Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA (Peraturan Menkominfo No. : 22/PER/M.KOMINFO/12/2010) KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DITJEN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK DIREKTORAT KEMITRAAN KOMUNIKASI
2
LATAR BELAKANG Kekosongan infrastruktur komunikasi dan informasi di daerah, pasca pembubaran Deppen. Pemberdayaan masyarakat di bidang komunikasi dan informasi Perubahan paradigma komunikasi dengan masyarakat (communication with the people) bukan lagi komunikasi untuk masyarakat (communication for the people). Tingginya terpaan media massa Pemanfataan budaya lokal, sumber lokal Peradaban masa depan, yaitu masyarakat informasi Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi
3
STRATEGI PELAYANAN INFORMASI & KOMUNIKASI PUBLIK (PIKP)
KOMPONEN KELEMBAGAAN BRAINWARE SOFTWARE HARDWARE SPIRITUAL WARE KEY SUCCESS Kewenangan / Legalitas Akses/ Koordinasi SDM Cukup dan Cakap Sarana dan Prasarana GOALS Pemenuhan Hak Tahu Publik. Mengakomodasi Aspirasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik. Citra Positif Lembaga Negara. MASALAH Informasi Belum Sinergis/Belum Ada Agenda Setting Akses Informasi Terbatas & Tidak Terkoordinir Penilaian Subjektif/ Apriori Terhadap Lembaga Negara PIKP STRATEGI PELAYANAN INFORMASI & KOMUNIKASI PUBLIK (PKIP) Penggunaan Media: Luar ruang Tradisional Cetak Penyiaran Tatap muka Internet - Online Jumlah & coverage informasi yang ada STRAKOM INTENSIFIKASI & EXTENSIFIKASI Dukungan terhadap Kebijakan dan program penyelenggara negara 3
4
PELAYANAN INFORMASI & KOMUNIKASI PUBLIK
TATA KELOLA PELAYANAN INFORMASI & KOMUNIKASI PUBLIK AGENDA SETT ING Sumber Media dan Mitra: 1. Laporan Kementerian 2. Laporan LPNK 3. Laporan Media Center Provinsi, Kab, dan Kota 4. Laporan Monitoring Media Klasifikasi Isu Strategis Analisis Isi, Wacana & Kajian Perumusan Agenda Setting & Penyiapan Materi Publikasi DI SEMINAS I Evaluasi Kegiatan Diseminasi Materi Publikasi Lembaga KomSos Bakohumas Media Massa Media Publik Media Center LKBN Antara RRI TVRI Media Onlinne infopublik.depkominfo.go.id.info Jurnal, tabloid Media Luar Ruang Cetakan Kerjasama dengan Ormas, LSM/NGO Kerjasama dengan Dunia Usaha dan Asosiasi Media Tradisional, KIM Asosiasi telko Media Cetak Media Penyiaran Media Tatap Muka Media Baru (Jejaring Sosial) Media Center di 33 Provinsi dan 85 Kabupaten/ Kota Humas K/L Humas BUMN Humas Pemda Publik - Masyarakat 4
5
INFORMASI SEBAGAI “PRIME MOVER” SUATU BANGSA
“Knowledge is power and knowledge comes form information” Merupakan pilar utama demokratisasi Mencerdaskan kehidupan bangsa Mengapresisasikan perbedaan dan keragaman Membentuk identitas nasional dan lokal Mensejajarkan bangsa dan negara dalam pergaulan internasional Media penguasaan iptek Sarana proses pembelajaran
6
DASAR HUKUM UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM PP Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan pemeritahan daerah PP Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan PP Nomor 19 tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta kedudukan Keuangan Gubernur sebagai wakil Pemerintahan di Wilayah Propinsi Permendagri nomor 6 tahun 2007 tentang Juknis Penyusunan dan Penerapan SPM Permendagri nomor 79 tahun 2007 tentang Pedoman penyusunan rencana Pencapaian SPM Permen Kominfo Nomor 17 tahun 2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab/Ko Permen Kominfo Nomor 8 tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial Permen Kominfo nomor 17 tahun 2010 tentang Organisasi dan tata kerja Kemenkominfo
7
Tujuan SPM Dengan adanya SPM maka masyarakat akan terjamin menerima suatu pelayanan publik dari Pemda dengan mutu tertentu. SPM sebagai alat untuk menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan dasar. dan menjadi landasan dalam penentuan perimbangan keuangan dan bantuan lain yang lebih adil dan transparan. SPM dapat dijadikan dasar dalam menentukan Anggaran Kinerja berbasis manajemen kinerja. SPM dapat menjadi dasar dalam alokasi anggaran daerah dengan tujuan yang lebih terukur. SPM dapat menjadi alat untuk meningkatkan akuntabilitas Pemda terhadap masyarakat. Masyarakat dapat mengukur sejauhmana Pemda dapat memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pelayanan publik. Adanya SPM dapat menjadi argumen bagi peningkatan pajak dan retribusi daerah karena baik Pemda dan masyarakat dapat melihat keterkaitan pembiayaan dengan pelayanan publik yang disediakan Pemda. SPM dapat merangsang rationalisasi kelembagaan Pemda, karena Pemda akan lebih berkonsentrasi pada pembentukan kelembagaan yang berkorelasi dengan pelayanan masyarakat. Adanya SPM dapat membantu Pemda dalam merasionalisasi jumlah dan kualifikasi pegawai yang dibutuhkan. Kejelasan pelayanan akan membantu Pemda dalam menentukan jumlah dan kualifikasi pegawai untuk mengelola pelayanan publik tersebut.
8
IMPLIKASI SPM Masyarakat akan terjamin menerima suatu pelayanan dari Pemerintah Daerah. Menjadi landasan dalam menentukan anggaran suatu pelayanan publik, perimbangan keuangan dan anggaran berbasis kinerja. Membantu penilaian kinerja Kepala Daerah secara lebih akurat, terukur, transparan dan akuntabel. Menjadi argumen bagi peningkatan pajak dan retribusi daerah. Merangsang rasionalisasi kelembagaan dan personil Pemda, 8
9
HUBUNGAN ANTAR TINGKATPEMERINTAHAN DLM SPM
Basis penerapan SPM ada di Kabupaten/Kota dan Prov Pemerintah Pusat melalui Kementerian sektor / LPNK bertugas membuat SPM untuk masing-masing pelayanan yang menjadi bidang tugasnya Gubernur sebagai wakil Pemerintah, bekerjasama dengan Kabupaten/Kota membahas bagaimana pencapaian SPM tersebut. Kabupaten/Kota menentukan tata cara pelaksanaan pelayanan berdasarkan SPM yg telah disepakati pencapaiannya dgn Provinsi. SPM yandi-ig mplementasikan di tingkat Kabupaten/Kota menjadi dasar bagi pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pusat di Daerah. Pemerintah Pusat wajib membiayai daerah dlm penyediaan pelayanan dasar bagi daerah-daerah yang kurang mampu Pusat dpt menarik otonomi suatu daerah bila daerah tsb tdk mampu melaksanakan kewenangan wajib yg telah ditentukan SPM-nya, padahal Pemerintah sudah mengalokasikan biayanya. Gubernur sebagai wakil pusat di Daerah membina dan mengawasi pelaksanaan SPM di Kabupaten/Kota.
10
Permen 17 / 2010 ttg Organ dan Tata Kerja Kemkominfo
URUSAN WAJIB DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA BANGNAS RPJM UU No. 25 / 2004 RPJMD Keppres 25/2010 ttg KIB II UU No. 32 / 2004 Pemda Permen 17 / 2010 ttg Organ dan Tata Kerja Kemkominfo PP No. 38 / 2007 Pembagian Urusan NSPK Permen 17/2009 Permen 07/2010 Permen 08/2010 Diseminasi Infromasi via : Bakohumas Media Publik Media Massa Media Online Lemkomsos Permen 22/2010 Pemda melakukan urusan wajib bid. kominfo Target : Diseminasi Pemberdayaan KIM Diseminasi Infromasi via : Bakohumas Media Publik Media Massa Media Online Lemkomsos Masyarakat Informasi
11
PERMENKOMINFO NO. 22 TAHUN 2010 TENTANG SPM BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
UU No. 32 Tahun 2004 PP No. 38 Tahun 2007 Permen No. 17 th. Tahun 2009 Permen No. 7 Tahun 2010 Permen No. 22 Th. 2010 Permen No. 8 Tahun 2010 JUKNIS SPM
12
Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintah, Pemda Provinsi
Permenkominfo No. 17 Th. 2007 Tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintah, Pemda Provinsi dan Pemda Kab/Kota Pemanfaatan saluran komunikasi dalam diseminasi informasi melalui jalur media massa, jalur birokrasi (pemerintah, Pemda prov/kab/ko) dan jalur lembaga komunikasi sosial (Kelompok Informasi Masyarakat dan Lembaga Media Tradisional) Permenkominfo No. 22 Th. 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kominfo di Kabupaten/Kota Permenkominfo No. 8 Th. 2010 Tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial Bagaimana melakukan Pengembangkan dan Pemberdayakan Kelompok informasi Masyarakat (KIM), Kelompok Pertunjukan Rakyat, Lembaga Pemantau Media dan Lembaga Komunikasi organisasi Profesi untuk dimanfaatkan dalam diseminasi informasi dan literasi media
13
TARGET DAN PANDUAN OPERASIONAL SPM BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA
Target Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota Dapat dilihat dalam tabel berikut:
14
Batas waktu Pencapaian (Tahun) Satuan Kerja / Lembaga Penanggung Jawab
No Jenis Pelayanan Dasar Standar Pelayanan Minimal Batas waktu Pencapaian (Tahun) Satuan Kerja / Lembaga Penanggung Jawab Indikator Nilai 1. Pelaksanaan Diseminasi Informasi Nasional Pelaksanaan diseminasi dan pendistribusian informasi nasional melalui: Media massa seperti majalah, radio, dan televisi; Media baru seperti website (media online); Media tradisional seperti pertunjukan rakyat; Media interpesonal seperti sarasehan, ceramah,/diskusi, dan lokakarya; dan/atau Media luar ruang seperti media buletin, leaflet, booklet, brosur, spanduk, dan baliho. 12 kali pertahun Setiap hari Setiap kecamatan 2014 SKPD yang menangani urusan bidang komunikasi dan informatika 2. Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat Cakupan pengembangan dan permberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di tingkat ecamatan 50%
15
A. Pelaksanaan diseminasi informasi nasional
II. Panduan Operasional Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota A. Pelaksanaan diseminasi informasi nasional Pelaksanaan Diseminasi dan Pendistribusian Informasi Nasional melalui: Media massa seperti majalah, radio, dan televisi; Media baru seperti website (media online); Media tradisional seperti pertunjukan rakyat; Media interpesonal seperti sarasehan, ceramah,/diskusi, dan lokakarya; dan/atau Media luar ruang seperti media buletin, leaflet, booklet, brosur, spanduk, dan baliho. 15
16
Pengertian Diseminasi Informasi Nasional adalah penyebaran informasi secara timbal balik dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Peerintahan Daerah Kabupaten/Kota kepada masyarakat baik diminta maupun tidak diminta, yang dapat dilakukan melalui media massa maupun bentuk media komunikasi lainnya dan/atau lembaga-lembaga kounikasi masyarakat. Definisi Operasional Pelaksanaan penyampaian dan pendistribusian informasi nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di tiap kelurahan/desa/kampung atau sebutan lainnya, melalui: 16
17
Media massa seperti majalah, radio, dan televisi;
Media baru seperti website (media online); Media tradisional seperti pertunjukan rakyat; Media interpesonal seperti sarasehan, ceramah,/diskusi, dan lokakarya; dan/atau Media luar ruang seperti media buletin, leaflet, booklet, brosur, spanduk, dan baliho. 3. Sumber Data SKPD yang menangani urusan bidang komunikasi dan informatika. Kelurahan/desa/kampung atau sebutan lainnya. 4. Rujukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/3/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pmeerintah Daerah Kabupaten/Kota 17
18
5. Target 6. Langkah Kegiatan
Pelaksanaan penyampaian dan pendistribuasin informasi nasional melalui: Media massa seperti majalan, radio, dan televisi; 1 bulan sekali Media baru seperti website (media online); setaip hari diupdating Media tradisional seperti pertunjukan rakyat; 1 bulan sekali Media interpesonal seperti sarasehan, ceramah,/diskusi, dan lokakarya; 1 bulan sekali Media luar ruang seperti media buletin, leaflet, booklet, brosur, spanduk, dan baliho; 1 bulan sekali. 6. Langkah Kegiatan Koordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi Kerjasama dan fasilitasi Kemitraan dengan mendayagunakan media massa dan lembaga komunikasi sosial; dan 18
19
7. SDM Kualitas dan kuantitas pejabat pelayanan dan penyampai informasi (tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pranata humas/penyuluh). Aparatur SKPD yang menangani urusan bidang komunikasi dan informatika. 8. Konten Informasi Paket Informasi Nasional adalah gugus informasi yang terdiri dari UUD 1945, UU dan kebijakan-kebijakan, rencana kebijakan, program dan kinerja badan publik dan permasalahan masyarakat yang dibutuhkan oleh masyarakat dan harus didistribusikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang sesuai dengan karakteristik masyarakat daerah dan berdasarkan standar kelengkapan, dan kelayakan informasi nasional. Dalam konteks SPM, informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, diprioritaskan pada antara lain Pemilu, penanggulangan bencana, dan peningkatan pendidikan masyarakat. Informasi diambil dari sumber yang dapat pertanggungjawabkan. 19
20
9. Penanggung Jawab Kegiatan
SKPD yang menangani urusan bidang komunikasi dan informatika. Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Cakupan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di Tingkat Kecamatan 1. Pengertian Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah kelompok yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah. 20
21
3. Cara Hitung Indikator 2. Definisi Operasional X 100 %
Cakupan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di tingkat kecamatan adalah cakupan pengembangan fasilitasi dan kerja sama yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten/Kota terhadap KIM dalam pengelolaan informasi guna peningkatan nilai tambah di tingkat kecamatan. 3. Cara Hitung Indikator a. Rumus Persentase KIM yang dikembangkan dan diberdayakan oleh pemda Kabupaten/Kota di tingkat kecamatan: Jumlah KIM Jumlah Kecamatan yang ada dalam Kab/Kota X 100 %
22
Contoh Perhitungan Misalkan suatu wilayah Kabupaten/Kota memiliki jumlah kecamatan sebanyak 10 kecamatan, namun jumlah KIM yang ada dalam Kabupaten/Kota tersebut sebanyak 5 KIM. Maka persentase KIM yang dikembangakan dan diberdayakan oleh Pemda Kab/Kota di wilayah tersebut pada tahun berjalan adalah: 5 KIM 10 Kecamatan yang ada dalam Kab/Kota Artinya: Baru 50% dari jumlah kecamatan di wilayah tersebut yang telah memiliki KIM. X 100 % = 50 %
23
4. Target 5. Langkah Kegiatan 50% cakupan pada tahun 2014
Bimbingan Teknis; Pengembangan model; Penyelenggaraan jaringan komunikasi; Sarana dan prasarana; Workshop, sarasehan, forum; Penyediaan bahan-bahan informasi; Simulasi aktivitas; Kompetisi dan pemberian pengahargaan bagi yang berprestasi secara berkala; dan Studi Banding
24
8. Penanggung Jawab Kegiatan
6. SDM Kualitas dan kuantitas penyampai informasi (KIM, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pranata humas/penyuluh). Aparatur SKPD ang menangani urusan bidang komunikasi dan informatika. 7. Konten Informasi Informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Informasi diambil dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. 8. Penanggung Jawab Kegiatan SKPD yang menangani urusan bidang komunikasi dan informatika. 24
25
T E R I M A K A S IH 25 25
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.