menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah; menjadi anggota organisasi profesi Dosen; mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah; menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan intemasional; berperan secara aktif dalam pertemuan ilmiah; mendapat penghargaan/tanda jasa; menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan sceara nasional; mempunyai prestasi di bidang olahraga/humaniora; dan keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan Akademik Dosen. Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai bisa dilihat di permenpan & RB no 17 th 2013 dan lampirannya
10
Syarat kenaikan Jabatan
Naik Jabatan dr Tenaga Pengajar ke Asisten Ahli Memiliki ijazah Magister (S2) Memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah Minimal telah 1 tahun melaksanakan tugas mengajar melaksanakan sekurang-kurangnya satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap. memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi
11
Syarat kenaikan Jabatan
Naik Jabatan dr Asisten Ahli ke Lektor Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dari jabatan Asisten Ahli, dimungkinkan kurang dari 4 tahun bagi dosen yg berprestasi apabila mempunyai publikasi pada jurnal nasional terakreditasi sbg penulis pertama Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal nasional sbg penulis utama Telah disetujui oleh Senat Fakultas PT yg dibuktikan dengan berita acara pertimbangan senat/kriterium Fakultas PT Naik Jabatan dr Asisten Ahli ke Lektor revisi: Sekurang kurang 2 tahun dari jabatan asisten ahli
12
Kenaikan Jabatan Reguler
Adalah Kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi . Contoh : Tenaga Pengajar (Dosen) Asisten Ahli (150)/ Lektor (200) Asisten Ahli (150 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Guru Besar (850/ 1.050 kum)
13
Naik Jabatan dr Lektor ke Lektor Kepala
Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam jabatan Lektor, dimungkinkan kurang dari 4 tahun bagi dosen yg berprestasi apabila mempunyai publikasi ilmiah pada jurnal internasional bereputasi sbg penulis utama Berpendidikan Doktor (S3) Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi sbg penulis utama Telah disetujui oleh Senat PT yg dibuktikan dengan berita acara pertimbangan senat/kriterium Naik Jabatan dr Lektor ke Lektor Kepala revisi: Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam jabatan Lektor, Berpendidikan Magister (S2), harus memiliki karya ilmiah yang dimuat di jurnal internasional; Berpendidikan Doktor (S3), harus memiliki karya ilmiah yang dimuat di jurnal nasional terakreditasi
14
Naik Jabatan dr Lektor Kepala ke Guru Besar:
Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dari jabatan Lektor Kepala, dimungkinkan kurang dari 4 tahun bagi dosen yg berprestasi apabila mempunyai minimal dua publikasi ilmiah pada jurnal internasional bereputasi sbg penulis utama Bependidikan Doktor (S3) Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi sbg penulis utama Telah disetujui oleh Senat PT yg dibuktikan dengan berita acara pertimbangan senat/kriterium Minimal telah 3 (tiga) tahun dalam gelar Doktornya, dimungkinkan kurang dari 3 (tiga) tahun bagi dosen yang memiliki karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi diperoleh setelah gelar Doktornya
15
Asisten Ahli ke Lektor Kepala
LONCAT JABATAN Asisten Ahli ke Lektor Kepala Telah 2 tahun dari jabatan Asisten Ahli Memiliki minimal 2 (dua) karya ilmiah yg dipublikasikan pd jurnal internasional bereputasi sbg penulis pertama Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik perbidang atau kumulatif Berpendidikan Doktor (S3) Telah disetujui oleh Senat PT yg dibuktikan dengan berita acara pertimbangan senat/kriterium Lektor ke Guru Besar Telah 2 tahun dari jabatan Lektor Memiliki minimal 4 (empat) karya ilmiah yg dipublikasikan pd jurnal internasional bereputasi sbg penulis pertama Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik perbidang atau kumulatif Berpendidikan Doktor (S3) Telah disetujui oleh Senat PT yg dibuktikan dengan berita acara pertimbangan senat/kriterium Minimal telah 3 (tiga) tahun dalam gelar Doktornya, dimungkinkan kurang dari 3 (tiga) tahun bagi dosen yang memiliki karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi diperoleh sebelum gelar Doktornya
16
Loncat Jabatan Kenaikan jabatan dua tingkat lebih tinggi dimungkinkan untuk dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Mendikbud) Contoh : Asisten Ahli (150 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Lektor (200 / 300 kum) Guru Besar (850 / kum) Produk yang Dihasilkan adalah PAK (Penetapan Angka Kredit) dan SK Jabatan Fungsional Contoh Lektor (200/300kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) (Produknya PAK dan SK Jabatan) Lektor Kepala (400kum) Lektor Kepala (550/700 kum) (produknya hanya PAK Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Kenaikan Jabatan Fungsional)
17
Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Akademik Dosen
Asisten Ahli Mimiliki ijazah Magister (S2) Pangkat paling rendah Penata Muda Tk. I, III/b Memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah Minimal telah 1 tahun melaksanakan tugas mengajar melaksanakan sekurang-kurangnya satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap. memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi LEKTOR Mimiliki ijazah Doktor (S3) Pangkat paling rendah Penata, III/c Sama sama
18
Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen
No Jabatan Akademik Pendidikan Program Studi Diploma/Sarjana Magister Doktor Asisten Ahli Magister M Doktor M B B Lektor Magister M Doktor M M B 3 Lektor Kepala Doktor M M M Profesor Doktor M M M Keterangan : M = Melaksanakan B = Membantu Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen dlm bimbingan Tugas Akhir No Jabatan Akademik Pendidikan Program Studi Diploma/Sarjana Magister Doktor Asisten Ahli Magister M Doktor M B Lektor Magister M B* Doktor M M B 3 Lektor Kepala Doktor M M B/M* Profesor Doktor M M M Keterangan : * = Golongan III/d ** = sebagai penulis utama pd jurnal ilmiah internasional berputasi M = Melaksanakan B = Membantu
19
Angka Kredit Kumulatif
Kelebihan Angka Kredit Angka Kredit Kumulatif yaitu Angka kredit seluruh butir kegiatan memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran, melaksanakan pengabdian pada masyarakat dan penunjang tridharma PT adalah absolut, sedangkan seluruh butir kegiatan melaksanakan penelitian adalah maksimum, dan pemberian angka kredit yg wajar sangat tergantung mutu, sofistikasi, dan kemutakhiran dari karya tersebut melalui penilaian rekan sejawat (peer- review). “ - 1. Kelebihan angka kredit hanya untuk bidang penelitian saja 2. Dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya jika kebutuhan minimal angka kredit kumulatif belum terpenuhi dengan ketentuan 80% dari sub unsur penelitian untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya 3. Kelebihan angka kredit tidak berlaku untuk pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT/JABATAN DIHITUNG SEJAK JABATAN/KENAIKAN NILAI ANGKA KREDIT TERAKHIR BERDASARKAN PENETAPAN/KEPUTUSAN PEJABAT YANG BERWENANG ” .
20
Tahapan Penyusunan dan Proses berkas usulan JAFA
Menyiapkan dokumen yang akan diusulkan (meliputi komponen bidang A,B,C,D): Bidang A: - Ijazah lengkap (dilegalisir PT yang mengeluarkan dan bagi lulusan luar negeri harus ada penyetaraan dari DIKTI) - SK Dosen calon dan tetap - SK Mengajar, dll Bidang B: - Karya ilmiah yang dimuat di jurnal, dll (dilengkapi dengan Validasi Pimpinan PT, Surat Pernyataan Bebas Plagiasi bermaterai 6000, dan Peer Review) Bidang C: Pengabdian kepada masyarakat (dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan PTS, Materi, dan daftar hadir, bisa ditambah surat permohonan sbg pembicara, dan surat keterangan/sertifikat) Bidang D: FC SK Kegiatan/panitia , sertifikat seminar, dll
21
Membuat DUPAK, PAK dan Pernyataan2
Disidang Senatkan Diusulkan ke Kopertis Di Cek Awal kelengkapan persyaratan dan dokumen Dimasukkan dalam daftar urutan proses penilaian Di koreksi bidang A, C, D di sekretariat PAK Proses sidang penilaian Merekap hasil penilaian Diumumkan hasil penilaian ke pimpinan PTS dan dosen ybs Terbit SK PAK DAN SK JAFA
25
Mari kita diskusikan!!!!!
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.