Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVino Yohanes Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PENDIDIKAN PANCASILA OLEH PRIYO SULARSO HP : 081 359 111 000
2
ARAH DAN TUJUAN MEMPELAJARI PANCASILA
Agar memiliki pengetahuan ttg PS yang benar Agar memiliki sikap sesuai dg nilai-nilai PS 3. Agar mampu melakukan perbuatan sesuai dengan nilai-nilai PS
3
Pancasila yang mana yang dipelajari
- Adalah PS yang rumusannya terdapat dalam Pembukaan UUD alinea IV Dalam Pembukaan adanya rumusan tanpa nama Kedudukan, tata urutan, cara penulisannya, telah ditetapkan dalam Tap MPRS No. XX / MPRS/ 1966
4
Hakekat Pembukaan UUD 1945 Sebagai sumber tertib hukum yang tertinggi. Adalah kebulatan peraturan-peraturan hukum yang saling berhubungan satu dengan lainnya dan bersama-sama membentuk suatu kesatuan Syarat Sumber Tertib Hukum a. Adanya kesatuan subyek yg mengadakan (Pemerintahan Negara Republik Indonesia ) b. Adanya asas kerokhanian sbg dasar peraturan ( Pancasila ) c Kesatuan daerah untk berlakunya peraturan ( tmpah darah ) d. Adanya kesatuan waktu (Sejak Indonesia Merdeka )
5
Unsur Didalamnya adalah
Hakekat Pembukaan UUD 1945 2. Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental ( Staatsfundamental norm) Unsur Didalamnya adalah 1. Terjadinya di bentuk Oleh pendiri neg Memuat ketentuan : Ttg adanya tujuan negara Adanya UUD Bentuk negara RI Adanya asas kerokhanian 2. Dari segi isinya
6
Hakekat Pembukaan UUD 1945 ( LANJUTAN DARI 1 )
Pembukaan UUD 1945 pada hakekatnya dijiwai oleh Pancasila, sehingga dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila merupakan suatu dasar dan asas kerokhanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Jadi kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia
7
Hubungan Pembukaan Dg Pasal UUD 45
a). Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakekat kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh UUD 1945. b) Pembukaan UUD pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945. c) Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental yang menentukan adanya UUD 1945, yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (convensi), jadi merupakan sumber ” hukum dasar negara ” d) Pembukaan UUD berkedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.
8
MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945 Alinia pertama pengakuan tentang nilai 'hak kodrat' yaitu hak untuk merdeka, yang tersimpul dalam kalimat "Bahwa sesung guhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa Alinia kedua merupakan konskwensi logis dari alinea pertama yaitu hak kodrat yaitu hak untuk merdeka yg dicapai dg perjuangan, jadi bukan hadiah dari bangsa asing ( Jepang ) 3. Alinea ketiga mengandung makna religius, konsekuensinya hrs mendasari seluruh hukum positif, dan juga adanya pengakuan bhwa kemerdekaan adalah rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa 4. Alinea keempat memuat inti berdirinya RI merdeka yaitu “ tujuan negara, diadakanya UUD negara, bentuk negara yaitu republik, tentang adanga dasar filsafat negara yaitu Panasila
9
Hubungan Pembukaan Dg Pasal UUD 45
a). Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakekat kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh UUD 1945. b) Pembukaan UUD pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945. c) Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental yang menentukan adanya UUD 1945, yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (convensi), jadi merupakan sumber ” hukum dasar negara ” d) Pembukaan UUD berkedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.
10
Empat Pokok Pikiran Pembukaan UUD 45
Poko Pokiran Pertama : Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam 'Pembukaan' diterima aliran pengertian negara persatuan. Negara yang melindungi segenap bangsa Poko Pokiran kedua Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat “. Pokok pikiran ini yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial Poko Pokiran ketiga Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan /perwakilan Poko Pokiran keempat Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur “. :
11
Kedudukan Pancasila Sebagai dasar negara RI akan memberi arah dalam penyelenggaraan negara Disini Pancasila sbg sumber dari segala sumber hukum RI. Implementasinya pada peraturan organik 2. Sebagai pandangan hidup akan memberi petunjuk dalam hidup bermasyarakat.
12
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945
- UUD Pada awal kemerdekaan UUD 1945 belum dapat dilaksanakan, karena berjuang dimana kaum penjajah ingin kembali. - Konstitusi RIS Negara RI berubah menjadi neg Federal ( UUD RIS ). UUD 45 hanya berlaku di Neg RI ( jawa dan Sumatra dg ibukota Jogyakarta )
13
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 ( lanjutan )
- Undang-Undang Dasar Sementara Indonesia berbentuk Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1950. Sistem pemerintahannya parlementer Demokrasi liberal dan sudah berhasil melaksanakan pemilihan umum dan berhasil membentuk badan konstituante.
14
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 ( lanjutan )
- UUD ( yang berlaku berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ) Alasan kembali ke UUD 1945 1. Alasan obyektif 2. Alasan Subyektif Demokrasi yang berlaku adalah demokrasi terpimpin yaitu sistem demokrasi ” apabila DPR tidak dapat mencapai sepakat atas sesuatu maka permasalahan tersebut diserahkan pada pemimpin / Presiden. Jadi presiden yang akan memutuskan ”.
15
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 ( lanjutan )
UUD Pada Masa Orde Baru Tujuan/cita-cita Orde Baru 1. Koreksi terhadap pemerintahan sebelumnya. 2. Ingin memperbaiki nasip rakyat dalam semua aspek 3. Ingin melaksanakan PS secara murni dan konskwen Yang diraskan oleh rakyat 1. Ujung-ujungnya otoriter 2. Pancasila dijadikan sebagai alat kekuasaan 3. Maraknya praktik KKN 4. Semakin tidak berpihak pada rakyat
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.