Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFigo Aprilianto Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
INTEGRASI SISTEM TRANSPORTASI UMUM JABODETABEK
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT DIREKTORAT BINA SISTEM TRANSPORTASI PERKOTAAN INTEGRASI SISTEM TRANSPORTASI UMUM JABODETABEK Disampaikan oleh : Dr. Ir. DJOKO SASONO, M.Sc DIREKTUR BINA SISTEM TRANSPORTASI PERKOTAAN Pada : Seminar “Pengembangan Monorel Sebagai Bagian Dari Sistem Transportasi Publik Jakarta” Fakultas Tehnik Universitas TARUMANEGARA, 2 April 2013
2
OUTLINE LANDASAN HUKUM KETERPADUAN SISTEM TRANSPORTASI;
KONSEP INTEGRASI ANGKUTAN UMUM; POLA DAN KEBUTUHAN PERJALANAN DI JABODETABEK; RENCANA INTEGRASI ANGKUTAN UMUM MASSAL JABODETABEK; CONTOH TIPIKAL DISAIN FASILITAS PERPINDAHAN MODA.
3
1. LANDASAN HUKUM KETERPADUAN SISTEM TRANSPORTASI
4
LANDASAN HUKUM UU No. 33 Tahun 2004 Tentang JALAN;
UU No. 23 Tahun 2008 Tentang PERKERETAAPIAN; UU No. 1 Tahun 2009 Tentang PENERBANGAN; UU No. 17 Tahun 2009 Tentang PELAYARAN; UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
5
UU NO. 34 TAHUN 2006 TENTANG JALAN
Pasal 3 ayat (2) : Penyelenggaraan jalan umum diarahkan untuk pembangunan jaringan jalan dalam rangka memperkokoh kesatuan wilayah nasional sehingga menjangkau daerah terpencil. Pasal 4 ayat (4) : Dalam usaha mewujudkan pelayanan jasa distribusi yang seimbang, penyelenggara jalan umum wajib memperhatikan bahwa jalan merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan. Pasal 6 ayat (2) : Sistem jaringan jalan disusun dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan dengan memperhatikan keterhubungan antarkawasan dan/atau dalam kawasan perkotaan, dan kawasan perdesaan.
6
UU NO. 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN
Pasal 2 : Perkeretaapian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan : Asas manfaat; Asas keadilan; Asas keseimbangan; Asas kepentingan umum; Asas keterpaduan; Asas kemandirian; Asas transparansi; Asas akuntabilitas; dan Asas berkelanjutan.
7
UU NO. 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Pasal 2 : Pelayaran diselenggarakan berdasarkan: a. asas manfaat; b. asas usaha bersama dan kekeluargaan; c. asas persaingan sehat; d. asas adil dan merata tanpa diskriminasi; e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; f. asas kepentingan umum; g. asas keterpaduan; h. asas tegaknya hukum; i. asas kemandirian; j. asas berwawasan lingkungan hidup; k. asas kedaulatan negara; dan l. asas kebangsaan. Pasal 5 ayat (6) huruf b : Pembinaan pelayaran dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan diarahkan untuk : meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim sebagai bagian dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
8
UU NO. 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Pasal 2 : Penerbangan diselenggarakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. usaha bersama dan kekeluargaan; c. adil dan merata; d. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; e. kepentingan umum; f. keterpaduan; g. tegaknya hukum; h. kemandirian; i. keterbukaan dan anti monopoli; j. berwawasan lingkungan hidup; k. kedaulatan negara; l. kebangsaan; dan m. kenusantaraan. Pasal 10 ayat (6) huruf b : Pembinaan Penerbangan dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan diarahkan untuk: meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan udara, kebandarudaraan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan sebagai bagian dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
9
UU NO 22/2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 2 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan: a. asas transparan; b. asas akuntabel; c. asas berkelanjutan; d. asas partisipatif; e. asas bermanfaat; f. asas efisien dan efektif; g. asas seimbang; h. asas terpadu; dan i. asas mandiri. Pasal 3 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan: a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa; b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
10
UU NO 22/2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 14 Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah di daratan. (2) Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 144 Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan: a. tata ruang wilayah; b. tingkat permintaan jasa angkutan; c. kemampuan penyediaan jasa angkutan; d. ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; e. kesesuaian dengan kelas jalan; f. keterpaduan intramoda angkutan; dan g. keterpaduan antarmoda angkutan.
11
KETERPADUAN SISTEM TRANSPORTASI
UU NO.33/2004 TENTANG JALAN UU NO.22/2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN UU NO.23/2008 PERKERETAAPIAN UU NO.17/2009 TENTANG PELAYARAN UU NO.1/2009 TENTANG PENERBANGAN TATARAN TRANSPORTASI NASIONAL (TATRANAS) TATARAN TRANSPORTASI WILAYAH (TATRAWIL) TATARAN TRANSPORTASI LOKAL (TATRALOK) BLUE PRINT TRANSPORTASI: JALAN; PERKERETAAPIAN; PELAYARAN; PENERBANGAN. UNDANG-UNDANG TRANSPORTASI TATARAN TRANSPORTASI MODA TRANSPORTASI KELEMBAGAAN TERPADU
12
2. KONSEP INTEGRASI ANGKUTAN UMUM
13
SEMUA YANG MENGUDARA PASTI MENDARAT SEMUA YANG MELAUT PASTI BERLABUH
14
PELAYANAN ANGKUTAN
15
INTEGRASI ANGKUTAN UMUM PERKOTAAN
INTEGRASI FISIK INTEGRASI PEMBAYARAN INTEGRASI JADWAL KEBIJAKAN INTEGRASI
16
INTEGRASI ANGKUTAN UMUM PERKOTAAN
Integrasi fisik, yang memungkinkan penumpang berpindah intra dan /atau antar moda transportasi lainnya secara mudah; Integrasi jadwal, berupa kesuaian jadwal kedatangan dan keberangkatan angkutan umum yang terinformasi dengan baik, serta memungkinkan berkurangnya waktu tunggu penumpang pada saat berpindah intra dan/ atau antar moda transportasi; Integrasi pembayaran, yaitu pembayaran dengan menggunakan smartcard, yang memungkinkan satu kartu untuk beberapa jenis layanan.
17
3. POLA DAN KEBUTUHAN PERJALANAN DI JABODETABEK
18
TOTAL KEBUTUHAN PERJALANAN PERHARI DI WILAYAH JABODETABEK TAHUN 2010
Jenis Moda Total Perjalanan Antar Zona (Kab./Kota) Internal Zona (Kab. /Kota) Perjalanan Orang Dengan Sepeda Motor 28,123,863 9,411,513 18,712,350 Perjalanan Orang Dengan Kendaraan Pribadi 10,501,094 3,063,945 7,437,150 Perjalanan Orang Dengan Angkutan Umum 14,426,818 5,177,538 9,249,280 Total Perjalanan Seluruh Moda 53,051,776 17,652,996 35,398,780 (Sumber : JAPTRAPIS, 2012)
19
POLA PERJALANAN HARIAN DI WILAYAH JABODETABEK (DENGAN SEMUA MODA TRANSPORTASI)
(Sumber : JAPTRAPIS, 2012) 2,521 2,195 2,246 113 634 Total Perjalanan Lintas Provinsi: 7,709 Juta Trip 18,775 7,139 8,862 9,964
20
KEBUTUHAN PERJALANAN DI JABODETABEK
Kebutuhan perjalanan di wilayah Jabodetabek: 53 juta perjalanan pada tahun 2010; 64 juta perjalanan pada tahun 2020. Jika tidak ada pengembangan jaringan dan pelayanan transportasi perkotaan hingga pada tahun 2020: modal share untuk angkutan umum akan berkurang dan kondisi lalu lintas akan semakin parah.
21
4. RENCANA INTEGRASI ANGKUTAN UMUM MASSAL JABODETABEK
22
ANGKUTAN UMUM MASSAL JABODETABEK
RENCANA PENGEMBANGAN SAUM DKI JAKARTA RENCANA PENGEMBANGAN SAUM PROVINSI BANTEN RENCANA PENGEMBANGAN SAUM PROVINSI JAWA BARAT RENCANA PENGEMBANGAN SAUM JABODETABEK RENCANA PENGEMBANGAN SAUM JABODEBEK RENCANA PENGEMBANGAN SAUM JATA RENCANA PENGEMBANGAN SAUM BODETABEK
23
RENCANA JARINGAN 17 TRAYEK UTAMA RENCANA JARINGAN 10 TRAYEK PENGUMPAN
NO. NO. TRAYEK RUTE TRAYEK KM 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 B.01 B.02 B.03 B.04 B.05 B.06 B.07 B.08 B.09 B.10 B.11 B.12 B.13 B.14 B.15 B.16 B.17 KOTA TENGERANG – ANCOL BSD – BANK INDONESIA CILEDUK – DUKUH ATAS CILEDUK RAYA – CELILITAN BSD – LEBAK BULUS CIPUTAT – DUKUH ATAS DEPOK – MANGGARAI DEPOK – DUKUH ATAS DEPOK – CAWANG BOGOR – CELILITAN CIBUBUR – DUKUH ATAS BEKASI – SETU BEKASI – KAMPUNG MELAYU PULOGADUNG – BEKASI PULOGADUNG – TELUK PUCUNG PULOGADUNG – HARAPAN INDAH 41 27.3 16.8 18.3 17.1 19.9 26.9 27.9 23.2 40.5 13.6 19.2 17.9 16.5 8.5 JARINGAN ANGKUTAN MASSAL 2020 RENCANA JARINGAN 10 TRAYEK PENGUMPAN NO. NO. TRAYEK RUTE TRAYEK KM 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 P.01 P.02 P.03 P.04 P.05 P.06 P.07 P.08 P.09 P.10 TELUK NAGA – PLUIT BSD – CIPUTAT PARUNG – CIPUTAT BLOK M – CINERE BLOK M – DEPOK BARU JATI ASIH – CIBUBUR JATI ASIH – CILEUNGSI PINANGRANTI – BEKASI BEKASI – MUSTIKASARI BEKASI – TELUKPUCUNG 15.9 12 12.3 22.4 15 16 18.2 5.5 Sumber : Kemenhub , 2013
24
RENCANA JARINGAN 17 TRAYEK UTAMA RENCANA JARINGAN 10 TRAYEK PENGUMPAN
NO. NO. TRAYEK RUTE TRAYEK KM 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 B.01 B.02 B.03 B.04 B.05 B.06 B.07 B.08 B.09 B.10 B.11 B.12 B.13 B.14 B.15 B.16 B.17 KOTA TENGERANG – ANCOL BSD – BANK INDONESIA CILEDUK – DUKUH ATAS CILEDUK RAYA – CELILITAN BSD – LEBAK BULUS CIPUTAT – DUKUH ATAS DEPOK – MANGGARAI DEPOK – DUKUH ATAS DEPOK – CAWANG BOGOR – CELILITAN CIBUBUR – DUKUH ATAS BEKASI – SETU BEKASI – KAMPUNG MELAYU PULOGADUNG – BEKASI PULOGADUNG – TELUK PUCUNG PULOGADUNG – HARAPAN INDAH 41 27.3 16.8 18.3 17.1 19.9 26.9 27.9 23.2 40.5 13.6 19.2 17.9 16.5 8.5 FASILITAS INTEGRASI MODA 2020 RENCANA JARINGAN 10 TRAYEK PENGUMPAN NO. NO. TRAYEK RUTE TRAYEK KM 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 P.01 P.02 P.03 P.04 P.05 P.06 P.07 P.08 P.09 P.10 TELUK NAGA – PLUIT BSD – CIPUTAT PARUNG – CIPUTAT BLOK M – CINERE BLOK M – DEPOK BARU JATI ASIH – CIBUBUR JATI ASIH – CILEUNGSI PINANGRANTI – BEKASI BEKASI – MUSTIKASARI BEKASI – TELUKPUCUNG 15.9 12 12.3 22.4 15 16 18.2 5.5 Sumber : Kemenhub , 2013
25
RENCANA JARINGAN 17 TRAYEK UTAMA RENCANA JARINGAN 10 TRAYEK PENGUMPAN
INTEGRASI JARINGAN ANGKUTAN MASSAL DAN FASILITAS PERPINDAHAN MODA TAHUN 2020 (Sumber : Kemenhub, 2013) RENCANA JARINGAN 17 TRAYEK UTAMA NO. NO. TRAYEK RUTE TRAYEK KM 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 B.01 B.02 B.03 B.04 B.05 B.06 B.07 B.08 B.09 B.10 B.11 B.12 B.13 B.14 B.15 B.16 B.17 KOTA TENGERANG – ANCOL BSD – BANK INDONESIA CILEDUK – DUKUH ATAS CILEDUK RAYA – CELILITAN BSD – LEBAK BULUS CIPUTAT – DUKUH ATAS DEPOK – MANGGARAI DEPOK – DUKUH ATAS DEPOK – CAWANG BOGOR – CELILITAN CIBUBUR – DUKUH ATAS BEKASI – SETU BEKASI – KAMPUNG MELAYU PULOGADUNG – BEKASI PULOGADUNG – TELUK PUCUNG PULOGADUNG – HARAPAN INDAH 41 27.3 16.8 18.3 17.1 19.9 26.9 27.9 23.2 40.5 13.6 19.2 17.9 16.5 8.5 RENCANA JARINGAN 10 TRAYEK PENGUMPAN NO. NO. TRAYEK RUTE TRAYEK KM 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 P.01 P.02 P.03 P.04 P.05 P.06 P.07 P.08 P.09 P.10 TELUK NAGA – PLUIT BSD – CIPUTAT PARUNG – CIPUTAT BLOK M – CINERE BLOK M – DEPOK BARU JATI ASIH – CIBUBUR JATI ASIH – CILEUNGSI PINANGRANTI – BEKASI BEKASI – MUSTIKASARI BEKASI – TELUKPUCUNG 15.9 12 12.3 22.4 15 16 18.2 5.5
26
MASTERPLAN PERKERETAAPIAN JABODETABEK 2020
Sumber : Kemenhub , 2013 26
27
USULAN PELAKSANAAN MASTERPLAN
KOMPONEN PERIODE PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA Pelayanan dan Jaringan Angkutan Umum a. Trayek Busway b. Trayek Bus Pengumpan c. Bus Gandeng untuk Busway d. Bus untuk Bus Pengumpan 17 Trayek 10 Trayek 738 Bus 169 Bus Pusat Infrastruktur a. Koridor Busway b. Fasilitas ‘Park & Ride’ c. Fasilitas Integrasi d. Fasilitas Pesepeda dan Pejalan Kaki 17 Koridor 9 lokasi 17 lokasi Pusat/ Pemda
28
Jumlah Penumpang yang Diangkut
USULAN PELAKSANAAN MASTERPLAN Moda Angkutan Umum Jumlah Penumpang yang Diangkut (Juta) 2020 2014 Busway *) 2.3 (30 Trayek) 1.2 (15 Trayek) Bus Pengumpan *) 0.4 (15 Trayek) 0.2 (8 Trayek) KA Jabodetabek 1.2 1.0 MRT 0.9 - (sumber : JAPTRAPIS, 2012) *) : termasuk trayek busway dan pengumpan DKI Jakarta.
29
5. CONTOH TIPIKAL DISAIN FASILITAS PERPIDAHAN MODA
30
TIPIKAL DISAIN FASILITAS PERPINDAHAN INTRAMODA
31
TIPIKAL DISAIN FASILITAS PERPINDAHAN ANTAR MODA (KA-BRT)
32
FASILITAS-FASILITAS MINIMAL AREA PERPINDAHAN MODA
33
Ruang Tunggu Terpadu Ramp dan Hand Rail Penggunaan Ubin Bertekstur Petunjuk Arah Rambu Khusus
34
Fasilitas Troli dan Bagasi
Akses Dalam Area Perpindahan Fasilitas Troli dan Bagasi Parkir Sepeda Akses Bagi Pesepeda Parkir Mobil dan Akses Pejalan Kaki Parkir Taksi
35
FASILITAS INFORMASI
36
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.