Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;"— Transcript presentasi:

1 PENATAAN ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA (UPBU)

2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 108/1995 tentang Pedoman Perumusan Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural di Lingkungan Departemen; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/l1/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Penataan Organisasi dan Kelembagaan Kantor UPBU

3 PERTIMBANGAN RESTRUKTURISASI ORGANISASI UPT BANDAR UDARA MENJADI UPBU
Pemisahan fungsi regulator dan operator UPBU sebagai Operator tidak lagi melaksanakan fungsi koordinasi dan pemantauan (fungsi regulator) pada Pasal 47 KM. 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bandar Udara Pemisahan fungsi pelayanan Navigasi Penerbangan dari penyelenggara bandar udara Peningkatan pelayanan dan kenyamanan pengguna bandar udara menuju kemandirian penyelenggaraan bandar udara. Pada organisasi UPBU terdapat fungsi kendali mutu, standar pelayanan, penanganan keluhan pengguna serta kerjasama pelayanan bandar udara yang ditangani oleh unit kerja tertentu Penataan Organisasi dan Kelembagaan Kantor UPBU

4 PELAYANAN TRANSPORTASI UDARA
STANDAR PELAYANAN MINIMAL SWASTA PEMERINTAH (IKU) UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2009 ROWING OPERATOR GOVERNMENT STEERING REGULATOR PRIVATE SARANA BISNIS PENERBANGAN PRASARANA NAVIGASI PRASARANA BANDAR UDARA Penataan Organisasi dan Kelembagaan Kantor UPBU

5 KM. 6 Tahun 2008 Ttg Kriteria dan Klasifikasi UPT Bandar Udara
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN HASIL PENATAAN KELEMBAGAAN KANTOR UPBU KM. 6 Tahun 2008 Ttg Kriteria dan Klasifikasi UPT Bandar Udara PM. 39 Tahun 2014 Ttg Kriteria Klasifikasi Kantor UPBU KM. 7 Tahun 2008 Ttg Organisasi dan Tata Kerja UPT Bandar Udara PM. 40 Tahun 2014 Ttg Organisasi dan Tata Kerja Kantor UPBU PM. 41 Tahun 2014 Ttg Organisasi dan Tata Kerja Kantor UPBU Budiarto Penataan Organisasi dan Kelembagaan Kantor UPBU

6 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
STRUKTUR PELAKSANAAN PENGAWASAN KESELAMATAN PENERBANGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN UU No. 1 Th. 2009 ttg Penerbangan DIREKTORAT KELAIKAN UDARA DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA (1, 6, 7, 8, 16, 18, PANS-OPS) DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA SEKRETARIAT DITJEN PERHUBUNGAN UDARA (Convention, Annex 2, SAAQ) DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA (Annex 9) DIREKTORAT NAVIGASI PENERBANGAN (Annex 1, 2, 3, 4, 5, 10, 11, 12, 15, PANS-ATM) DIREKTORAT KEMAANAN PENERBNGAN (Annex 9, 17, 18) DIREKTORAT BANDAR UDARA (Annex 9, 14, 16) KOMITE NASIONAL KECELAKAAN TRANSPORTASI KNKT ( Annex 13) BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGIDAN GEOFISIKA (BMKG) (Annex 3) Pasal 229 UU Penerbangan PM. 41 Th 2010 Ttg OTK Kantor Otband KP. 114 Th 2013 ttg Juklak PM. 41/2010 BADAN SAR NASIONAL (BASARNAS) ( Annex 12) CASR MoS Staff Instruction HEAD QUARTER (HQ) IT SSP REGIONAL OFFICE (RO) KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA LAPORAN UPBU /BUBU Penataan Organisasi dan Kelembagaan Kantor UPBU

7 ALUR PIKIR TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPBU PERSPEKTIF UU PENERBANGAN
PENGERTIAN UPBU (Pasal 1) “....sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan...” Pengoperasian Bandar Udara Umum (Pasal 234) PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN Pasal 233 “... pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang, dan pos ..” Obyek Pelayanan SERTIFIKAT OPERASI BANDARA (PASAL 234, huruf a) Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), Kelestarian Lingkungan (Pasal 202 dan 234 huruf j) Pengawasan dan pengendalian internal (Pasal 234, huruf l) Personel Fasilitas Kelaikan fasilitas Prosedur perawatan fasilitas Pengoperasian fasilitas Personel Prosedur Operasi Sistem Manajemen Keselamatan KESELAMATAN, KEAMANAN, KELANCARAN DAN KENYAMANAN BANDAR UDARA Penataan Organisasi dan Kelembagaan Kantor UPBU

8 KRITERIA KLASIFIKASI KANTOR UPBU
1. Jasa Angkutan Udara & Pelayanan Pesawat Udara 2. Daya Tampung Bandar Udara I. Komponen Substantif 3. Penggunaan dan Fungsi Bandar Udara KOMPONEN 4. Pelayanan Rute Penerbangan 5. SDM (Fungsiomal Tertentu) 1. SDM (Fungsiomal Umum) II. Komponen Penunjang 2. Lokasi Bandar Udara 3. PNBP Penataan Organisasi dan Kelembagaan Kantor UPBU

9 MATRIK PERBANDINGAN KRITERIA KLASIFIKASI UPBU
KOMPONEN NO KM. 6 TAHUN 2008 PM. 39 TAHUN 2014 I KOMPONEN SUBSTANTIF BOBOT 1 Jasa Angkutan Udara 24 Jasa Angkutan Udara & Pelayanan Pesawat Udara 36 a. Jumlah penumpang pertahun 8 14 b. Jumlah kargo dan pos dalam kg pertahun 4 7 c. Jumlah pergerakan pesawat pertahun 12 9 Pesawat Udara Terbesar Yang Dilayani 6 2. Pelayanan Lalu Lintas Udara 20 DITIADAKAN APP ADC AFIS d UN-Attended 3. Fasilitas dan Daya Tampung Bandar Udara Kapasitas Pelayanan Bandar Udara 27 Kapasitas Bandar Udara Kapasitas Landasan 1). Panjang Landasan 3 2). Bentang Sayap Fasilitas Elektronika dan Listrik Penerbangan Fasilitas Security Fasilitas Keamanan Penerbangan d. PKP-PK Jam Operasi Bandar Udara Kapasitas Terminal Jumlah Rute Penerbangan 5 Penataan Organisasi dan Kelembagaan Kantor UPBU

10 MATRIK PERBANDINGAN KRITERIA KLASIFIKASI UPBU
KOMPONEN NO KM. 6 TAHUN 2008 BOBOT PM. 39 TAHUN 2014 4. Penggunaan dan Fungsi Bandar Udara 4 18 a. Hirarkhi Fungsi Bandar Udara (Pengumpul dan Pengumpan) 2 6 b. Penggunaan Bandar Udara (Internasional dan Domestik) Koordinasi Pelayanan Operasional Bandar Udara Koordinasi dengan instansi pemerintah yang melakukan kegiatan pemerintah Koordinasi dalam penggunaaan bersama bandar udara/pangkalan udara Koordinasi dengan lembaga pelaksana penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di bandar udara 3 5. Sumber Daya Manusia Operasional/ Fungsional 8 Personel Penerbangan di Bandar Udara 5 II. KOMPONEN PENUNJANG 20 1 Pegawai Administrasi Sumber daya manusia administrasi Anggaran Pengelolaan Bandar Udara Anggaran Belanja Operasional PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) 10 PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Asset/Barang Milik Negara (BMN) Hierarki Bandar Udara 10 Penataan Organisasi dan Kelembagaan Bandar Udara

11 CONTOH PENGHITUNGAN NILAI
“Setiap komponen diberikan nilai tertimbang sesuai dengan bobot yang diberikan ” No. Komponen / Sub Komponen Nilai Gewayantana Larantuka 3 Nilai TT 1 Jasa dan Pelayanan Angkutan Udara a. Jumlah penumpang pertahun (berangkat, datang, transit) Jumlah penumpang pertahun 3.82 0.00 5.65 Keatas 10 5.29 s/d 5.64 9 4.92 5.28 8 4.55 4.91 7 4.19 4.54 6 4.18 5 3.45 3.81 4 3.08 3.44 2.72 3.07 2 2.34 2.71 Sub Bobot 1a % 12 6.00 KOMPONEN NILAI TIAP BANDARA ( N ) “Nilai Tertimbang Yang Didapat Pada Setiap Bandar Udara Dijumlahkan Sehingga Didapatkan Hasil Penilaian Bandar Udara...” BOBOT SUB KOMPONEN ( B ) NILAI TERTIMBANG KOMPONEN (NT) = (N x B)/10 Penataan Organisasi dan Kelembagaan Kantor UPBU

12 TATA CARA PENENTUAN KELAS BANDAR UDARA
NI = NT – NR C NI : INTERVAL KELAS NT : NILAI TERTINGGI HASIL PENILAIAN NR : NILAI TERENDAH HASIL PENILAIAN C : JUMLAH KELAS HASIL PENETAPAN KELAS KELAS INTERVAL KELAS I UTAMA > 72.38 KELAS I < x < 72.38 KELAS II < < 51.63 KELAS III < < 30.97 SATPEL BU < 10.30 Penataan Organisasi dan Kelembagaan Kantor UPBU

13 ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UPBU
TUGAS KANTOR UPBU Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial. (Permenhub no. PM. 39 Tahun 2014) Penataan Organisasi dan Kelembagaan Kantor UPBU

14 ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UPBU
FUNGSI pelaksanaan penyusunan rencana dan program; pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang; pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang; penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time); pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata; pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara; pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara; pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi; pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara; pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

15 ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UPBU
FUNGSI pelaksanaan penyusunan rencana dan program; pelaksanaan urusan keuangan, data, serta teknologi dan informasi; pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; pelaksanaan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besr bandar udara serta fasilitas penunjang; pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time); pelaksanaan penyusunan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU); pelaksanaan pelayanan pengangkutan dan pengamanan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata; pelaksanaan pengawasan dan pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja bandar udara ; pelaksanaan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara; Penataan Organisasi dan Kelembagaan Kantor UPBU

16 STRUKTUR ORGANISASI UPT BANDAR UDARA Kelas I Utama (eselon. II.b)
(Kelas I/ esl. III.a) (Kelas II/esl. III.b. (Kelas III/esl.IV.a)

17 PERBANDINGAN JUMLAH KELAS
KM. 7 TAHUN 2008 PM. 40 TAHUN 2014 JUMLAH Kelas I Khusus 2 Kelas I Utama Kelas I 5 10 Kelas II 14 20 Kelas III 50 118 Kelas IV 52 Satker 41 Satpel BU 15 Jenis B 1 Kantor UPBU Budiarto Catatan : Bandar Udara Hang Nadim Batam tetap UPT Ditjen Perhubungan hingga BP Batam membentuk BUBU (PP. 65 tahun 2014) Penataan Organisasi dan Kelembagaan Kantor UPBU

18 REKAPITULASI ESELONISASI UPBU
Penataan Organisasi dan Kelembagaan Kantor UPBU

19

20 KEWAJIBAN Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai operator berkewajiban melaporkan kegiatan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan penerbangan di wilayah kerjanya kepada Kantor Otoritas Bandar Udara yang melaksanakan fungsi regulator.

21 PASAL 47 KM. 7 TAHUN 2008 TENTANG ORGANIASASI DAN TATA KERJA UPT BANDAR UDARA

22 Prinsip-prinsip organisasi
Keberlangsungan tugas Tugas pokok dan fungsi organisasi yang menjadi beban kerja setiap jabatan harus selalu ada dan dapat dilaksanakan secara terus menerus atau berkesinambungan dalam jangka waktu yang lama. 2. Bagi habis tugas tugas pokok, fungsi dan uraian jenis-jenis kegiatan organisasi dibagi habis secara berjenjang, sampai jenjang terendah yaitu jabatan fungsional umum. Proporsionalitas nomenklatur dan literatur , disesuaikan dengan kejenisan volume beban kerja (tugas pokok, fungsi dan uraian jenis-jenis kegiatan organisasi) yang menjadi kewenangan dan tanggung jawabnya.


Download ppt "Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google