Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehJosua Purnomo Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
DIREKTORAT KPM DITJEN PMD
2
Hal Pokok yang Termuat Dalam Profil Desa dan Kelurahan sesuai Peraturan Menteri Dalam Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunan Data Profil Desadan Kelurahan Potensi SDA Potensi SDM Potensi Kelembagaan Potensi Prasrana dan Sarana
3
PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah. Merumuskan kebijakan Fasilitasi daerah dan desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
4
Upaya Pelaksanaan Pendayagunaan data profil desa dan kelurahan Terdistribusikan Buku Potensi Desa, Tingkat Perkembangan Desa dan Buku Laporan Profil Desa dan Kelurahan. Mengadakan pelatihan Tata cara pengisian data profil desa dan kelurahan Sosialisasi profil desa dan kelurahan melalui kecamatan. Melakukan pengadaan Form DDK (Data Dasar Keluarga)
5
KENDALA Keterbatasan SDM Ketersedian Perangkat Penujang Data Base (Komputer dan Jariangn Listrik dan Internet)
6
ISUE POKOK PROFIL DESA DAN PEMETAAN SOSIAL (SAID) ACCESS Proses penentuan istrumen dan penggalian data lapang Keterpautan antara Profile Desa/Kelurahan dengan SAID Titik temu Profil Desa dan SAID Pendayagunaan Data tersebut - Perencanaan - Kebijakan - Penanganan Masalah
7
UU NO. 6 TH 2014 TTG DESA BAB IX PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN Bagian Ketiga Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 86
8
1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. (3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. (4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. (5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. (6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.