Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAdhie Pradana Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI No. 17 tahun 2013
SRI MULYANI E.S.
2
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
SRI MULYANI E.S. JENJANG JABATAN DAN PANGKAT Jabatan akademik dosen merupakan jabatan keahlian Jabatan akademik dosen dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi, tdr dari: Asisten ahli Lektor Lektor kepala Profesor
3
Asisten ahli, penata muda tk. I golru III/b
SRI MULYANI E.S. Jenjang pangkat, gol ruang setiap jenjang jabatan akademik dosen dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi: Asisten ahli, penata muda tk. I golru III/b Lektor terdiri dari: penata golru III/c dan penata tk. I golru III/d LK terdiri dari: pembina golru IV/a, pembina tk. I golru IV/b dan pembina utama muda golru IV/c Profesor terdiri dari: pembina utama madya golru IV/d dan pembina utama golru IV/e
4
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur utama, terdiri atas: Pendidikan sekolah dan pendidikan/pelatihan dalam jabatan Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi: melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Unsur penunjang: terdiri atas kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen Jumlah AK kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk dpt diangkat dlm jabatan akademik sekurang-kurangnya 90% AK berasal dari unsur utama, dan unsur penunjang sebanyak-banyaknya 10%. SRI MULYANI E.S.
5
PRINSIP PENILAIAN ADIL: setiap usulan diperlakukan sama dan dinilai dengan kriteria penilaian sama OBYEKTIF: penilaian thd. bukti-bukti yang diusulkan dan dpt dipertanggungjawabkan kebenarannya dg kriteria penilaian jelas AKUNTABEL: hasil penilaian dpt dijelaskan dan dipertanggungjawabkan pertimbangan dan alasannya TRANSPARAN DAN BERSIFAT MENDIDIK: proses penilaian dapat dimonitor dan dikomunikasikan OTONOM DAN JAMINAN MUTU: PT diberi kewenangan penuh menilai PAK Asisten ahli dan Lektor. Untuk usulan ke LK dan Profesor penilaian kegiatan penelitian dilakukan oleh Dikti. SRI MULYANI E.S.
6
PENILAIAN DAN PENETAPAN (pasal 4)
Penilaian kenaikan jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor dilakukan oleh Tim Penilai PT atau Tim Penilai Lembaga, yang ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koord. Kopertis/Kopertais) Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor dilakukan oleh Tim Penilai Pusat yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti SRI MULYANI E.S.
7
PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Rektor/Ketua/Direktur pada PT dan Instansi pusat lainnya, Kepala/Ketua Lembaga Layanan pendidikan tinggi (Koord Kopertis/Kopertais), kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Pejabat lain yang ditunjuk Pejabat struktural eselon III atau eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Rektor/Ketua/ Direktur pada perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbud dan instansi pusat lainnya Pejabat struktural eselon III atau eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koord Kopertis) di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Kopertis) masing2 SRI MULYANI E.S.
8
TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Dosen menyusun/mengisi daftar kegiatan untuk kenaikan pangkat/jabatan akademik Pemimpin jurusan atau departemen atau unit lain yang setara melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk usul kenaikan pangkat/jabatan akademik. Pemimpin jurusan atau departemen atau unit lain yang setara meneruskan usul kenaikan jabatan akademik ke tingkat Fakultas/unit yang setara Pemimpin Fakultas/Unit yang setara melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk usul kenaikan pangkat/jabatan akademik Dengan pertimbangan Senat, pemimpin Fakultas mengusulkan penetapan angka kredit berikut pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta usulan kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tsb kepada Rektor Pemimpin PT menetapkan angka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai oleh Tim Penilai PT SRI MULYANI E.S.
9
Lanjutan ... Pemimpin PT menetapkan kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah mendapat persetujuan BKN Pemimpin Fakultas meneruskan usul penetapan angka kredit bagi kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor serta kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan tsb kepada Rektor Pemimpin PT mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam jabatan Lektor Kepala dan Profesor atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tsb kepada Dirjen setelah diperiksa dan dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit Universitas/Komisi Profesor Dirjen menetapkan angka kredit usul kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala atau Profesor dan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tsb setelah berkas unsur pelaksanaan kegiatan penelitian terlebih dahulu dinilai oleh Tim Penilai Pusat Dirjen mengusulkan pengangkatan jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor dan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tsb kepada Sesjen SRI MULYANI E.S.
10
TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK PERGURUAN TINGGI SWASTA
Dosen menyusun/mengisi daftar kegiatan untuk kenaikan pangkat/ jabatan akademik Pemimpin jurusan atau departemen atau unit lain yang setara melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk usul kenaikan pangkat/jabatan akademik. Pemimpin jurusan atau departemen atau unit lain yang setara mengirimkan usul kenaikan jabatan akademik ke tingkat Fakultas/ unit yang setara bagi universitas/institut swasta Pemimpin Fakultas/Unit yang setara melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk usul kenaikan pangkat/jabatan akademik Pemimpin Fakultas melanjutkan usulan ke tingkat Universitas/ Institut swasta setelah mendapat pertimbangan senat Fakultas SRI MULYANI E.S.
11
Lanjutan ... Pemimpin perguruan tinggi melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk usul kenaikan pangkat/jabatan akademik Dengan pertimbangan senat perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi mengusulkan penetapan angka kredit berikut pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta usulan kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tsb kepada Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis) Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis) menetapkan angka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai oleh tim penilai lembaga (kopertis) Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis) menetapkan angka kredit kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta mengusulkan kenaikannya kepada Sesjen Kemdikbud Sesjen Kemdikbud menetapkan angka kredit berikut pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta kenaikan pangkat dalam lingkup jabtan-jabatan tsb. SRI MULYANI E.S.
12
Lanjutan ... Dengan pertimbangan senat perguruan tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi Islam Swasta meneruskan penetapan angka kredit berikut pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta usulan kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tsb kepada Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertais) untuk diteruskan ke Sesjen Kemenag Sesjen Kemenag menetapkan angka kredit berikut pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tsb Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis) mengusulkan penetapan angka kredit dalam jabatan Lektor Kepala dan Profesor atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tsb kepada Dirjen Sesjen Kemenag mengusulakan penetapan angka kredit ke dalam jabatan Lektor Kepala dan Profesor atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tsb kepada Dirjen bagi dosen perguruan tinggi Islam swasta Dirjen menetapkan angka kredit usul kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala atau Profesor dan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tsb setelah berkas unsur pelaksanaan kegiatan penelitian terlebih dahulu dinilai oleh tim penilai pusat Dirjen mengusulkan pengangkatan jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor dan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tsb kepada Sesjen. SRI MULYANI E.S.
13
TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK SEKOLAH TINGGI/POLITEKNIK/AKADEMI NEGERI
Dosen menyusun/mengisi daftar kegiatan untuk kenaikan pangkat/jabatan akademik Pemimpin jurusan atau departemen atau unit lain yang setara melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk usul kenaikan pangkat/jabatan akademik. Pemimpin jurusan atau departemen atau unit lain yang setara mengirimkan usul kenaikan jabatan akademik ke Direktur/Ketua Sekolah Tinggi/Politeknik /Akademi Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Akademi menetapkan angka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai oleh tim penilai perguruan tinggi SRI MULYANI E.S.
14
Lanjutan ... Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Akademi menetapkan angka kredit kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta mengusulkannya kepada Sesjen Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Akademi mengusulkan penetapan angka kredit dalam jabatan Lektor Kepala dan Profesor atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tsb kepada Dirjen Dirjen menetapkan angka kredit usul kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala atau Profesor dan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tsb setelah berkas unsur pelaksanaan kegiatan penelitian terlebih dahulu dinilai oleh tim penilai pusat Dirjen mengusulkan pengangkatan jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor dan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tsb kepada Sesjen SRI MULYANI E.S.
15
TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK SEKOLAH TINGGI/ POLITEKNIK/AKADEMI SWASTA
Dosen menyusun/mengisi daftar kegiatan untuk kenaikan pangkat/jabatan akademik Pemimpin jurusan atau departemen atau unit lain yang setara melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk usul kenaikan pangkat/jabatan akademik. Pemimpin jurusan atau departemen atau unit lain yang setara mengirimkan usul kenaikan jabatan akademik ke Direktur/Ketua Sekolah Tinggi/Politeknik /Akademi Ketua Sekolah Tinggi/Direktur politeknik/Akademi melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk usul kenaikan pangkat/jabatan akademik Dengan pertimbangan senat perguruan tinggi, Ketua Sekolah Tinggi/Direktur politeknik/Akademi mengusulkan penetapan angka kredit berikut pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta usulan kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tsb kepada Kepala/Ketua Lambaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis) SRI MULYANI E.S.
16
Lanjutan ... Kepala/Ketua Lambaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis) menetapkan angka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai oleh tim penilai lembaga (kopertis) Kepala/Ketua Lambaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis) menetapkan kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta mengusulkan kenaikannya kepada Sesjen Kepala/Ketua Lambaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis) mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam jabatan Lektor Kepala dan Profesor atau pangkat dalam lingkup jabatan –jabatan tsb kepada Dirjen Dirjen menetapkan angka kredit usul kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala atau Profesor dalam pangkat dalam lingkup jabatan –jabatan tsb setelah berkas usul pelaksanaan kegiatan penelitian terlebih dahulu dinilai oleh tim penilai pusat Dirjen mengusulkan pengangkatan jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor dan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tsb kepada Sesjen SRI MULYANI E.S.
17
TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK PERGURUAN TINGGI NEGERI NON KEMENDIKBUD
Dosen menyusun/mengisi daftar kegiatan untuk kenaikan pangkat/jabatan akademik; Pemimpin Jurusan atau Departemen atau unit lain yang setara melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk usul kenaikan pangkat/jabatan akademik; Pemimpin Jurusan atau Departemen atau unit lain yang setara meneruskan usul kenaikan jabatan akademik ke tingkat Fakultas/unit yang setara bagi universitas/institut negeri; Pemimpin Jurusan atau Departemen atau unit lain yang setara mengirimkan usul kenaikan jabatan akademik ke Direktur/Ketua sebagai pemimpin perguruan tinggi bagi sekolah tinggi/politeknik/akademi negeri; Pemimpin Fakultas/unit atau yang setara melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk usul kenaikan pangkat/jabatan akademik; SRI MULYANI E.S.
18
Lanjutan ... Pemimpin Fakultas meneruskan usul kenaikan pangkat ke pimpinan perguruan tinggi bagi universitas/institut; Dengan pertimbangan senat perguruan tinggi, Pemimpin perguruan tinggi mengusulkan penetapan angka kredit berikut pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan asisten Ahli dan Lektor serta usulan kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kemendikbud yang bersangkutan; Pemimpin perguruan tinggi meneruskan usul penetapan angka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan Lektor Kepala dan Profesor serta kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kemendikbud yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut kepada Dirjen; Dirjen menetapkan angka kredit usul kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala atau Profesor dan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut setelah berkas unsur pelaksanaan kegiatan penelitian terlebih dahulu dinilai oleh tim penilai pusat; Dirjen mengusulkan pengangkatan jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor dan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Sesjen. SRI MULYANI E.S.
19
PENGANGKATAN PERTAMA (pasal 5)
Pengangkatan pertama jabatan akademik dosen adalah Asisten Ahli atau Lektor. Pengangkatan pertama dosen dalam jabatan akademik Asisten Ahli dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut : memiliki ijazah magister atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai dengan penugasan. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun melaksanakan tugas mengajar. mempunyai sekurang-kurangnya satu karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah sebagai penulis utama. melaksanakan sekurang-kurangnya satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat. telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar. memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab, etika dan tata krama akademik dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi. SRI MULYANI E.S.
20
pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
Pengangkatan pertama dosen dalam jabatan akademik Lektor dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut: memiliki ijazah doktor atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai dengan penugasan. pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun melaksanakan tugas mengajar. mempunyai sekurang-kurangnya satu karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah sebagai penulis utama. melaksanakan sekurang-kurangnya satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat. telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar. memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab, etika dan tata krama akademik dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi. SRI MULYANI E.S.
21
Kenaikan Reguler Jabatan Akademik / Pangkat (pasal 7)
Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Asisten Ahli ke Lektor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut : a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan. Memiliki publikasi dalam jurnal ilmiah sebagai penulis utama atau karya yang setara. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/ Politeknik dan Akademi. Dosen yang berprestasi dapat dinaikkan jabatan akademiknya kurang dari 4 (empat) tahun apabila mempunyai publikasi pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis utama atau karya yang setara dan memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b dan d. Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah publikasi karya ilmiah dan kriteria jurnal nasional terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. SRI MULYANI E.S.
22
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
Dosen dpt dinaikkan jabatannya bila: Mencapai angka kredit yang dipersyaratkan Minimal 4 th dalam jabatan terakhir Nilai prestasi kerja minimal baik dalam 1 th terakhir Memiliki integritas dalam menjalankan tugas. Dosen dpt dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi bila: Mencapai angka kredit yang disyaratkan Minimal 2 th dalam pangkat terakhir Nilai prestasi kerja min baik dalam 2 th terakhir Kenaikan jabatan akademik dosen menjadi LK atau Profesor harus memiliki ijasah doktor atau yang sederajat SRI MULYANI E.S.
23
Kenaikan jabatan akademik dosen menjadi:
Lektor: minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah LK: minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi Profesor: wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi Dosen yg berprestasi dan memenuhi persyaratan lain dapat diangkat ke jabatan akademik dosen yg lebih tinggi kurang dari 4 tahun Dosen yg berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lain dpt diangkat ke jenjang jabatan akademis 2 tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan Kenaikan jabatan akademik dosen dari LK ke Profesor bisa dilakukan paling kurang 3 th setelah memperoleh gelar doktor (S3) Kecuali bila dosen ybs memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lain SRI MULYANI E.S.
24
Pasal 8 Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor ke Lektor Kepala dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut: Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun menduduki Lektor. Memiliki ijazah doktor dan telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan. Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis utama atau karya yang setara. memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab, etika dan tata krama akademik dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi. Dosen yang berprestasi dapat dinaikkan jabatan akademiknya kurang dari 4 (empat) tahun apabila mempunyai karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis utama atau karya yang setara dan memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b dan d. Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah publikasi karya ilmiah dan kriteria jurnal internasional bereputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. SRI MULYANI E.S.
25
Pasal 9 Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor Kepala ke Profesor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut: Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun menduduki jabatan Lektor Kepala. Memilili ijazah doktor dan telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan. Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal internasional yang bereputasi sebagai penulis utama atau karya yang setara. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab, etika dan tata krama akademik dalam pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus berdasarkan penilaian senat yang dibuktikan dengan berita acara rapat pemberian pertimbangan senat perguruan tinggi. Dosen yang berprestasi dapat dinaikkan jabatan akademiknya kurang dari 4 (empat) tahun apabila mempunyai sekurang-kurangnya 2 (dua) karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis utama atau karya yang setara dan memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b dan d. Kenaikan jabatan akademik dosen dari Lektor Kepala ke Profesor bisa dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun setelah memperoleh gelar doktor. SRI MULYANI E.S.
26
Kenaikan Melalui Loncat Jabatan (pasal 10)
Bagi dosen yang berprestasi luar biasa dapat dinaikkan ke jenjang jabatan akademik dua tingkat lebih tinggi (loncat jabatan) dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala atau dari Lektor ke Profesor dan pangkatnya dinaikkan setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundangan. Kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala dapat dipertimbangkan apabila memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis utama atau karya yang setara dan memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (1) huruf b dan d Kenaikan jabatan akademik dari Lektor ke Profesor dapat dipertimbangkan apabila memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis utama atau karya yang setara dan memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (1) huruf b dan d. Kenaikan jabatan pada ayat (2) dan ayat (3) minimal telah 4 (empat) tahun dalam jabatan terakhir. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria jurnal internasional bereputasi diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. SRI MULYANI E.S.
27
KENAIKAN PANGKAT (pasal 11)
Kenaikan pangkat dilakukan sekurang-kurangnya setelah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir. Bagi dosen yang telah memperoleh kenaikan reguler jabatan namun pangkatnya masih dalam lingkup jabatan sebelumnya, maka untuk kenaikan pangkat berikutnya tidak disyaratkan angka kredit sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan tersebut apabila jumlah angka kredit yang telah ditetapkan memenuhi. Bagi dosen yang telah memperoleh loncat jabatan maka kenaikan pangkat berikutnya sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan setingkat lebih tinggi dari jabatan semula tidak lagi disyaratkan angka kredit, sedangkan untuk kenaikan pangkat sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan yang diperoleh melalui loncat jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan, diharuskan mengumpulkan angka kredit sebanyak 30% dari angka kredit yang disyaratkan untuk setiap kali kenaikan pangkat tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. SRI MULYANI E.S.
28
PEMBEBASAN SEMENTARA Dosen tugas belajar selama lebih dari 6 bulan dibebaskan sementara dari jabatannya Dosen ybs dapat diangkat kembali dalam jabatan akademik dosen setelah selesai menjalani tugas belajar Pengangkatan kembali dalam jabatan akademik dosen dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara Jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jabatan akademik dosen terakhir yang pernah dimiliki SRI MULYANI E.S.
29
Dosen Dalam Masa Belajar (Pasal 13)
Dosen yang sedang dalam tugas belajar dapat diproses kenaikan Jabatan akademik/pangkat apabila memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lainnya sebelum dosen tersebut memasuki masa belajar walaupun masa kerja dalam jabatan akademik/pangkat terakhir baru terpenuhi pada saat ybs sedang dalam masa belajar. Dosen yang sedang dalam tugas belajar, kegiatan pendidikan dan pelatihan tidak bisa diakui, sedangkan kegiatan penelitian dapat diakui sepanjang kegiatan-kegiatan penelitian itu bukan bagian dari proses penyelesaian study. SRI MULYANI E.S.
30
KELEBIHAN ANGKA KREDIT (Pasal 14)
1) Kelebihan angka kredit penelitian yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya jika kebutuhan minimal angka kredit yang diusulkan sudah terpenuhi. Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian yang diperoleh pada kenaikan jabatan akademik/pangkat terakhir dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat berikutnya paling banyak 80% (delapan puluh persen) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelebihan angka kredit diatur dalam Pedoman Operasional Penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. SRI MULYANI E.S.
31
KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 12)
Prestasi kerja yang telah dilakukan Dosen sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tanggal 15 Maret 2013, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999. Prestasi kerja yang dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan yang telah terdokumentasi di berkas usulan di perguruan tinggi negeri/kedinasan/ kopertis/kopertais untuk Asisten Ahli sampai dengan Lektor dan di Ditjen Dikti untuk Lektor Kepala dan Profesor sampai dengan tiga bulan sejak Permenpan No. 17 Tahun 2013 berlaku. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dalam Pedoman Operasional Jabatan Akademik Dosen. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. SRI MULYANI E.S.
32
Catatan Tambahan Magister bisa ke Lektor Kepala dengan syarat: Wajib mempunyai jurnal internasional (tidak bereputasi) (masih dalam pembahasan) Berkas yang sudah ada di dikti penilaiannya menggunakan permenpan 38/99 Diharapkan jurnal jangan semua diterbitkan oleh PT sendiri tetapi ada jurnal dari PT lain SRI MULYANI E.S.
33
PROPORSI KEGIATAN UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG UNTUK KENAIKAN JABATAN AKADEMIK
No. Jabatan Kualifikasi Akademik Unsur Utama Unsur Penunjang Pend. & pengajrn Penelitian PKM 1. Asisten Ahli Magister > 55% > 25% < 10% 2. Lektor > 45% > 35% 3. Lektor Kepala Doktor > 40% 4. Profesor SRI MULYANI E.S.
34
Jenjang Jabatan/Golongan Ruang dan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen
JUMLAH ANGKA KREDIT TERENDAH UNTUK KENAIKAN JABATAN/ PANGKAT AKADEMIK DOSEN DENGAN PENDIDIKAN MAGISTER (pasal 10 a) No Unsur % Jenjang Jabatan/Golongan Ruang dan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen Asist Ahli Lektor Lektor Kepala Profesor III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 UNSUR UTAMA Pendidikan Pend. Sekolah 150 B. Pelaksanaan Pendd. C. Pelaksanaan Penelitian D. Pelaksanaan PKM E. Pengembangan diri > 90% - 45 135 225 360 495 630 810 2. UNSUR PENUNJANG Penunjang kegiatan akademik dosen < 10% 5 15 25 40 55 70 90 J U M L A H 200 300 400 550 700 850 1050 SRI MULYANI E.S.
35
Jenjang Jabatan/Golongan Ruang dan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen
JUMLAH ANGKA KREDIT TERENDAH UNTUK KENAIKAN JABATAN/ PANGKAT AKADEMIK DOSEN DENGAN PENDIDIKAN DOKTOR (pasal 10 b) No Unsur % Jenjang Jabatan/Golongan Ruang dan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen Lektor Lektor Kepala Profesor III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 UNSUR UTAMA Pendidikan Pend. Sekolah 200 B. Pelaksanaan Pendd. C. Pelaksanaan Penelitian D. Pelaksanaan PKM E. Pengembangan diri > 90% - 90 180 315 450 585 765 2. UNSUR PENUNJANG Penunjang kegiatan akademik dosen < 10% 10 20 35 50 65 85 J U M L A H 300 400 550 700 850 1050 SRI MULYANI E.S.
36
Jabatan Akademik Dosen Kualifikasi Pendidikan
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DOSEN DALAM MENGAJAR PROGRAM STUDI (pasal 13.2) No. Jabatan Akademik Dosen Kualifikasi Pendidikan Program Studi Diploma/ Sarjana Magister Doktor 1 Asisten Ahli M - B 2 Lektor 3 Lektor Kepala 4 Profesor M = melaksanakan B = membantu SRI MULYANI E.S.
37
Jabatan Akademik Dosen Kualifikasi Pendidikan
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DOSEN DALAM BIMBINGAN TUGAS AKHIR (PSL 13.2) No. Jabatan Akademik Dosen Kualifikasi Pendidikan Bimbingan Tugas Akhir Skripsi/TA Tesis Desertasi 1 Asisten Ahli Magister M - Doktor B 2 Lektor B* 3 Lektor Kepala B/M** 4 Profesor *Golongan III/d ** Sebagai penulis utama pada jurnal ilmiah internasional bereputasi SRI MULYANI E.S.
38
PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT
Angka kredit melaksanakan perkuliahan/ tutorial, membimbing, menguji, menyelenggarakan pend di lab, praktek keguruan, bengkel/ studio/ kebun perc/ tek pengajaran dan prakt lap, mrpk 1 paket dengan jumlah angka kredit maks yang dapat diakui adalah: asisten ahli: 12 sks/semester angka kreditnya 5,5 (10 sks = ½ x 10 = 5; ¼ x 2 sks = 0,5) lektor ke atas: 12 sks/semester angka kreditnya 11 ( 10 sks x 1 = 10; ½ x 2 sks = 1) SRI MULYANI E.S.
39
PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT
Membimbing seminar mahasiswa adalah membimbing seminar mahasiswa dalam rangka studi akhir dan angka kreditnya 1/ semester tidak tergantung jumlah mahasiswa yang dibimbing. Membimbing dan ikut membimbing menghasilkan desertasi, tesis, skripsi, laporan Studi akhir, angka kredit diberikan jika yg dibimbing telah lulus dengan ketentuan sbb. Desertasi: pembimbing utama 8, pendamping 6 (4 mhs) Tesis: pembimbing utama 3, pendamping 2 (6 mhs) Skripsi: pembimbing utama 1, pendamping 0,5 (8 mhs) Tugas akhir: pemb. utama 1, pendamping 0,5 (10 mhs) SRI MULYANI E.S.
40
PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT
Bertugas sbg penguji pada ujian akhir: Ketua penguji angka kredit 1 (4 mhs) Sekretaris dan anggota penguji angka kredit 0,5 (8 mhs) Mengembangkan bahan pengajaran dlm bentuk buku ajar, diktat, modul, petunjuk praktikum, model, alat bantu, audio visual, naskah tutorial Batas kepatutannya: Buku ajar/teks = 1 buku / tahun Diktat, modul, petunjuk prakt = 1 diktat dll. / semester Menyampaikan orasi ilmiah maks 2 PT / semester SRI MULYANI E.S.
41
PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT
Membina kegiatan mhs di bidang akademik = 2 maks 6 kegiatan Pengembangan program kuliah = 2, tiap semester 1 mata kuliah Melakukan orasi ilmiah, tiap orasi/th = 5 Menduduki jabatan pimpinan: Rektor = 6/semester PR/Dekan/Dir Pasca = 5/semester Ketua ST/PD/Asdir/Dir politek = 4/semester Pembantu Ketua ST/Pembantu Dir Politek = 4/semester Direktur Akademi = 4/semester Pembantu Dir Akademi/Kajur = 3/semester Kajur politek/akademi/sekjur = 3/semester Sekjur politek/akademi dan ka lab = 3/semester SRI MULYANI E.S.
42
PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT
Membimbing akademik dosen muda, membimbing pencangkokan = 2/semester Reguler = 1 /semester Melakukan detasering: detasering = 5/semester Pencangkokan = 4 /semester Melakukan kegiatan pengembangan diri SRI MULYANI E.S.
43
KARYA ILMIAH DOSEN MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
MENERJEMAHKAN/MENYADUR BUKU ILMIAH MENGEDIT/MENYUNTING KARYA ILMIAH MEMBUAT RANCANGAN DAN KARYA TEKNOLOGI YANG DIPATENKAN MEMBUAT RANCANGAN DAN KARYA TEKNOLOGI, RANCANGAN DAN KARYA SENI MONUMENTAL/ SENI PERTUNJUKAN/ KARYA SASTRA SRI MULYANI E.S.
44
BATAS KEPATUTAN KARYA ILMIAH:
Buku Monograf, diterbitkan: 1 buku/th = 20 Buku referensi, diterbitkan: 1 buku/th = 40 Book Chapter: internasional 1 buku/th = 15 nasional 1 buku/th = 10 Jurnal ilmiah: Jurnal internasional bereputasi 1 artikel/sem = 40 nasional terakreditasi: 1 artikel/ semester 1 artikel/sem = 25 jurnal nasional tidak terakreditasi terindex DOAJ 1 artikel/sem = 15 Jurnal nasional tidak terakreditasi 2 artikel/sem = 10 Seminar: Disajikan internasional 2 makalah/semester = 15 Disajikan nasional 2 makalah/ semester = 10 Poster internasional 2 poster/ semester = 10 Poster nasional 2 poster/ semester = 5 Koran /majalah populer/umum = 1 Hasil pemikiran tdk dipublikasikan tersimpan di perpus = 1 max 10% SRI MULYANI E.S.
45
Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan:
Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah, diterbitkan dan diedarkan secara nasional 1 buku/sem = 15 Mengedit/menunting karya ilmiah, diterbitkan dan diedarkan secara nasional 1 buku/sem = 10 Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan: Internasional 1 karya/tahun = 60 Nasional 1 karya/tahun = 40 Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/ seni pertunjukan/ karya sastra: Tingkat internasional 1 karya/tahun = 20 Tingkat nasional 1 karya/tahun = 15 Tingkat lokal 1 karya/tahun = 10 SRI MULYANI E.S.
46
KRITERIA JURNAL INTERNASIONAL
Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan Memiliki ISSN Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, Arab, Rusia, dan Cina) Memiliki terbitan versi online Dikelola secara profesional Editorial Board (Dewan Redaksi) adalah pakar di bidangnya dan berasal dari minimal 5 negara. Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam satu issue berasal dari penulis berbagai negara Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari minimal 5 negara dalam setiap penerbitannya Terindeks oleh database internasional bereputasi, Scopus dan Web of Science SRI MULYANI E.S.
47
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA
SRI MULYANI E.S.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.