Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Presented by Christine M.Int.Tax ©
PPh Pasal 25 Presented by Christine M.Int.Tax ©
2
Dasar Hukum UU PPh Ps. 25 PMK No. 255/PMK.03/2008 PER-22/PJ/2008
KEP - 537/PJ./2000
3
PPh Pasal 25 Mekanisme membayar pajak oleh WP sendiri,
Prinsip: Angsuran PPh mendekati PPh terutang tahun berjalan, Mengangsur setiap bulan, PPh yang terhutang dalam suatu tahun pajak, Asumsi besarnya PPh yang harus dibayar sendiri adalah sama dengan tahun sebelumnya,
4
PPh Pasal 25 PPh yang harus dibayar sendiri: Jumlah PPh terutang dikurangi PPh yang dipotong/dipungut pihak lain (PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, dan pasal 24) Kompleksitas: WP Baru, ada sisa kerugian tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan, atau ada penghasilan tidak teratur, dsb.
5
Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
6
PPh Ps WP Baru Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
7
PPh Pasal 25-Kasus WP Baru
PT Tukulindo bergerak dibidang perdagangan Baru memulai usaha pada bulan November 2009 Penghasilan neto bulan November Rp Hitung PPh Pasal 25 untuk masa November 2009.
8
PPh Pasal 25-Kasus WP Baru (Solution)
Penghasilan neto bulan November sebesar Rp PPh Ps. 25 bulan November: Penghasilan neto bulan November = Rp 250 juta Penghasilan neto disetahunkan (x 12)= Rp 3 Milyar Pajak Penghasilan terutang = Rp 3M x 28% =840 juta PPh Ps. 25 untuk Nov’09 = 840 juta x 1/12 = Rp
9
PPh Pasal 25-Kasus Sisa Kerugian Yg Dpt Dikompensasi
PT Damai memperoleh penghasilan neto sebesar Rp 850 juta dalam tahun 2008. Total kredit pajak PPh Pasal 22, 23, dan 24 sebesar Rp 120 juta. SPT dimasukkan pada bulan April 2009. Hitunglah besarnya PPh Pasal 25 sejak masa April 2009 jika dalam menghitung PPh terutang tahun 2008 diketahui: Terdapat sisa kerugian tahun 2007 yang belum dikompensasikan di tahun 2008 sebesar Rp ;
10
PPh Pasal 25-Kasus Sisa Kerugian Yg Dpt Dikompensasi (Solution)
Penghasilan neto Rp 850 juta Sisa kerugian tahun 2007 yang belum dikompensasikan di tahun (50) juta Penghasilan Kena Pajak juta PPh Terutang dasar perhitungan PPh Ps. 25: 800 jt x 28% = 224 Jt Kredit pajak (Ps. 22,23,24) = (120) juta Dasar perhitungan PPh Ps. 25 = juta PPh Ps. 25 sejak bulan April = 1/12 x 104 juta = Rp
11
PPh Pasal 25-Kasus Penghasilan Tidak Teratur
PT Abadi mencatat keuntungan dari penjualan aktiva tetap sebesar Rp 1,5 Miliar pada tahun 2008 Total Penghasilan neto tahun 2008: Rp 5 Miliar Kredit pajak PPh Pasal 23 dan Pasal 24 sebesar Rp 500 juta. SPT disampaikan pada masa April 2009. Hitung besarnya PPh Pasal 25 sejak masa April 2009.
12
PPh Pasal 25-Kasus Penghasilan Tidak Teratur (Solution) KEP 537/PJ
Perhitungan PPh Pasal 25: Penghasilan neto tahun : Rp Miliar Keuntungan dari penjualan aktiva tetap : Rp (1,5 Miliar) PKP : Rp 3,5 Miliar Pajak terhutang: 28% x Rp 3,5 M = juta Kredit pajak (Ps.23&24): juta Dasar perhitungan untuk PPh Ps. 25: juta PPh Pasal 25 sejak masa April 2009: 1/12 x 480 juta= Rp
13
Pencatatan Akuntansi
14
Angsuran Pajak Jurnal: Dr. Prepaid Income Tax Art. 25 Cr. Cash
15
Pajak Akhir Tahun Jurnal: Dr. Beban Pajak Penghasilan
Cr. Prepaid Income Tax Art. 22 Cr. Prepaid Income Tax Art. 23 Cr. Prepaid Income Tax Art. 25 Cr. Utang Pajak Penghasilan
16
Pajak Tangguhan Jurnal: Dr. Beban Pajak – Kini
Dr. Beban Pajak – Tangguhan Cr. Kewajiban Pajak – Kini Cr. Kewajiban Pajak - Tangguhan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.