Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010."— Transcript presentasi:

1 PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010

2 Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang No.5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati. Undang-Undang No.17 Tahun 1985 tentang Pengesahaan UNCLOS. Undang-Undang No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.UU26/2007 Undang-Undang No.9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Suaka Margasatwa. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan. Kepres No.32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.17 Tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

3 UU No. 5 1990 Tentang : Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
Pasal 5 Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan : a. perlindungan sistem penyangga kehidupan; b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alami hayati dan ekosistemnya.

4 PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL Pasal 28 Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diselenggarakan untuk menjaga kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau2 Kecil; melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lain; melindungi habitat biota laut; dan melindungi situs budaya tradisional.

5 UU Pasal 2 Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dalam ekosistemnya secara serasi dan seimbang. Pasal 3 Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

6 Pasal 2 PP 60/2007 Konservasi sumber daya ikan dilakukan berdasarkan asas: a. manfaat; b. keadilan; c. kemitraan; d. pemerataan; e. keterpaduan; f. keterbukaan; g. efisiensi; dan h. Kelestarian yang berkelanjutan.

7 PP 60/2007 tentang konservasi sumberdaya ikan
Pasal 8 Satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan. Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata perairan, suaka alam perairan, dan suaka perikanan. Kawasan konservasi perairan ditetapkan oleh Menteri.

8 KATEGORI KAWASAN KONSERVASI Pasal 4
Permen KP 17/2008 Tentang kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil KATEGORI KAWASAN KONSERVASI Pasal 4 (1) Kategori kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, terdiri dari: a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnyadisebut KKP3K; b. Kawasan Konservasi Maritim, yang selanjutnya disebut KKM; c. Kawasan Konservasi Perairan, yang selanjutnya disebut KKP; dan d. Sempadan Pantai. (2) KKP dan Sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

9 Permen KP 17/2008 Pasal 5 Jenis KKP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. Suaka pesisir; b. Suaka pulau kecil; c. Taman pesisir; dan d. Taman pulau kecil. Taman Nasional Perairan Taman Wisata Perairan Suaka Alam Perairan Suaka Perikanan KKP PP60/2007 Kawasan suaka alam (UU ) a. cagar alam; b. suaka margasatwa. Kawasan pelestarian alam (UU ) : a. taman nasional; b. taman hutan raya; c. taman wisata alam.

10 Zonasi kawasan konservasi perairan (Pasal 17 PP 60/2007)
a. zona inti; b. zona perikanan berkelanjutan; c. zona pemanfaatan; dan d. Zona lainnya. Sistem zonasi KKP3K dan KKM (Pasal 31 Permen 17/2008): a. zona inti; b. zona pemanfaatan terbatas; dan/atau c. zona lainnya sesuai dengan peruntukan kawasan. Pasal 32 UU 5/1990 Kawasan taman nasional dikelola dengan sistem zonasi yang terdiri dari (a) zona inti, (b) zona pemanfaatan, dan (c) zona lain sesuai dengan keperluan

11 UU Pasal 33 (1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional. (2) Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli. (3) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

12 UU Pasal 30 Perubahan status Zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 untuk kegiatan eksploitasi yang dapat menimbulkan dampak besar dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

13 UU Pasal 40 (1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (seratusjuta rupiah).

14 BENTUK PEMANFAATAN LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN PENGELOLAAN KONSERVASI PERAIRAN

15 UU Reklamasi Pasal 34 Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi. Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga dan memperhatikan: a. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan Masyarakat; b .keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta c. persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material. 3. Perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

16 Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3)
adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.

17 UU Pasal 50 Menteri berwenang memberikan HP-3 di wilayah Perairan Pesisir lintas provinsi dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu. Gubernur berwenang memberikan HP-3 di wilayah Perairan Pesisir sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan, dan Perairan Pesisir lintas kabupaten/kota. Bupati/walikota berwenang memberikan HP-3 di wilayah Perairan Pesisir 1/3 (satu pertiga) dari wilayah kewenangan provinsi. Pasal 51 1. Menteri berwenang menetapkan: a. HP-3 di Kawasan Strategis Nasional Tertentu, b. Ijin pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil yang menimbulkan dampak besar terhadap perubahan lingkungan, dan c. Perubahan status Zona inti pada Kawasan Konservasi Perairan nasional. 2. Penetapan HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan DPR. 3. Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah

18 a. Daerah perlindungan adat maritim; dan
Pasal 7 Jenis KKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. Daerah perlindungan adat maritim; dan b. Daerah perlindungan budaya maritim. Permen KP 17/2008 Pasal 8 (1) KKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dapat ditetapkan sebagai daerah perlindungan adat maritim apabila memenuhi kriteria: a. wilayah pesisir dan/atau pulau kecil yang memiliki kesatuan masyarakat hukum adat dan/atau kearifan lokal, hak tradisional dan lembaga adat yang masih berlaku; b. mempunyai aturan lokal/kesepakatan adat masyarakat yang diberlakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan; dan c. tidak bertentangan dengan hukum nasional. (2) KKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dapat ditetapkan sebagai daerah perlindungan budaya maritim apabila memenuhi kriteria: a. tempat tenggelamnya kapal yang mempunyai nilai arkeologi-historiskhusus; b. situs sejarah kemaritiman yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan budaya yang perlu dilindungi bagi tujuan pelestarian dan pemanfaatan guna memajukan kebudayaan nasional; dan c. tempat ritual keagamaan atau adat.

19 UU Pasal 42 Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. ? UU Pasal 78 Semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

20 Sekian


Download ppt "PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google