Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

URGENSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI NASIONAL Sabartua Tampubolon sabartua@ristek.go.id T. 021-3169218 F. 021-3102046 1 1.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "URGENSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI NASIONAL Sabartua Tampubolon sabartua@ristek.go.id T. 021-3169218 F. 021-3102046 1 1."— Transcript presentasi:

1 URGENSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI NASIONAL
Sabartua Tampubolon T F 1 1

2 Latar Belakang Terbentuknya sistem inovasi merupakan syarat untuk mendayagunakan iptek dalam meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat Indeks Daya Saing Global (Global Competitiveness Index) menempatkan Indonesia (44) di bawah Singapura (3), Malaysia (26) dan Thailand (238) (WEF, 2010) Manajemen HKI sangat penting untuk mendukung sistem inovasi

3 Masalah yang Dihadapi Persoalan Regulasi tentang Lisensi Paten
- Pengaturan tentang lisensi belum memadai Lemahnya kelembagaan pengelola dan intermediasi HKI - Sentra HKI belum memperoleh dukungan memadai dari lembaga induk, - Sentra HKI tidak solid secara kelembagaaan - sentra HKI berfungsi pada pendaftaran dan sosilasiasi HKI saja. Lemahnya SDM Disebabkan Rendahnya kesadaran paten dan HKI - Peneliti dan Perekayasa belum mengetahui prosedur pendaftaran dan manfaat HKI Lemahnya jaringan pengelolaan paten dan HKI lainnya - Belum berfungsinya asosiasi pengelola sentra HKI - Belum terbangunnya basis data HKI yang baik 3 3

4 KERANGKA PEMBANGUNAN IPTEK
4

5 SISTEM INOVASI NASIONAL

6 Definisi Sistem Inovasi
Kerangka Pikir (1) Definisi Sistem Inovasi Sistem Inovasi : suatu kesatuan dari sehimpunan aktor, Sistem kelembagaan atau proses produktif yang mempengaruhi kelembagaan arah perkembangan dan kecepatan inovasi dan difusinya (termasuk teknologi dan praktik baik/terbaik), serta proses pembelajarannya. Dengan demikian ada tiga kata kunci dalam Sistem Inovasi yang harus diperhatikan di sini yaitu : inovasi, difusi dan proses pembelajarannya Referensi : Freeman (1987, “jaringan lembaga...”: Lunvall (1992, elemen dan hubungan yang berinteraksi sistem sosial); Nelson dan Rosenberg (1983, sehimpunan aktor . . .); Metcalf (1995, sistem yang menghimpun institusi-institusi berbeda ); OECD (1999, himpunan lembaga-lembaga . . .)

7 Kerangka Pikir Unsur Utama Sistem Inovasi
Kelembagaan : Litbang, Pendidikan, industri, intermediasi, keuangan/perbankan. Jejaring (Networking) : jejaring kelembagaan sistem jejaring inovasi. Instrumen Kebijakan : perangkat hukum dan peraturan yang mengatur tentang : hak kekayaan intelektual (HKI); pembiayaan inovasi (spt. Modal ventura), pengelolaan resiko teknologi, standardisasi dan sertifikasi; dll.

8 Diagram Sistem Inovasi

9 Siklus Komersialisasi
Ide Riset Inovasi Perlindungan KI Pasar Ide Riset Inovasi Perlindungan KI Pasar Oleh Paten Oleh Desain Sentra HKI Temu Bisnis Kreatifitas Raih HKI Sentra HKI Industri Industri Asuransi Teknologi Standlab Standleb Temu Bisnis Standardisasi Penemu, Peneliti, Perekayasa, Pendesain, Pengembang, Pencipta Penemu, Peneliti, Perekayasa, Pendesain, Pengembang, Pencipta Litbang, LPND, Universitas Litbang, LPND, Universitas

10 Kebijakan dan Program Sistem Inovasi Saat ini
UU 18/2002 ttg Sisnas Litbangdap Iptek, UU 20/2003 ttg Sisdiknas, UU 14/2001 ttg paten, UU 19/2002 ttg Hak Cipta, UU. 15/2001 ttg Merek, UU 29/2000 ttg PVT, UU 30/2000 ttg Rahasia Dagang, UU 31 ttg Desain Industri dan UU.32 ttg Deain Tata letak Sirkuit Terpadu

11 Arah & Strategi Peningkatan Perolehan Paten
dan HKI Lainnya SASARAN Kata Kunci STRATEGI Pemerintah (KNRT) memberikan fasilitator dengan memberikan insentif pembentukan dan penguatan Sentra HKI.dalam rangka mendorong peningkatan perolehan Paten dan HKI lainnya. Dengan langkah meyusun panduan untuk acuan program insentif tersebut diatas. KELEMBAGAAN (pembentukan unit pengelola kekayaan intelektual) Lembaga Litbang Badan Usaha Peningkatan kemampuan SDM dengan mengikuti isu-isu HKI di luar maupun di dalam negeri. Baik secara langsung maupun melalui internet. Mengikuti pelatihan penulisan dokumen paten dan dokumen HKI lainnya. Melengkapi sarana dan prasarana standar minimal yang diperlukan dalam pengelolaan KI. SUMBER DAYA (Peningkatan Kemampuan dalam penawaran invensii dan penulisan dokumen paten, HKI lainnya) SDM Sarana dan Prasarana Pembiayaan Inovasi JARINGAN (Memperkuat jaringan Sentra HKI antar lembaga litbang dengan industri Sentra HKI Akses Informasi Database M Jaringan yang dikembangkan hendaknya memiliki program sayn sama sehingga memudah untuk saling mengakses kekayaan intelektual yang ada di setiap sentra-sentra HKI. 11 11 11

12 Arah & Strategi Fasilitasi Perolehan Paten
dan HKI Lainnya KELEMBAGAAN (Pembentukan dan penguatan sentra HKI) Pemetaan Lembaga Litbang dan PT yang memiliki Sentra HKI Pemetaan Lembaga Litbang dan PT yang memiliki sentra HKI Pemetaan kemampuan sentra HKI yang ada Persiapan penyusunan pedoman sistem insentif pembentukan dan penguatan sentra HKI Fasilitasi program sistem insentif pembentukan dan penguaan sentra HKI. 12 12

13 Perundang-undangan Terkait
UUD-1945 Perubahan Pasal 31 Ayat 5 UU no Hak Cipta UU no Paten UU No.18 Tahun 2002 Pasal 13 Pasal 23 UU no Merk UU no Perlind. Var. Tanaman UU no Rahasia Dagang UU no Disain Industri UU no Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu 13 13 13 13

14 Kondisi Sentra/Klinik HKI Saat ini
Survey Ditjen Dikti (Nov 2008)  : tercatat 80 sentra HKI di PT dan Lemlitbang. Hanya 18 yang masih beroperasi aktif, 5 sentra HKI hanya berperan dalam sosialisasi, sisanya 13 berperan juga dalam memproses perlindungan HKI. Dari 5 sentra HKI, hanya 3 yang berpengalaman melakukan alih teknologi. Survey PI-UMKM, Menko Perekonomian (2009)  : 199 sentra/klinik HKI (65 KRT, 134 Ditjen HKI, Kemenhukham) Hanya 6 sentra/Klinik HKI yang cukup baik dan dianggap memenuhi syarat sebagai mitra PI-UMKM, yaitu : Universitas Surabaya, IPB, ITB, UI, UGM dan Unhas. Perlu dukungan kebijakan untuk menjadikan PI-UMKM (Sentra HKI berada didalamnya) sebagai lembaga intermediasi. Diperlukan minimal 400 lembaga intermediasi (saat ini hanya 16 lembaga intermediasi) 14 14 14

15 Arah & Strategi Fasilitasi Perolehan Paten
dan HKI Lainnya SUMBERDAYA (Peningkatan kemampuan dalam penawaran invensi dan penulisan dokumen paten dan HKI lainnya serta pelatihan kontrak riset) Peningkatan kemampuan dalam memilih dan memilah invensi Peningkatan kemampuan melihat peluang pasar dan kecenderungan perkembangan iptek Pelatihan penulisan dokumen paten dan HKI lainnya Pelatihan kontrak riset (perjanjian lisensi dan royalti) Pelatihan temu bisnis dalam rangka menawarkan invensi ke pelaku bisnis. 15 15

16 Arah & Strategi Fasilitasi Perolehan Paten
dan HKI Lainnya JARINGAN (Penguatan jaringan antar sentra HKI di lembaga Litbang dan Perguruan Tinggi (A) dengan pelaku bisnis (B) dan penyelenggara pemerintahan (G) Mengembangkan konsep program database kekayaan intelektual, hasil litbang dan pengelolaannya yang dapat diakses oleh sentra HKI dan pelaku bisnis Menyusun konsep database KI, hasil litbang dan hasil pengelolaannya untuk menghindari duplikasi kegiatan litbang 16 16

17 Insentif HKI: Instrumen Kebijakan
Rendahnya perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) domestik (Berdasarkan Statistik Paten 2009: Perbandingan paten dalam negeri dibandingkan luar negeri, yaitu paten biasa: 4,25% : 91,17%, dan paten sederhana: 3,48% : 1,09%) Pasal 13 (3) UU 18/2002: “Dalam meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual, PT dan Lembaga Litbang wajib mengusahakan pembentukan sentra HKI sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya”. Pasal 23 (1) UU 18/2002: “Pemerintah menjamin perlindungan bagi HKI yang dimiliki perseorangan atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. 17

18 STATISTIK PERMOHONAN HAK PATEN
Tahun Paten Paten Sederhana Jumlah PCT Non PCT DALAM NEGERI LUAR 1 4628 749 23872 782 465 30497 2001 4 2901 208 813 197 24 4147 2002 6 2976 228 633 157 48 4048 2003 - 2620 201 479 163 29 3492 2004 2989 226 452 177 32 3877 2005 3536 234 533 4498 2006 3805 282 519 242 26 4880 2007 5 4357 279 493 209 34 5377 2008 12 4278 375 469 214 5382 36 32.090 2782 28.263 2304 724 66.199 % 0.05% 48,48% 4,20% 42,69% 3,48% 1,09% 100% 18

19 TUJUAN PEMBERIAN INSENTIF HKI
Meningkatkan perolehan Hak Paten dan Kepemilikan HKI Produk Teknologi dan Produk Kreatif; Meningkatkan minat peneliti untuk melakukan kegiatan litbang berpotensi HKI; Mendorong tumbuhnya industri nasional berbasis HKI. Meningkatkan pemahaman peneliti terhadap pentingnya HKI dalam kaitannya dengan kegiatan litbang. 19

20 RUANG LINGKUP INSENTIF HKI
INSENTIF RAIH HKI, yaitu insentif untuk perolehan HKI (Paten, Hak Cipta, Merek, Desain Industri, Desain Tata letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan PVT) INSENTIF SENTRA HKI, yaitu Insentif Pembentukan Sentra HKI dan Insentif Penguatan Sentra HKI. 20

21 TOLOK UKUR KEBERHASILAN
Meningkatnya jumlah HKI yang terdaftar di Ditjen HKI; Meningkatnya pembentukan Sentra HKI di PT dan Lembaga Litbang; Menguatnya Manajemen Sentra HKI. 21

22 MEKANISME PENGAJUAN PROPOSAL
Pengumuman melalui Website KRT; Sosialisasi Pengiriman Proposal Seleksi Administrasi; Seleksi Substansi Klarifikasi fakta (Fact Finding) Penetapan penerima insentif 22

23 LSM yang bergerak di bidang kegiatan litbang iptek;
INSTANSI PENGUSUL Instansi/lembaga pemerintah/non pemerintah yang berbadan hukum dan bukan badan usaha antara lain PT, Lembaga Litbang pemerintah maupun swasta LSM yang bergerak di bidang kegiatan litbang iptek; Yayasan yang bergerak di bidang kegiatan litbang Iptek. 23

24 DOKUMEN PROPOSAL Surat pengantar yang wajib ditandatangani oleh pimpinan lembaga pengusul. Proposal wajib berisikan: (1) Lembar pengesahan yang ditandatangani pimpinan lembaga pengusul dan harus dibubuhi cap lembaga; (2) Proposal Teknis; (3) proposal Biaya; (4) Riwayat Hidup dari Inventor dan pengelola Sentra HKI. Keempat komponen ini harus dijilid rapi dalam bentuk satu buku Warna Sampul: Biru (Raih HKI), Hijau (pembentukan Sentra HKI), Kuning (Penguatan sentra HKI). 24

25 STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
UU 39/2008 tentang Kementerian Negara; Keppres 84/P/2009 tentang Pembentukan Kabinet Republik Indonesia Bersatu II; Perpres 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; Perpres 24/2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I; Permen Ristek 03/M/Per/VI/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset dan Teknologi

26 STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
ASISTEN DEPUTI KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN STANDARDISASI ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

27 KEMENTERIAN RISTEK TERIMA KASIH Kedeputian Bidang Sumber Daya Iptek
Asisten Deputi Kekayaan Intelektual dan Standardisasi Iptek Kementerian Negara Riset dan Teknologi Lantai 6, Gedung Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta 10340 Tel Fax ristek.go.id


Download ppt "URGENSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI NASIONAL Sabartua Tampubolon sabartua@ristek.go.id T. 021-3169218 F. 021-3102046 1 1."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google