Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehJoko Galang Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan
Drg. Oscar Primadi, MPH Kepala Pusat Standardisasi, Sertifikasi, dan Pendidikan Berkelanjutan SDM Kesehatan Disampaikan pada: Pertemuan dengan Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan dan Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi Grand Royal Panghegar Bandung, 5 Oktober 2012
2
ARAH PEMBANGUNAN KESEHATAN
Agenda: MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT PENINGKATAN KUALITAS SDM Calon hapus Peningkatan Akses Masyarakat terhadap Layanan Kesehatan yang Berkualitas (Perpres No. 7/2005)
3
Upaya Preventif, Promotif
Arah Pengembangan ( ) 3 RPJMN I RPJMN II RPJMN III RPJMN IV VISI MASYARAKAT SEHAT YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN Upaya Kuratif Upaya Preventif, Promotif Pendukung/penunjang Arah pengembangan tenaga kesehatan sejalan dengan arah pengembangan upaya kesehatan, dari tenaga kuratif bergerak ke arah tenaga preventif, promotif sesuai kebutuhan
4
PENGATURAN TENAGA KESEHATAN
Jumlah Jenis Mutu Distribusi
5
5
6
Standardisasi
7
Standar Profesi yang telah disahkan oleh Menteri Kesehatan (2007 – 2008)
Bidan Radiografer Fisioterapi Refraksionis Optisien Sanitarian Asisten Apoteker Ahli Gizi Terapis Wicara Analis Kesehatan 13. Perekam Medis Teknis Elektromedis 14. Okupasi Terapi Teknisi Gigi Perawat Gigi
8
Standar Profesi yang telah disusun (2009 – 2011)
Fisikawan Medik Ortotis Prostetis Akupuntur Terapis Perawat Anestesi Ahli Epidemiologi Apoteker Psikologi Klinis Promotor dan Pendidik Kesehatan Entomolog Kesehatan
9
Standar Profesi yang Sedang Difasilitasi Penyusunannya (2012)
Kesehatan Masyarakat * Teknisi Transfusi Darah Teknisi Kardiovaskuler * IAKMI telah memiliki Standar Profesi Kesehatan Masyarakat yang telah ditetapkan melalui SK PP IAKMI Nomor 071/IAKMI PUSAT/SPKM/III/2012 pada tanggal 8 Maret 2012
10
Sertifikasi - Registrasi
11
Permenkes 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
Dasar Hukum Registrasi Nakes Permenkes 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan pengganti Permenkes 161 tahun 2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan Lulusan sebelum tahun 2012 diberikan STR langsung (pemutihan) Uji kompetensi dilaksanakan sebagai exit exam mulai tahun 2012 Draft Peraturan Bersama antara Kemendikbud dan Kemenkes : Pelaksanaan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan yang merupakan Exit Exam di institusi pendidikan tenaga kesehatan bagi lulusan baru. Pengembangan Materi Uji akan dilaksanakan bersama-sama oleh MTKI dan DIKTI (LPUK) Uji Kompetensi selambat-lambatnya mulai tahun 2013
12
Pelaksanaan Registrasi
Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR. Untuk memperoleh STR tenaga kesehatan harus memiliki sertifikat kompetensi Perpanjangan STR dilakukan melalui portofolio dengan mengumpulkan 25 satuan kredit profesi (SKP) dalam 5 tahun
13
MELALUI UJI KOMPETENSI
ALUR REGISTRASI NAKES MELALUI UJI KOMPETENSI PASCA UJIAN TAHAP AKHIR PENDIDIKAN LISENSI REGISTRASI SERTIFIKASI SIP SIK STR UJI KOMPETENSI (EXIT EXAM)
14
Uji Kompetensi suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi.
15
KOMITE FARMASI NASIONAL MTKI (selain dr, drg & farmasi)
Registrasi Tenaga Kesehatan (dr & drg) KKI KOMITE FARMASI NASIONAL MTKI (selain dr, drg & farmasi)
16
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1796 tahun 2011 pengganti Permenkes nomor 161 tahun 2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan Fungsi : Uji kompetensi bagi tenaga kesehatan Pemberian STR Pembinaan penyelenggaraan praktik atau pekerjaan yang dilakukan tenaga kesehatan
17
Manfaat Registrasi Tenaga Kesehatan
Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga kesehatan; Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan; dan Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tenaga kesehatan
18
Pendidikan Profesi Berkelanjutan
Tujuan Uji Kompetensi KBK UU Sisdiknas UU Dikti Permenkes Legal Aspek: Standar Kompetensi Standar Pelayanan Pendidikan Profesi Berkelanjutan (CPD) UJI KOMPETENSI Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Kognitif Afektif Psikomotorik
19
Dampak Pelaksanaan Uji Kompetensi Uji Kompetensi Input Process Output
Outcome Impact Kualitas Peserta Didik Dosen Fasilitas Kualitas Kurikulum Proses Pembelajaran Penilaian Kualitas Lulusan Kualitas Profesi Nakes Kualitas Pelayanan Kesehatan Uji Kompetensi
20
Pengembangan Materi Uji Kompetensi
input Proses OUTPUT Review Soal Try-out item Pengelolaan ujian Pengelolaan bank soal Standard setting Pengumuman Umpan balik Pendidikan Blue Print Kontributor soal Metode Ujian Pedoman ujian Dukungan IT
21
Persiapan yang dilakukan
Pelaksanaan Uji Kompetensi Nakes 2013 Kemitraan Lintas Sektor Item Development and Reviewer Sosialisasi Pedoman Uji Legal Aspek Uji coba Uji Kompetensi Perangkat Pengelola [Kotak Hijau] : Langkah yang telah dijalankan dan masih terus dilakukan perbaikan secara kesinambungan # Legal Aspek : Permenkes 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Nakes Peraturan Bersama Antara Kemenkes Dan Kemendikbud Tentang Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik # Pengembangan Uji : Kerjasama MTKI dengan LPUK dalam Pengembangan Uji Kompetensi Sudah tersusun pedoman uji kompetensi oleh MTKI # Uji coba: telah dilaksanakan uji coba uji kompetensi oleh HPEQ bagi Perawat dan bidan akan dilaksanakan uji coba uji kompetensi bagi seluruh jenis tenaga kesehatan oleh MTKI (pada daerah tertentu) [Kotak Oranye] : Langkah yang masih perlu mendapat perhatian lebih besar # Kemitraan Lintas Sektor: antara MTKP, Organisasi Profesi, Institusi Pendidikan dan Asosiasi Pendidikan dalam Persiapan Uji Kompetensi # Item development and reviewer: Sosialisasi Blue Print Dan Metode Uji Kepada Para Dosen Workshop Item Development and Item Reviewer Kontribusi Soal Dari Masing- Masing Institusi # Sosialisasi: Sosialisasi Uji Kompetensi Sebagai Exit Exam Kepada Mahasiswa Dan Orang Tua .
22
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.