Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengusaha Kena Pajak.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengusaha Kena Pajak."— Transcript presentasi:

1 Pengusaha Kena Pajak

2 Pengusaha orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun
yang dalam kegiatan usaha atau  pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud  dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa  termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean

3 Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan / atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN

4 Kewajiban PKP Pengusaha yang melakukan :
penyerahan BKP di dalam daerah pabean, Penyerahan JKP di dalam daerah pabean, Ekspor BKP berwujud, Ekspor BKP tidak berwujud, dan Ekspor JKP. kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.

5 Pengusaha Kecil Pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan kewajiban sebagai PKP

6 Batasan Pengusaha Kecil
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya

7 Batasan Pengusaha Kecil
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp

8 KEWAJIBAN SEBAGAI PKP Memungut pajak yang terutang;
Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, Serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang; Melaporkan penghitungan pajak.


Download ppt "Pengusaha Kena Pajak."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google