Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA
SECURITY AWARENESS KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA WILAYAH - VIII MANADO Muslim Pontoh
2
LANDASAN HUKUM UU 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
PP 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan. KM 9 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional . PM 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara. SKEP/1OO/VII/2003 tentang juknis Penanganan pesud yg membawa senpi + peluru dan tata cara penanganan pengawalan tahanan dalam penerbangan sipil. SKEP/140/VI/1999 tentang Persyaratan dan Prosedur Pengoperasian Kendaraan di Sisi Udara SKEP/2765/II/2010 tentang Tata cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang,Personil Pesawat Udara dan Barang Bawaan yg diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan. Annex 17 To The Convention on International Civil Aviation. Security Safeguarding International Civil Aviation Against Acts Unlawful Interference. Program Pengamanan Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi.
3
DEFINISI/PENGERTIAN Keamanan Penerbangan (Aviation Security) adalah keadaan yang terwujud dari penyelenggaraan penerbangan yang bebas dari gangguan dan atau tindakan melawan hukum . Keselamatan Penerbangan (Aviation Safety) adalah keadaan yang terwujud dari penyelenggaraan penerbangan yang lancar sesuai dengan prosedur operasi dan persyaratan kelaikan teknis terhadap sarana dan prasarana penerbangan beserta penunjangnya Pengamanan (Security) adalah gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan materil serta prosedur untuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan melawan hukum Upaya Pengamanan (Security Control) adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak dan bahan-bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan gangguan melawan hukum
4
DEFINISI/PENGERTIAN Tanda Izin Masuk ke Daerah Terbatas yang selanjutnya disebut PAS adalah tanda izin terhadap untuk dapat masuk ke daerah terbatas di Bandar Udara Sam Ratulangi. Daerah Terbatas : Bukan Daerah Umum (NPA / Non Public Area) Apron/Platform adalah suatu daerah atau tempat yang telah ditentukan guna menempatkan pesawat udara, menurunkan dan menaikkan penumpang, kargo, pos, pengisian bahan bakar dan parkir. Fasilitas Vital yaitu Gedung Tower, Gedung Operasi Lalu Lintas Penerbangan, Gedung Radar, Gedung Listrik, Gedung Pemancar dan Penerima, Gedung PKP-PK, Gedung Meteorologi, Landasan, Taxiway dan Peralatan Penunjang Navigasi Penerbangan Gudang Kargo yaitu Gudang Kargo Domestik dan Internasional Ruang tunggu keberangkatan, daerah imigrasi, daerah pabean, daerah karantina Daerah kedatangan internasional Daerah Terbatas : Daerah Umum Terbatas (RPA / Restricted Public Area) Daerah Check In Pelataran parkir Gudang Kargo Domestik dan Internasional Gedung Catering dan DPPU Pertamina Protokoler adalah kegiatan penyambutan atau pengantaran termasuk penyelesaian semua prosedur kedatangan dan keberangkatan penumpang/ calon penumpang
5
PEMBAGIAN DAERAH DI BANDAR UDARA
Daerah Terbatas (security restricted area), yaitu daerah tertentu di dalam maupun di luar Bandar Udara yang dipergunakan untuk kepentingan pengamanan penerbangan, penyelenggaraan Bandar Udara dan kepentingan lainnya, dan untuk masuk daerah tersebut dilakukan pemeriksaan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku . Daerah Steril (sterile area), yaitu daerah tertentu di dalam Bandar Udara yang diperuntukkan untuk penumpang yang akan naik pesawat udara setelah dilakukan pemeriksaan pengamanan penerbangan Public Area yaitu daerah di Bandar Udara yang terbuka untuk umum
6
TINDAKAN MELAWAN HUKUM
Tindakan kekerasan terhadap seseorang di atas pesawat udara dalam penerbangan yang dimungkinkan membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut Menghancurkan atau merusakkan pesawat udara yang akan dioperasikan sehingga menyebabkan pesawat udara tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan selama penerbangan Menempatkan alat atau bahan dipesawat udara dengan cara apapun sehingga pesawat udara tersebut tidak dapat terbang, merusak, hancur, atau membahayakan keselamatan selama penerbangan Menghancurkan atau merusak atau menggangu operasi fasilitas navigasi penerbangan yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan Komunikasi informasi palsu yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan Melakukan tindakan melawan hukum yang disertai dengan menggunakan peralatan dan atau bahan atau senjata
7
TINDAKAN AWAL APABILA TERDAPAT TINDAKAN MELAWAN HUKUM
Setiap orang yang mengetahui atau mendapat informasi tindakan melawan hukum harus disampaikan kepada Kepala Kantor otoritas Bandara atau General Manager PT. (Persero) Angkasa Pura I cabang Bandara sam ratulangi atau ADM (Airport Duty Manager) nomor telepon (0431) dan (0431) ext 345 atau petugas security Bandar Udara atau security operator pesawat udara sesuai bentuk ancaman yang diterima (melalui atasan langsung atau supervisor)
8
PERLINDUNGAN DAERAH TERBATAS
Daerah Terbatas di Bandar Udara harus dilindungi secara fisik atau dijaga oleh petugas Security Bandara untuk mencegah masuknya orang-orang yang tidak berkepentingan Setiap daerah terbatas yang ditetapkan harus dipisahkan dari daerah umum dengan batas fisik yang selalu diawasi dan diperiksa pada selang waktu tertentu Untuk masuk ke daerah terbatas harus dikendalikan dengan sistem perizinan yang ditetapkan oleh unit kerja yang ditunjuk unit kerja yang melaksanakan sistem perizinan tersebut harus bertanggung jawab terhadap pengawasan pengurusan izin yang diberikan dan prosedur administrasi perizinan dimaksud
9
PERSYARATAN UMUM DAN PENGAWASAN JALAN MASUK KE DAERAH TERBATAS
Orang yang dapat masuk ke daerah terbatas adalah calon penumpang yang memiliki dokumen perjalanan angkutan udara dan pegawai/petugas yang memiliki izin masuk Kendaraan yang dapat masuk ke daerah terbatas adalah kendaraan yang digunakan untuk menunjang kegiatan penerbangan dan harus memiliki izin masuk
10
KLASIFIKASI AREA PAS A: kedatangan (arrival) domestik dan
Internasional Ad : kedatangan (arrival) domestik Ai : kedatangan (arrival) internasional B : keberangkatan (boarding) domestik dan Bd : keberangkatan (boarding) domestik Bi : keberangkatan (boarding) internasional C : pelaporan (check-in) domestik dan internasional Cd : pelaporan (check-in) domestik Ci : pelaporan (check-in) internasional F : gudang cargo terbatas (restricted area) atau bagian luar gudang atau halaman gudang. G : gudang cargo terlarang (prohabited cargo area) atau bagian dalam gudang. J : area jasa boga (catering) K : fasilitas PKP-PK L : gedung listrik (main power house). M : meteorologi. N : gedung navigasi dan telekomunikasi. Mf : maintenance facility / fasilitas perawatan. O : suplai bahan bakar (fuel supply) P : platform / apron area. R : gedung radar S : area belanja (shopping section) domestik dan Sd : area belanja (shopping section) domestik Si : area belanja (shopping section) internasional T : tower U : daerah penyiapan bagasi tercatat (bagagge make-up area) V : fasilitas vital bandar udara (tower, gedung radar, gedung navigasi dan telekomunikasi, gedung listrik, fasilitas perawatan, suplai air,) meteorologi, fasilitas PKP-PK W : suplai air (water threatment) Z : terminal penumpang.
11
MASA BERLAKU PAS PAS Tetap PAS Tidak Tetap
PAS Tahunan yaitu PAS yang diberikan kepada orang yang karena tugas harus berada di daerah terbatas secara berturut-turut selama sekurang-kurangnya satu tahun. PAS bulanan yaitu PAS yang diberikan kepada : Orang yang karena tugas harus berada di daerah terbatas secara berturut-turut selama lebih dari satu bulan dan kurang dari dua belas bulan. Permohonan baru untuk PAS Tahunan sebagai masa percobaan diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan PAS Tidak Tetap PAS Tamu (Visitor) yaitu PAS yang diberikan kepada tamu resmi dan atau wartawan yang melakukan kunjungan kedinasan di daerah terbatas PAS Temporary yaitu PAS yang diberikan kepada Pekerja yang melakukan pekerjaan atau Praktek Kerja Lapangan di dalam daerah terbatas PAS Sementara Khusus yaitu PAS yang diberikan kepada personil yang melakukan tugas atau kegiatan dalam jangka waktu tertentu di daerah terbatas yang sehubungan dengan Kegiatan Haji dan Kejadian situasi gawat darurat
12
PENGGUNA PAS Pemerintah, TNI dan POLRI yang berkantor di Bandar Udara
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Janderal Perhubungan Udara (Kantor Otbandara); Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bea Cukai; Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi; Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesehatan Pelabuhan; Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina (Hewan, Tumbuhan dan Ikan); Unit Pelaksana Teknis (UPT) Meteorologi dan Geofisika Instansi Pemerintah yang tidak berkantor di Bandar Udara namun mempunyai keterkaitan dan kepentingan di bidang penerbangan Organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah yang mempunyai keterkaitan dan kepentingan di bidang penerbangan (KNKT, KPPNS, Tim Audit yang dibentuk khusus oleh Menteri Perhubungan/Dirjen Hubud, dll). Penyelenggara Bandar Udara PENGGUNA PAS
13
Perusahaan Angkutan Udara / Airlines
Perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha penunjang kegiatan penerbangan Protokoler terdiri dari Kedutaan Besar atau Kantor Konsulat Negara Sahabat dibatasi maksimal 2 orang Instansi Pemerintah Daerah, Perwakilan Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah minimal unit kerja Eselon II dibatasi maksimal 2 orang Instansi TNI dan POLRI dibatasi maksimal 2 orang Instansi BUMN dibatasi maksimal 2 orang 8. Pekerja kontraktor yang melakukan pekerjaan pembangunan atau perbaikan bangunan di daerah terbatas di Bandara Peserta Pendidikan & Pelatihan atau Karya Wisata dibidang Pendidikan
14
KETENTUAN PAS PAS diberikan kepada orang yang melakukan kegiatan atau mempunyai kepentingan di bidang penerbangan di daerah terbatas di Bandar Udara. PAS diberikan kepada orang berdasarkan area wilayah kerja/kegiatannya di Bandar Udara. Melengkapi persyaratan administrasi, mengikuti Sosialisasi dan Security Awareness bagi pemohon PAS Tetap (untuk perpanjangan PAS dilakukan secara random/acak) Berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara orang tersebut layak untuk diberikan PAS
15
PROSEDUR PAS Pimpinan Instansi/Perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara secara tertulis. Mengisi formulir yang telah disediakan dan ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja tertinggi yang berkantor di Bandar Udara atau ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja setingkat Eselon II bagi yang tidak berkantor di Bandar Udara . Permohonan diterima apabila telah memenuhi kelengkapan administrasi, mengikuti sosialisasi dan screening dan telah ditetapkan wilayah / area kerja oleh pejabat yang ditunjuk
16
PERSYARATAN PAS TETAP Foto copy KTP yang masih berlaku atau PASPOR & KITAS; Foto copy ID CARD perusahaan pemohon; PAS foto terbaru, berwarna (latar belakang warna merah) ukuran 3x4 cm = 3 lembar; Foto copy STKP/Licence/SIM/TIM apabila dipersyaratkan dalam melakukan kegiatan ; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk permohonan baru (pengecualian bagi Pegawai Negeri, pegawai BUMN, TNI dan POLRI); Surat Pernyataan dari Pimpinan bagi yang mengusulkan permohonan baru atau perpanjangan; Untuk pemohon dari Hotel dan perusahaan ekspedisi (EMPU/JPT) melampirkan foto copy izin usaha Foto copy PAS lama yang telah habis masa berlakunya bagi yang mengusulkan perpanjangan PAS. Foto copy Avsec Awareness.
17
PERSYARATAN PAS TIDAK TETAP
Pas Tamu (Visitor) Foto copy KTP yang masih berlaku atau Pasport & KITAS dan menyerahkan tanda jati diri pada saat menerima pas yang akan dikembalikan jika telah selesai Pas Temporary Foto copy KTP yang masih berlaku atau Pasport & KITAS serta rekomendasi dari General Manajer PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Sam Ratulangi untuk yang bekerja sementara waktu dan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Bandar Udara Sam Ratulangi dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) minggu dan dapat diperpanjang apabila diperlukan
18
Permohonan PAS Ditolak Apabila
Tidak memenuhi persyaratan permohonan PAS; Tidak mengikuti prosedur pengajuan permohonan PAS; Memberikan keterangan palsu mengenai data serta identitas calon pengguna PAS dan perusahaan dimana calon pengguna PAS bekerja; PAS Pemohon sebelumnya sudah pernah dicabut (masuk dalam STOP LIST) Dll.
19
KEWAJIBAN PEMEGANG PAS
Menjaga keamanan dan ketertiban di Bandar Udara. Tidak memberikan PAS untuk dipergunakan oleh orang lain. Mentaati ketentuan penggunaan PAS sesuai dengan area dan jangka waktu yang telah ditetapkan. Tidak menghilangkan, merusak atau mengubah bentuk PAS. Melaporkan kepada Kepala Kantor Otband apabila PAS hilang dengan melampirkan surat keterangan hilang dari Kepolisian. Mengembalikan PAS yang sudah selesai penggunaannya atau berakhir masa berlakunya kepada Kantor Otoritas bandara.
20
SANKSI Pelanggaran Ringan, diberikan sanksi berupa peringatan lisan apabila : Memasang tanda PAS tidak pada tempatnya Melanggar ketentuan umum di bandar udara (misal : merokok tidak pada tempatnya, tidak menjaga kebersihan lingkungan kerja, dll) Pelanggaran Sedang, diberikan sanksi berupa PAS dilobangi apabila : Tidak memakai PAS pada saat berada di daerah terbatas di Bandar Udara Masuk atau keluar daerah terbatas tidak melalui pintu yang ditentukan dan berada di area yang tidak sesuai dengan area peruntukan yang diberikan/ditetapkan Apabila 3 (tiga) kali melakukan pelanggaran maka PAS dicabut
21
Pelanggaran Berat, diberikan sanksi berupa PAS dicabut apabila :
Melakukan pelanggaran sedang 3 (tiga) kali Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tugasnya Melakukan kegiatan di area yang tidak sesuai dengan area peruntukan yang diberikan/ditetapkan; Dengan sengaja memberikan PAS miliknya kepada orang lain untuk dipergunakan; Berhenti dari tempat kerjanya di Bandar Udara; Terbukti memiliki PAS lebih dari satu; Memakai nama perusahaan bukan tempatnya bekerja; Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan; PAS yang dicabut akan dipublikasikan oleh Kantor Otoritas bandara dan disampaikan kepada unit yang bertanggung jawab atas keamanan di Bandar Udara dan ditolak apabila mengajukan permohonan PAS baru SANKSI
22
TANDA IZIN MENGEMUDI Kehilangan TIM wajib melaporkan kepada Kantor Otoritas Bandar Udara Sam Ratulangi paling lambat 2x24 jam dengan melampirkan Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian Tanda izin mengemudi berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku
23
KEWAJIBAN PEMEGANG TIM
TIM harus selalu dibawa dan dipakai selama mengemudi kendaraan di daerah pergerakan/sisi udara Mematuhi ketentuan tata tertib di Bandar Udara Kehilangan TIM wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara paling lambat 2x24 jam dengan melampirkan Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
24
Sanksi akan diberikan apabila terjadi pelanggaran
Sanksi akan diberikan apabila terjadi pelanggaran. Penerapan sanksi dilakukan secara bertahap yaitu peringatan dan pembekuan, sanksi diberikan oleh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara atau petugas yang diberi kewenangan untuk itu, dan melaporkan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara , dengan rincian sebagai berikut : TIM dapat dicabut apabila pemegang TIM melanggar kewajiban sebagai pemegang TIM Pencabutan TIM yang tercantum dalam butir 1 dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-t Apabila pelanggaran sebagaimana butir 2 tidak diindahkan, maka dilakukan pembekuan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan TIM dibekukan sebagaimana dimaksud butir 3 bila tidak ada upaya perbaikan, berupa pengajuan kembali oleh Instansi/Perusahaan tempat pemohon bekerja dan surat pernyataan pemegang TIM Bila terjadi pelanggaran kembali setelah yang bersangkutan memperoleh TIM sebagaiama dimaksud butir 4, maka TIM dicabut karena mengancam keselamatan penerbangan SANKSI
25
PERLINDUNGAN PESAWAT UDARA
Operator pesawat udara harus bertanggung jawab atas keamanan pesawat udaranya Apabila pesawat udara tidak dioperasikan maka pintu-pintu pesawat udara harus ditutup dan tangga atau gerbang harus dilepaskan dan dapat juga dilakukan upaya tambahan dengan menempatkan petugas security untuk mengawasi
26
PEMERIKSAAN PENUMPANG DAN BAGASI KABIN (CABIN BAGGAGE)
Semua penumpang dan bagasi kabin harus melalui pemeriksaan sebelum masuk ke pesawat udara atau ke daerah steril untuk mencegah masuknya senjata, bahan peledak atau barang berbahaya lainnya yang dapat dipakai untuk melakukan tindakan melawan hukum untuk mengganggu keamanan penerbangan Daerah Steril harus ditetapkan di dalam wilayah Bandar Udara yang digunakan penumpang untuk naik ke pesawat udara setelah dilakukan pemeriksaan serta jalan atau pintu ke daerah tersebut harus diawasi atau dikunci Petugas Security Bandar Udara berwenang dan bertanggung jawab terhadap pemeriksaan penumpang dan bagasi kabin sesuai dengan ketentuan yang berlaku
27
PENYITAAN BENDA-BENDA BERBAHAYA
Dalam pemeriksaan ditemukan benda-benda yang ada pada penumpang atau bagasi kabin yang dilarang masuk pesawat udara harus ditahan/disita oleh petugas security Bandar Udara dan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penumpang dan atau bagasi kabin yang menolak untuk diperiksa dilarang masuk ke daerah steril atau ke pesawat udara
28
AWAK PESAWAT UDARA DAN ORANG YANG BEKERJA DI BANDAR UDARA
Setiap awak pesawat udara dan bagasi kabinnya masuk ke daerah steril harus dilakukan pemeriksaan pengamanan. Setiap orang yang bekerja di Bandar Udara dan barang bawaannya masuk ke derah steril harus dilakukan pemeriksaan pengamanan
29
PENANGANAN SENJATA (SENJATA API, SENJATA TAJAM)
Penanganan penumpang pesawat udara sipil yang membawa senjata api beserta peluru dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku . Setiap penumpang dilarang membawa senjata tajam, benda atau alat yang menyerupai senjata, benda atau alat yang digunakan sebagai senjata ke dalam pesawat uda
30
Terima Kasih
31
BIODATA NAMA : WILLY BUDIMAN LAHIR : BOHABAK 10 DESEMBER 1979
STATUS : KAWIN STAF KEAMANAN ANGKUTAN UDARA DAN KELAIKUDARAAN KANTOR OTORITAS WILAYAH VIII MANADO
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.