Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAby Amor Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
KUSTANTI DIAN PUSPITASARI, 3351405029 EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PENERIMAAN PAJAK HOTEL TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KOTA SEMARANG TAHUN 2007- 2009.
2
Identitas Mahasiswa - NAMA : KUSTANTI DIAN PUSPITASARI - NIM : 3351405029 - PRODI : Akuntansi - JURUSAN : Akuntansi - FAKULTAS : Ekonomi - EMAIL : sw33ty_miz pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Drs. Tarsis Tarmudji, MM. - PEMBIMBING 2 : Agung Yulianto, S.Pd. M.Si - TGL UJIAN : 2010-09-23
3
Judul EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PENERIMAAN PAJAK HOTEL TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KOTA SEMARANG TAHUN 2007- 2009.
4
Abstrak Pajak Hotel merupakan salah satu dari dari Pajak Daerah yang potensial bagi penerimaan Pendapatan Asli Daerah di Kota Semarang. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana perkembangan pajak hotel di Kota Semarang selama tahun 2007-2009, (2) Bagaimana efektivitas pemungutan pajak hotel di Kota Semarang?, (3) Berapa kontribusi Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian deskriptif kualitatif, yaitu penelitian dengan mengumpulkan data–data, mengungkapkan dan memaparkan data dan mengintreprestasikan data. Populasi dari penelitian ini adalah seluruh Pajak Daerah. Sedangkan sampel dalam penelitian ini adalah objek pajak hotel yang mampu diukur potensinya, terdiri dari hotel bintang 5, hotel bintang 4, hotel bintang 3, hotel bintang 2, hotel bintang 1, hotel melati 3, hotel melati 2, hotel melati 1, dan wisma yang ada di Kota Semarang. Variabel dalam penelitian ini meliputi : (1) Potensi Pajak Hotel, (2) Realisasi Pajak Hotel (3) Pendapatan Asli Daerah (PAD). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif atas realisasi dan potensi Pajak Hotel, efektivitas penerimaan Pajak Hotel, dan kontribusi Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa realisasi dan potensi Pajak Hotel dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan yang naik. Realisasi penerimaan Pajak Hotel tahun 2007 sebesar Rp.20.366.062.375, tahun 2008 sebesar Rp.22.188.743.528 dan tahun 2009 sebesar Rp.23.000.974.050. Potensi penerimaan Pajak Hotel pada tahun 2007 sebesar Rp.17.149.930.696, tahun 2008 sebesar Rp.20.913.598.065 dan tahun 2009 sebesar Rp.26.060.669.091. Sedangkan efektivitas penerimaan pajak hotel menunjukan penurunan tiap tahunnya, tahun 2007 sebesar 118,75% (efektif), tahun 2008 sebesar 106,10% (efektif), dan tahun 2009 sebesar 88,26% (cukup efektif). Demikian juga kontribusi Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah mengalami penurunan, tahun 2007 sebesar 8,55%, tahun 2008 sebesar 8,28%, dan tahun 2009 sebesar 7,53%. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa realisasi dan potensi Pajak Hotel mengalami kenaikan. Hal ini berbanding terbalik dengan efektivitas penerimaan hotel yang menunjukan penurunan. Demikian juga kontribusi Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah mengalami penurunan. Saran pihak DPKAD diharapkan untuk menghitung dengan cermat dan secara riil atas potensi dan realisasi Pajak Hotel, tidak hanya berdasarkan data tahun lalu yang dinaikkan dengan persentase tertentu.
5
Kata Kunci Efektivitas, Pajak Hotel, Pendapatan Asli Daerah
6
Referensi Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktek. Edisi Revisi IV. Jakarta : Rineka Cipta. Algifari.1997. Statistika Induktif Untuk Ekonomi dan Bisnis. Yogyakarta: UPP.AMP YKPN. Halim,Abdul. 2004. Bunga Rampai Manajemen Keuangan Daerah.Edisi Revisi. Yogyakarta : UPP AMP YKPN. Handoko, Hani. 2003. Manajemen. Yogyakarta : BPFE. Lubis, Irwansyah. 2010. Menggali Potensi Pajak Perusahaan dan Bisnis dengan Pelaksanaan Hukum. Jakarta : PT. Elex Media Komputindo. Mardiasmo. 2002. Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta : ANDI Resmi, Siti. 2005. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta : Salemba Empat. Saputra, Putu Mahardika Adi. 2003. Analisis Efisiensi dan Efektivitas Pemungutan Retribusi Pasar (Studi Kasus pada Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman). Lintasan Ekonomi Volume XX Nomor 2. Setyawan, Setu dan Suprapti Eny. 2006. Perpajakan. Malang : Bayumedia Publishing & UMM press Rinduansyah, Muhammad. 2003. Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Guna Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah (Studi Kasus Pemerintah Daerah Kota Bogor). Makara, Sosial Humaniora, vol. 7, no. 2, Desember 2003 U.E.Wardhani, dkk. 2008. Usaha Jasa Pariwisata. Jilid 1 untuk Sekolah Menengah Kejuruan. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional Ardhiyansyah, Indra Widhi. 2005. Analisis Kontribusi Pajak Hotel dan Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 1989 – 2003. Skripsi Universitas Islam Indonesia. Asmuri, Asmy. 2006. Pengaruh Reformasi Perpajakan terhadap Penerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta. Skripsi Universitas Islam Indonesia. Dewi, Elita. 2002. Identifikasi Sumber Pendapatan Asli Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah. Jurnal USU digital library. Fatchanie, Meutia. 2007. Analisis Efisiensi dan Efektivitas Hasil Pemungutan Pajak Parkir di Kabupaten Sleman. Skripsi Universitas Islam Indonesia. Kurniasih, Sri ST. 2003. Prinsip Hotel Resort. Studi Kasus : Putri Duyung Cottage- Ancol, Jakarta utara. Putra, Fitra Atmaja. 2009. Evaluasi Penerimaan Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karanganyar. Jurnal USU digital library. Rahmanto, Agus. 2007. Efektivitas Pajak Hotel dan Kontribusinya terhadap Pajak Daerah di Kabupaten Semarang Tahun 2000-2004. Skripsi Univesitas Negeri Semarang. Siregar, Amri. 2009. Analisis Tingkat Efektivitas Pajak dan Retribusi Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara. Sudirman, Udjang. Perspektif Pengembangan Pariwisata dalam Antisipasi Pelaksanaan Otonomi. Jurnal Ilmu Pariwisata Vol. 4, No. 3, Mei 2000. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. ________________,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ________________,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ________________, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. KM 3/HK 001/MKP 02 tanggal 27 februari 2002 Kota Semarang. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pajak Hotel _____________.2008. Profil Kota Semarang 2008. Semarang : Kantor Informasi dan Komunikasi. _____________.2008. Selayang Pandang Kota Semarang 2008. Semarang : Kantor Informasi dan Komunikasi. _____________. 2008. Book Guide Semarang City. Semarang : Dinas Pariwisata. http://minnyminds.wordpress.com/ www.jurnal-sdm.blogspot.com
7
Terima Kasih http://unnes.ac.id
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.