Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK"— Transcript presentasi:

1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

2 LATAR BELAKANG

3 Terbitnya UU ini dapat membawa perubahan dalam tata kelola institusi terutama dalam hal mengelola informasi. UU KIP dilatarbelakangi : * UUD 45 pasal 28F * bergulirnya reformasi * tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) dengan syarat : adanya akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan tanggung jawab

4 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
POKOK-POKOK PIKIRAN UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

5 1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (Pasal 2 ayat (1)) 2. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. (Pasal 2 ayat (3)) 3. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, Kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. (Pasal 2 ayat (3)) 4. Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. (Pasal 10 ayat 1) 5. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. (Pasal 10 ayat 2)

6 6. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. (Pasal 23) 7. Komisi Informasi bertugas : a. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; b. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. (Pasal 26 ayat (1)) 8. Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (Pasal 28 ayat (1))

7 DEFINISI

8 Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

9 Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang- Undangan. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

10 Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

11 KETENTUAN PIDANA

12 KETENTUAN/PELANGGARAN
PIDANA Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum (Pasal 51) Penjara 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 5 Juta Rupiah Badan Publik yg dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa Informasi Publik secara berkala, yg wajib di umumkan secara serta-merta, wajib tersedia setiap saat, dan/atau yg harus di berikan atas dasar permintaan sesuai dgn UU ini dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain (Pasal 52) Setiap Orang yg dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apapun yg dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dgn kepentingan umum (Pasal 53) Penjara 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 10 Juta Rupiah Setiap Orang yg dgn sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yg dikecualikan dlm UU ini (Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2)) Penjara 2 (dua) – 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10 Juta – 20 Juta Rupiah

13 KETENTUAN/PELANGGARAN
PIDANA Setiap Orang yg dgn sengaja membuat Informasi Publik yg tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain (Pasal 55) Penjara 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 5 Juta Rupiah Setiap pelanggaran yg di kenai sanksi pidanan dalam UU ini dan juga di ancam dengan sanksi pidana dalam UU lain yg bersifat khusus Sesuai UU yg bersangkutan dan bersifat khusus

14 KETERBUKAAN INFORMASI
MAANFAAT KETERBUKAAN INFORMASI

15 Badan Publik : Masyarakat : Menciptakan tata pemerintahan yang baik.
Peningkatan fungsi, kualitas dan kinerja Badan Publik. Mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi. Masyarakat : Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik. Meningkatnya kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat.

16 ALUR INFORMASI

17 Keterbukaan Informasi Publik
UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Informasi Publik yang dikecualikan Informasi Publik bersifat terbuka, dapat di akses cepat, tepat waktu,biaya ringan dan sederhana Badan Publik Pengguna Informasi Publik (Orang)

18 Total = 172 hari (24 minggu 4 hari)
KOMISI INFORMASI PPID menolak permohonan informasi Gugatan Ke Pengadilan (paling lambat 14 hari kerja) Penyelesaian Sengketa Informasi Kepada Komisi Informasi (paling lambat 14 hari kerja) MEDIASI Pengadilan Negeri Pengadilan Tata Usaha Negara BERHASIL TIDAK Terima Tidak Tidak Terima Paling lambat 100 hari kerja Pemohon Informasi mengajukan KEBERATAN (paling lambat 30 hari kerja) Permohonan Informasi menggugat ke pengadilan (paling lambat 14 hari kerja) AJUDIKASI Paling lambat 14 hari kerja Putusan Komisi Informasi Atasan PPID memberikan alasan tertulis disertai tanggapan (paling lambat 30 hari kerja) MAHKAMAH AGUNG TERIMA TIDAK Putusan Akhir PUAS TIDAK 100 hari 24 hari 44 hari Total = 172 hari (24 minggu 4 hari)

19 PENYAMPAIAN INFORMASI
METODE PENYAMPAIAN INFORMASI

20 Melalui Mediasi (Perantara), seperti :
- Papan pengumuman - Website MA - Buletin - Newsletters (Artikel) - Press release (berita di media) - Peliputan media - Jumpa Pers (press conference) - Talkshow di media TV dan Radio

21 Non Mediasi (Langsung), seperti :
- Rapat - Dialog - Special events (ajang khusus), seperti ; open house, pameran dan acara-acara khusus lainnya

22 DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JEMBRANA
TERIMA KASIH DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2011


Download ppt "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google