Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH,MH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH,MH"— Transcript presentasi:

1 Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH,MH
SINERGI PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN DALAM KONTEKS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH,MH Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Politik Kemendagri

2 RUANG LINGKUP MATERI PAPARAN
Hirarki Pemerintahan (Slide 3) Kekuasaan Pemerintahan (Slide 4-5) Urusan Pemerintahan (Slide 6-9) Kewenangan/Urusan Pemerintah ke Desa (Slide 10) Kewenangan/Urusan Provinsi/Kab/Kota ke Desa (Slide 11) Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Slide 12-13) Kewenangan Desa (Slide 14) Ruang Lingkup Pengelolaan Desa (Pemerintahan, Pembangunan, Pemberdayaan, Pembinaan) (Slide 15) Sinergi Pemerintah dan Daerah dalam Pembangunan Desa: Sinergi dalam Binwas ke Desa (Slide 16-19) Sinergi dalam Penataan Desa (Slide 20) Sinergi dalam Pembiayaan Desa (Slide 21-24)

3 SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
M P R BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA, DLL DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) LEMBAGA NEGARA LAINNYA D P R PRESIDEN DAERAH OTONOM DESENTRALISASI GUBERNUR & INSTANSI VERTIKAL B P K M A M K TUGAS PEMBANTUAN PEMERINTAHAN DAERAH/ PEMERINTAHAN DESA MENTERI2 D P D DEKONSENTRASI 3

4 KEKUASAAN PEMERINTAHAN
PRESIDEN Pemerintahan Daerah KEMENDAGRI Kementerian/LPNK Koordinasi Sebagian Urusan Tanggungjawab PUSAT DAERAH Otonomi Seluas-luasnya Ps 18 (5) UUD ‘45 Psl 17 UUD 1945 PEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN – PSL 4 (1) UUD 1945 PERATURAN PERUNDANGAN PELAKSANAAN Koordinator binwas dlm penyeleng. urusan pem. di daerah Psl 8 ayat 3 UU 23/2004 4

5 HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Konsekuensi dari negara kesatuan adalah tanggung jawab akhir pemerintahan ada ditangan Presiden. Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yang ada ditangan Presiden. Presiden menetapkan pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pembinaan dan pengawasan peyelenggaraan pemda kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dengan demikian hubungan Presiden dengan gubernur dan bupati/walikota bersifat hierarkis dan hubungan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dengan bupati/walikota bersifat hierarkis. 5

6 URUSAN PEMERINTAHAN KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN
ABSOLUT KONKUREN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL PEMBINAAN WAWASAN KEBANGSAAN; PEMBINAAN PERSATUAN KESATUAN; PEMBINAAN KERUKUNAN ANTAR SARA PKS; KOORDINSASI TUGAS ANTARISNTANSI YG ADA DI DAERAH; PENGEMBANGAN DEMOKRASI; PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN YG BUKAN MRP KEWENANGAN DAERAH/ TDK DILAKSANAKAN INSTANSI VERTIKAL WAJIB PILIHAN NON PELAYANAN DASAR PELAYANAN DASAR S P M FORKOPIMDA FORKOPIM KEC APBN

7 KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN
Urusan Pemerintahan Absolut: urusan pemerintahan yang mutlak menjadi kewenangan Pemerintah Pusat . Urusan Pemerintahan Konkuren: urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Umum: urusan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan pelaksanaannya kepada gubernur dan bupati/ walikota di wilayahnya masing-masing, misalnya urusan menjaga 4 pilar negara. 7

8 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
Dibagi berdasarkan prinsip Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi dan Kriteria tertentu WAJIB PILIHAN PELAYANAN DASAR NON PELAYANAYAN DASAR Kelautan & Perikanan Pariwisata Pertanian Kehutanan ESDM Perdagangan Perindustrian Transmigrasi Pendidikan; Kesehatan; PU & tt ruang; Prmhan & kwsn permukiman Tramtibum & linmas sosial Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan & Pelindungan Anak, Pangan, Pertanahan, LH, Adminduk & Capil, PMD, pengendalian pddk &KB, perhubungan, Kominfo, Koperasi, Usaha Kecil & Menengah, Penanaman Modal, Kepemudaan & Olahraga, Statistik, Persandian, Kebudayaan, Perpustakaan dan Kearsipan S P M 8

9 URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
Gubernur, bupati/walikota mendapatkan pelimpahan dari presiden untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum di wilayahnya. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur, bupati/walikota dibantu oleh perangkat Pemerintah Pusat dan dibentuk forum koordinasi pimpinan daerah dan forum koordinasi kecamatan. Pendanaan dibebankan pada APBN. 9

10 KEWENANGAN/URUSAN PEMERINTAH KE DESA
(UU NO. 23 TAHUN 2014) Pasal 16 ayat (1) Pemerintah Pusat berwenang untuk menetapkan NSPK dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan melaksanakan BINWAS terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pasal 19 ayat (1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan sendiri oleh Pemerintah Pusat, melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah berdasarkan asas DEKON atau TP.

11 KEWENANGAN/URUSAN PROVINSI/KAB/KOTA KE DESA
(PASAL 20 UU NO. 23 TAHUN 2014) Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah provinsi dilakukan dengan cara: diselenggarakan sendiri oleh provinsi; menugasi kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan; atau menugasi Desa. Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota dilakukan dengan cara: diselenggarakan sendiri oleh kabupaten/kota; atau dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa.

12 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
(Penjabaran Lebih Lanjut Pasal 12 ayat 2 huruf g dalam Lampiran UU No.23/2014) NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KAB/KOTA 1 2 3 4 5 1. Penataan Desa Pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional. Penerbitan kode Desa berdasarkan nomor registrasi dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Penetapan susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kepala desa adat berdasarkan hukum adat. Penyelenggaraan penataan Desa. 2. Kerja Sama Desa Fasilitasi kerja sama antar-Desa dari Daerah provinsi yang berbeda. Fasilitasi kerja sama antar-Desa dari Daerah kab/ kota yang berbeda dalam 1 (satu) Daerah provinsi. Fasilitasi kerja sama antar-Desa dalam 1 (satu) Daerah kab/ kota.

13 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
(Penjabaran Lebih Lanjut Pasal 12 ayat 2 huruf g dalam Lampiran UU No.23/2014) ...Lanjutan NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KAB/KOTA 1 2 3 4 5 3. Administrasi Pemerintahan Desa ---- Pembinaan dan pengawas-an penyelenggaraan adm pemerintahan Desa. 4. Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, dan Masyarakat Hukum Adat Pemberdayaa lembaga ke-masyarakatan yang bergerak di bidang pem-berdayaan Desa tingkat nasional. Pemberdayaan lembaga kemasya-rakatan yang bergerak di bidang pemberdaya-an Desa dan lembaga adat tingkat Daerah provinsi serta pember-dayaan masy hukum adat yang masy pelakunya hukum adat yang sama berada di lintas Daerah kab/kota. Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan Desa dan lembaga adat tingkat Daerah kab/kota dan pemberdayaan masy hukum adat yang masy pelakunya hukum adat yang sama dalam Daerah kab/kota. Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat tingkat Desa.

14 KEWENANGAN DESA (UU No.6/2014)
Pasal 19 kewenangan berdasarkan hak asal usul; kewenangan lokal berskala Desa; kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa diatur dan diurus oleh Desa. Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota diurus oleh Desa. Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah disertai biaya.

15 RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DESA
(Materi Muatan Pasal 2, Pasal 3 dan Penjelasan Umum UU No.6/2014) 1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kedudukan dan Jenis Desa Penataan Desa Kewenangan Desa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Hak dan kewajiban Desa dan Masyarakat Desa Peraturan Desa Keuangan dan Asset Desa Pembinaan dan Pengawasan 2. Pelaksanaan Pembangunan Pembangunan Desa Pembangunan Kawasan Perdesaan BUM Desa Kerjasama Desa 3. Pembinaan Kemasyarakatan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lembaga Adat Desa 4. Pemberdayaan Masyarakat Pendampingan

16 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMERINTAH BINWAS Secara Nas. koordinasikan Mendagri Pembinaan Pengawasan Mendagri K/L Binwas Umum Binwas Teknis Provinsi Gubernur sbg wakil Pem. Binwas umum & teknis (PP 19/2010 & PP 23/2011 Kab/Kota 16

17 BINWAS KEPADA DESA (Pasal 112 UU No.6/2014) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah. Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Bangdes dan kawasan perdesaan.

18 BINWAS OLEH PEMERINTAH
(Pasal 113 UU No.6/2014) Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan. Memberikan pedoman dukungan pendanaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Memberikan penghargaan, pembimbingan dan pembinaan kepda Lemasdes. Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif. Melakukan Diklat tertentu kpd aparat Pemdes dan BPD. Menyusun juknis BUMDES

19 BINWAS OLEH PROVINSI DAN KAB/KOTA
(Pasal 114 & Pasal 115 UU No.6/2014) Pasal 114 & Pasal 115 UU No.6/2014 Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah. Pasal 225 (1) UU No.23/2014 Camat mempunyai tugas membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa/Kelurahan, serta mengkoordinasikan pemberdayaan masyarakat.  Pemerintah desa bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui camat terhadap tugas yang diserahkan kepadanya.

20 SINERGI DALAM PENATAAN DESA
Pasal 7 UU No.6/2014 Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penataan Desa meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan Desa. Pasal 9 dan Pasal 13 UU No.6/2014 Pemerintah dapat menghapus Desa karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis. Disamping itu, Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional. Pasal 371 UU No.23/2014 Dalam Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk Desa. Desa mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Desa.

21 SINERGI DALAM PEMBIAYAAN DESA
Pasal 285 ayat 2 dan Pasal 294 ayat 3 UU No.23/2014 Dana Desa sebagai pendapatan daerah yang bersumber dari transfer Pemerintah Pusat dimanfaatkan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan kewenangan dan kebutuhan Desa sesuai dengan ketentuan undang- undang mengenai Desa. Pasal 372 UU No.23/2014 Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menugaskan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada Desa, dengan pengaturan untuk pendanaan urusan Pemerintahan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat dibebankan kepada APBN, sedangkan urusan Pemerintahan yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi/Kab/Kota dibebankan kepada APBD Provinsi/Kab/Kota.

22 PENDAPATAN DESA Pendapatan asli Desa.
(Pasal 72 UU No.6/2014) Pendapatan asli Desa. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kab/kota paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah. ADD paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kab/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK. Bagi kabupaten/kota yang tidak memberikan ADD dimaksud, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa. Besaran alokasi APBN yang diperuntukkan langsung ke desa ditentukan 10% dari dan di luar dana transfer daerah (on top) secara bertahap, yang dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dgn memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

23 ALOKASI DANA DESA (Pasal 12 s.d Pasal 15 PP No.60/2014)
Pemda Kab./Kota mengalokasikan dalam APBD setiap T.A Pengalokasian ADD mempertimbangkan : Kebutuhan Siltap Kades dan Perangkat Desa Jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan kesulitan geografis. Pengalokasian ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. Penyaluran dilakukan secara bertahap  diatur dalam peraturan Bupati dan berpedoman pada Peraturan Menteri. Pemerintah mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap tahun anggaran dengan mengefektifkan program yg berbasis desa secara merata dan berkeadilan  ditransfer melalui APBD Kab/Kota; Alokasi Dana Desa berdasarkan: Jumlah Penduduk, Angka Kemiskinan, Luas Wilayah Dan Tingkat Kesulitan Geografis dgn bobot: 30% untuk jumlah penduduk 20% untuk luas wilayah 50% untuk angka kemiskinan (RT miskin) *) Tk Kesulitan Geografis: Ketersediaan Pelayanan Dasar, Kondisi Infrastuktur, Transportasi dan Komunikasi Desa ke Kab. Penyaluran secara bertahap: Tahap I  sebesar: 40%, Tahap II  sebesar: 40%, Tahap III  sebesar: 20% .

24 BANTUAN KEUANGAN DARI APBD PROVINSI KAB/KOTA (Pasal 73 UU No.6/2014)
Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan keuangan yg bersumber dari APBD kepada Desa Bantuan keuangan dapat bersifat umum dan khusus Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

25 TERIMA KASIH 25


Download ppt "Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH,MH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google