Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLena Chayank Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
ROADMAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2014 TENTANG PPDT
Disampaikan dalam: RAPAT KOORDINASI NASIONAL (RAKORNAS) KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI Tahun 2014 Oleh: Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Balai Kartini - Jakarta, 23 Desember 2014
2
SISTEMATIKA PP NO. 78 TAHUN 2014
TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL PP PPDT terdiri atas 7 Bab dan 32 Pasal sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM (3 pasal) BAB II KRITERIA DAN PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL - Bagian Kesatu: Kriteria Daerah Tertinggal (2 pasal) - Bagian Kedua: Penetapan Kategori Daerah Tertinggal (3 pasal) BAB III PERENCANAAN - Bagian Kesatu: Penyusunan Perencanaan PPDT (4 pasal) - Bagian Kedua: Proses Perencanaan PPDT (3 pasal) BAB IV PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN - Bagian Kesatu: Pendanaan ( 3 pasal) - Bagian Kedua : Pembiayaan (2 pasal) BAB V PENYELENGGARAAN - Bagian Kesatu: Penatalaksanaan PPDT (2 pasal) - Bagian Kedua : Tugas dan Wewenang (7 pasal) BAB VI PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI - Bagian Kesatu : Pengawasan (1 pasal) - Bagian Kedua : Pemantauan dan Evaluasi (3 pasal) BAB VII KETENTUAN PENUTUP (1 pasal) PENJELASAN LAMPIRAN - Lampiran I Indikator dan Sub Indikator Ketertinggalan dari Daerah Tertinggal - Lampiran II Bagan Alur Penyusunan Dokumen Perencanaan PPDT Dalam Kerangka Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah
3
TUJUAN PPDT 1. Mempercepat
pengurangan kesenjangan antardaerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional; 2. mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar, serta sarana dan prasarana dasar daerah tertinggal; 3. meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi; dan 4. menjamin terselenggara-nya operasionali-sasi kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
4
KRITERIA DAERAH TERTINGGAL
1 perekonomian masyarakat; 2 sumber daya manusia 3 sarana dan prasarana 4 kemampuan keuangan daerah 5 aksesibilitas 6 karakteristik daerah dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu indikator dan sub indikator diatur dengan Peraturan Menteri
5
PERENCANAAN (JENIS DOKUMEN PERENCANAAN)
Perencanaan PPDT menjadi bagian dalam RPJMN, RPJMD, RKP, dan RKPD pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah STRANAS PPDT RENCANA AKSI NASIONAL Disusun oleh Pemerintah NASIONAL STRADA PPDT PROVINSI RENCANA AKSI DAERAH PPDT PROVINSI Disusun oleh Pemerintah Provinsi melalui proses konsultasi dengan Pemerintah PROVINSI STRADA PPDT KABUPATEN RENCANA AKSI DAERAH PPDT KABUPATEN Disusun oleh Pemerintah Kabupaten melalui proses konsultasi dengan Pemerintah Provinsi KABUPATEN TERTINGGAL
6
PERENCANAAN (Bagan Alur Penyusunan Dokumen Perencanaan PPDT dalam Kerangka Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah)
7
PERENCANAAN (DOKUMEN PERENCANAAN PPDT NASIONAL)
disusun dengan berpedoman pada RPJMN yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun dalam Peraturan Presiden menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga terkait dan dukungan dari pemangku kepentingan lainnya dalam PPDT STRANAS PPDT menjadi pedoman dalam penyusunan RKP dan dalam penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga setiap tahunnya terkait dalam PPDT diatur dengan Peraturan Presiden RAN PPDT
8
PERENCANAAN (DOKUMEN PERENCANAAN PPDT PROVINSI & KABUPATEN)
STRADA PPDT PROVINSI Merupakan penjabaran dari RPJMD Provinsi dan memerhatikan STRANAS-PPDT ditetapkan setiap 5 (lima) tahun oleh Gubernur RAD PPDT PROVINSI disusun oleh Pemerintah Provinsi dengan berpedoman pada STRADA-PPDT Provinsi dan memerhatikan STRANAS PPDT mengacu pada RAN-PPDT menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD Provinsi ditetapkan setiap tahun oleh Gubernur penjabaran dari RPJMD Kabupaten dan memerhatikan STRADA-PPDT Provinsi dan STRANAS-PPDT ditetapkan setiap 5 (lima) tahun oleh Bupati STRADA PPDT KABUPATEN disusun oleh Pemerintah kabupaten dengan memerhatikan STRADA-PPDT Kabupaten dan STRANAS PPDT dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten ditetapkan setiap tahun oleh Bupati RAD PPDT KABUPATEN
9
PROSES PERENCANAAN NASIONAL
dilaksanakan oleh Menteri bersama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dilaksanakan secara konsultatif dan partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional PROVINSI dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi dilaksanakan secara konsultatif dan partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi KABUPATEN dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten dilaksanakan secara konsultatif dan partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten
10
PELAKSANAAN PPDT Tujuan : untuk memenuhi kebutuhan dasar, serta sarana dan prasarana dasar daerah tertinggal Cakupan aspek pembangunan: ekonomi; sumber daya manusia dan sosial budaya; sumber daya alam dan lingkungan hidup; sarana dan prasarana; dan kelembagaan
11
PENDANAAN PPDT MASYARAKAT / PENGUSAHA PUSAT PROVINSI KABUPATEN K/L
BELANJA PEMERINTAH PUSAT TRANSFER KE DAERAH APBN dan APBD sesuai dengan prioritas perencanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Dana Alokasi Khusus harus memberikan keberpihakan kepada daerah tertinggal, terutama yang kemampuan keuangan daerahnya masih rendah K/L DEKON TP DAK Dana Desa Peran serta masyarakat serta pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan STRANAS PPDT STRADA PPDT PROV STRADA PPDT KAB RAN PPDT RAD PPDT PROV RAD PPDT KAB PRIORITAS KEGIATAN PPDT Dana Desa belum diatur dalam PP 78/2014 DESA
12
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA
Pasal 35 menegaskan : PPDT dapat dibiayai dari dukungan peran serta masyarakat serta pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran serta masyarakat dan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk program kemitraan di daerah tertinggal. Program kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan pada daerah tertinggal. Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berinvestasi di daerah tertinggal diberi insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi; Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal (pasal 17, 25, dan 34), mewajibkan perusahaan ataupun penanam modal untuk melakukan aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan; Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74) mewajibkan perusahaan di Indonesia untuk melakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) / Corporate Social Responsibility (CSR); Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Peraturan Menteri BUMN No. 5 Tahun 2013 Tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan Melihat pada ketentuan-ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa memang ada peraturan-peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk membangun masyarakat di sekitar.
13
PERAN KEMENTERIAN DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI DALAM PPDT
Bertugas : mengidentifikasi daerah tertinggal; merumuskan indikator serta sub-indikator daerah tertinggal; melakukan koordinasi perencanaan PPDT; melakukan koordinasi pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi antar Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah; mengusulkan alokasi anggaran pendanaan PPDT dalam APBN; dan mengusulkan daerah tertinggal dalam skala nasional. Berwenang : menetapkan skema perencanaan PPDT dalam skala nasional dan menetapkan pedoman perencanaan PPDT untuk provinsi dan kabupaten; menetapkan skema pendanaan untuk PPDT dalam skala nasional dan menetapkan pedoman pendanaan PPDT untuk provinsi dan kabupaten; melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan PPDT yang dilaksanakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten; dan melakukan kemitraan dengan masyarakat dan pelaku usaha dalam PPDT pada skala nasional dan daerah. Mengusulkan Penetapan Daerah Tertinggal dengan melibatkan Kementerian/ Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah kepada Presiden. Menyusun STRANAS PPDT dan RAN PPDT yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Mengoordinasikan penatalaksanaan PPDT di tingkat nasional dengan Menteri/ Pimpinan Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten
14
PERAN GUBERNUR DALAM PPDT PERAN BUPATI DALAM PPDT
Bertugas : a. memberikan data dan informasi mengenai daerah tertinggal di wilayah provinsi kepada Menteri; b. merencanakan dan mengoordinasikan PPDT dalam skala provinsi; c. mengalokasikan anggaran pendanaan PPDT dalam APBD; dan melakukan kerjasama dengan para pemangku kepentingan untuk PPDT dalam skala provinsi. Berwenang : a. mengoordinasikan pelaksanaan PPDT di wilayah kewenangannya; b. mengawasi pelaksanaan PPDT yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten; c. melakukan pemantauan dan evaluasi PPDT dalam skala provinsi; dan d. melaporkan perkembangan PPDT di wilayahnya secara berkala kepada Menteri. PERAN BUPATI DALAM PPDT Bertugas : a. memberikan data dan informasi mengenai ketertinggalan di wilayahnya kepada Menteri dan Gubernur; b. merencanakan dan melaksanakan PPDT dalam skala kabupaten; dan mengalokasikan anggaran pendanaan PPDT dalam APBD. Berwenang : a. melaksanakan PPDT di wilayah kewenangannya; b. melakukan pemantauan dan evaluasi PPDT dalam skala kabupaten; dan c. melaporkan perkembangan PPDT di wilayahnya secara berkala kepada Menteri dan Gubernur.
15
PENGEMBANGAN PENDEKATAN PEMBANGUNAN BERBASIS KAWASAN (RPJM Desa, RPJM Daerah dan STRADA PDT untuk KOORDINASI dan SINKRONISASI LINTASSEKTOR) SEKTORAL KEWILAYAHAN SINKRONISASI TINGKAT PEMERINTAHAN SEKTOR-SEKTOR SEKTOR-SEKTOR K/L SEKTORAL PUSAT SKPD SEKTORAL PROVINSI SKPD SKETORAL KAB/KOTA STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KAWASAN PERDESAAN KAWASAN PERDESAAN “TIDAK SINERGI ANTAR SEKTOR, DI SUATU KAWASAN” “SINERGI ANTARSEKTOR, DI SUATU KAWASAN” Saka Sakti/KIID Kemenperin Ovop KUKM KTM Kemen Nakertrans Agro politan Kementan Mina Politan KKP Prukab Bedah Desa KPDT KSCT Kemendagri KEK Kemenko Perekonomian PPIP Kemen PU KAPET KAWASAN PERDESAAN Konsep pengembangan berbasis kawasan yang telah ada belum maksimal dalam koordinasi, sehingga masih cenderung sektoral dalam aplikasinya Arahan RPJMN (Bappenas) Perlu sinergi PPDT dengan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan kawasan perdesaan, serta dengan pengembangan kawasan transmigrasi 15
16
SEBARAN LOKASI DAN SASARAN PENGENTASAN KABUPATEN DAERAH TERTINGGAL , , DAN
17
DRAFT ROADMAP PELAKSANAAN
PP NO.78 TAHUN 2014 2019 2018 Penetapan 75 daerah tertinggal yang dientaskan periode Persiapan penyusunan dokumen perencanaan PPDT 2017 Penajaman dan refocusing program/kegiatan untuk mendorong PPDT di kabupaten yang berpotensi mentas pada tahun 2019 Koordinasi dengan K/L dalam mendorong partisipasi K/L untuk mendukung program/prioritas K/L kepada kabupaten yang berpotensi mentas pada tahun 2019 2016 Melakukan koordinasi perencanaan Tahunan PPDT Evaluasi Midterm capaian Pelaksanaan PPDT Kajian Indikasi Kabupaten yang berpotensi terentaskan pada tahun 2019 2015 Melakukan koordinasi pelaksanaan PPDT dengan K/L terkait Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDT Melakukan evaluasi pelaksanaan PPDT 2015 antar Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah Optimalisasi peran privat sector dan BUMN dalam mendukung PPDT 2014 Harmonisasi regulasi dalam mendukung percepatan pembangunan daerah tertinggal. Contoh UU No.6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, dll. Revisi PP 78 Tahun 2014 Penyusunan Permen indikator dan sub indikator Ketertinggalan Daerah Penetapan 122 Daerah Tertinggal Periode melalui Perpres RPJMN Penyusunan STRANAS PPDT dan ditetapkan melalui Perpres Penyusunan RAN PPDT 2015 Penyesuaian Dokumen STRADA Provinsi Penyusunan STRADA dan RAD 122 Kabupaten Tertinggal Penyusunan konsep integrasi proses dan dokumen perencanaan PPDT ke dalam proses dan dokumen perencanaan nasional Penyusunan Baseline kebutuhan di 122 daerah tertinggal Melakukan koordinasi perencanaan PPDT dengan K/L Fasilitasi Penyusunan RAD Provinsi dan 122 Kab. Tertinggal Mengusulkan alokasi anggaran pendanaan PPDT dalam APBN periode Penetapan PP No. 78 Tahun 2014 Tentang PPDT Fasilitasi Penyusunan STRADA PPDT Provinsi Penetapan 70 Daerah Tertinggal Terentaskan pada periode
18
RENCANA TINDAK LANJUT PP 78/2014
NO RPP PPDT SUBSTANSI BENTUK PERATURAN 1 Pasal 5 ayat (2) Kriteria ketertinggalan Peraturan Menteri 2 Pasal 6 ayat (3) Penetapan Daerah Tertinggal secara Nasional Peraturan Presiden 3 Pasal 10 ayat (1) STRANAS PPDT 4 Pasal 11 ayat (2) RAN-PPDT 5 Pasal 13 ayat (2) STRADA PPDT Peraturan Gubernur 6 Pasal 14 ayat (4) RAD PPDT 7 Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bupati 8 Pasal 17 ayat(3) 9 Pasal 30 ayat(4) Tata cara pemantauan dan evaluasi
19
PENUTUP PP 78/2014 ini disusun sebelum berlakunya UU no 6 Tahun 2014 dan UU no 23 Tahun 2014, sehingga belum memasukan kedua UU tersebut sebagai rujukan. PP 78/2014 ini disusun sebelum urusan Pembangunan Daerah Tertinggal digabung dengan urusan Desa dan Transmigrasi sehingga nomenklatur Kementerian menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sesuai Perpres 165 tahun 2014. Untuk efektivitas pelaksanaan urusan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan urusan Desa dan urusan Transmigrasi, perlu dipertimbangkan untuk melakukan penyesuaian Definisi, Ruang Lingkup dan Kriteria Daerah Tertinggal, sehingga perlu dilakukan revisi PP 78/2014. Pembangunan Daerah Tertinggal disinergikan dengan pembangunan Desa dan pembangunan Transmigrasi, serta memiliki pembagian kewenangan yang jelas dalam proses pembangunan maupun cakupan lokasi. Sasaran yang telah ditetapkan dalam rancangan RPJMN yang terdiri dari peningkatan IPM, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan pengurangan kemiskinan, serta pengurangan jumlah sedikitnya 75 kabupaten daerah tertinggal pada 2019, diupayakan melalui sinergi dan integrasi dengan pembangunan desa dan pertumbuhan kawasan transmigrasi.
20
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.